putusan
Tanya Jawab Agama 5 Kehujahan atau Penjelasan Hadits
KEHUJAHAN ATAU PENJELASAN HADITS
- Memakai Sorban pada Hari Jum’at
Tanya: Saya pembaca tetap MU Adil dan Suara Muhammadiyah.
Dalam MU Adil N0.20 tahun ke-63, edisi September 1995 pada
halaman 5 dalam box di sudut kanan bawah dengan judul: Hikmah
Memakai Sorban dimuat hadits yang artinya: “Sesungguhnya Allah
swt dan seluruh malaikatNya mengucapkan sholawat atas orang
yang memakai sorban pada hari Jum’at” (HR ath-Tabrani).
Dalam buku Hadits-Hadits Dloif dan Maudhu’ yang ditulis oleh
Muhammad Nashiruddin, terbitan Risalah, Bandung Tahun 1986,
pada halaman 201 terdapat hadits nomor 159 yang berbunyi:
“Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla dan malaikat-malaikat-Nya
bersholawat kepada orang yang memakai sorban pada hari Jum’at”.
(HR ath-Thabrani).
Hadits tersebut dinyatakan maudhu’. Dalam kitab ini masih terdapat
Hadits-hadits yang lain mengenai pemakaian sorban, yaitu dalam
halaman 168-172, hadits nomor 127, 128 dan 129 yang kesemuanya
dinyatakan maudhu’.
Kepada Pengasuh Rubrik Fatwa Agama Majalah Suara
Muhammadiyah mohon penjelasan mengenai kehujahan Hadits
memakai sorban pada hari Jum’at tersebut. Kalau Hadits tersebut
memang maudhu’, seharusnya MU Adil meralat secepatnya. (HME
Sobandi, Jl.KHA Dahlan N0.11 Karawang).
Jawab: Hadits tentang memakai sorban pada Hari Jum’at di atas
yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Kabir adalah hadits
maudhu’ (palsu). Sebab dalam sanadnya terdapat orang yang
bernama Ayyub ibn Mudrik. Oleh ibn Ma’in, Ayyub Ibn Mudrik
dipandang sebagai seorang pendusta (kadzdzab). Dikemukakan oleh
Imam Jalaluddin as-Suyuthi bahwa al-Hafidl al-’Iraqi dan ibn Hajar
al-’Asqalani melemahkannya. Menurut ibn al-Jauzi, hadits itu tidak
ada sumbernya, dimana Ayyub Ibn Mudrik itu mandiri dia. Bahkan
menurut al-Azdi, Ayyub memalsukan hadits itu, karenanya Imam
ad-Daruquthni tidak mempergunakan hadits tersebut. Dengan
merujuk kepada keterangan para ulama tersebut, maka hadits
memakai sorban pada hari Jum’at tidak bisa dijadikan pegangan
(hujjah).
2. Menghormat Seseorang dengan Cara Berdiri
Tanya: Saya menjumpai hadits yang berkaitan dengan menghormat
pemimpin atau seseorang, tetapi kelihatannya kontradiksi. Ada hadits
yang memerintahkan menghormati dengan cara berdiri, tetapi ada
juga yang melarang dengan keras. Hadits dimaksud antara lain:
a.
“Sesungguhnya Rasulullah saw berkata kepada kaum Anshar tatkala
Sa’ad bin Mu’adz ra menghadap beliau: berdirilah kalian kepada
Tuan (pemimpin) kalian dan hormatilah tamu itu.” (HR al-Bukhari
dan Muslim).
b.
“Barangsiapa merasa senang (tidak merasa keberatan atau ridla)
bilamana orang berdiri menyambutnya (menghormatinya), maka
bersedialah tempat duduknya di neraka.” (HR at-Turmudzi)
c.
“Dari Umamah, Rasulullah saw datang kepada kami dengan
bertongkat, lalu kami semuanya berdiri menyambut beliau. Nabi
bersabda: Jangan kalian berdiri seperti orang asing (orang ajam)
dengan cara berdiri mengagungkan antara satu dengan yang lain”.
