putusan
Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan
PERNIKAHAN
-
Pengantin Laki-Laki Mewakilkan Saat Nikah
Tanya: Dalam buku pelajaran Fiqh untuk siswa Tsanawiyah mengenai
syarat sahnya nikah antara lain disebutkan bahwa dalam pelaksanaan
akad nikah calon mempelai laki-laki boleh mewakilkan. Adapun yang
saya tanyakan: apa penganten laki-laki boleh mewakilkan dan dalam
hal bagaimana ia boleh mewakilkan. (HI Wiryoasmoro, Jl.K. Lemah
Duwur G VII/17 Bangkalan).
Jawab: Calon mempelai laki-laki dalam pelaksanaan aqad nikah boleh
mewakilkan kepada orang lain apabila dia karena satu dan lain hal
tidak bisa datang dalam majelis nikah, umpamanya satu hari atau
beberapa hari sebelum aqad nikah dilangsungkan ia mendapat tugas
ke tempat yang jauh, karena pentingnya tugas tersebut tidak bisa
ditunda dan diwakilkan kepada orang lain atau karena pada waktu
aqad nikah ia sakit sehingga ia tidak bisa mendatangi majelis nikah
sementara aqad nikah sendiri tidak mungkin diundur karena undangan
sudah terlanjur diedarkan.
Dalam hal seperti ini, dibolehkan calon mempelai laki-laki mewakilkan
kepada orang lain untuk melaksanakan aqad nikah. Menurut as-Sayyid
Sabiq (Kitab Fiqh as-Sunnah jilid II, halaman 123) disebutkan bahwa
Nabi saw pernah melaksanakan nikah dengan cara mewakilkan
kepada seorang sahabat yang bernama Umar bin Ummayah adl-
Damiri. Dalam pada itu dapat pula dikemukakan bahwa aqad nikah
pada dasarnya sama dengan aqad-aqad yang lain yang dalam
pelaksanaannya boleh saja mewakilkan kepada orang lain. Oleh karena
itu, yang bisa mewakilkan bukan hanya pengantin laki-laki, tapi
walipun bisa mewakilkan kepada Naib atau Kepala KUA atau kepada
Kyai atau kepada siapa saja untuk mengijabkan nikah. Adapun kriteria
sesuatu itu boleh diwakilkan atau tidak ialah kalau sesuatu itu sah
dilakukan oleh orang lain seperti sahnya kalau dilakukan sendiri maka
perkara itu boleh diwakilkan. -
Cara Ijab Qabul
Tanya: Bagaimana cara ijab qabulnya jika mempelai laki-laki
mewakilkannya pada orang lain? (HI Wiryoasmoro, Bangkalan).
Jawab: Mengenai cara ijab qabul dalam aqad nikah yang pengantin
laki-lakinya diwakilkan, wali harus menyebutkan bahwa “ia
menikahkan anak perempuannya (atau wanita yang diwalikannya)
kepada …. (Ali misalnya) yang mewakilkan kepada (Zaid misalnya)
dengan maskawin berupa ….”. Sedangkan jawaban (qabul) dari wakil
pengantin laki-laki, ia harus mengatakan: “Saya terima nikahnya
(Fatimah misalnya) untuk Ali yang telah mewakilkan kepada saya
dengan mahar yang disebutkan”.
Dalam bahasa Arab rumusan ijabnya dapat dicontohkan sebagai
berikut:
“Ya Zaid, saya nikahkan dan mengawinkan anak perempuan saya
Fatimah dengan Ali yang telah mewakilkan kepadamu dengan mas
kawin seribu rupiah”.
Jawaban dari wakil pengantin laki-laki:
“Saya terima nikahnya Fatimah untuk Ali dengan mas kawin yang
telah disebutkan”. -
Nikah Gadis yang Sedang Haid
Tanya: Apakah wanita gadis yang sedang haid tidak sah nikahnya?
(HI Wiryoasmoro, Bangkalan).
