putusan
Tanya Jawab Agama 5 Shalat
SHALAT
-
ADZAN IQAMAH UNTUK SHALAT SENDIRIAN
Tanya: Apakah jika kita shalat sendirian juga disunatkan untuk
melakukan adzan dan iqamah? (Suwarno, Jl. Godean 754 Yogyakarta).
Jawab: Beberapa hadits yang berkaitan dengan pertanyaan saudara
antara lain adalah: -
HR. Ahmad, Abu Daud dan an Nasa’i dari ‘Uqbah Ibn ‘Amir:
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Uqbah Ibn ‘Amir, ia berkata:
Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Tuhanmu ‘Azza wa
Jalla kagum terhadap seorang penggembala domba di sebuah kaki
bukit menyerukan adzan untuk shalat kemudian ia shalat. Allah
‘Azza wa Jalla berfirman: Lihatlah kepada hamba-Ku ini, ia
menyerukan adzan dan iqamah ketika akan shalat, ia takut
kepada-Ku, telah Kuampuni dosa hamba-Ku ini dan kumasukkan
ia ke dalam surga.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa‘i). -
HR. al Bukhari dari Abu Sa’id al Khudlri
Artinya: “Jika kamu berada di tempat penggembalaanmu atau
di padang belantara kemudian kamu menyerukan adzan untuk
shalat, maka keraskanlah suara adzanmu, sekalipun sesungguhnya
sejauh suara orang yang adzan tidak didengar oleh jin, manusia
dan sesuatu apapun, kecuali menjadi saksi baginya pada hari
kiamat.” (HR. al Bukhari dari Abu Sa’id al Khudlri) -
HR. an-Nasa‘i dari Salman
Artinya: “Apabila seseorang berada di tempat manapun di bumi
ini yang sunyi dan tanpa penghuni, kemudian ia berwudlu, maka jika
ia tidak mendapatkan air lalu ia bertayamum, kemudian ia menyerukan
panggilan melakukan shalat (adzan) lalu beriqamat dan shalat, tidak
lain ia adalah sebagai komandan tentara-tentara yang sedang berbaris
(rapi).” (HR. an-Nasa‘i dari Salman)
Kami sependapat dengan kesimpulan yang disampaikan oleh
Muhammad asy-Syaukani dalam kitab Nailul-Authar Juz II halaman
14, bahwa hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa adzan dan iqamah
disyariatkan juga kepada orang yang shalat sendirian. Wallahu a‘lam
bish-shawab. *
Tanya: Apakah dalam faham Muhammadiyah adzan subuh
tidak memakai ash-shalatu khairun minan-naum? (Abdul Hakim,
Hambuku Tengah No.22 RT II. Kec. Sungai Pandan, Kab. HSU
Kalimantan Selatan).
Jawab: Menurut keputusan Muktamar Tarjih di Palembang tahun
1956, dalam adzan waktu shalat Subuh muazdin hendaklah sesudah
menyerukan hayya ‘alal-falah, hayya ‘alal-falah mengucapkan taswib
yaitu bacaan ash-shalatu khairun minan-naum, ash-shalatu khairun
minan-naum. Dasarnya adalah hadits Abi Mahzurah ra:
“Dari Abu Mahdzurah ra, ia mengatakan: Saya mengatakan
kepada Rasulullah, ‘Ajarilah saya cara melakukan adzan!’ Maka
Rasulullah mengajarinya adzan dan berkata: ‘Jika untuk shalat Subuh
ucapkanlah ash-shalatu khairun minan-naum, ash-shalatu khairun
minan-naum (Shalat itu lebih baik dari pada tidur, shalat itu lebih
baik dari pada tidur)” (Diriwayatkan oleh ahli hadits yang lima, Ahmad,
Abu Daud, an-Nasai, at Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Jadi bacaan taswib menurut putusan Muktamar Tarjih di Palembang
adalah masyru’ (sesuai dengan hukum syariah). Kemudian masalah ini
dikaji ulang dalam Muktamar Tarjih XXI di Klaten (Jawa Tengah), apakah
bacaan tersebut dibaca pada adzan awal atau pada adzan kedua (waktu
Subuh). Karena keduanya sama-sama mempunyai dalil yang mendukung,
dalam Muktamar tersebut belum berhasil mengambil keputusan.