(HR Abu Dawud).
d.
“Barangsiapa suka dihormat orang lain (karena sombong) dengan
berdiri, pasti dia akan mendapat neraka.” (HR Malik).
Dari hadits di atas yang saya tanyakan:
1). Bagaimana penjelasan hadits di atas yang lahirnya tampak
bertentangan? (Satu pihak memerintahkan menghormat dengan cara
berdiri, di pihak lain justru melarang keras).
2). Bagaimana pandangan Islam terhadap tata cara yang sudah menjadi
tradisi Nasional maupun Internasional menghormat orang (pemimpin)
dengan cara berdiri? (Suratman, Desa Ngrojo, Kecamatan Bangilan,
Kabupaten Tuban 62364).
Jawab: Menghormat biasanya dilakukan oleh orang yang lebih
rendah kepada orang yang lebih tinggi, baik karena usia, pangkat
, status sosial atau karena seseorang itu tamu. Cara menghormat
yang ada pada masyarakat dilakukan dengan berbagai cara,
misalnya dengan menunduk, berdiri, dengan tutur kata yang halus
dan sebagainya. Menanggapi pertanyaan dalam kasus
menghormat dengan cara berdiri lengkap dengan landasan hadits
yang satu sama lain kelihatannya kontradiksi, dapat dijawab
dengan cara analisis dari sudut konteksnya.
a. Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim yang menyebutkan Nabi
saw memerintahkan orang-orang Anshar itu berdiri menyambut
Sa’ad bin Mu’adz dilihat dari konteksnya Sa’ad bin Mu’adz di
samping seorang tokoh juga dalam kapasitasnya sebagai tamu,
sementara Nabi sendiri menyuruh kita menghormati tamu.
b. Hadits riwayat at-Turmudzi menyebutkan bahwa Nabi justru
mengecam sikap berdiri dalam rangka menghormat. Apabila
diperhatikan dalam hadits ini ada kata (orang yang
suka/senang). Dapat disimpulkan bahwa sikap hormat dalam
hadits ini bukan atas dasar ikhlas atau prestasi, tetapi karena
unsur pamrih atau keinginan supaya dihormati. Hal yang
demikian merupakan pentakit yang membahayakan, baik kepada
individu maupun masyarakat. Karena akan berdampak
munculnya penyakit moral masyarakat, seperti menjilat, ABS
(Asal Bapak Senang) dan sebagainya. Dalam konteks seperti ini
Nabi mengancam dengan ancaman yang berat.
c. Hadits riwayat Abu Dawud, bahwa larangan berdiri itu dalam
kasus pribadi Nabi sendiri yang memang tidak senang dengan
penghormatan yang berlebihan. Sehingga tidak bisa dibawa/
disimpulkan secara umum.
d. Hadits riwayat Malik intinya sama dengan jawaban untuk c, hanya
saja kata diganti dengan kata .
Dengan demikian menghormat dengan cara berdiri itu dibolehkan
sepanjang sikap tersebut datang dari orang yang menghormat
bukan karena keinginan pribadi orang yang dihormat, sehingga
hadits-hadits di atas pada hakikatnya tidak bertentangan.
- Hadits Mengenai Menghadiri Khitanan
Tanya: Bagaimana kedudukan riwayat mengenai menghadiri
undangan khitanan berikut ini:
“Telah melaporkan kepada kami Muhammad bin Salamah al-
Harrani dari Ibnu Ishaq, yaitu Muhammad, dari Ubaidillah atau
Ubaidillah bin Talhah bin Kariz, dari al-Hasan (yang) mengatakan:
Utsman bin Abi al-’Ash pernah diundang ke acara khitanan, tetapi
ia menolak untuk memenuhi undangan itu. Lalu ditanyakan
alasannya. Ia menjawab: Kami tidak pernah mendatangi acara
khitanan pada masa Rasulullah saw dan kami tidak pernah diundang
ke acara itu.” (HR. Ahmad).
Kepada Pengasuh Fatwa Agama saya mohon penjelasan terperinci.
( Fajrul, Santri Pondok Pesantren Muhammadiyah Sragen).