Jawab: Tidak ada halangannya seorang perempuan gadis
melaksanakan aqad nikah sekalipun ia dalam keadaan haid, karena
aqad nikah itu tidak termasuk ibadah mahdlah yang disyaratkan harus
suci dari hadas kecil maupun besar.
4. Nikah Tanpa Wali
Tanya: Sahkah aqad nikah tanpa wali? Dan benarkah hadis-hadis
tentang keberadaan wali daif semua? (Suparmin, Klaten).
Jawab: Saudara Penanya, dalam menentukan sah tidaknya akad nikah
tanpa wali atau dengan ungkapan yang lebih tegas apakah sah atau
tidak akad nikah yang dilakukan oleh mempelai wanita, terdapat
beberapa hadits antara lain:
a. Hadis riwayat Jama’ah kecuali al-Bukhari dari Ibnu Abbas
bahwasanya Rasul bersabda:
“Wanita janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya dan
gadis diminta ijinnya mengenai dirinya dan ijinnya adalah
diamnya”. (HR. Jamaah kecuali Bukhari dan Ibnu Abbas)
b. Hadits riwayat Abu Dawud, an-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu
Hiban dari Ibnu Abbas, Rasul bersabda:
“Tidak ada urusan wali terhadap wanita janda dan gadis yang
yatim dimintakan perintahnya”. (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i
dan disahihkan Ibnu Hiban).
c. Hadits riwayat empat orang Imam Hadits kecuali an-Nasai berasal
dari Aisyah, disahihkan oleh Abu Awanah dan Ibnu Hiban serta
al-Hakim, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seijin walinya, maka
nikahnya batal, apabila laki-lakinya telah menggaulinya, ia
berhak atas mahar karena ia telah menghalalkan
kehormatannya dan apabila mereka berselisih maka sultan
adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali,”. (HR
Empat perawi hadits kecuali an-Nasa’i).
d. Hadits dari Abu Burdah ibn Abu Musa dari bapaknya yang
dirawikan oleh Imam Ahmad dan empat orang Imam Hadits,
disahihkan oleh Ibnu al- Madini, at-Turmuzi dan Ibnu Hiban,
bahwa Rasul bersabda:
“Tidak ada (sah) nikah kecuali dengan wali.” (HR. Ahmad
dan Empat Imam Hadits).
e. Hadits riwayat Ibnu Majah dan ad-Daruqutni dari Abu Hurairah,
bahwasanya Rasul bersabda:
“Janganlah seorang wanita menikahkan wanita yang lain dan
janganlah wanita menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ibnu Majah
dan ad-Daruqutni).
Para ulama berbeda pendapat dalam menanggapi hadits di atas,
akan tetapi perbedaan tersebut bukan karena sahih dan tidak
sahihnya hadits-hadits di atas, namun karena faktor-faktor lain,
di antaranya karena berbeda pendapat dalam menempatkan
hadits tersebut terhadap ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan
keberadaan wali nikah atau karena berbeda pendapat dalam
memahami kandungan hadits-hadits tersebut. Pendapat para
ulama mengenai sah tidaknya nikah tanpa memakai wali dapat
dikemukakan sebagai berikut:
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa akad nikah yang diucapkan
oleh janda atau gadis yang sudah dewasa adalah sah secara
mutlak. Maksudnya apakah wanita tersebut kufu dengan
suaminya atau tidak, mendapat ijin dari walinya atau tidak,
diucapkan sendiri akad nikahnya atau mewakilkan kepada or-
ang lain, mewakilkannya itu baik kepada wanita ataupun laki-
laki yang bukan wakil walinya. Dengan istilah lain, perkwaninan
wanita janda atau gadis yang sudah dewasa adalah sah tanpa
wali, tetapi perkawinan gadis yang belum dewasa harus dengan
wali. Ulama Hanafiyah mendasarkan pendapatnya, pertama
kepada al-Qur’an antara lain surat al-Baqarah ayat 230 dan 232.
