putusan
Tanya Jawab Agama 5 Mayat Jenazah
MAYAT/JENAZAH
- A r ti M enguk up dan M eluluti M ayat
Tanya: Mohon penjelasan yang dimaksud mengukup dan meluluti
mayat yang tercantum dalam HPT masalah mengafani mayat?
(Maryono, NBM 533.810, Gistingbawah I, Kecamatan Talangpadang,
Lampung Selatan).
Jawab: Mengukup berasal dari kata kukup, artinya antara lain: wangi-
wangian, atau wangi-wangian yang dibakar untuk mengasapi pakaian
supaya harum baunya. Mengukup artinya antara lain mengasapi
pakaian supaya harum baunya, dengan wangi-wangian. Dengan
demikian mengukup kafan mayat, maksudnya mengasapi kain kafan
dengan wangi-wangian atau kain kafan mayat diberi wangi-wangian
seperti dengan minyak kayu cendana, minyak wangi, kapur barus
dan lain-lain.
Meluluti berasal dari kata lulut, artinya antara lain bedak dengan
wangi-wangian untuk membersihkan badan. Melulut artinya
menggosok atau menyapu badan dengan lulut. Dengan demikian
melulut mayat, maksudnya menggosok badan mayat dengan
wewangian atau memberi wangi-wangian pada mayat, baik dengan
bedak atau wangi-wangian yang lain. Untuk arti mengukup dan
melulut lebih lanjut lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia yang disusun
oleh Tim Penyusun Kamus, Pusat Pembinaan dan Pengembangan
Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, terbutan Balai
Pustaka tahun 1989, hal. 536 dan 984. - Orang yang Bunuh Diri Dishalati atau Tidak
Tanya: Bagaimana hukum orang yang bunuh diri, dishalati atau tidak?
(H. Abdulmadjid BA, Jl. Argandaru 53 Bukateja).
Jawab: Membunuh diri sendiri adalah perbuatan yang dilarang,
sebagaimana secara jelas dituturkan di dalam surah an-Nisa ayat 29.
Persoalan dishalati atau tidak, jika mendasarkan kepada hadits yang
diriwayatkan oleh segolongan ahli Hadits kecuali al-Bukhari, bahwa
orang yang mati karena bunuh diri tidak dishalatkan.
“Kepada Nabi dibawa seorang laki-laki yang bunuh diri dengan
mata lembing yang lebar. Maka Nabi tidak menshalatkan
jenazahnya.”
3. Membaca Doa Dalam Shalat Jenazah
Tanya: Kami warga Muhammadiyah Ranting Pendolo mengadakan
pengajian rutin tiap malam Sabtu. Di antara anggota yang kami bina
ada beberapa orang, termasuk mualaf, yang sudah bisa membaca
al-Qur’an sampai kepada masalah tajwidnya. Sekarang, kami sedang
mengkaji buku Himpunan Putusan Tarjih. Tetapi kami menemui
permasalahan tentang tata cara pelaksanaan shalat jenazah.
Setelah kami baca HPT disebutkan bahwa setelah takbir pertama
membaca al-Fatihah dan shalawat. Selanjutnya kami tidak tahu, doa
mana yang dibaca pada setelah takbir kedua, ketiga, dan keempat
sesuai urutannya. Demikian juga mengenai tata cara menshalatkan
jenazah anak-anak, setelah takbir pertama, kedua, ketiga dan keempat
bacaannya apa? Mohon penjelasan. (Abidin Ngata, Pendolo).
Jawab: Ada beberapa hadits yang menerangkan doa shalat jenazah.
a. Dalam hadits riwayat Muslim dan an-Nasai dari Auf bin Malik
disebutkannya:
Ya Allah, ampuni dan kasihinilah dia, sejahterakanlah dia,
maafkanlah kesalahannya, muliakanlah kedatangannya dan
luaskanlah tempat masuknya, bersihkanlah ia dengan air, dan es.
Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana kain putih dibersihkan
dari kotoran. Gantilah untuknya rumah yang lebih baik daripada
rumahnya, keluarga yang lebih baik daripada keluarganya, pasangan
(suami/istri) yang lebih baik dari pada pasangannya. Peliharalah
dia dari fitnah kubur dan azabnya.
b. Dalam hadits riwayat Ahmad dan at-Turmudzi dari Abu Hurairah
disebutkan:
c. Dalam hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah disebutkan:
Ya Allah, ampunilah orang-orang kami yang hidup, yang mati,
yang hadir, yang ghaib, yang kecil, yang besar, yang laki-laki, yang
perempuan. Ya Allah, orang yang Engkau hidupkan di antara kami
maka hidupkanlah diatas Islam, dan orang yang Engkau matikan
di antara kami matikanlah di atas iman.
Ya Allah, jadikalah ia sebagai simpanan bagi kami, kebajikan dan
pahala.
Ya Allah, janganlah Engkau halangi pahalanya yang akan sampai
kepada kami, dan janganlah Engkau sesatkan kami sepeninggalnya.
d. Dalam hadits riwayat al-Baihaqi dari Abu Hurairah disebutkan,
bahwa doa untuk mayat anak-anak ialah:
Doa tersebut bukan merupakan satu kesatuan. Karena tidak ada
tuntunan dari Nabi mengenai urut-urutan dari doa di atas, sesuai
dengan tujuan shalat jenazah untuk memohonkan ampun maka doa
pertama (nomor a) bisa dibaca sesudah takbir kedua. Doa kedua
(nomor b) bisa dibaca sesudah takbir ketiga, dan doa yang ketiga
(nomor c) bisa dibaca sesudah takbir keempat. Untuk mayat anak-
anak, pada takbir keempat, sesudah membaca doa yang ketiga
(nomor c) ditambah dengan doa yang keempat (nomor d) atau bisa
juga dibaca sesudah takbir kedua atau ketiga.
- Persaksian dalam Pemberangkatan Jenazah
Tanya: Di tempat kami, apabila ada kematian biasa diadakan upacara
pemberangkatan jenazah, baik yang meninggal itu orang terkenal di
masyarakat maupun orang biasa-biasa saja. Dalam acara tersebut
disampaikan sambutan-sambutan dan para pelayat diminta untuk
menyaksikan bahwa jenazah yang meninggal itu adalah jenazah yang
baik dengan cara mengajukan pertanyaan: “apakah jenazah ini baik?”,
dijawab oleh para pelayat: “ya, baik”. Sekalipun kami mengetahui bahwa
tidak seluruh perbuatan orang yang mati itu baik, bahkan mungkin lebih
banyak keburukannya dari pada kebaikannya tetapi tetap dijawab “baik”.
Juga tidak semua yang menjawab itu tahu secara persis bagaimana
sebenarnya kelakuan/perbuatan orang tersebut di masyarakat. Apakah
minta penyaksian yang demikian ini ada dasar hukumnya? (Tonny RK
Bekasi dan juga ditanyakan oleh Abdul Madjid NBM. 564.107, Bukateja).
Jawab: Memang ada hadits yang menyebutkan bahwa apabila
seorang yang mati dan dipuji kebaikannya oleh orang lain
(tetangganya atau orang Islam lainnya yang dapat dipercaya),
maka pujian tersebut mengharuskan surga bagi si mati. Hadits
yang menerangkan demikian antara lain diriwayatkan oleh al-
Bukhari, Muslim dan lainnya:
“Nabi saw dilewati jenazah, lalu jenazah itu dipuji dengan kebaikan.
Mereka berkata: menurut pengetahuan kami dia mencintai Allah
dan RasulNya. Nabi saw bersabda: “harus, harus, harus”. Beliau
juga dilewati jenazah yang lain, lalu jenazah itu dipuji dengan
keburukan. Mereka berkata: dia adalah seburuk-buruknya orang
yang menjalankan agama Allah. Beliau bersabda: harus, harus,
harus. Lalu Umar berkata: penebusan ayahku dan ibuku (terserah)
pada Anda. Beliau dilewati suatu jenazah, lalu jenazah dipuji
dengan kebaikan, maka Anda berkata: harus, harus, harus.