Jawab: Untuk menentukan bagaimana kedudukan riwayat di atas,
maka setidaknya ada dua hal yang harus dikaji. Pertama, kita harus
mempelajari lebih dahulu apa sanadnya sahih atau tidak dan kedua,
apakah pernyataan Utsman bin Abi-’Ash bahwa mereka tidak pernah
menghadiri khitanan itu dapat dianggap sebagai hadits Nabi saw.
Sebelum membicarakan dua hal tersebut perlu dijelaskan bahwa hadits
terdiri dari dua bagian, yaitu sanad dan matan. Secara harfiah sanad
berarti sandaran, sedangkan dalam ilmu hadits dengan sanad diartikan
rangkaian orang-orang yang menghubungkan mukharrij
(penghimpun hadits, seperti al-Bukhari) kepada Nabi saw dan yang
melaluinya hadits Nabi itu sampai kepada mukharrij. Matan adalah
materi atau isi hadits yang disampaikan melalui sanad itu. Sanad
dapat dikatakan merupakan unsur atau rukun hadits, dalam arti tidak
ada hadits tanpa sanad. Hadits yang tanpa sanad bukanlah hadits.
Tetapi dalam kutipan-kutipan, biasanya sanad itu tidak disebutkan
untuk keringkasan saja. Tidak disebutkannya itu tidak selalu berarti
tidak ada sanadnya.
Untuk menentukan kesahihan suatu hadits haruslah diteliti sanad dan
matannya. Penelitan harus dimulai dari penelitian sanad, karena kalau
terbukti sanadnya da’if berarti hadits itu otomatis dinyatakan dhaif
dan tidak perlu lagi dikaji matannya. Apabila sanadnya sahih, maka
belum tentu hadits itu sahih karena harus dikaji matannya. Oleh sebab
itu setelah mengkaji sanad, maka kajian dilanjutkan terhadap
matannya. Hadits sahih adalah hadits yang sahih sanad dan matannya.
Kalau yang diteliti baru sanadnya dan ternyata sahih, sedang matannya
belum diteliti, maka dikatakan hadits sahih sanadnya. Bila kita
menemukan di dalam literatur hadits pernyataan bahwa suatu hadits
sahih sanadnya, maka itu berarti hadits tersebut baru sanadnya yang
diteliti dan belum diteliti matannya. Karenanya belum tentu sahih.
Kriteria kesahihan sanad itu ada lima, yaitu (1) sanadnya bersambung,
(2) perawinya adil, (3) perawinya dabit, (4) tidak mengandung cacat
tersembunyi, dan (5) tidak mengandung kejanggalan (syuzuz). Dua
syarat terakhir berkaitan juga dengan matannya. Kriteria kesahihan
matan meliputi (1) tidak bertentangan dengan al-Qur’an, (2) tidak
bertentangan dengan hadits-hadits lain yang sahih, (3) tidak
bertentangan dengan akal dan pengalaman, dan (4) tidak bertentangan
dengan fakta sejarah. (Salahuddin al-Idlibi, Manhaj Naqd al-Matn
inda Ulama al-Hadis).
Untuk meneliti kesahihan sanad, kita harus meneliti (1) biografi para
perawi yang membentuk sanad hadits untuk mengetahui siapa dan
bagaimana reliabilitasnya di dalam periwayatan hadits, (2) kita juga
harus meneliti siapa guru dan murid perawi tersebut dalam bidang
hadits, (3) kita juga harus meneliti rutbah (derajat) dan kredibilitas
para perawi melalui jarh dan ta’dil. Untuk kepentingan penelitian
ini, para ahli hadits sejak periode dini dalam sejarah Islam telah
menyusun biografi para perawi hadits yang dikenal dengan kutub
rijal al-hadits. Literatur mengenai ini banyak jenisnya: ada yang
khusus mengenai biografi sahabat Nabi saw saja, ada yang mengenai
perawi-perawi dhaif, ada yang khusus mengenal perawi-perawi
terpercaya saja, di samping ada yang berupa karya ensiklopedis yang
meliputi seluruh perawi dan berisi berbagai aspek kehidupan mereka.