Dalam ayat 230 disebutkan:
“Kemudian apabila suami mentalaknya (sesudah talaq yang
kedua) maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sehingga
ia kawin dengan suami yang lain. “ (QS al-Baqarah ayat 230).
Dalam ayat di atas terdapat kata kerja tankiha yang artinya
menikahi dan fa’ilnya (pelakunya) adalah wanita, yaitu bekas
isteri yang telah ditalak tiga kali. Pekerjaan tersebut semestinya
dilakukan langsung oleh pelaku aslinya. Selanjutnya dalam ayat
232 surat al-Baqarah disebutkan:
“Apabila kamu mentalak isteri-isteri kamu, lalu habis iddahnya,
maka janganlah kamu (para wali) menghalangi meraka kawin
lagi dengan bakal suaminya.” (QS. al-Baqarah ayat 232).
Dalam ayat di atas juga terdapat kata kerja yang pelakunya adalah
wanita yaitu kata yankihna (menikahi).
Dalam dua ayat di atas, perkawinan dipertalikan kepada pelaku
hakikinya yaitu perempuan, sehingga perempuan berhak
menangani pekerjaan yang dibebankan kepadanya.. Oleh karena
itu perempuan disebutkan sebagai orang yang dapat menikahkan
dirinya, berarti perempuan berhak mewalikan dirinya dalam akad
nikah, baik ada persetujuan dari wali atau tidak.
Landasan hukum yang kedua dari ulama Hanafiyah ialah hadits
Nabi, yaitu hadits dalam butir a di atas. (hadits riwayat Jama’ah
dari Ibnu Abbas). Menurut ulama Hanafiyah hadis di atas
memberikan hak sepenuhnya kepada wanita janda mengenai
urusan dirinya dan meniadakan campur tangan orang lain dalam
urusan pernikahan. Adapun wanita yang masih gadis, karena
belum biasa bergaul dengan laki-laki sehingga ia merasa berat
untuk berterus terang untuk menyatakan persetujuannya, maka
diberikan keringan yaitu berupa diamnya sebagai tanda
persetujuannya. Kelonggaran yang demikian bukan berarti
mencabut haknya untuk melakukan perkawinan secara langsung.
Hak ini diperoleh melalui qaidah umum yaitu gadis tersebut telah
dewasa, maka ia sama dengan janda dalam urusan pernikahan.
Ulama Hanafiyah juga memandang bahwa wanita yang sudah
dewasa mempunyai kebebasan dalam melakukan transaksi,
seperti mengadakan akad jual beli dan lainnya. Melakukan akad
nikah pada dasarnya sama dengan mengadakan transaksi yang
lain, sehingga wanita pun bebas mengadakannya. Adapun
mengenai hadits-hadits yang menerangkan wali sebagai syarat
dalam perkawinan, hal itu bisa jadi karena pihak wanita belum
sempurna persyaratannya, seperti masih kecil atau gila. Menurut
sebagian ulama ahli usul fiqh, mentakhsis dalil yang umum dan
membatasi berlakunya pada bagian-bagiannya dengan jalan qiyas
diperbolehkan. Hadits-hadits di atas adalah hadits ahad, sedangkan
ulama Hanafiyah lebih mendahulukan qiyas daripada hadits ahad.
Dari sisi lain, menurut ulama Hanafiyah seandainya hadits yang
meniadakan nikah tanpa wali itu hadits sahih, maka yang
ditiadakan itu bukan sahnya melainkan sempurnanya nikah,
sehingga nikahnya tetap sah hanya saja kurang sempurna.
