putusan
Tanya Jawab Agama 5 Kesenian
KESENIAN
- Mendengarkan Nyanyian
Tanya: Saya ingin menanyakan masalah nyanyian, karena acara
televisi sekarang ini semarak dengan bermacam nyanyian.
Pertanyaannya adalah:
a. Apa hukumnya menyanyi, baik oleh perempuan maupun oleh
laki-laki?
b. Apa hukumnya mendengarkan nyanyian perempuan dan
menikmati suaranya?
c. Jika nyanyian itu dilarang untuk dinyanyikan atau dilagukan,
bagaimana cara menghindarinya?
d. Lagu apa yang boleh dinyanyikan atau didengarkan? (Wahriyadi,
Jl. Tomaddualeng No.3 Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi
Selatan).
Jawab: Islam adalah agama yang bersikap positip terhadap dunia.
Islam bukanlah sebuah agama eskepisme yang menolak segala yang
berbau duniawi demi mementingkan kehidupan akhirat semata.
Menurut teologi Islam, dunia ini adalah anugerah Tuhan kepada
manusia sebagaimana firman-Nya:
“Dialah Allah yang telah menciptakan segala yang ada di bumi
untuk kamu sekalian.(QS Al Baqarah: 29).
Sebagai anugerah Ilahi, dunia ini dalam pandangan Islam adalah baik;
ia bukan suatu yang buruk, suatu untergang, yang terbuang dari
rahmat ilahi dan karenanya harus dijauhi. Oleh karena itu, dalam
menghadapi dunia para ahli fiqh merumuskan pedoman bersikap
dalam bentuk kaidah fiqiyah yang berbunyi:
“Pada asasnya segala sesuatu itu adalah mubah (diperbolehkan)
sampai terdapat dalil yang melarangnya.”
Nyanyian dalam agama Islam termasuk dalam kategori urusan dunia
dan terhadapnya berlaku kaidah fiqiyah di atas. Dengan kata lain,
nyanyian itu pada asasnya diperbolehkan. Bahkan diperlukan sebagai
ekspresi dari rasa keindahan yang dimiliki oleh manusia. Pemenuhan
terhadap rasa keindahan itu merupakan kebutuhan yang tidak boleh
diingkari jika kita hendak mengakui eksistensi manusia sebagai
makhluk estetis. Para filosof hukum Islam merumuskan tiga skala
prioritas kebutuhan manusia menurut hukum Islam, yang disebut
maslahah, yaitu pertama, maslahah daruriyah yakni kebutuhan yang
harus dipenuhi, kelangsungan hidup seseorang akan terancam atau
menjadi tidak berarti apa-apa lagi; Kedua, maslahah hajiyyah, yaitu
kebutuhan yang juga harus dipenuhi, hanya saja apabila tidak
terpenuhi, kelangsungan hidup seseorang tidak terancam. Akan tetapi
ia akan menjadi sengsara, mengalami kesulitan dan hidupnya tidak
wajar/normal; Ketiga, maslahah tahsiniyah, ialah kebutuhan yang
apabila tidak dipenuhi tidak menyebabkan terancamnya hidup
seseorang dan tidak membuatnya sengsara dan berada dalam
kesulitan. Kebutuhan ini sifatnya komplementer yang pemenuhannya
membuat hidup manusia yang sudah normal menjadi lebih indah dan
lebih luks. Kebutuhan terhadap seni secara umum, khususnya lagu,
dapat dikategorikan sebagai maslahah tahsiniyah.
Penjelasan ini bukanlah suatu yang berlebihan. Di dalam hadits Nabi
saw dinyatakan:
“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR
Muslim; Sahih Muslim, I:59-60, hadits nomor 147).
Selain itu diriwayatkan pula bahwa Rasulullah saw menghadiri pesta
nikah Rubayyi binti Mu’awwiz dimana beberapa wanita membawakan
nyanyian untuk mengenang keluarganya yang mati syahid dalam perang
Badar. Salah seorang penyanyi tersebut minta supaya Rasulullah
meramal tentang kejadian besok. Rasulullah mengatakan: “Jauhi
meramal dan terus sajalah bernyanyi”. (Sahih al-Bukhari, VI: 167,
hadits nomor 5147 “Kitab an-Nikah, Bab Darb ad-Duff”). Seni suara
(nyanyian) sebagai ekspresi rasa indah pada manusia, dengan demikian
tidak dapat dikatakan bertentangan dengan agama. Namun demikian
memang perlu diperhatikan bagaimana suatu seni seperti nyanyian itu
disajikan. Setiap karya seni memiliki unsur-unsur tekstual dan visual.