Untuk penelitian hadits di atas, disini akan digunakan kitab Tahzib
al-Kamal fi Asma’ ar-Rijal (22 jilid besar) karya al-Hafiz Jamaluddin
al-Mizzi (742 H) dan kitab-kitab lain.
Hadits yang ditanyakan di atas adalah riwayat Imam Ahmad, ulama
hadits dan ahli fiqih yang terkenal, lahir di Bagdad 164 H dan
meninggal di kota yang sama 241 H. Para perawi yang membentuk
sanad hadits yang menghubungkan Ahmad kepada Nabi saw adalah
Muhammad bin Salamah, Ibnu Ishak, ‘Ubadullah, al-Hasan dan
Utsman.
a. Muhammad bin Salamah, nama lengkapnya adalah Muhammad
bin Salamah bin Abdullah al-Harrani, termasuk generasi Tabi’ut-
Tabi’in Kecil, tinggal di al-Jazirah, meninggal tahun 191 H, dan
di antara orang dari siapa ia menerima hadits adalah Abu Ishaq
al-Farisi, Muhmmad bin Abdullah dan Muhammad bin Ishaq
dan perawi yang menerima hadits daripadanya adalah Ahmad
bin Bakr al-Harrani dan Ahmad bin Hambal. Para ulama kritikus
sanad menilainya sebagai seorang perawi reliable dan terpercaya
(siqah) dan ditempatkan pada peringkat ketiga dalam ta’dil.
(Mizzi, VII: 318).
b. Ibnu Ishaq, yaitu Muhammad bin Ishaq, penyusun biografi Nabi
terkenal dan kitab al-Maghazi itu, kakeknya Yasar bin Khiyar
adalah seorang tawanan perang ‘Ain at-Tamar di Irak dan dibawa
ke Madinah. Ibnu Ishaq termasuk generasi Tabi’ain Kecil, tinggal
di Madinah dan meninggal tahun 150 H di Bagdad, meriwayatkan
hadits dari sejumlah guru di antaranya Aban bin Salih dan
Ubaidullah dan murid yang meriwayatkan haditsnya antara lain
Yahya bin Wadih, Muhammad bin Salamah dan lain-lain. Para
ahli hadits menilainya sebagai perawi sedang-sedang saja ada
juga yang mengatakan terpercaya, tetapi ia mudallis, dinyatakan
menganut paham Qadariyah dan paham Syi’ah. Ia ditempatkan
pada peringkat kelima di dalam ta’dil.
c. ‘Ubaidullah, nama lengkapnya adalah ‘Ubaidullah bin Talhah bin
‘Ubaidullah bin Kariz al-Khuza’i, tidak pernah bertemu sahabat
Nabi saw, meriwayatkan hadits dari Muhammad bin Ali al-
Hasyimi dan al-Hasan al-Basri, dan perawi yang menerima hadits
daripadanya adalah Hibban bin Yasar, Hammad bin Zaid,
Muhammad bin Ishaq dan lain-lain. Ibnu Hibban yang menulis
buku khusus tentang perawi-perawi hadits yang terpercaya
mencantumkan ‘Ubaidullah dalam buku hadits tersebut (Ibnu
Hibban, as-Siqat, XII: 203-204). Sesungguhnya ia merupakan
perawi yang hanya dikenal mempunyai sedikit hadits, namun
tidak terdapat hal-hal yang menyebabkan haditsnya ditinggalkan
dan ia ditempatkan pada peringkat maqbul, yaitu peringkat
keenam, suatu peringkat dimana perawi tersebut tidak dianggap
hujjah haditsnya apabila ia menyendiri dan tidak ada tabi’-nya.
d. Al-Hasan adalah al-Hasan al-Basri, seorang ulama Basrah dari
generasi Tabi’in yang terkenal itu, bermukim dan meninggal di
Basrah bulan Rajab tahun 110 H dalam usia 88 tahun. Ia
meriwayatkan hadits dari sejumlah Sahabat Nabi, di antaranya
Ubai bin Ka’ab tetapi tidak pernah bertemu dengannya, ‘Utsman
bin ‘Affan, dan Utsman bin Abi al-’Ash tetapi ada yang
menyatakan bahwa Hasan tidak pernah mendengar dari Utsman.