- Mempermudah Shalat
Tanya: Bagaimana yang dikatakan mempermudah shalat dan
tindakan apa saja yang dikategorikan mempermudah shalat? (Arinal SAS,
Labuhan Batu, Sumatera Utara).
Jawab: Indikasi mempermudah shalat dapat diklasifikasikan ke
dalam beberapa hal, yaitu:
Pertama, sebelum pelaksanaan shalat, yang dapat dinilai dari aspek:
a. Dalam berwudhu, tidak memperhatikan tata cara berwudhu yang
benar.
b. Tidak memperdulikan soal kebersihan tempat dan pakaian yang
dikenakan pada waktu shalat.
c. Menunda-nunda waktu shalat, padahal mampu mengerjakan lebih
awal.
Kedua, dalam pelaksanaan shalat mempermudah shalat sewaktu
melaksanakan shalat. Ciri-cirinya antara lain:
a. Meniadakan aspek tuma’ninah (berhenti sejenak sampai sempurna
bacaan doa) dalam setiap gerakan shalat.
b. Mendirikan shalat secara asal-asalan, tidak berusaha
menyempurnakan tata cara shalat, baik dari segi rukun maupun
sunnahnya.
Kemudian permasalahan ini dibawa ke Muktamar Tarjih XXII di Malang
tahun 1989, dimana keputusannya berbunyi: (i). Adzan Awal dan Adzan
Tsani disyariatkan (masyru’), dan (ii). Bacaan taswib disyariatkan pada
adzan pertama, sedangkan pada adzan kedua belum disepakati ada dan
tidak adanya bacaan tersebut. Sedangkan dalam Muktamar Tarjih XXIII
di Aceh 1995, karena sempitnya waktu (hanya dua hari), Majelis Tarjih
tidak mengagendakan masalah-masalah ibadah dalam acara sidang
Muktamar. Pembahasannya terfokus pada dua masalah, yaitu
kebudayaan dan perburuhan. Jadi belum ada ketegasan baru tentang
taswib pada adzan Subuh, karena itu putusan muktamar Tarjih di
Palembang belum dicabut, maka putusan tersebut masih tetap berlaku.
c. Lupa bahwa dengan shalat seorang muslim sedang berhadapan dan
berdoa kepada Allah.
3. Melalaikan Shalat
Tanya: Bagaimana yang dimaksud dengan lalai dari shalat dan
tindakan apa saja yang dikategorikan di dalamnya? (Arinal SAS, Labuhan
Batu, Sumatera Utara).
Jawab: Adapun yang dimaksud dengan lalai dari shalat dapat
dikategorikan ke dalam dua hal:
Pertama, lalai pada waktu shalat, yaitu tidak untuk mengingat Allah
tetapi justru kepada yang lain. Seperti ingat menonton bola, ingat teman
dan lain-lain. Padahal Allah berfirman dalam surat Thaha ayat 14:
“... dan dirikanlah shalat untuk mengingatKu”. (QS. Thoha: 14).
Kedua, lalai sesudah shalat, dalam arti tidak mampu mewujudkan
tujuan shalat, yaitu mencegah perbuatan keji dan munkar sebagaimana
dinyatakan dalam firman Allah surat al-Ankabut ayat 45:
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan)
keji dan munkar...”. (QS. al-Ankabut: 45).
Oleh karena itu dalam mendirikan shalat seorang muslim
seharusnya:
e. Memberi bekas pada pribadi mukmin baik dari sudut hubungan vertikal
maupun horizontal. Inilah inti dari firman Allah dalam surat al-
Mukminun ayat 1-2:
a. Menyempurnakan syarat.
b. Menyempurnakan rukun.
c. Menyempurnakan sunnah.
d. Tepat waktu.
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang beriman yaitu orang-
orang yang khusuk dalam shalatnya.” (QS. al-Mukminun: 1-2).
Ketiga, termasuk kategori lalai dari shalat, yaitu mengetahui
kewajiban shalat tetapi tidak mau melaksanakannya.