Apabila teks (isi) nyanyian tersebut mengajak orang kepada jalan yang
maksiat atau dibawakan oleh seseorang, terutama wanita, dengan
pakaian yang bertentangan dengan ketentuan hukum Islam, maka hal
seperti itu dilarang. Disini yang dilarang bukanlah nyanyian sebagai
suatu ekspresi seni ansich melainkan cara-cara penampilan (visual)
dan isinya (tekstual) yang membawa kepada kemaksiatan.
Di zaman lampau para ulama, khususnya ahli-ahli fiqh, memang
sebagian besar mengharamkan nyanyian. Imam asy-Syafii
menyatakan bahwa nyanyian adalah permainan sia-sia (lahw) yang
mirip kebatilan. Orang yang banyak mendengarkannya menjadi or-
ang tolol dan kesaksiannya di muka hakim tidak sah (karena dalam
hukum Islam syarat menjadi saksi itu adalah adil dan orang yang
suka mendengarkan nyanyian itu cacat keadilannya). Murid-murid
asy-Syafii mengharamkan mendengarkan wanita menyanyi. Imam
Abu Hanifah menganggap nyanyian itu dosa (Ihya ‘Ulumuddin, Juz
VI, Jilid II: 1121-1122). Sedang Ibnu Qodamah (wafat 620 Hijriyah)
dari madzhab Hambali menyatakan, memainkan alat musik seperti
gambus, genderang, gitar, rebab, seruling dan lain-lainnya adalah
haram. Kecuali duff (tamboran), karena Nabi membolehkannya dalam
pesta nikah. Tetapi diluar pesta perkawinan adalah makruh (al-
Mughni, edisi 1994, Jld. III: 40-41). Pandangan para ulama ini sesuai
dengan situasi zaman mereka dan keadaan bagaimana nyanyian pada
waktu itu disuguhkan.
Keharaman nyanyian biasanya dihubungkan kepada ayat-ayat al-
Qur’an yang ditafsirkan terlalu sempit dan kepada hadits-hadits yang
tidak sahih. Sebagai contoh yang dijadikan dalil untuk mengharamkan
nyanyian adalah firman Allah dalam al-Qur’an 31:6 sebagai berikut:
“Dan di antara manusia ada orang yang memperjualbelikan
perkataan yang tidak berguna (sia-sia) untuk menyesatkan manusia
dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah
itu olok-olokan. Mereka itu akan menerima adzab yang
menghinakan.” (QS Luqman : 6).
Kata-kata “perkataan yang tidak berguna” (lahwul-hadits) dalam ayat
ini ditafsirkan sebagai nyanyian. Penafsiran ini tidaklah sepenuhnya
tepat, karena yang dimaksud dengan perkataan yang tidak berguna
(sia-sia) itu sebenarnya adalah segala perkataan yang mengajak or-
ang kepada kesesatan dan kemaksiatan, baik terdapat dalam nyanyian
maupun dalam wacana lainnya. Jadi kalau teks nyanyian berisi
perkataan yang baik dan tidak mengajak orang kepada kesesatan,
maka tidak termasuk ke dalam larangan ayat tersebut.
Selain itu, para ulama mengemukakan pula beberapa hadits yang
menyatakan haramnya nyanyian, antara lain hadits Umamah al-Bahili
yang diriwayatkan oleh at-Tabari (wafat 310 Hijriyah) ketika
menafsirkan ayat di atas dalam kitabnya Jami’ul Bayan, Jld. VIII: 39.
“Tidak halal mengajari wanita bernyanyi, mengajari wanita
bernyanyi, menjual serta membelinya, dan harga mereka itu haram”.
(HR at-Tabari).