Para perawi yang menerima hadits daripadanya cukup banyak,
di antaranya adalah Khalid bin Mahra, Syurabil, ‘Ubaidullah dan
lain-lain. Para ulama menilainya tabi’i yang shalih, terpercaya,
akan tetapi juga seorang mudallis. Ia ditempatkan dalam derajat
ketiga dalam peringkat ahli hadits. (Ibnu Hajar, Tahzib at-Tahzib,
II: 235-236).
e. Utsman, nama lengkapnya adalah Utsman bin Abi al-’Ash as-
Saqafi, seorang sahabat Nabi saw, masuk Islam ketika
menghadap Nabi saw bersama utusan suku Saqif, pernah
diangkat Nabi saw sebagai walikota Thaif dan dilanjutkan di
masa Abu Bakar dan Umar. Ibunya menyatakan, Saya
menyaksikan Aminah ketika melahirkan Rasulullah saw. Utsman
meninggal tahun 51 H. Ia meriwayatkan hadits dari Nabi dan
perawi-perawi yang menerima hadits daripadanya antara lain
Sa’id bin al-Musayyab, Abd Rabbihi bin al-Hakam, al-Hasan
al-Basri dan lain-lain. Kaidah jarh dan ta’dil untuk para Sahabat
Nabi adalah as-Sahabatu kulluhum udul (Para sahabat itu
seluruhnya adil), dalam pengertian reliabilitas mereka tidak
dipertanyakan lagi, mereka adalah puncak keadilan dan
keterpercayaan tertinggi dalam hadits.
Dari uraian di atas, terlihat bahwa para perawi memang tidak
ada yang cacat (majruh), namun peringkat sebagian mereka
rendah, yaitu ada yang masuk peringkat 5 dan ada yang masuk
peringkat 6 (yaitu maqbul), suatu peringkat yang berbatasan
dengan jarh dan hadits yang perawinya pada tingkat itu hanya
bisa dijadikan hujjah kalau ada tabinya dan sejauh ini tidak
ditemukan. Hadits ini juga tidak mempunyai syahid, yaitu hadits
lain serupa yang diriwayatkan oleh orang lain. Hanya Ahmad
sendiri di antara ahli hadits sembilan yang meriwayatkannya
dan dengan sanad gharib. Oleh sebab itu, terdapat beberapa
hal yang meragukan mengenai hadits ini, sehingga sulit dikatakan
untuk dikatakan sebagai hadits shahih, bahkan hadits hasan.
Haruslah diakui bahwa penilaian terhadap otentisitas hadits
tidaklah bersifat pasti.
Adapun mengenai isi hadits ini memang perlu dikonfrontir
dengan hadits-hadits shahih yang secara tegas mewajibkan
mendatangi undangan. Hal ini akan dikemukakan pada bagian
akhir uraian ini ketika menjelaskan hukum yang dapat diistinbat
dari hadits ini.
Masalah kedua yang perlu klarifikasi dalam hadits di atas adalah
formula pernyataan hadits, maksudnya rumusan yang digunakan
oleh sahabat Nabi saw sebagai sumber pertama hadits untuk
menyatakan bahwa suatu laporan itu adalah hadits. Hadits pada
dasarnya adalah suatu laporan sekitar Nabi saw, baik mengenai
perkataan, perbuatan maupun persetujuannya. Hadits demikian
dinamakan hadits marfu’. Akan tetapi kadang-kadang hadits itu
juga berupa laporan tentang perkataan dan perbuatan sahabat.
Hadits yang demikian dinamakan hadits mauquf. Yang menjadi
hujjah agama adalah hadits marfu’.
