putusan
Tanya Jawab Agama 5 Puasa
PUASA
- Batal Puasa Karena Bekerja Berat
Tanya: Saya seorang pegawai di sebuah perusahaan swasta milik
orang asing. Tugas saya kadang di kantor tetapi sering di lapangan
dan tidak jarang harus keluar masuk hutan. Tugas lapangan tersebut
tidak tentu waktunya. Apabila dibutuhkan, baru satu minggu di kantor
saya harus turun lagi ke lapangan. Pada bulan Puasa saya sering
juga bertugas di lapangan dan melaksanakan tugas yang berat,
sehingga sering saya tidak kuat berpuasa. Tetapi kalau pekerjaan itu
tidak begitu berat, saya masih mampu berpuasa. Pernah beberapa
kali saya membatalkan puasa setelah lewat tengah hari, karena badan
sudah tidak kuat lagi dan pekerjaan tersebut harus segera selesai.
Begitulah aturan dari perusahaan, kalau tidak selesai maka kondite
akan dinilai jelek/rendah. Disamping itu, juga akan mempengaruhi
penghasilan. Saya sudah berkeluarga, anak-anak membutuhkan biaya.
Karena itu, pekerjaan tersebut tetap saya lakukan.
Adapun yang saya tanyakan, apakah kalau saya membatalkan puasa
di siang hari (karena saya tidak mampu lagi) dianggap melecehkan
puasa dan saya berdosa? Dan bagaimanakah cara saya membayar
puasa yang saya tinggalkan itu, apakah dengan membayar fidyah
atau dengan mengqadla? (Saiful Bachri, Jakarta).
Jawab: Agama Islam disyari’atkan Allah adalah sesuai dengan
kemampuan manusia. Karenanya, pada dasarnya apa yang diperintahkan
Allah dan Rasul-Nya mampu dilakukan oleh manusia (umat Islam).
Tidak mungkin Allah membebankan sesuatu yang di luar kemampuan
manusia. Dalam pada itu pelaksanaan kewajiban agama Islam oleh
masing-masing individu masih juga diukur dan dikaitkan dengan
kemampuan individu tersebut.
Sebagai contoh, shalat adalah wajib dikerjakan dengan cara berdiri. Tetapi
apabila seseorang tidak mampu melakukan dengan cara berdiri karena
sakit, umpamanya, maka bisa dilakukan dengan duduk, berbaring dan
bahkan hanya dengan isyarat pun boleh apabila itu merupakan batas
kemampuannya. Orang yang tidak bisa wudlu karena sakit atau tidak
ada air maka bisa diganti dengan tayamum. Inilah yang dimaksud dengan
rukhsah (keringanan).
Prinsip keringanan dan kemudahan diberikan dalam melaksanakan
perintah agama, karena Islam disyari’atkan bukan untuk menyulitkan
manusia. Prinsip ini didasarkan pada firman Allah dalam surat al-Haj
(22) ayat 78, surat an-Nisa’ (4) ayat 28, surat al-Baqarah (2) ayat 185.
Demikian halnya dalam melaksanakan ibadah puasa. Sebagai hukum
azimah (keharusan), puasa diwajibkan kepada semua orang Islam
yang sudah baligh. Namun bagi orang yang mendapat kesulitan puasa
diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa. Hal yang
demikian diberikan kepada orang yang sakit atau musafir (orang
yang sedang bepergian) boleh tidak berpuasa dan menggantinya pada
hari yang lain. Rukhsah ini berdasarkan surat al-Baqarah (2) ayat
184. Sebab kalau orang-orang tersebut tetap diwajibkan puasa, akan
timbul masyaqah (kesulitan/keberatan).
Dalam pada itu bentuk keringanan untuk tidak berpuasa ada
bermacam-macam, seperti boleh tidak berpuasa dan tidak mengganti
pada hari yang lain tapi harus membayar fidyah 1 mud (0,5 kg)
makanan kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang
ditinggalkannya. Untuk ini, selengkapnya bisa dibaca “Tuntunan
Shiyam (Puasa) Ramadlan” yang dimuat dalam Berita Resmi
Muhammadiyah No.03/1995-2000, Rajab 1416/Desember 1995,
halaman 6-8.