Hadits ini sangat dhaif, karena di dalam sanadnya terdapat serangkaian
perawi, yaitu Abu al-Mahlab dari ‘Ubaidullah dari ‘Ali Ibnu Yazid
yang seluruhnya cacat dan bahkan mereka tertuduh dusta.
Kesimpulannya, mendengarkan nyanyian yang baik meskipun
dibawakan oleh seorang wanita tidaklah haram menurut hukum
agama Islam. Nyanyian yang dilarang adalah yang ditampilkan secara
bertentangan dengan agama, seperti oleh penyanyi dengan pakaian
minim dan berisi kata-kata yang menyesatkan dan maksiat.
2. Hukum Gambar dan Menggambar
a. Tanya: To the point saja! Dalam kesempatan ini saya ingin
menanyakan perihal gambar dan menggambar. Sebelumnya saya telah
membaca buku Riyadu as-Shalihin tentang pasal “Haram
Menggambar Binatang di Kain atau Batu dan Sebagainya, dan
Perintah Merusaknya” pada halaman 513 sebagai berikut:
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
Sesunguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan
disiksa di hari kiamat. Kepada mereka dikatakan: Hidupkanlah
apa-apa yang kamu buat itu”. (Mutafaqun alaih). (ada lima hadits
lagi yang dinukil oleh penanya, namun untuk mempersingkat hanya
ditulis satu saja, peny).
Pertanyaan saya, apakah hadits-hadits yang menerangkan tentang
haramnya gambar menggambar ini hadits sahih? (YN Fauzi Ahmad,
Jl. Kadungora, Gg Subur, No.108, Sukamaju, Kadungora, Garut,
Jawa Barat)
Jawab: Hadits-hadits tentang larangan pembuatan patung dan
lukisan makhluk bernyawa ini sangat masyhur di kalangan umat
Islam dan diriwayatkan di dalam berbagai kitab hadits sehingga
kedudukannya memang kuat. Bahkan as-Sabuni menegaskan
bahwa hadits-hadits tersebut mencapai batas mutawwatir dan
bangsa-bangsa Muslim amat sadar terhadap adanya hadits-hadits
tersebut sehingga seni patung dan lukisan makhluk bernyawa tidak
berkembang di kalangan mereka. Para seniman Muslim dalam seni
rupa mengutamakan penggunaan ukiran-ukiran geometris, arabeska
dan figur-figur tumbuh-tumbuhan. [As-Sabuni, Rawa’I al-Bayan
fi Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur’an (Damaskus: Maktabah al-
Gazali, 1977), II: 419].
b. Tanya: Apakah ada hadits-hadits lain yang menerangkan lebih jauh
tentang masalah gambar dan menggambar itu sendiri? (YN Fauzi
Ahmad, Jl. Kadungora, Gg. Subur No.108, Sukamaju, Kadungora,
Garut, Jawa Barat).
Jawab: Mengenai hadits-hadits larangan membuat patung dan
gambar binatang dan makhluk bernyawa itu memang banyak sekali
di dalam kitab-kitab hadits. Misalnya dalam Sahih Muslim saja terdapat
tidak kurang 35 buah hadits yang keseluruhannya melarang
pembuatan gambar dan patung makhluk bernyawa. [Lihat Sahih
Muslim (Beirut: Dar al-Fikr, 1992), II: 319-325, hadits no.2103-
2112, “Kitab al-Libas wa az-Zinah”, “Bab Tahrim Taswir Surah al-
Hayawan, wa Tahrim Ittikhadz Ma Fihi Surah Gair Mumtahanah…”].
Al-Bukhari dalam Sahihnya membawakan 14 buah hadits mengenai
permasalahan gambar dan patung pada “Kitab al-Libas”. (Hadits
nomor 5949-5963, juz VII: 84-88) dan dua dari hadist tersebut
diulangi lagi dalam “Kitab at-Tauhid” Bab ke-56 (hadist nomor 7558
dan 7559, juz VIII: 272-273). Silakan baca kedua kitab hadits tersebut.
Sepanjang menurut kriteria ilmu hadits yang ada, hadits-hadits
tersebut adalah sahih.