Para sahabat Nabi saw merupakan unsur penting dalam
periwayatan hadits, karena merekalah sumber pertama yang
melaporkan hadits itu. Di dalam melaporkan hadits adakalanya
para Sahabat itu menggunakan ungkapan yang jelas merujuk
kepada hadits marfu’ atau menggunakan ungkapan yang jelas
merujuk kepada hadits mauquf. Namun kadang-kadang tidak
jarang mereka menggunakan ungkapan yang tidak jelas apakah
menunjukkan kepada hadits marfu’ atau kepada hadits mauquf,
sehingga memunculkan permasalahan.
Ungkapan yang menunjukkan secara jelas kepada hadits marfu’,
misalnya pernyataan seorang Sahabat “Saya mendengar
Rasulullah bersabda ….” atau “Saya melihat Rasulullah saw
melakukan…” dan semacam itu.
Para ahli hadits mengklasifikasi formula ungkapan yang tidak
secara tegas menyatakan hadits marfu’ (hadits Nabi) ini menjadi
tiga macam:
a. Para Sahabat menyatakan “Kunna naqulu…” (Kami
mengatakan…) atau “Kunna naf ‘alu/la naf ‘alu… (Kami
melakukan/tidak melakukan …). Contohnya adalah hadits
yang ditanyakan di atas, dimana sahabat Utsman bin Abi al-
’Ash menyatakan “Kami tidak mendatangi khitan…”.
b. Para Sahabat menyatakan “Kunna nu’maru bi…..” (Kami
diperintahkan untuk ….), “Umirna bi…” (Kami
diperintahkan untuk …), “Nuhina ‘an…” (Kami dilarang
untuk ….), atau “Minas-Sunnah..” (Termasuk Sunnah
adalah…). Pernyataan-pernyataan ini tidak secara tegas
menyebutkan siapa yang memerintahkan atau melarang,
atau dalam formula terakhir tidak secara tegas menyatakan
sunnah siapa, apakah sunnah Nabi saw atau sunnah sahabat.
c. Ketika menyebutkan nama seorang sahabat, perawi
menyatakan sahabat tersebut memarfu’kan hadits
bersangkutan.
Dalam uraian berikut tidak akan dijelaskan kasus kedua dan
ketiga. Yang akan dijelaskan hanya kasus pertama, karena
berkaitan dengan hadits yang ditanyakan. Di dalam ilmu
hadits telah disepakati bahwa apabila sahabat menggunakan
ungkapan “Kami mengatakan atau melakukan/tidak
melakukan…” tanpa menyebutkan “pada masa Nabi saw”
atau tanpa menghubungkannya ke zaman Nabi saw, maka
hadits tersebut dinyatakan mauquf, hadits yang bersumber
kepada Sahabat, bukan hadits Nabi saw dan karenanya tidak
menjadi hujjah. Dalam kaidah tarjih dinyatakan al-mauquf
al-mujarrad la yuhtajju bihi (Hadits mauquf murni tidak
dapat menjadi hujjah) [HPT, hal.300 tentang usul fiqh].
Akan tetapi apabila Sahabat menghubungkannya ke zaman
Nabi saw dengan mengatakan, misalnya, “Kami melakukan/
tidak melakukan….. pada zaman Nabi saw” disini terjadi
perbedaan pendapat. Imam al-Isma’ili (277-371 H), tokoh
ulama Syafi’h di Jurjan, ahli hadits dan fiqih serta penyusun
sejumlah kitab, antara lain al-Mustakhraj ala al-Bukhari,
menyatakan bahwa hadits demikian adalah hadits mauquf.
[As-Suyuti, Tadrib ar-Rawi, I: 186]. Akan tetapi kebanyakan
ahli hadits dan ahli fiqih dan usul fiqih menyatakan hadits
semacam itu sebagai hadits marfu’. Ibnu as-Salah (wafat
643 H) menyatakan bahwa pandangan ini yang menjadi
pegangan karena pernyataan sahabat yang menghubungkan
perbuatan mereka ke zaman Nabi saw menunjukkan bahwa
Rasulullah saw mengetahuinya dan menyetujuinya secara
diam-diam dan persetujuan secara diam-duam itu
merupakan salah satu bentuk sunnah yang marfu’. (As-
San’ani, Taudih al-Afkar, I: 273).