4. Dasar Hukum Memasang Sajadah
Tanya: Apakah ada dasar hukumnya bahwa memasang sajadah
(kain tempat shalat) harus memanjang, sehingga salah satu ujungnya
diinjak oleh kedua kaki? Betulkah tidak boleh dipasang melintang yang
hanya cukup untuk sujud saja? (H Muhammad A Karim, No.KTM
284.145).
Jawab: Sajadah dalam bentuknya sekarang ini pada masa Nabi
saw belum ada. Dari beberapa hadits menunjukkan bahwa sajadah yang
sekarang biasa dipakai sebagai alas shalat, pada jaman Nabi saw dikenal
dengan istilah sutrah (penutup, penghalang, penyekat) yang berfungsi
sebagai pembatas agar orang tidak lewat di depan orang yang sedang
shalat. Selanjutnya hal-hal yang berkaitan dengan sutrah kami
kemukakan beberapa hadits berikut:
“Apabila salah seorang kamu mengerjakan shalat, hendaklah
dalam sutrah dan dekat dengannya”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah
dari Abu Sa’id).
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi saw bersabda:
Bila salah seorang di antara kamu mengerjakan shalat, hendaklah
menjadikan sesuatu (sutrah) sebagai batas sujudnya, kalau tidak ada
pasanglah tongkat (di mukamu), dan kalau masih tidak ada, buatlah
garis, agar tidak terganggu oleh orang yang lewat di depannya”. (HR.
Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hibban yang menilainya sahih).
“Diriwayatkan dari Zaid bin Khalid bahwa Nabi saw bersabda:
Sekiranya orang yang lewat di muka orang shalat mengetahui dosa
yang harus dipertanggungjawabkannya, pasti ia akan berdiri empat
puluh tahun (lama menanti selesainya shalat), itu lebih baik dari lewat
di muka orang shalat”. (HR. al-Bazzar dengan sanad yang shahih).
“Diriwayatkan dari Abu Sa’id, ia berkata, saya mendengar Nabi
saw bersabda: Bila salah seorang di antara kamu shalat dalam sesuatu
yang menyekatnya dari orang lain, kemudian ada seorang akan lewat
mukanya supaya dihalangi (dengan menjulurkan tangan), kalau ia
enggan hukumlah seberat-beratnya, sesungguhnya ia adalah syaitan.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadits-hadits di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Ada anjuran dari Nabi saw agar orang yang shalat itu
menggunakan sutrah (sajadah). Dalam menggunakan sutrah agar dekat
dengannya (dalam batas sutrah itu). Ini tidak berarti kaki harus menginjak
salah satu ujungnya, karena sutrah itu boleh dengan cara meletakkan
tongkat di mukanya atau dengan cara memberi garis, seperti disebutkan
dalam hadits kedua. Anjuran ini tidak menunjukkan keharusan/
kemestian, karena dalam suatu kesempatan Nabi juga tidak menggunakan
sutrah apapun, seperti disebutkan dalam hadits riwayat al-Baihaqi dari
Ibnu Abbas.
b. Fungsi sutrah ialah membatasi/menghalangi agar di muka orang
yang sedang shalat tidak dilalui orang lain, karena sangat mengganggu
orang yang sedang shalat tersebut (hadits kedua). Lewat di muka orang
yang sedang shalat dalam batas sujudnya (sutrah) dikategorikan sebagai
perbuatan syetan. Oleh karena itu, Nabi melarangnya sebagaimana
disebutkan dalam hadits ketiga dan keempat.
c. Bila orang sedang shalat kemudian ada orang yang mau lewat
di depannya dengan melangkahi sutrah, orang yang sedang shalat
tersebut boleh menjulurkan tangannya ke muka, agar orang itu tidak
lewat di depannya, kecuali di Masjidil Haram (di Ka’bah). Karena Nabi
melarang menghalang-halangi orang yang mau tawaf dan shalat di
Baitullah, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
“Diriwayatkan dari Jubair bin Muth’im bahwa Nabi saw bersabda:
Wahai anak cucu Abdu Manaf, janganlah kamu menghalangi orang
yang akan tawaf di Baitullah ini dan mengerjakan shalat kapanpun ia
kehendaki, malam atau siang”. (HR. Ashabus Sunan dan dinilai sahih
oleh Ibnu Khuzaimah dan Turmudzi).