Keseluruhan dari hadits-hadits mengenai patung dan gambar makhluk
bernyawa ini dapat dikelompokkan ke dalam 5 kategori berikut:
Pertama; Hadits-hadits yang menyatakan bahwa orang yang paling
berat siksaannya di hari kiamat atau di dalam neraka adalah orang
yang meniru-niru ciptaan Allah atau, menurut lafal lain, para pembuat
surah (patung dan gambar timbul atau tidak timbul makhluk
bernyawa). Hadits yang mewakili kelompok ini misalnya adalah hadits
‘Aisyah riwayat Muslim:
“Dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah saw masuk menemui saya
ketika saya sedang berselimut dengan sehelai kain tirai (tabir) tipis
yang padanya ada gambar (surah). Maka wajah beliau berubah,
kemudian ia mengambil tirai itu lalu menyobeknya. Kemudian beliau
bersabda: Sesungguhnya orang paling berat siksaannya di hari
kiamat adalah orang yang meniru ciptaan Allah.” [ Sahih Muslim,
II: 321-2, hadits ke-91 dalam bab 26; cf Sahih al-Bukhari, VII: 85,
hadits no.5960 dari Ibnu Mas’ud].
Kedua; Hadits-hadits yang menyatakan bahwa Malaikat tidak akan
masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada surah (patung atau
lukisan makhluk bernyawa) dan, menurut riwayat lain, rumah yang
di dalamnya ada anjing dan surah, seperti hadits:
“Dari Abi Talhah diceritakan bahwa Rasulullah saw bersabda:
Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat
surah (patung dan lukisan makhluk bernyawa).” Busran (salah
seorang perawi dalam sanad hadits ini) berkata: Zaid Ibnu Khalid
sakit, lalu kami mengunjunginya. Tiba-tiba di rumahnya kami lihat
ada tabir yang padanya terdapat gambar-gambar. Maka aku
bertanya kepada Ubaidullah al-Khaulani: Bukankah dia pernah
meriwayatkan hadits tentang gambar kepada kita? Ubaidullah
menjawab: Ia mengatakan, kecuali lukisan pada kain; Apakah
engkau tidak pernah mendengar ini? Aku menjawab: Tidak. Ia
berkata lagi: Ya, dia pernah menyebutkan ini. (Sahih Muslim, II:
320-1, cf. Sahih al-Bukhari, VII: 87, hadist no. 5958).
Ketiga; Hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw
menyingkirkan tabir yang ada gambar binatang padanya karena bila
beliau melihatnya mengingatkan kepada dunia (HR Muslim) atau
mengganggu beliau dalam shalat (HR al-Bukhari). Seperti ditegaskan
dalam hadits riwayat Muslim yang bersumber dari ‘Aisyiah:
“Dari ‘Aisyiyah, ia berkata: Kami mempunyai sehelai tabir yang
ada gambar (timsal) burung padanya, dan apabila seseorang masuk
(ke rumah kami) ia melihatnya. Maka Rasulullah saw mengatakan
kepadaku: Singkirkanlah ini, karena setiap kali aku masuk dan
melihatnya aku teringat dunia”. (Dalam riwayat al-Bukhari:
Singkirkanlah ini daripadaku, karena gambar-gambarnya
menggangguku dalam shalat). (Sahih Muslim, op.cit, II: 321; Sahih
al-Bukhari, VII: 87 hadits no.5959).
Keempat; Hadits-hadits tentang orang yang membuat surah (patung
dan gambar/lukisan) di akhirat nanti diminta supaya menghidupkan
dan memberi nyawa kepada gambar atau patung itu, seperti hadits
yang dikutip oleh penanya di atas.
Kelima; Hadits-hadits tentang ‘Aisyah merobek tabir-tabir
bergambar yang disuruh singkirkan oleh Rasulullah dan membuatnya
menjadi bantal, antara lain hadits:
“Dari Aisyah ra diterangkan, bahwa ia mempunyai kain bergambar
yang terbentang menutupi sebuah rak dan Nabi saw shalat
menghadap kepadanya. Maka beliau berkata: Singkirkan dia
dariku. Aisyah berkata lagi: Lalu aku singkirkan kain itu dan aku
bikin bantal. (HR. Sahih Muslim, II: 322; cf. Sahih Al-Bukhari, VII:
86 Hadits No.5954).
Selain itu, pada bagian lain dari Sahih Muslim (Kitab Nikah bab 10,
hadits ke-71 dan Kitab Fada’il as-Sahabah bab 13, hadits ke-81) dan
Sahih Bukhari (Kitab al-Adab bab al-Inbisat ila an-Nas) terdapat
hadits-hadits yang menerangkan bahwa Aisyah pada waktu kecilnya
bermain boneka (anak patung) perempuan, yaitu dua hadits berikut:
“Dari Aisyah ra diceritakan bahwa Rasulullah saw mengawininya
ketika ia berusia tujuh tahun, hidup serumah sembilan tahun sedang
waktu itu bonekanya masih bersamanya, dan beliau meninggal ketika
Aisyah berusia delapan belas tahun”. (HR Sahih Muslim, I: 650,
hadits ke-71).
“Dari Aisyah ra ia berkata: Aku selalu bermain boneka di dekat
Rasulullah saw. Aku mempunyai beberapa orang teman yang bermain
bersamaku. Apabila Rasulullah saw datang mereka bubar, lalu
Rasulullah saw mengumpulkan mereka untuk bermain kembali
bersamaku”. (HR. Sahih al-Bukhari, VII: 133, hadits no. 6130).
3. Tanya: Apakah ada hadits yang menerangkan bahwa gambar dan
menggambar itu tergantung kepada ‘illat (sebab) nya? (YN Fauzi
Ahmad, Jl. Kadungora, Gg Subur 108, Sukamaju, Kadungora, Garut,
Jawa Barat).
Jawab: Majelis Tarjih telah membahas masalah hukum gambar seperti
termuat dalam HPT, hal. 281, yang menyatakan: Gambar itu
hukumnya berkisar kepada ‘illatnya (sebabnya), ialah ada tiga macam:
a. Untuk disembah, hukumnya haram berdasarkan nash.
b. Untuk sarana pengajaran, hukumnya mubah.
c. Untuk perhiasan, ada dua macam: Pertama, tidak dikhawatirkan
mendatangkan fitnah, hukumnya mubah; Kedua, mendatangkan
fitnah ada dua macam: yang pertama, jika fitnah itu kepada
maksiat hukumnya makruh; dan jika fitnah itu kepada musyrik
hukumnya haram.
Kemudian pada Munas Tarjih XXIII di Banda Aceh 1995 yang lalu,
masalah hukum gambar dan patung dibahas secara lebih intensif
lagi yang kesimpulannya menyangkut gambar dan patung sama
dengan kesimpulan di atas dan sifatnya memperkuat saja kesimpulan
terdahulu.
Pendekatan Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam dalam
memahami hadits-hadits ini adalah pendekatan integralistik sebagai
lawan dari pendekatan atomistik yang mencirikan pemikiran Islam
selama berabad-abad. Melalui pendekatan integralistik, masalah agama
tidak dipahami dalam hubungan dengan dalil-dalil secara terpisah
satu sama lain dan terpisah dari hubungannya dengan keseluruhan
prinsip ajaran agama Islam. Bila kita menemukan suatu hadits
misalnya, maka hadits itu harus kita letakkan di dalam keseluruhan
konteks ajaran Islam. Pendekatan ini, pertama kali diusulkan oleh
asy-Syatibi (w. 790/1368) yang menyatakan bahwa penyimpulan
suatu hukum agama tidak dikaitkan kepada ekspresi verbal-formal
yang terkandung dalam al-Qur’an dan hadits, melainkan ditarik melalui
suatu induksi tematik (istiqra’ ma’nawi) dari makna yang meresapi
keseluruhan sumber-sumber material syari’ah. [ Asy-Syatibi, al
Muwafaqat (Ttp: Dar al-Fikr, 1341 H), II: 33-34, Masalah ke-9).