Kemudian Nabi dilewati (lagi) jenazah (lain) lalu jenazah itu dipuji
dengan keburukan, maka Anda berkata: harus, harus, harus.
Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Orang yang kamu puji dengan
kebaikan itu harus masuk surga, dan orang yang kamu puji dengan
keburukan itu harus masuk neraka. Malaikat adalah saksi-saksi
Allah di langit dan kamu adalah saksi-saksi Allah di bumi.” (Dalam
suatu riwayat: Orang-orang beriman adalah saksi-saksi Allah di
bumi). Sesungguhnya Allah mempunyai Malaikat yang berbicara
tentang baik dan buruknya seseorang melalui lidah anak Adam.
(HR Bukhari, Muslim, An-Nasai dan lain-lain dari Anas bin Malik
dan Abu Hurairah r.a.).
Dalam hadits yang lain, bahwa Rasulullah bersabda:
“Seorang Islam yang mati dan disaksikan oleh empat orang dari
tetangganya yang terdekat bahwa mereka tidak mengetahui dari
orang yang mati itu selain kebaikkannya, maka tiadalah baginya
selain Allah Tabaraka wa Ta’ala yang berfirman: Aku telah
menerima perkataan atau persaksian kamu sekalian, dan Aku telah
mengampuni apa yang tidak kamu ketahui dari orang itu.” (HR
Ahmad dan Al-Hakim yang mengatakan bahwa hadits ini memenuhi
persyaratan Muslim).
Dari hadits di atas dapat diketahui bahwa apabila ada orang yang
meninggal dunia dan dipuji kebaikannya dia akan dimasukkan surga.
Pujian yang dimaksud adalah bukan dibuat-buat, dan tidak diajukan
berupa pertanyaan. Karena pada masa Nabi tidak ada yang namanya
upacara pelepasan jenazah seperti yang biasa dilakukan sekarang
ini, tetapi pujian tersebut karena kenyataannya memang begitu. Oleh
karena itu, dalam hadits di atas dikemukakan juga bahwa ada jenazah
yang dipuji karena kebaikannya karena orang-orang mengetahuinya
bahwa ia memang suka berbuat baik. Kemungkinan besar karena
ada hadits ini, lalu penyaksian mayat ditradisikan dalam bentuk
pertanyaan dan jawaban yang menegaskan bahwa jenazah itu baik.
Meskipun orang-orang tahu bahwa sebenarnya dia bukan orang baik,
tetapi tokh jawabannya tetap sebagai orang baik. Penyaksian yang
demikian sudah direkayasa, hanya sekedar untuk memenuhi secara
formalitas apa yang disebutkan dalam hadits di atas, bahwa
sesungguhnya bagi Allah malaikat yang mengatakan tentang baik
buruknya seseorang melalui lidah-lidah anak Adam. Sudah barangtentu
persaksian di hadapan Allah itu tidak dapat direkayasa. Oleh karena
itu akan lebih mengena apabila dalam upacara pelepasan jenazah yang
dilakukan tersebut dengan cara mengajak mendoakan si mati,
bukannya berupa penyaksian bahwa mayat itu baik.
5. Menyegerakan Mengubur Mayat
Tanya: Jenazah orang yang meninggal dunia, di samping ada yang
dengan segera dikuburkan juga tidak sedikit yang segera dikuburkan.
Bahkan ada yang sampai satu hari satu malam baru dikuburkan
dengan alasan menunggu keluarganya yang ada di tempat jauh
(terutama ana-anaknya atau orang tuanya). Bolehkah menahan mayat
lebih dari satu hari? (Tonny RK, Bekasi; pertanyaan serupa juga dari
Nurman Joto, Mandumai)
Jawab: Orang yang meninggal dunia sebaiknya segera dikuburkan.