5. Uang di Saku Waktu Shalat
Tanya: Apabila waktu shalat dalam saku ada uang dan sapu tangan,
apakah mempengaruhi sah-tidaknya shalat? Karena barang tersebut tidak
dapat dipastikan najis tidaknya, apakah barang tersebut harus dikeluarkan
dari saku? (Miseno Santosa, Jalan Banjar Sugihan 17 A Tandes, Surabaya
60185).
Jawab: Perhatikan ayat al-Qur’an dan hadits di bawah ini:
“Bersihkanlah pakaianmu.” (Q.S. al-Mudatsir: 4)
“Diriwayatkan dari Abu Sa’id, apabila salah seorang di antara
kamu datang di masjid, baliklah kedua sandalmu dan lihatlah apabila
terlihat ada kotoran bersihkanlah dengan tanah kemudian shalatlah
dengan memakai kedua sandal tersebut.” (HR Ahmad, Abu Dawud,
al-Hakim, Ibnu Hiban dan Ibnu Majah dan dia mensahihkannya).
Dari ayat dan hadits di atas dapat disimpulkan bahwa di antara
syarat sah shalat adalah pakaian bersih (suci). Mengenai sapu tangan/
uang yang ada dalam saku, apabila diragukan kesuciannya lebih baik
dikeluarkan dari saku. Atau bisa juga kembali kepada hukum asalnya,
seperti disebutkan dalam qaidah ushul:
“Menetapkan hukum saat sekarang, berdasarkan hukum asal
mulanya”.
Asal mula hukum sapu tangan dan uang itu suci. Dan sekarang
hukum keduanya setelah berpindah-pindah tangan dianggap tetap suci
juga selama tidak diketahui secara tegas bahwa saputangan dan uang
itu bernajis.
6. Lupa/Ragu-Ragu Sewaktu Shalat
Tanya: Bagaimana hukumnya kalau di tengah-tengah mengerjakan
shalat menjadi bimbang dan ragu, apakah sujudnya sudah dua kali atau
baru satu kali. Apakah perlu sujud sahwi atau tidak? (Ny. Ratiyem d.a
Sujono, Kantor Pos Minggir, Sleman).
Jawab: Mengenai ragu dalam shalat, apakah sudah sujud dua kali
atau satu kali, apakah harus sujud sahwi apa tidak, perhatikanlah
beberapa hadits berikut:
“Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudriy, bahwa Rasulullah saw.
bersabda: Bila salah seorang di antara kamu ragu waktu shalat, tidak
tahu baru tiga atau empat rakaat, maka buanglah keragu-raguan itu,
dan berpegang kepada yang lebih meyakinkan kemudian sujud dua
kali sebelum salam” (HR. Ahmad dan Muslim).
“Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi saw shalat lima
rakaat, kemudian ditanya, apakah shalatnya ditambah? Nabi
bersabda: apa yang terjadi? Para sahabat menjawab: Engkau telah
shalat lima rakaat, kemudian Nabi sujud dua kali setelah salam”.
(HR. al Jamaah).
“Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi saw bersabda:
Bila seseorang shalat rakaatnya lebih atau kurang, hendaklah sujud
dua kali”. (HR. Muslim).
“Bila seseorang shalat, setelah dua rakaat ia berdiri, kalau
berdirinya belum sempurna hendaklah ia duduk (untuk tasyahud), tetapi
bila sudah berdiri sempurna, janganlah duduk (untuk tasyahud),
kemudian sujud sahwi dua kali (sebelum salam)”. (HR. Ahmad, Abu
Daud, dan Ibnu Majah dari al-Mughirah).
Dari hadits-hadits di atas dapat disimpulkan bahwa sujud sahwi
dilaksanakan apabila:
a. Ragu-ragu, baik mengenai jumlah rakaat maupun kaifiyat yang
lain (ruku’, sujud, tasyahud).
b. Lupa, kelebihan rakaat, belum mengerjakan kaifiyat shalat dan
kekurangan rakaat. Dalam hal ini kekurangannya harus ditambah.