Ulama yang lain seperti Ibnu Sirin, Muhammad ibn Hasan menurut
suatu riwayat berpendapat bahwa akad nikah yang diucapkan
oleh wanita hukumnya sah tetapi tergantung kepada adanya ijin
dari wali. Jadi apabila wali mengijinkannya maka pernikahan itu
sah dan apabila wali tidak mengijinkannya maka pernikahannya
batal. Hadits dalam butir c di atas jelas membatalkan nikah tanpa
ijin wali. Oleh karena itu apabila pernikahan itu diijinkan oleh
wali, maka pernikahan itu sah. Hadits ini tidak menyebutkan
bahwa ijin tersebut harus diperoleh sebelum pernikahan
dilangsungkan, sehingga ijin nikah bisa diminta sebelum nikah
atau sesudah akad nikah. Sementara ada juga sebagian ulama
yang membatasi bahwa ijin nikah itu harus didapat sebelum akad
nikah. Oleh karena itu akad nikah yang dilakukan wanita adalah
sah kalau mendapat ijin dari wali sebelum pernikahan
dilangsungkan, dan akad nikahnya batal kalau sebelumnya tidak
mendapat ijin. Ada juga ulama yang membatasi sahnya pernikahan
tanpa wali itu kalau antara si perempuan dengan si laki-;lakinya
sekufu, dan batal kalau tidak sekufu.
Berbeda dengan pendapat-pendapat di atas ialah pendapatnya
jumhur ulama, termasuk di dalamnya adalah Imam asy-Syafi’i,
Imam Malik menurut satu riwayat, Ibnu Syubrumah, Sufyan
as-Sauri dan lain-lain. Menurut Jumhur bahwa akad nikah yang
diucapkan oleh wanita, baik janda ataupun gadis, sekufu atau
tidak, diijinkan oleh wali atau tidak, pernikahan tersebut batal.
Dengan kata lain bahwa pernikahan tanpa wali adalah tidak sah.
Dengan demikian wali merupakan syarat mutlak untuk sahnya
suatu pernikahan.
Dalil dari al-Qur’an yang dikemukakan jumhur ialah :
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu”.
(QS. an-Nur ayat 32)
“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
(dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman”.
(QS. al-Baqarah ayat 221)
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis iddahnya,
maka janganlah kamu menghalang-halangi mereka kawin lagi
dengan bakal suaminya”. (QS. al-Baqarah ayat 232)
Khitab dalam tiga ayat di atas adalah wali. Dalam ayat 32 surat
an-Nur para wali diperintahkan untuk menikahkan wanita-wanita
yang belum bersuami, sedangkan dalam ayat 221 surat al-
Baqarah, para wali dilarang menikahkan wanita muslimah/
mu’minah dengan laki-laki musyrik. Dalam ayat 232 surat al-
Baqarah para wali dilarang untuk menghalang-halangi wanita
yang ditalak oleh suaminya untuk kawin lagi. Menurut Imam
asy-Syafi’i inilah satu-satunya ayat yang menunjukkan kekuatan
status wali, karena kalau wali tidak diperlukan niscaya tidak ada
artinya larangan dalam ayat tersebut. Dilihat dari asbabun
nuzulnya ayat ini turun kepada Ma’qil bin Yasar yang menikahkan
salah seorang saudari perempuannya, tetapi kemudian
diceraikannya. Ketika iddahnya habis bekas suaminya datang
lagi untuk kembali menikahinya. Ma’qil marah dan bersumpah
tidak akan menikahkannya lagi. Ma’qil berkata: pada peristiwa
sayalah turunnya ayat ini.