Mengenai kasus yang ditanyakan, idealnya selama bulan Ramadlan
orang Islam hendaknya bekerja disesuaikan dengan kemampuan fisik
yang sedang puasa. Tetapi karena yang mengatur pekerjaan itu bukan
diri penanya sendiri melainkan orang lain yang kurang/belum begitu
memahami kedudukan puasa dalam agama Islam, maka dalam
mentarget pekerjaan kurang memperhatikan kondisi pekerja yang
sedang berpuasa. Karena penanya sendiri adalah pihak yang
memerlukan pekerjaan tersebut untuk menghidupi keluarga, maka
tidak ada salahnya penanya bekerja keras pada bulan puasa. Sebab
kalau tidak, seperti penanya katakan, akan mempengaruhi kondite
dan penghasilan penanya.
Persoalan tidak mampu berpuasa, selama ketidakmampuan itu bukan
dibuat-buat maka tidak berdosa. Pekerjaan penanya termasuk jenis
pekerjaan yang berat, perlu didukung oleh fisik yang prima. Kalau
fisik lemah dan dipaksa bekerja berat bisa menimbulkan petaka (sakit).
Padahal Allah melarang umat manusia mencelakakan dirinya sendiri,
sebagaimana difirmakan dalam surat al-Baqarah (2) ayat 195:
“….. dan janganlah kamu mencampakkan dirimu ke dalam
kebinasaan ….” (QS al-Baqarah: 195).
Bagi orang yang tidak sanggup berpuasa kecuali dengan kesukaran
yang sangat berat, seperti orang yang sangat tua, orang yang sakit-
sakitan yang tidak ada harapan sembuh, wanita yang sedang hamil
dan wanita yang menyusui, Islam memberikan keringanan untuk
tidak berpuasa dan menggantinya dengan cara memberi makan kepada
seorang fakir miskin pada setiap hari puasa yang ditinggalkannya
sebesar 1 mud (0,5 kg). Hal ini sebagaimana diisyaratkan dalam
firman Allah:
“ ….. dan bagi mereka yang tidak sanggup berpuasa, kecuali dengan
mengalami kesukaran yang sangat, wajib membayar fidyah, yaitu
memberi makan seorang miskin ….. “. (QS al-Baqarah: 184).
Banyak para ulama yang menggolongkan para pekerja berat ke dalam
kelompok “orang-orang yang tidak mampu berpuasa”, dalam surat
al-Baqarah (2) ayat 184 di atas. Mereka ini seumpama pekerja
tambang, para abang becak yang selalu mengayuh becaknya mencari
dan menarik penumpang, para masinis yang sehari-harinya
menjalankan kereta api, para sopir yang setiap hari menjalankan
kendaraan. Oleh karena itu, kalau penanya sedang bekerja berat
dapat dimasukkan di dalam kelompok ini, sehingga boleh tidak
berpuasa sejak pagi hari.
Menurut keumuman firman Allah surat al-Baqarah ayat 184 di atas,
penanya bisa membayar fidyah, tidak mengqadla. Akan tetapi menurut
kami, penanya harus mengqadla puasa, bukan membayar fidyah.
Hal ini karena penanya punya kesempatan untuk melaksanakan qadla
sewaktu bekerja di kantor atau sewaktu di lapangan ketika tidak
sedang bekerja berat.
2. Onani dan Batal Puasa
Tanya: Apakah onani itu tidak membatalkan puasa? (Sukamto,
Ngagel RT 01/V, Muktiharjo, Pati).
Jawab: Onani/mengeluarkan sperma adalah perbuatan sengaja untuk
memperoleh kenikmatan. Dan kenikmatan ini merupakan puncak
yang dituju orang pada persetubuhan, maka onani hukumnya
disamakan dengan bersetubuh. OLeh karena itu, jika dilakukan pada
siang hari bulan Ramadlan maka batal puasanya.
Berbeda dengan orang yang tengah tidur di siang hari pada bulan
Ramadlan kemudian mimpi keluar sperma. Hal ini tidak membatalkan
puasa karena orang yang dalam keadaan tidur tidak dikenakan
ketentuan hukum. Karenanya, termasuk perbuatan yang tidak
disengaja.