Adapun sujud sahwi dilakukan jika dalam kondisi sebagai berikut:
a. Sujud sahwi dilakukan sebelum salam bila penyebabnya diketahui
sebelum salam, dan dikerjakan sesudah salam bila penyebabnya
diketahui sesudah salam.
b. Bila ragu-ragu mengenai jumlah raka’at atau sujud, maka ambillah
bilangan yang kecil, karena ini yang lebih meyakinkan. Seperti bila
ragu sudah dua rakaat atau satu rakaat, maka yang diyakini satu
rakaat. Sudah dua kali sujud atau satu kali sujud, maka tetapkanlah
baru satu kali sujud.
c. Bila lupa kelebihan rakaat atau kaifiyah yang lain, maka pelaksanaan
sujudnya seperti diterangkan dalam huruf a di atas.
d. Bila lupa kekurangan rakaat, maka kekurangannya harus ditambah,
dan pelaksanaan sujud sahwinya seperti dalam huruf a di atas.
Penambahan kekurangan rakaat ini berdasar hadits Zul Yadaini
riwayat al-Bukhari, Muslim dari Abu Hurairah.
e. Bila semestinya duduk tasyahud awal/tasyahud akhir tetapi terlanjur
berdiri, kalau berdirinya belum sempurna maka kembali duduk untuk
tasyahud dan tidak perlu sujud sahwi. Akan tetapi apabila berdirinya
sudah sempurna, maka terus saja berdiri menyempurnakan
shalatnya dan melakukan sujud sahwi sebelum salam. Berdasar
hadits Zul yadain pula bahwa makmum jangan memisahkan diri
dari Imam, sekalipun mengetahui bahwa imam ragu-ragu atau lupa
dan tetap mengikuti imam dalam hal sujud sahwi.
Tanya: Bagaimana doa sujud sahwi? (Ny. Ratiyem d.a Yadi Sujono,
Kantor Pos Minggir, Sleman, Yogyakarta).
Jawab: Adapun doa dan cara sujud sahwi sama dengan sujud
biasa.
7. Syarat Menjadi Imam dan Khatib
Tanya: Di tempat saya ada seorang pemuda yang mempunyai
pengetahuan agama agak lebih dibanding kebanyakan pemuda lainnya,
gerak-gerik dan tingkah lakunya menjadi tauladan bagi pemuda setempat
lainnya. Oleh karena itu, tokoh-tokoh agama setempat memperkenankan
si pemuda tadi untuk tampil sebagai khatib dalam shalat Jumat. Akan
tetapi belakangan ini ada seorang ustadz memberi fatwa bahwa pemuda
tadi tidak boleh menjadi imam maupun khatib, karena pemuda tidak
khusu’ dalam ibadah dan pikirannya masih terkait dengan wanita. Adakah
dalam Islam ada larangan bagi pemuda untuk menjadi imam dan khatib
dan apakah syaratnya seorang untuk menjadi imam dan khatib?
(Sudarmin Dj Paliban, Jl. Mutiara I No.68 A Desa Binangun UPT Babat
III Buol, Toli-Toli, Sulawesi Tengah 94566).
Jawab: Dalam pertanyaan di atas ada dua persoalan, yaitu adakah
syarat menjadi imam dan adakah syarat menjadi khatib. Dengan bahasa
lain, siapa yang dipandang sah menjadi imam dan siapa yang dipandang
sah menjadi khatib.
Mengenai orang yang dipandang sah menjadi imam dalam shalat
Jum’at, adalah orang yang sudah baligh. Bahkan menurut as-Sayid Sabiq,
anak yang sudah mumaiyiz pun sah menjadi imam, orang yang buta
sah mengimami orang yang melihat, orang yang musafir (dalam
perjalanan) sah mengimami orang yang mukim, orang yang
kedudukannya rendah di masyarakat sah mengimami orang status
sosialnya tinggi.