Dalil dari al-hadits yang dikemukakan jumhur ialah hadits di atas
dalam butir c, d dan e. Dalam hadits butir c disebutkan bahwa
nikah tanpa ijin wali adalah batal. Hadits butir d pada lahirnya
meniadakan akad nikah yang berlangsung tanpa wali. Menurut
jumhur pernikahan yang dinafikan di sini ialah sahnya, bukan
meniadakan sempurnanya. Dalam hadits butir e para wanita
dilarang mengucapkan sighat akad nikahnya, larangan di sini
menunjukkan batalnya perbuatan yang dilarang.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa perbedaan pendapat di
kalangan ulama mengenai sah atau tidak sahnya nikah tanpa
wali, adalah perbedaan faham dalam cara istimbat hukum yang
ditempuh oleh masing-masing mazhab. Jadi tidak berkaitan
dengan sahih atau dla’ifnya hadis-hadis yang berkaitan dengan
wali nikah. Dalam persoalan ini Tim Fatwa cenderung kepada
pendapat yang menetapkan bahwa nikah tanpa wali adalah tidak
sah. Hal ini selain berdasarkan dalil-dalil di atas juga dilihat dari
segi tujuan nikah yaitu membentuk keluarga yang sakinah,
mawadah wa rahmah dan diridai oleh keluarga pihak isteri
maupun suami. Keridaan dari keluarga isteri antara lain
ditunjukkan bahwa pernikahan tersebut dilakukan oleh walinya,
sehingga keutuhan keluarga pihak isteri tetap terbina.
5. Nikah Wanita Hamil
a. Tanya: Sahkah aqad nikah wanita hamil karena zina? (Suparmin,
Klaten).
Jawab: Pertanyaan tentang sah-tidaknya akad nikah wanita hamil
karena zina, untuk menjawab pertanyaan ini, pertama-tama perlu
dilihat dalam al-Qur’an ada tidaknya ayat yang mengatur tentang
perkawinan pelaku zina. Mengenai hal ini firman Allah dalam surat
an-Nur ayat 3 menyebutkan:
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan
yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang
berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau
laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-
orang yang mu’min.” (QS. an-Nur ayat 3).
Dari firman Allah di atas dapat diketahui bahwa wanita pezina atau
wanita yang pernah berbuat zina diperbolehkan kawin dan
pasangannya yang ideal ialah laki-laki pezina juga, atau laki-laki
pasangan zinanya, atau laki-laki musyrik. Oleh karena al-Qur’an
membolehkan pezina atau yang pernah berbuat zina untuk kawin,
maka perkawinan mereka itu sah. Bagaimana kalau si wanita yang
berbuat zina itu sedang hamil, apakah boleh dinikahi? Mengenai hal
ini al-Qur’an tidak menerangkannya secara eksplisit, ayat 3 surat
an-Nur di atas tidak menyebutkan apakah si wanita tersebut sedang
hamil atau tidak. Mengenai persoalan ini di kalangan para ulama
ditemui adanya perbedaan pendapat. Para ulama membedakan antara
perkawinan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki yang
menzinahinya dan menyebabkan kehamilannya dengan perkawinan
antara wanita hamil karena zina yang kawin dengan laki-laki yang
lain atau laki-laki yang baik-baik. Apabila perkawinannya itu dilakukan
dengan laki-laki yang menghamilinya, menurut Dr. Wahbah az-Zuhaili
dalam kitabnya “al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, juz VII halaman 148’’
menyebutkan bahwa ulama sepakat pernikahan tersebut sah dan
setelah nikah boleh melakukan hubungan seksual. Menurut kami
(Tim Fatwa) pendapat ini layak dipegangi karena sesuai dengan
firman Allah dalam surat an-Nur ayat 3 di atas. Yaitu bahwa pezina
boleh kawin dengan pezina dengan tidak dibatasi bahwa si wanitanya
sedang tidak hamil. Selanjutnya apabila si wanita yang hamil karena
zina itu kawin dengan laki-laki yang baik-baik, di kalangan ulama
terjadi perbedaan pendapat. Menurut Imam asy-Syafi’i dan Imam
Abu Hanifah perkawinannya sah, hanya saja si suami tidak boleh
menggauli isterinya sampai ia melahirkan. Sedangkan Imam Malik,
Imam Ahmad juga Abu Yusuf murid Imam Abu Hanifah tidak
memperbolehkan pernikahan tersebut. Mereka beralasan dengan
sabda Nabi riwayat Abu Dawud yang menyebutkan:
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka
janganlah ia menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain.”
(HR. Abu Dawud).
Juga mendasarkan kepada sabda Nabi riwayat Abu Dawud:
“Wanita hamil dilarang disetubuhi sampai ia melahirkan.” (HR.