3. Menggantikan Puasa Orang Mati
Tanya: Dalam Kitab Bulughul Maram, hadits nomor 697
menyebutkan:
Artinya: “Dari ‘Aisyah, bahwasanya Nabi saw bersabda: Barangsiapa
mati padahal punya kewajiban puasa maka walinya berpuasa
untuknya”.(HR. Mutafaq ‘alaih).
Dari hadits di atas saya tanyakan:
a. Puasa apa yang dimaksudkan hadits di atas, apakah puasa
Ramadlan atau puasa Nadzar?
b. Siapakah wali yang dimaksud? (Muhammad Rifqi Nuzuludin,
Manukan Surabaya).
Jawab:
a. Puasa yang dimaksudkan adalah puasa wajib, yaitu puasa
Ramadlan atau puasa Nadzar. Hal ini berdasarkan bunyi hadits
itu sendiri, yaitu kata wa’alaihi shiyamu, (dan ia berkewajiban
puasa), sedangkan puasa yang wajib itu ada dua yaitu puasa
Ramadlan dan puasa Nadzar. Dalam pada itu terdapat beberapa
hadits lain yang berkaitan dengan hadits di atas, Di antaranya
hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas:
Artinya: “Seorang laki-laki dating menghadap Nabi saw kemudian
berkata: Ya Rasulullah sungguh ibu saya telah wafat padahal ia
punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa
menggantikannya, Nabi menjawab: Ya, selanjutnya Nabi bersabda:
Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan”. (HR. al-
Bukhari)
Imam Muslim meriwayatkan juga dari Ibnu Abbas sebagai berikut:
Artinya: “Seorang perempuan dating menghadap Rasul saw lalu
berkata: Sungguh ibu saya telah meninggal padahal ia punya
kewajiban puasa satu bulan. Nabi bertanya: Bagaimana
pendapatmu seandainya ibumu mempunyai hutang, apakah kamu
akan membayarnya? Ia menjawab: Ya, maka Nabi bersabda: Hutang
kepada Allah lebih berhak untuk dilaksanakan”. (HR. Muslim)
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan
Abu Dawud dari Ibnu ‘Abbas disebutkan:
Artinya: “Bahwa ada seorang perempuan berlayar mengarungi
lautan lalu ia bernadazr seandainya Allah menyelamatkan ia akan
berpuasa satu bulan, ternyata Allah menyelamatkan, tapi sampai
meninggal ia belum berpuasa. Karena itu lalu keluarganya datang
menghadap Rasulullah saw menerangkan hal tersebut, maka Nabi
bersabda: Berpuasalah untuknya.” (Dikeluarkan oleh Ahmad, an
Nasai dan Abu Daud).
Imam Muslim meriwayatkan juga hadits ini dari Ibnu ‘Abbas, tapi
dengan matan sedikit berbeda.
b. Dari beberapa riwayat di atas menunjukkan bahwa apabila
seseorang berkewajiban puasa, kemudian ia meninggal dan belum
sempat melaksanakannya, maka walinya menggantikan puasa
itu. Dalam riwayat-riwayat di atas juga disebutkan bahwa yang
dating menghadap Nabi saw dan yang diperintah untuk
menggantikan puasa itu berbeda-beda, satu riwayat menyebutkan
anak laki-lakinya, dalam riwayat yang lain disebutkan anak
perempuannya, bahkan kerabatnya (keluarganya). Dengan
demikian yang dimaksud dengan wali dalam hadits ‘Aisyah di
atas bisa orang tuanya, anaknya atau keluarganya (kerabatnya)
yang lain, seperti saudaranya atau pamannya.
4. Doa Buka Puasa
Tanya: Mengenai doa buka puasa yang berbunyi:
“Semoga haus lenyap, urat-urat segar dan telah berpahala, insya
Allah”.