Kaidah tarjih dalam HPT (hal. 300) menyatakan (1). Al-
mauquf al-ladzi fi hukmil-marfu’ yuhtajju bihi (Hadits
mauquf yang dinyatakan marfu’ dapat dijadikan hujjah), dan
(2). Al-mauquf yakunu fi hukmil-marfu’ idza kana fihi
qarinatun yufhamu minha raf uhu ila-nabiyyi saw, ka qauli
Ummi ‘Atiyyah “Kunna nu’maru an nukhrija fil-’id al-
huyyad (al-hadits) wa nahwuh (Hadits mauquf dinyatakan
sebagai marfu’ apabila di dalamnya terdapat indikasi
berdasarkan mana dapat dipahami bahwa hadits itu marfu’
kepada Nabi saw, sepert kata Ummi ‘Atiyyah, “Kami
diperintahkan supaya mengajak keluar pada Hari Raya ‘Id
wanita-wanita sedang haid… [hadits], dan contoh-contoh
lain).
Meskipun dalam kaidah (2) hanya disebutkan contoh
perkataan sahabat “Kami diperitahkan …”, namun
keumuman kaidah-kaidah tersebut dapatlah kiranya
mencakup pernyataan Sahabat “Kami melakukan/tidak
melakukan… pada masa Nabi saw”. Dengan demikian
berdasarkan kaidah ini, hadits yang yang ditanyakan
statusnya di atas kiranya dapatlah dinyatakan sebagai sebuah
hadits marfu’, namun sanadnya masih meragukan.
Mengenai hukum yang berkaitan dengan hadits ini dapat
dikonfrontir dengan beberapa hadits lain:
“Apabila seseorang kamu diundang ke suatu pesta makan,
hendaklah ia memenuhinya. Jika ia senang silakan makan
dan jika tidak silakan tidak makan.” (HR. Muslim, Abu
Dawud dan Ahmad).
Hadits lain yang artinya: “Apabila seseorang kamu diundang
ke walimah hendaklah ia mendatanginya.” (HR. al-Bukhari
dan Muslim).
Artinya: “Apabila seseorang kamu mengundang
saudaranya, hendaklah saudara itu memenuhinya, baik
undangan pesta nikah maupun lainnya”. (HR. Muslim, Abu
Dawud dan Ahmad).
Artinya: “Apabila seseorang kamu diundang ke suatu
walimah perkawinan, hendaklah ia memenuhinya”. (HR
Muslim dan Ibnu Majah).
Hadits-hadits ini sangat tegas menunjukkan wajibnya
memenuhi undangan (walimah). Hanya saja para ulama
menyatakan bahwa memenuhi undangan walimah
pernikahan hukumnya wajib karena pernikahan memang
harus diumumkan dan diramaikan (disemarakkan) sesuai
dengan hadits berikut:
Artinya: “Dari ‘Amir bin’Abdillah bin az-Zubair dari
ayahnya dilaporkan bahwa Nabi bersabda, “Umumkanlah
pernikahan””. (HR. Ahmad).
Sedangkan memenuhi undangan selain nikah hukumnya
sunat. (Lihat Ibnu Qudamah, al-Mughni, VIII: 117 dan 118).
Dengan demikian jelaslah bahwa hadits Utsman yang
ditanyakan di atas tidak dapat dipegangi, karena Nabi sendiri
menganjurkan memenuhi undangan walimah secara umum
termasuk walimah khitan. Khusus walimah pernikahan wajib
hukumnya memenuhi undangannya. Dengan demikian dari
segi makna hadits yang ditanyakan di atas tidak sejalan
dengan hadits-hadits yang menganjurkan dengan sangat
memenuhi undangan ke walimah ini.
4. Keabsahan Hadits Shalat Arbain
Tanya: Mohon penjelasan tentang keutamaan shalat 40 waktu di
Masjid Nabawi (shalat arba’in)? (Drs Syamsi Husin, Sekretaris Majelis
Tarjih Kodya Palembang).