Abu Dawud).
Apabila dua pendapat di atas dianalisis, maka dapat ditelusuri bahwa
pendapat pertama yang membolehkan pernikahan wanita hamil karena
zina dengan laki-laki baik-baik, karena mereka berpendapat bahwa
wanita hamil karena zina itu tidak mempunyai iddah, sehingga boleh
saja menikahi wanita tersebut dengan tidak harus menunggu ia
melahirkan. Sebagaimana diketahui bahwa wanita yang dicerai
kemudian hamil, atau ditinggal mati dalamkeadaan hamil, maka iddah
wanita tersebut ialah melahirkan kandungannya sebagaimana
disebutkan dalam firman Allah surat at-Thalaq ayat 4 :
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu
ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. ath-Thalaq
ayat 4).
Oleh karena kehamilan wanita zina itu bukan dengan jalan pernikahan
yang sah, maka menurut pendapat ini ketentuan iddah yang diatur
dalam firman Allah surat at-Talaq ayat 4 di atas tidak berlaku. Namun
demikian si laki-laki belum boleh menggauli wanita yang dinikahinya
itu sampai ia melahirkan. Ketidak bolehan mencampuri di sini dengan
alasan supaya tidak terjadi percampuran benih dia dengan benih yang
sudah ada sebagai akibat zina. Dari paparan ini terasa bahwa pendapat
kelompok ini kurang adil karena di antara tujuan menikahi seseorang
itu agar diperbolehkan melakukan hubungan seksual, sehingga kalau
tidak diperbolehkan melakakukan hubungan seksual maka tidak ada
artinya kebolehan melakukan pernikahan tersebut. Selanjutnya apabila
larangan melakukan hubungan seksual itu agar tidak bercampur dua
benih, pertanyaan yang muncul apakah mungkin akan terjadi
percampuran benih setelah terjadi konsepsi dari hubungan seksual
akibat zina? rasanya tidak. Apabila diketahui bahwa tidak akan terjadi
percampuran benih setelah terjadi konsepsi, apakah menjadi boleh
melakukan hubungan seksual? Tidak ada keterangan lebih lanjut dari
kelompok ini. Sedangkan pendapat kedua yang tidak memperbolehkan
menikahi wanita hamil karena zina, karena mereka berpendapat bahwa
wanita tersebut mempunyai iddah, yaitu melahirkan. Oleh karena itu
selagi belum melahirkan maka tidak boleh dinikahi. Disamping itu
kelompok ini juga mendasarkan pendapatnya kepada hadis Nabi di
atas yang pada intinya tidak diperbolehkan melakukan hubungan
seksual dengan wanita yang sudah hamil.
Dari hasil sorotan terhadap dua pandangan di atas, Tim Fatwa cenderung
untuk membolehkan menikahi wanita hamil karena zina dan boleh
melakukan hubungan seksual setelah terjadi pernikahan sekalipun si wanita
tersebut belum melahirkan, tetapi si wanita tersebut harus bertaubat
lebih dahulu dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan
berazam untuk tidak mengulanginya lagi. Menurut kami wanita hamil
karena zina tidak mempunyai iddah, kami juga sependapat dengan jumhur
bahwa makna firman Allah dalam ayat 3 surat an-Nur di atas, yaitu
“dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin”
adalah bukan larangan keharaman melainkan celaan. Mengenai hal ini
Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayah al-Mujtahid menyebutkan bahwa
para ulama berbeda pendapat mengenai firman Allah yang berbunyi
“wa hurrima zalika ‘ala al-mu’minin” dalam ayat 3 surat an-Nur di atas,
apakah yang diharamkan itu menikahi pezina atau melakukan zina.