‘Amar bin Salamah pernah menjadi imam bagi kaumnya,
sedangkan ia masih berumur enam tahun (Fiqh as-Sunnah, Dar al-Fikr,
1992 M/1412 H, I: 199). Rasulullah saw pernah menguasakan kepada
Ibnu Ummi Maktum untuk menjadi imam bagi penduduk Madinah,
padahal Ibnu Ummi Maktum itu seorang tuna netra.
Dalam hadits riwayat al Bukhari disebutkan bahwa Nabi pernah
shalat di belakang Abu Bakar (sebagai ma’mun). Hadits tersebut antara
lain diriwayatkan dari ‘Aisyiyah sebagai berikut:
“Dari ‘Aisyiyah ra, ia berkata: Rasulullah saw pada waktu sakit
menyuruh Abu Bakar untuk shalat bersama orang-orang (menjadi
imam), kemudian Abu Bakar shalat bersama mereka. Berkata ‘Urwah,
karena Rasulullah merasa badannya agak ringan kemudian beliau
keluar (untuk shalat). Pada waktu itu Abu Bakar akan mengimami
shalat, tatkala Abu Bakar melihat Rasulullah dia memperlambat
shalatnya (untuk memberi kesempatan kepada Rasulullah untuk menjadi
imam), kemudian Rasulullah memberi isyarat agar Abu Bakar tetap
menjadi imam dan Rasulullah duduk disebelahnya. Abu Bakar shalat
bersama Rasulullah dan orang-orang pun shalat di belakang Abu
Bakar.” (HR. Bukhari dari ‘Aisyiyah).
Dari hadits ini dapat diketahui bahwa ada upaya dari Abu Bakar
untuk tidak menjadi imam setelah mengetahui bahwa Rasulullah datang
dengan memperlambnat memulai shalat. Karena Abu Bakar mengetahui
bahwa dirinya tidak ada apa-apanya dibandingkan Rasulullah, tetapi
Rasulullah tetap menyuruh Abu Bakar menjadi imam. Hal ini menunjukkan
bahwa orang yang pengetahuan agamanya kurang boleh menjadi imam
bagi orang yang pengetahuan agamanya lebih tinggi. Sebab kalau alasan
berdirinya Abu Bakar menjadi imam karena semata-mata Rasulullah sakit,
dapat saja Rasulullah mengimami sambil duduk. Tetapi hal ini tidak beliau
lakukan, bahkan Rasulullah lebih memilih menjadi ma’mum.
Dalam pada itu memang yang lebih baik, bahwa imam shalat itu
adalah orang yang lebih banyak mengetahui al-Qur’an dan lebih fasih
bacaannya sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi:
“Apabila mereka bertiga, hendaklah salah seorang di antara
mereka menjadi imam, dan yang berhak menjadi imam ialah yang paling
pandai membaca al-Qur’an”. (HR. Muslim dari Abu Sa’id al-
Khudriyyi). Lihat juga HPT (Himpunan Putusan Tarjih) Cetakan ketiga
halaman 130.
“Telah berkata Rasulullah saw: Hendaknya menjadi imam bagi
suatu kaum adalah mereka yang lebih pandai dalam bacaan al-Qur’an,
apabila dalam hal ini mereka bersamaan didahulukan yang lebih pandai
dalam hal Sunnah, apabila kemampuan mereka dalam Sunnah
bersamaan, maka didahulukanlah yang lebih dahulu hijrah, dan apabila
dalam hal hijrahnya juga bersamaan, maka didahulukan yang lebih
dahulu Islamnya atau yang lebih tua usianya”. (HR. Ahmad dan
Muslim). Lihat juga HPT halaman 130-131.
Kata ahaqqu (yang lebih berhak) atau aqdamu (didahulukan) dalam
hadits di atas tidak berarti meniadakan sahnya seseorang menjadi imam
dalam shalat jamaah kalau yang menjadi imam itu orang yang kurang
pengetahuan agamanya dibanding yang lain. Hanya saja nilainya menjadi
kurang utama. Apabila persoalan ini diterapkan kepada pemuda yang
dimaksudkan penanya, maka sah-sah saja shalat jamaah tersebut. Apalagi
pemuda tersebut mempunyai pengetahuan agama yang lebih dibanding
yang lainnya. Adapun kekhusukan seseorang dalam beribadah, sudah
Dalam hadits yang lain, kriteria kelebihberhakan menjadi imam
shalat selain pengetahuannya di bidang al-Qur’an juga pengetahuannya
di bidang Sunnah/Hadits, atau adalah lebih dahulu atau tidaknya dalam
hijrah atau dari segi usia sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat
Ahmad dan Muslim dari Abu Mas’ud:
tua atau masih muda, bisa jadi yang muda lebih khusuk daripada yang
tua.