Mengenai masalah gambar dan patung, dari keseluruhan ayat al-
Qur’an dan hadits-hadits Nabi yang terkait serta pendapat para ulama
sehubungan dengan masalah tersebut dapatlah kiranya dicatat hal-
hal sebagai berikut:
Pertama; Dalam al-Qur’an tidak terdapat ayat yang dengan tegas
mengecam surah (gambar makhluk bernyawa, baik yang tidak timbul
seperti lukisan maupun yang timbul seperti relief dan patung) sebagai
karya seni. Kecaman al-Qur’an (seperti dalam kisah Nabi Ibrahim)
terhadap patung berkaitan dengan faham keberhalaan atau
penyembahan patung serta keyakinan bahwa patung (berhala) itu
merupakan penjelmaan dan inkarnasi Tuhan serta simbol melalui
mana Tuhan dihadirkan dalam dunia nyata sebagai obyek. Tuhan
dalam ajaran Islam adalah Transenden (Maha Tinggi) dan melampui
dimensi spatio-temporal. Secara ontologis, Dia sama sekali berbeda
dengan makhluk-Nya. Oleh karena itu, atas nama apa saja dan dengan
cara bagaimanapun Tuhan tidak dapat dihadirkan sebagai obyek nyata
melalui simbol-simbol yang diambil dari alam materi.
Kedua; Surah (baik lukisan maupun relief dan patung) sebagai karya
seni yang tidak terkait kepada faham keberhalaan dan praktek
penyembahannya tidak dikecam dalam al-Qur’an, seperti halnya
patung-patung milik Nabi Sulaiman. Dalam surat Saba’ (34) ayat
13 dilukiskan, Nabi Sulaiman mampu menguasai jin yang tugasnya
membuatkan gedung-gedung tinggi, tamatsil (patung-patung) dan
piring besar:
“Mereka (para jin itu) membuatkan untuknya (Sulaiman) apa yang
ia kehendaki berupa gedung-gedung tinggi, tamatsil (patung-
patung) dan piring-piring besar seperti kolam dan periuk yang tetap
berada di tungkunya”. (QS. Saba’: 13).
Dalam ayat ini, Nabi Sulaiman memiliki istana megah (gedung-gedung
tinggi) dengan sejumlah barang lainnya, antara lain timtsal (jamaknya
tamatsil). Menurut Ali as-Sayis dalam kitabnya Tafsir Ayat al-Ahkam
(juz IV: 55), timtsal adalah gambar sesuatu, baik berbadan (tiga dimensi
seperti relief dan patung) maupun tidak berbadan (seperti lukisan).
Para ahli tafsir menjelaskan bahwa kebolehan mengoleksi patung,
menurut ayat ini, dalam syariat Nabi Sulaiman telah dinasakh dalam
syariah Nabi Muhammad saw oleh sejumlah hadits yang melarang
pembuatan dan koleksi patung. Akan tetapi terlepas dari teori nasakh
ini, yang jelas adalah bahwa di dalam al-Qur’an terdapat dua sikap
yang berbeda dari para Nabi terhadap patung. Nabi Ibrahim
memberantas patung-patung dalam usahanya untuk merubah
kepercayaan memuja patung, sedang Nabi Sulaiman memiliki dan
mengoleksi patung-patung. Jadi tampak bahwa larangan terhadap
patung itu bukan suatu larangan terhadap patung sebagai patung
(haram li dzatihi), melainkan larangan karena suatu yang lain, yaitu
karena adanya kepercayaan pemujaan patung sebagai inkarnasi Tuhan
yang bertentangan dengan ajaran tauhid (haram li lawadzimihi).
Ketiga; Keharaman membuat patung dan gambar makhluk bernyawa
didasarkan pada hadits-hadits Nabi yang menyatakan bahwa para
pembuat patung dan gambar makhluk bernyawa tersebut akan
mendapat siksa yang berat di akhirat kelak dan di dunia rumah-
rumah mereka tidak dimasuki oleh Malaikat. Akan tetapi dikecualikan
lukisan makhluk bernyawa pada kain berdasarkan hadits Abi Thalhah
(hadits kedua pada jawaban pertanyaan nomor dua tentang gambar
menggambar), lukisan atau patung yang tidak melukiskan obyeknya
secara nyata dan utuh serta boneka mainan anak-anak. Beberapa
ulama modern mengecualikan pula fotografi, karena disamakan
hukumnya dengan lukisan pada kain. (As-Sabuni, Tafsir ayat al-
Ahkam hal 415-416). Namun sebagian lain tetap mengharamkan
fotografi berdasarkan keumuman pernyataan beberapa hadis di atas.