Ada seorang ulama di NTB yang tidak membenarkan doa tersebut
dibaca sesudah berbuka puasa. Alasannya, walaupun secara tekstual
doa tersebut menunjukkan telah berbuka, tetapi harus dibaca sebelum
berbuka. Sehubungan dengan hal itu, saya mohon penjelasan dari
al-Qur’an atau hadits yang menunjukkan kondisi/situasi turunnya
doa berbuka puasa tersebut, apakah Rasul saw memang berbuka
dahulu baru berdoa atau bagaimana? (Supriyadi, NBM. 576.356,
Praya, Loteng, NTB).
Jawab: Dengan sangat menyesal Tim Pengasuh Fatwa Agama belum
menemukan situasi/kondisi turunnya (asbabul wurud) doa berbuka
tersebut. Hanya saja disebutkan dalam kitab Al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib
al-Arba’ah juz III bab Ma yustahabbu li ash-shaim, karangan
‘Abdurrhman al-Jaziri bahwa doa tersebut dibaca ketika usai berbuka.
Dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) pada kitab Shiyam
bab Sahur dan Berbuka disebutkan juga bahwa doa tersebut dibaca
sesudah melaksanakan buka. Dalam kitab-kitab fiqh yang lain tidak
secara eksplisit disebutkan apakah dibaca sesudah atau sebelum
berbuka. Sekalipun demikian, kalau menilik hakikat doa adalah
permohonan dan harapan maka tidak ada salahnya kalau doa tersebut
dibaca sebelum berbuka walaupun pernyataannya menggunakan kata
kerja bentuk lampau. Karena dalam berbagai penafsiran, kata kerja
lampau tidak mutlak diartikan telah. Sekalipun belum ditemukan
petunjuk yang jelas apakah Nabi saw membaca doa tersebut sebelum
atau sesudah berbuka, ada kemungkinan perbedaan pendapat itu
muncul karena berbeda dalam menafsirkan/memahami kata kerja
lampau yang dikandung oleh doa tersebut.
5. Membuka Rumah Makan di Siang Ramadlan
Tanya: Saya seorang pengusaha rumah makan, sekalipun rumah
makannya tidak terlalu besar tetapi juga tidak terlalu kecil. Kebetulan
letaknya juga cukup strategis, sehingga alhamdulillah setiap hari selalu
ada pembeli. Pada siang hari Ramadlan, rumah makan saya buka
terus dengan niat mencari rizki. Dalam benak saya, yang penting
saya dan keluarga berpuasa. Perkara orang lain tidak puasa dan makan
di rumah makan saya, itu urusan mereka masing-masing. Tetapi
sekarang ini timbul kebimbangan dalam diri saya. Hal ini bermula
pada bulan Syawal 1416 H lalu saya kedatangan teman lama yang
bersilaturahmi dan menasihati agar saya pada bulan Ramadlan yang
akan datang tidak berjualan lagi di siang hari, dosa hukumnya kata
dia. Oleh karena itu, saya bertanya apakah yang dikatakan teman
saya itu betul? (Suganda, Bandung)
Jawab: Orang Islam selain diperintahkan berpuasa di bulan Ramadlan,
juga diperintahkan untuk membantu orang lain agar bisa menjalankan
puasanya dengan baik. Dalam hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dari
sahabat Salman ra disebutkan bahwa pada hari terakhir bulan Sya’ban,
Nabi berkhotbah memberikan pengajaran kepada para sahabat
mengenai hal-hal apa yang harus/bisa dilakukan pada bulan Ramadlan.
Di antaranya beliau mengatakan:
“…..barangsiapa meringankan beban para hambanya (pembantu
rumah tangga), Allah akan mengampuni dosanya dan membebaskan
dia dari siksa neraka …..”