Artinya apabila dalam hari itu juga bisa dikuburkan segeralah dikubur/
dimakamkan, tidak perlu menunggu keesokan harinya. Bahkan dalam
kondisi tertentu Nabi pernah menguburkan seseorang di malam hari
dengan memakai penerangan lampu, sebagaimana diriwayatkan oleh
Ibnu Majah dan Tirmidzi yang mengatakan sebagai hadits hasan.
Bahwa penguburan mayat perlu disegerakan adalah berdasarkan
sabda Nabi kepada Ali ra:
“Tiga perkara hai Ali, tidak boleh ditangguhkan. Yaitu shalat bila
datang waktunya, jenazah bila telah terang matinya dan wanita
tidak bersuami bila telah menemukan jodohnya”. (Diriwayatkan
oleh Ahmad dan yang sepadan artinya dengan hadits itu diriwayatkan
oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, Hakim, Ibnu Hiban dan lain-lain. Lihat
juga Himpunan Putusan Tarjih Cetakan 3 hal 236-237).
Dalam hadits riwayat jamaah disebutkan bahwa Nabi bersabda:
“Percepatlah (dalam) mengantarkan jenazah, kalau jenazah itu baik
kamu telah mendekatkannya (menyegerakan) kepada yang baik,
dan kalau ia tidak demikian maka kamu akan melepaskan yang
jelek itu dari bahumu.” (Diriwayatkan oleh al-Jamaah).
Hadits di atas sekalipun ditujukan kepada pembawa jenazah bahwa
membawa jenazah dari tempat duka ke kuburan harus dengan cara
berjalan lebih cepat dibandingkan dengan jalan biasanya, juga memberi
petunjuk bahwa memang mayat harus segera dikuburkan sehingga
ketika membawanya pun harus dipercepat. Oleh karenanya kalau
tidak karena terpaksa — umpamanya hujan lebat yang tidak henti-
hentinya, sehingga menyulitkan membawa jenazah ke kuburan —
mayat harus segera dikuburkan. Oleh karena itu pula pihak keluarga
yang jauh perlu memahami hal ini, jangan sampai kedatangannya
dari tempat yang jauh menghambat penguburan mayat.
6. Mengubur Mayat dengan Peti
Tanya: Di daerah kami ada orang Islam yang meninggal dunia, tetapi
penyelenggaraannya sebagai berikut: setelah dimandikan, dikafani
dan disholatkan lalu dimasukkan ke dalam peti mati yang sebelumnya
sudah diberi/dimasukkan tanah dari galian kubur. Sesudah mayat
dimasukkan, peti ditutup rapat-rapat dan sesampai di kuburan tidak
dibuka lagi. Peti mayat tersebut langsung dimasukkan ke dalam
lobang lahad. Apakah mengubur mayat dengan cara tersebut
diperbolehkan menurut syariat Islam? (Yasir Syam, Jl.Rajawali No.
317 Perumnas Palopo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan).
Jawab: Mengubur mayat dengan cara dimasukkan dalam peti tidak
hanya terjadi di daerah Luwu, tetapi juga ada di beberapa tempat
lain. Pada masa Rasulullah saw maupun pada masa sahabat, tidak
ada mayat yang dikubur dengan cara dimasukkan dalam peti. Sunnah
yang dilakukan oleh Rasul dan sahabatnya adalah dengan cara mayat
dimasukkan langsung ke dalam kubur. Sekalipun tidak ditemukan
adanya larangan mengubur mayat dengan cara mayat dimasukkan
dalam peti, tetapi dengan meneladani sunnah Rasul sebaiknya mayat
dikubur tidak memakai peti melainkan langsung dimasukkan ke dalam
lobang lahad. Oleh karena itu, apabila sewaktu mayat dibawa dari
rumah ke kuburan dengan memakai peti (hal ini tidak dilarang), maka
sesampai di kuburan mayat harus dikeluarkan dahulu dari peti baru
dimasukkan ke dalam kubur. Petinya bisa dimanfaatkan untuk yang
lain. Apabila dalam keadaan dlarurat, seperti jasad mayat sudah rusak
atau lobang kubur digenangi air, tidak mengapa mayat dikubur dengan
memakai peti, karena keadaan dlarurat itu membolehkan yang dilarang.
