putusan
Tanya Jawab Agama 5 Qurban
QURBAN
- Beberapa Hal Mengenai Ibadah Qurban
Tanya: Mohon dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan ibadah
qurban untuk dipedomani, yaitu tentang apa dan bagaimana qurban
itu, siapa yang berkewajiban melaksanakannya, siapa yang berhak
menerima daging qurban, bagaimana biaya pelaksanaannya serta
bagaimana ketentuan mengenai kulit hewan qurban. (M Yunus, Ketua
Panitia Pelaksana Ibadah Qurban Persatuan Muslim Dipowinatan
Yogyakarta) (Pertanyaan mengenai kulit juga datang dari seseorang
yang menyatakan sebagai hamba Allah, yaitu: Apakah kulit hewan
qurban boleh dijual untuk keperluan sosial, seperti membayar listrik
masjid, drumband dll?).
Jawab: Secara singkat pertanyaan tersebut dapat kami jawab sebagai berikut:
a. Secara bahasa, istilah qurban berasal dari kata qaruba, yaqrubu,
qurbanan. Artinya, pendekatan diri. Menurut istilah agama, qurban
ialah: menyembelih hewan pada hari nahr dan hari tasyriq, dengan
niat untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dan sebagai
realisasi rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah.
Dari pengertian ini dapat diketahui bahwa melaksanakan qurban
adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mentaati
perintah-Nya, bukan dengan maksud yang lain. Dari segi waktu,
penyembelihan yang dapat diklasifikasi ke dalam ibadah qurban,
dibatasi hanya selama hari nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) setelah
selesai melakukan shalat ‘Id dan pada hari Tasyriq (tanggal 11,
12 dan 13 Dzulhijjah). Oleh karena itu, apabila penyembelihan
dilakukan sebelum atau sesudah hari tersebut, sekalipun
dimaksudkan untuk ibadah qurban, maka tidaklah termasuk
dalam kriteria ibadah qurban. Demikian juga hewan yang dapat
dijadikan qurban sudah ditentukan jenisnya, yaitu unta, sapi,
kerbau, kambing atau domba. Oleh karena itu kalau hewan yang
dijadikan untuk qurban itu berupa unggas, umpamanya, maka
penyembelihan itu tidak termasuk dalam kriteria ibadah qurban.
130 Tanya-Jawab Agama
b. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum melakukan
qurban, ada yang mengatakan wajib, tapi ada juga yang
bependapat sunnah. Muhammadiyah sendiri belum menentukan
apa hukum melakukan qurban itu. Terlepas dari adanya perbedaan
pendapat mengenai hukum melakukan qurban, tetapi yang jelas
bahwa ibadah qurban itu diperintahkan oleh Allah, seperti dalam
surat al-Kautsar (108) ayat 1 dan 2:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang
banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan
berkorbanlah.” (QS. al-Kautsar: 1 dan 2).
Demikian juga firman Allah dalam surat al-Hajj (22) ayat 36:
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta sebahagian
dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak
padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu
menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).
Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah
sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan
apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan or-
ang yang minta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkan
unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu
bersyukur”. (QS. al-Hajj: 36).
Dalam pada itu Nabi saw bersabda:
“Barangsiapa mendapatkan keluasan (rizki), untuk berqurban
tetapi tidak berqurban, maka janganlah mendekati tempat shalat
kami”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Sabda Nabi di atas menunjukkan betapa kuatnya perintah
berqurban itu, sehingga Nabi mencela para sahabatnya yang
mampu berqurban tetapi tidak mau melaksanakannya, dengan
melarang mendekati mushalanya.
Orang yang diperintahkan untuk melakukan qurban adalah or-
ang Islam yang mempunyai kemampuan. Mampu berqurban,
baik karena mempunyai sendiri hewan qurban maupun dengan
cara membeli. Termasuk dalam kriteria mampu, apabila hewan
qurban itu didapat dengan cara menghutang. Asalkan ia
mempunyai kemampuan untuk membayar hutang tersebut, maka
qurban dengan dengan cara menghutang adalah diperbolehkan
dan sah. Adapun yang berhak menerima daging qurban ialah
fakir miskin dan sahibul qurban (orang yang berqurban) itu
sendiri. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firma Allah surat
al-Hajj ayat 36 di atas. Tidak ada nash yang sarih (tegas) yang
mengatur berapa bagian yang diberikan kepada fakir miskin dan
berapa bagian pula yang diambil sahibul qurban. Hanya saja
menurut para ulama, sebagaimana dikemukakan oleh as-Sayyid
Sabiq, dalam kitabnya Fiqh as-Sunnah, bahwa sahibul qurban
berhak menerima sepertiganya (As-Sayid Sabiq, fiqh as-Sunnah,
Dar al-Fikr, 1992, III: 278). Demikian juga tidak ada pembatasan
132 Tanya-Jawab Agama
bahwa fakir miskin itu harus yang beragama Islam. Oleh karena
itu boleh juga fakir miskin yang tidak beragama Islam diberi
daging qurban. Perlu mendapat perhatian bahwa daging qurban
tidak boleh dijual, sekalipun hasilnya untuk kepentingan agama,
sehingga apabila di tempat penyembelihan tidak ada fakir
miskinnya, daging qurban tersebut harus diberikan kepada fakir
miskin di tempat lain.