Kita tahu bahwa pekerjaan hamba sahaya, termasuk pembantu rumah
tangga adalah cukup berat. Sementara merekapun sama-sama punya
kewajiban berpuasa. Oleh karena itu, sekalipun tugas/pekerjaan
tersebut merupakan kewajiban mereka namun Nabi menghimbau
agar Tuan dan Nyonya bisa meringankan beban mereka pada bulan
Ramadlan. Maksudnya jelas, agar mereka tidak terlalu lelah sehingga
mereka bisa berpuasa dengan baik. Tuan dan Nyonya atau majikan
yang mampu meringankan tugas para pembantu di bulan Ramadlan,
ia akan mendapat kebaikan, sampai-sampai Nabi mengatakan bahwa
Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan akan dibebaskan dari siksa
neraka. Termasuk dalam kriteria membantu orang lain bisa berpuasa
dengan baik dan tenang adalah tidak menggoda mereka untuk tidak
berpuasa, umpama membuat orang yang berpuasa menjadi tergiur
karena melihat makanan yang terhidang di rumah makan. Oleh karena
itu, walaupun dengan dalih mencari rizki tetapi kalau mempunyai
niatan agar orang-orang tidak berpuasa dan makan di rumah makan
yang dikelola, —karena umumnya pada siang Ramadlan banyak yang
tutup— jelas ini perbuatan dosa. Sekalipun sebenarnya tidak
mempunyai niatan agar orang-orang tidak berpuasa, akan tetapi
apabila ternyata dengan dibukanya rumah makan di siang hari
Ramadlan banyak mendorong orang tidak berpuasa, menurut hukum
agama melalui Saddudz Dzari’ah, rumah makan harus tutup/tidak
berjualan pada siang hari Ramadlan.
Saddudz Dzari’ah ialah menyumbat jalan/sarana yang mengarah
kepada ketidakbaikan atau kerusakan. Puasa jelas diperintahkan,
kebalikannya berarti tidak puasa adalah dilarang agama. Apabila
dibukanya rumah makan pada siang hari Ramadlan merupakan sarana
atau jembatan untuk tidak berpuasa sehingga larangan tidak berpuasa
itu tidak berjalan dengan baik, maka sarana yang akan menggoyahkan
berjalannya larangan itu harus juga dilarang. Atas dasar ini, maka
seharusnya rumah makan tidak berjualan di siang hari Ramadlan.
Pemerintah sendiri memerintahkan untuk menghormati orang yang
berpuasa. Artinya, apabila seseorang tidak berpuasa maka janganlah
mengganggu dengan mendemontrasikan ketidakpuasaannya di depan
orang yang berpuasa. Apabila pemilik rumah makan khawatir
kehilangan rizki Allah pada bulan Ramadlan, bisa saja rizki itu dicari
dengan mengalihkan waktu berjualan dari siang hari menjadi sore
hari dan malam hari guna mempersiapkan dan menyediakan makanan
bagi orang yang akan berbuka dan makan sahur. Niat yang tulus
untuk tidak berjualan di siang hari Ramadlan sangat kami dukung.
Semoga berhasil.
6. Puasa Hari Senin Kamis
Tanya: Apakah puasa pada hadi Senin dan Kamis pernah dilakukan
Rasul dan apa pahalanya bila melakukan puasa tersebut? (H.
Syahruddin Ismail SH, Kompleks Caltec, Pakanbaru, Riau).
Jawab: Puasa Senin-Kamis dalam shahih Muslim disebutkan, bahwa
ketika Nabi ditanya tentang puasa hari Senin, Nabi menjawab:
“Pada hari itu saya dilahirkan dan saya menerima wahyu.”
(HR. Muslim).
Dalam hadits riwayat Ahmad yang bersumber dari Affan dari Aban,
dari Yahya bin Abi Kasir, dari ‘Amr bin al-Hakam, dari Maula Qudamah
bin Mad’un, dari Maula Usamah bin Zaid menerangkan, ketika Usamah
bin Zaid ditanya kenapa selalu melakukan puasa hari Senin dan Kamis,
padahal sudah berusia lanjut, Usamah mengatakan:
“Sesungguhnya Rasulullah saw selalu berpuasa pada hari Senin
dan Kamis, ketika beliau ditanya mengenai hal itu beliau bersabda:
Sesungguhnya amal-amal manusia diperlihatkan pada hari Senin
dan hari Kamis.” (HR. Ahmad).
Dari hadits di atas dapat diketahui, bahwa Nabi sering melakukan
puasa pada hari Senin dan Kamis. Adapun pahala melakukan puasa
tersebut, di samping mengikuti sunnah Rasul, dalam hadits yang
lain disebutkan juga agar diampuni dosanya. Karena pada hari itulah
amal manusia dipertunjukkan.