7. Makan di Rumah Duka
Tanya: Pengasuh yang terhormat, saya mempunyai permasalahan
yang selama ini mengganjal di hati saya, yaitu mengenai makanan
keluarga orang yang meninggal dunia. Di masyarakat terutama di
desa-desa masih berkembang tradisi setiap ada anggota keluarga
yang meninggal dunia diadakan upacara nelungdino, mitungdino dan
sebagainya. Pertanyaan saya bagaimanakah hukumnya jika kita
makan di rumah keluarga yang meninggal dunia pada acara-acara
itu dan bagaimanakah hukumnya makan makanan yang diantar ke
rumah kita, apakah haram untuk dimakan?. Setahu saya, kita
diharamkan untuk makan di tempat orang yang meninggal, lalu sampai
kapankah batasannya hingga kita tidak diharamkan untuk makan-
makan di sana? (Juwadi, SMUN Boja, Jl. Raya Bebengan No. 203 D
Boja, Kendal 51381).
Jawab: Saudara Juwadi, terdapat beberapa hadis mengenai makan-
makan di rumah keluarga yang meninggal dunia, yaitu:
a. Hadis ‘Abdullah ibn Ja’far:
“Diriwayatkan dari ‘Abdullah ibn Ja’far ia berkata: tatkala
datang berita terbunuhnya Ja’far, Nabi bersabda: buatlah
makanan untuk keluarga Ja’far, karena telah datang musibah
yang membuat mereka repot”. (Hadis riwayat lima orang ahli
hadits)
b. Riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah:
“Kami (sahabat) mengganggap bahwa berkumpul di rumah
duka dan membuat makanan sesudah mayit ditanam
(dikuburkan) adalah termasuk meratap.”(HR. Ahmad dan Ibnu
Najah)
c.
“Ketika Jarir datang kepada Umar ia ditanya: apakah mayit –
kaummu—diratapi?, Jarir menjawab: tidak, Umar bertanya lagi,
apakah mereka membuat makanan di keluarga mayit?, dijawab:
benar, Umar berkata: itu ratapan.”
Hadis pertama (a) menerangkan bahwa Nabi Saw. menganjurkan
untuk membuat makanan bagi keluarga yang mengalami musibah
kematian. Nomor dua dan tiga (b) dan (c) adalah atsar, pendapat
para sahabat, yang melarang meratapi mayat, berkumpul di rumah
duka dan membuat makanan.
Pada masa sekarang ini yang terjadi di masyarakat, anjuran Nabi
di atas diwujudkan dalam bentuk para takziyah membawa barang/
bahan mentah, seperti: beras, gula, teh, mie, kelapa. garam, dan
lain-lain atau berujud uang. Apabila bahan-bahan tersebut dimasak
dengan dibantu oleh para tetangganya, lalu diberikan kepada para
takziyah, perbuatan yang demikian rasanya tidak memberatkan/
menyulitkan ahlul mayit, selama wajar-wajar saja dan tidak
berlebih-lebihan, termasuk yang diantar ke rumah-rumah. Ibnu
Qudamah berpendapat: apabila diperlukan karena pelayat datang
dari jauh, tidak ada salahnya memberi makan kepada mereka.
Para sahabat melarang berkumpul dan makan-makan di rumah
duka karena dikuatirkan memberatkan ahlul mayit, karena
hidupnya susah atau sedang mengalami kesusahan. Oleh karena
itu kalau dalam berkumpul itu tidak melakukan hal-hal yang
terlarang dan tidak dibatasi dalam waktu-waktu yang tertentu,
seperti tiga harinya, tujuh harinya, empat puluh harinya dan lain-
lain, maka tidak termasuk dalam kriteria meratap.