Syeikh al-Albani dengan panjang lebar mengemukakan
argumentasinya berdasarkan hadits-hadits di atas untuk menyatakan
keharaman gambar hasil fotografi dan membantah pandangan yang
memperbolehkannya. Ia mengatakan, Telah saya katakan kepada
mereka beberapa tahun yang lalu “Ketetapan kalian tentang bolehnya
membuat gambar dengan kamera berarti pembolehan pula pengadaan
patung-patung berhala yang diibadahi itu dengan alat-alat otomatis
dalam tempo satu menit. Apa yang akan kalian katakan? Mereka
tidak akan mampu menjawab.” [Fatwa Ulama Tentang Hukum
Gambar, alih bahasa Idral Harits, Salafy, Edisi VI, (Muharam 1417/
1996), hal.7, rubrik Ahkam]. Al-Albani menyatakan pandangan yang
membolehkan fotografi sebagai orang berfikiran sempit dan jumud
serta literalis (Dzahiriyah). Dia mengatakan, “Perhatikanlah wahai
pembaca, betapa sempit pemahaman mereka dalam memahami nash-
nash ini. Saya belum pernah melihat ada kejumudan seperti ini
sebagaimana dilakukan oleh Ahli Dzahir (Kaum Literalis) pada masa
dahulu.” (Ibid., hal.6).
Keempat; ‘Illat (causa legis) dari larangan tersebut menurut para
ulama sebagaimana dapat dipahami dari hadits-hadits di atas adalah
peniruan ciptaan Allah (lihat hadits dalam pertanyaan pertama tentang
gambar menggambar) dan as-Sabuni menambahkan karena ada
kaitan dengan syirik. (As-Sabuni, Tafsir ayat al-Ahkam hal. 416-
417). Juga kita amati hadits nomor tiga dalam jawaban pertanyaan
kedua di atas tampak bahwa illat perintah Nabi saw menyingkirkan
tabir bergambar adalah karena gambar-gambarnya mengingatkan
beliau pada dunia atau mengganggu kekhusyukan shalatnya.
Meskipun secara umum para ulama berpendapat bahwa patung dan
lukisan makhluk bernyawa haram hukumnya, namun Majelis Tarjih
dan Pengembangan Pemikiran Islam melakukan kaji ulang dan ijtihad
baru terhadap masalah tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal
berikut:
Pertama; Masalah seni gambar dan patung dapat dikategorikan sebagai
masalah hukum yang ma’qulul-ma’na, yaitu masalah hukum syari’
yang logika hukumnya dapat dipahami melalui penalaran rasional.
Kedua; Larangan pembuatan patung dan gambar makhluk hidup itu
dapat dilihat dalam konteks perjuangan Nabi Muhammad
memberantas ajaran penyembahan berhala dan menegakkan ajaran
tauhid yang murni, dimana apabila membuat patung dan gambar itu
tidak diberantas akan terjadi perusakan akidah baru itu. Bilamana
tidak dikhawatirkan merusak akidah, larangan itu tidak ada. Seperti
dalam kasus boneka mainan anak-anak. Hal ini juga dapat dipahami
dari alasan Nabi memerintahkan penyingkiran tabir bergambar dalam
riwayat Muslim, yaitu karena gambar tersebut memalingkan beliau
dari Tuhan dan mengingatkan pada dunia, dan dalam riwayat al-
Bukhari karena mengganggu kekhusyukan shalatnya.
Ketiga; Di zaman modern, pembuatan patung dan gambar makhluk
bernyawa bukanlah untuk disembah dan bagaimanapun tidak ada
umat Islam yang menyembah patung. Di lain pihak, patung dan lukisan
mempunyai beberapa manfaat, yang dulu tidak ada di zaman Nabi
saw, misalnya untuk pelajaran, pengabadian peristiwa sejarah seperti
patung biorama, dan lain-lain.
Keempat; Dalam al-Qur’an kecaman kepada patung adalah karena
dipuja dan diyakini sebagai penjelmaan Tuhan. Sedangkan patung-
patung yang dibuat Sulaiman tidak dikecam karena bukan untuk
tujuan dan tidak terkait dengan penyembahan.
Atas dasar itu Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam
mengambil keputusan seperti telah diutarakan di atas.