Menurut jumhur ayat tersebut berisi celaan bukan keharaman menikahi
pezina, berdasarkan suatu riwayat yang menyebutkan bahwa ada seorang
laki-laki bertanya kepada Nabi mengenai isterinya yang tidak menolak
diajak zina oleh orang lain, kata Nabi: ceraikan saja wanita tersebut,
tetapi si laki-laki mengatakan bahwa ia sangat mencintainya, Nabi
menjawab lagi: kalau begitu peganglah terus isteri kamu itu (jangan
engkau ceraikan). Dalam riwayat ini akhirnya Nabi tidak memerintahkan
untuk menceraikannya, hal ini berarti boleh menikahi wanita zina, kalau
tidak, tentu Nabi tidak akan mengijinkan. Sejalan dengan pandangan ini
maka yang dimaksud oleh hadis yang dipakai alasan oleh kelompok
yang tidak membolehkan menikahi wanita hamil zina, adalah larangan
untuk menggauli wanita hamil dari perkawinan yang sah, karena wanita
yang demikian iddahnya adalah melahirkan kandungannya. Perlu
diketahui bahwa kebolehan melakukan perkawinan dengan wanita hamil
karena zina bukan berarti mengubah status anak yang dikandungnya
menjadi anak sah si suami yang menikahinya, status anak tersebut tetap
sebagai anak zina yang hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan
ibu dan keluarga ibunya.
b. Tanya: Apakah dengan menikahkan wanita zaniyah dengan zani
tuntutan hadnya menjadi gugur? (Suparmin, Klaten).
Jawab: Pertanyaan penanya, bahwa dengan dinikahkannya wanita
zaniyah itu hukuman (had) zinanya tidaklah gugur, karena
perkawinan itu bukan untuk menghapus hukuman. Hanya saja
karena di negara kita hukuman zina seperti yang diatur dalam al-
Qur’an itu tidak diberlakukan, maka seperti telah kami singgung di
atas, apabila terjadi peristiwa demikian hendaklah pelaku zina segera
bertaubat sebelum melangsungkan pernikahan, mohonlah ampunan
kepada Allah secara sungguh-sungguh dengan menyesali apa yang
telah dilakukannya, lalu merubah perbuatan dosanya dengan banyak
melakukan amal salih, insya Allah taubatnya orang yang demikian
akan diterima Allah Swt. Seperti disebutkan dalam firman-Nya surat
al-Furqan ayat 68-70:
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta
Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak
berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu niscaya dia
mendapat pembalasan dosanya. Yakni akan dilipat gandakan azab
untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu,
dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertauibat,
beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka
diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha
Pengampun dan Maha Penyayang.” (QS. al-Furqan : 68-70).
6. Iddah
Tanya: Mengenai calon mempelai perempuan disyaratkan harus tidak
sedang dalam waktu iddah, baik iddah haid atau iddah hamil. Yang
diharuskan tidak dalam waktu iddah itu apa hanya wanita janda saja?
(HI Wiryoasmoro, Jl. K Lemah Duwur G VII/17 Bangkalan).
Jawab: Yang disyaratkan harus tidak sedang melaksanakan iddah
itu sudah barang tentu hanya untuk wanita yang pernah bersuami
dan telah dicerai oleh suaminya (janda), sedangkan anak gadis
(perawan) karena belum pernah menikah maka ia tidak mempunyai
iddah. Dalam kaitannya dengan iddah haid, bukan berarti seseorang
untuk melangsungkan aqad nikah itu harus tidak haid, melainkan
iddah seseorang itu bisa dihitung dengan haid atau suci (quru’).
Yaitu tiga kali haid atau tiga kali suci dari haid kalau ia masih haid,
sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 228:
“Wanita-wanita yang ditalak hendaknya menahan diri (menunggu)
tiga kali quru”. (QS al-Baqarah:228). Kata quru’ dapat diartikan
suci atau haid.
Adapun kalau perempuan yang dicerai itu dalam keadaan hamil, maka
iddahnya ialah melahirkan sebagaimana disebutkan dalam firman Allah
surat at-Thalaq ayat 4:
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah
sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS ath-Thalaq: 4).