Persoalan mengenai khutbah Jum’at, terlepas dari adanya perbedaan
pendapat berbagai kalangan mengenai khutbah dalam shalat Jum’at
sebagai suatu yang wajib atau sunnah, yang jelas Rasulullah saw selalu
melakukannya tetapi apabila ditanyakan apa syarat-syarat bagi seorang
khatib sampai sekarang kami belum menemukan dasar hukumnya.
Dalam pada itu, khutbah pada masa Rasulullah dan Khulafaur
Rasyidin selalu disampaikan oleh Nabi dan para Khalifah yang sekaligus
juga sebagai imam. Hal ini tidak berarti bahwa setiap imam harus juga
sekaligus sebagai khatib. Boleh saja tugas sebagai seorang imam dan
tugas sebagai seorang khatib dilakukan oleh dua orang yang berbeda.
Sekalipun kami belum mengetahui syarat-syarat untuk menjadi
khatib, namun apabila diperhatikan bahwa khutbah Jum’at itu berkaitan
dengan ibadah maka paling tidak khatib adalah harus orang yang sudah
baligh. Demikian pula apabila diperhatikan bahwa isi khutbah itu sebagai
inzar (kabar gembira dan pertakut) serta nasihat agar orang melaksanakan
amar ma’ruf nahi munkar, maka tujuan itu akan berhasil apabila
disampaikan oleh orang yang mempunyai pengetahuan tentang agama.
Di samping itu, juga harus diperhatikan gaya penyampaiannya.
Umpamanya, penyampaiannya bersemangat sebagaimana yang biasa
dilakukan Rasulullah:
“Rasulullah saw apabila berkhutbah kedua matanya memerah,
suaranya keras dan semangatnya bangkit bagaikan seorang komandan
perang yang mengatakan akan datangnya musuh di pagi hari atau
sore”. (HR. Muslim dari Jabir bin Abdullah).
Khutbah yang demikian diharapkan akan berhasil guna dan berdaya
guna. Hal ini sangat bergantung kepada SDM (sumber daya manusia)
yang ada. Dilihat dari sisi ini, tidak ada salahnya si pemuda tadi diberi
kesempatan menyampaikan khutbah.
8. Salam di Akhir Khutbah
Tanya: Pada awal khutbah Jum’ah dimulai dengan salam, tetapi
umumnya tidak diakhiri dengan salam. Apakah memang demikian
khutbah Nabi saw? Apabila menutup khutbah dengan salam apakah
termasuk bidah? (H. Hudori, Cilibur, Bumiayu).
Jawab: Dalam beberapa hadits disebutkan bahwa Nabi apabila
naik mimbar untuk khutbah memulai dengan salam (Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh), kemudian duduk lalu mu’adzin
mengumandangkan adzan, seperti disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu
Majah:
“Bahwa Nabi saw apabila naik mimbar lalu mengucapkan salam.”
(HR. Ibnu Majah).
Dalam hadits riwayat at-Tabrani dari Ibnu Umar disebutkan bahwa
Nabi saw apabila mau naik mimbar memberi salam kepada orang-orang
yang dekat dengan mimbar dan sewaktu naik mimbar menghadap kepada
jamaah ia memberi salam juga lalu duduk:
“Berkata Ibnu Umar, adalah Nabi saw apabila hampir sampai
ke mimbar ia memberi salam kepada orang-orang yang dekat dengan
mimbar, kemudian beliau naik mimbar, apabila menghadap kepada
orang-orang (jamaah) beliau memberi salam juga, lalu duduk”. (HR.
at-Tabrani).