c. Mengenai biaya penyembelihan hewan qurban, pada dasarnya
merupakan beban dari sahibul qurban. Oleh karena itu, apabila
seseorang menyerahkan hewan qurban kepada Panitia Qurban
dan Panitia Qurban memerlukan biaya untuk penyembelihan dan
pengurusan daging qurban, maka Panitia Pelaksana bisa meminta
biaya tersebut kepada sahibul qurban. Tidak boleh penyembelih
atau yang mengurusi pembagian daging qurban diberi upah yang
berupa daging qurban. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam
hadits Nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Ali ra:
“Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata: Rasulullah saw
menugaskan saya mengurus qurbannya dan membagi-bagikan
daging, kulit dan bagian-bagian lainnya kepada fakir miskin dan
saya tidak boleh memberi apapun dari hewan qurban itu kepada
penyembelihnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
d. Mengenai penggunaan kulit hewan qurban, harus diperhatikan bahwa
inti ibadah qurban adalah memberi sadaqah kepada fakir miskin berupa
daging qurban. Di dalamnya mengandung unsur ibadah dan sekaligus
unsur menambah protein hewani bagi fakir miskin. Mengenai boleh
atau tidaknya kulit hewan qurban itu dijual, tidak ditemukan ayat al-
Qur’an yang secara definitif mengatur persoalan tersebut kecuali
ayat yang membicarakan tentang kebolehan sahibul qurban memakan
sebahagian dagingnya, yaitu selain ayat 36 surat al-Hajj di atas juga
ayat 28 dari surat yang sama yang menyebutkan:
“Makanlah sebahagian dagingnya dan beri makanlah fakir miskin
dengan daging itu”. (QS. al-Hajj: ayat 28).
Dalam pada itu terdapat hadits Nabi yang membicarakan tentang
kulit hewan qurban, yaitu hadits riwayat Ahmad:
“Rasulullah saw bersabda: Janganlah kamu jual daging denda haji
dan daging qurban, makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu
dan ambillah manfaat kulitnya dan jika kamu diberi makan
dagingnya makanlah jika kamu suka”. (HR. Ahmad).
Hadits lain yang juga diriwayatkan Imam Ahmad menyebutkan:
134 Tanya-Jawab Agama
“Rasulullah saw bersabda: Janganlah kamu jual daging denda haji
dan daging qurban, makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu
dan ambillah manfaat kulitnya dan janganlah kamu jual kulitnya.”
(HR. Ahmad).
Khitab dari kedua hadits di atas adalah sahibul qurban. Pada hadits
pertama tidak disertai larangan menjual kulit, sedangkan hadits kedua
disertai larangan menjual kulit hewan qurban. Apabila ada dua dalil
yang satu tidak melarang dan yang lainnya melarang, maka dahulukan
dalil yang mengandung larangan.
Larangan menjual kulit hewan qurban tersebut ditujukan kepada
sahibul qurban, karena dikawatirkan akan adanya keinginan memiliki
uang dari hasil penjualan kulit tersebut untuk kepentingan pribadi.
Tetapi bagaimana kalau penjualan kulit hewan itu bukan untuk
kepentingan pribadi? Sementara itu yang berjalan di masyarakat
sekarang ini bahwa pengelolaan hewan qurban berikut penyembelihan
dan pendistribusian dagingnya ditangani secara kepanitiaan, sehingga
akan terkumpul kulit hewan qurban yang banyak. Meningat hal yang
demikian, maka kulit hewan qurban dapat dijual dan uangnya bisa
dibelikan daging lalu dibagikan lagi kepada fakir miskin atau bisa
saja digunakan untuk kemaslahatan agama. Hanya saja untuk
menentukan yang lebih maslahat dari dua kepentingan itu diserahkan
kepada hasil musyawarah.
2. Seekor Sapi Untuk 9 Orang
Tanya: Mengenai qurban saya punya persoalan sebagai berikut:
Seekor sapi diperbolehkan untuk qurban 7 orang, sehingga nilai
seekor sapi sama dengan 7 ekor kambing. Apabila harga kambing
yang sudah sah dipakai qurban minimal Rp.100.000,- sedang harga
seekor sapi Rp.900.000,- bolehkah sapi dipikul oleh 9 orang yang
berarti untuk qurban 9 orang? Karena kalau dibelikan kambing dapat
9 ekor, tetapi masyarakat menghendaki berqurban sapi. (Sutarno
HD, BA, Ketua PCM Kota Banjarnegara).
Jawab: Melaksanakan penyembelihan qurban akan menjadi rancu/
bias apabila menggunakan ukuran bahwa satu ekor sapi sama dengan
7 ekor kambing dianalogkan kepada harganya sebagaimana yang
penanya contohkan. Karena harga satu ekor sapi sama dengan harga
9 ekor kambing, apakah tidak boleh orang berqurban dengan satu
sapi untuk 9 orang dengan melihat dari harga yang dikeluarkan adalah
sama. Muatan ukuran yang diberikan oleh Nabi saw mengenai hewan
qurban harus dilihat dari cakupan kuantitas barangnya, bukan dari
muatan harganya. Karena memang demikian ukuran yang
dikemukakan oleh Nabi, seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh
Jamaah:
“Kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rasulullah saw di
Hudabiyah, seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7
orang”. (HR. Jamaah).
Hadits di atas tidak memberikan ruang untuk menganalogikan kepada
masalah harga, melainkan seberapa banyak kekuatan unta/sapi kalau
dijadikan hewan qurban. Oleh karena itu, kalau yang berqurban
berdasarkan pertimbangan ekonomis, lebih memilih berqurban dengan
kambing, karena lebih murah, kenapa tidak berqurban dengan kambing
saja. Karena syariat juga memperbolehkan. Dan kalau berdasarkan
pertimbangan lain, umpama sapi dagingnya lebih banyak dan lebih
disenangi —ini pun sebenarnya pertimbangan ekonomis—
dipersilahkan berqurban dengan setiap satu ekor sapi untuk 7 orang.