Jawab: Disebutkan di dalam kitab Silsilatu al-Ahadis ad-Da’ifah
wa al Maudu’ah, jilid I halaman 366 karangan Muhammad Nasir
ad-Da’ifah wa al Albani, bahwa hadits tentang shalat 40 waktu di
masjid Nabawi itu diriwayatkan oleh Ahmad, juga oleh at-Tabrany
dalam kitabnya Al-Ausat. Hadits tersebut diriwayatkan dari jalan
seorang rawi yang bernama Nabit. Nabit ini, seorang rawi yang
tidak dikenal ulama, rawi yang demikian disebut majhul. Oleh karena
rawinya majhul, maka riwayatnya juga disebut majhul. Hadits majhul
atau riwayat majhul dianggap lemah dan tidak bias dipakai sebagai
hujjah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hadits tentang shalat 40
waktu di masjid Nabawi adalah lemah. Dengan demikian berarti tidak
ada perintah atau anjuran untuk shalat 40 waktu di masjid Nabawi.
Namun demikian, sekalipun hadits ini kedudukannya lemah, tetapi
bisa digunakan dalam rangka fadailul a’mal bahwa shalat di masjid
Nabawi itu merupakan suatu keutamaan yaitu lebih baik daripada
seribu kali shalat di masjid lain (meskipun tidak 40 waktu karena
ternyata haditsnya lemah). Hal ini seperti disebutkan dalam riwayat
al-Bukhari dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda:
Artinya: “Satu kali shalat di masjidku ini lebih baik daripada seribu
kali shalat di tempat lainnya, kecuali di masjidil Haram”. (HR. al-
Bukhari).
Alasan ini karena adanya dukungan dari hadits lain, yaitu anjuran
untuk mengunjungi masjid Nabawi, seperti yang disebutkan dalam
riwayat Syaikhani, Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Majjah
yang diterima dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw bersabda:
Artinya:”Tidak dianjurkan untuk bepergian jauh (berziarah) kecuali
ketiga masjid, yaitu: masjid al-Haram, masjidku ini (masjid al-
Nabawi) dan masjid al-Aqsa”. (HR. asy-Syaikhani, Ahmad Abu
Daud, an-Nasai dan Ibnu Nsjah)
2. Tanya : Bolehkah shalat arba’in dilakukan tidak berurutan ?
(H Hudori, Cilibur, Paguyangan, Bumiayu, Brebes).
Jawab: Jangankan shalat 40 waktu tidak berurutan, berurutan saja
ternyata tidak ada perintah maupun anjuran karena ternyata haditsnya
lemah. Tetapi kalau mau dilaksanakan boleh saja, karena shalat di
masjid Nabawi itu pahalanya besar, sekalipun tidak 40 waktu dan
tidak berurutan.
5. Hadits Shahih tentang Shalat di Raudah.
Tanya: Adakah dalil dari hadits yang shahih tentang shalat sunat 2
(dua) raka’at di Raudah/masjid Nabawi? (Drs. Syamsi Husin,
Sekretaris Majelis Tarjih Kodya Palembang).
Jawab : Tidak ditemukan adanya hadits khusus sebagai dasar hukum
shalat dua rakaat di Raudah, namun demikian bisa dipakai dalil umum,
bahwa kalau masuk masjid –masjid manapun, termasuk masjid
Nabawi—disunatkan shalat tahiyatul masjid dua rakaat, termasuk di
Raudah. Karena Raudah itu sendiri ada di dalam masjid Nabawi dan
Raudah itu mempunyai keistimewaan tersendiri, sebagaimana
disebutkan dalam hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu
Hurairah, bahwa Nabi saw bersabda :
Artinya : “Tempat yang terletak antara rumahku dan mimbarku
merupakan suatu taman di antara taman-taman surga, dan mimbarku
itu berada di atas kolamku”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Jika tidak memungkinkan shalat sunat di Raudah, umpama karena
banyak orang yang berebut untuk shalat di tempat itu, shalat sunat
tahiyatul masjid dua rakaat bisa dilakukan di tempat lain di dalam
masjid Nabawi.