Dalam pada itu, tidak/belum ditemukan adanya riwayat yang
menerangkan bahwa Nabi menutup khutbahnya dengan salam. Oleh
karena itu, sebaiknya mengikuti (itba’) apa yang dilakukan Nabi saja,
yaitu tidak mengakiri khutbah dengan salam.
9. Doa
Tanya: Apakah ada tuntunannya berdoa dengan mengangkat
tangan dan bagaimana doa yang tidak disertai mengangkat tangan?
(Miseno, Tandes, Jawa Timur).
Jawab: Perhatikan hadits-hadits di bawah ini:
a. Hadis riwayat Abu Daud dari Ibn Abbas r.a :
“Dari Ibnu Abbas ra berkata, jika engkau memohon, angkatlah
kedua tangan engkau setentang bahumu atau yang setara, dan bila
beristighfar dengan cara mengacungkan sebuah jari, dan bila berdoa
lepaskan jari-jarimu”. (HR Abu Dawud)
Isi hadits di atas adalah apabila Nabi berdoa mengangkat kedua
tangannya dan bila istighfar mengacungkan telunjuk.
b. Menurut hadits Riwayat Abu Dawud, Ahmad dan lain-lain dari
Anas bin Malik menyebutkan bahwa ketika shalat Istisqa’ Nabi mengangkat
kedua tangannya lebih tinggi dan bila berdoa mengacungkan telunjuk.
“Diriwayatkan dari Salman bahwasanya Nabi saw bersabda,
sesungguhnya Tuhanmu tabaraka wata’ala yang hidup dan pemurah
malu kepada hambaNya tatkala hamba mengangkat kedua tangannya
(berdoa) untuk menlaknya sia-sia”. (HR Abu Dawud).
Isi hadits di atas bahwa Allah merasa malu terhadap hamba-Nya
yang menengadahkan tangan (berdoa) untuk menolaknya dengan tangan
hampa.
Dari beberapa hadits di atas dapat diketahui bahwa berdoa dengan
cara mengangkat tangan adalah masyru’ (disyari’atkan). Oleh karena
itu dalam berdoa yang isinya memohon kepada Allah seyogyanya dengan
mengangkat kedua tangan sebagaimana layaknya orang yang meminta
sesuatu, lebih-lebih permintaan ini ditujukan kepada Allah hendaknya
kita semakin tawadlu’.
Tanya: Apakah mengusap muka ketika selesai berdoa ada
tuntunannya? (Miseno, Tandes, Surabaya, Jawa Timur).
Jawab: Untuk mengetahui apakah mengusap muka setelah berdoa
itu dituntunkan atau tidak, perhatikan hadits di bawah ini:
“Berkata Ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda: Mohonlah kepada
Allah dengan menengadahkan kedua tangan, dan janganlah kamu
memohon kepadaNya dengan menelungkupkan keduanya, dan bila
selesai berdoa usaplah mukamu dengan kedua tanganmu”. (HR. Abu
Dawud).
Selain hadits itu, juga ada hadits lain riwayat Turmuzi dari Umar
bin Khatab yang isinya sama. Di samping itu, masih ada beberapa hadits
lain yang senada, hanya saja kesemua hadits itu lemah.
Menurut penilaian al-Hafiz, meskipun hadits-hadits tentang
mengusap muka sesudah berdoa itu lemah, tetapi karena jumlahnya
banyak, maka tingkatannya menjadi Hadits Hasan. Dengan demikian
mengusap muka sesudah berdoapun adalah masyru’ (disyari’atkan).
Tanya: Sudilah kiranya memberikan contoh cara pembukaan dan
penutupan doa! (Miseno, Tandes, Surabaya).
Jawab: Mengenai cara dan contoh memulai dan mengakhiri doa
dapat diketahui dari hadits-hadits di bawah ini:
“Dari Fudlalah bin Ubaid bahwa Nabi saw…… kemudian
bersabda: Apabila salah seorang kamu berdoa maka mulailah dengan
mengagungkan dan memuji Allah, kemudian membaca shalawat kepada
Nabi saw, sesudah itu berdoalah sesuai dengan yang dikehendaki”.
(HR Abu Dawud dan an-Nasai mensahihkannya).
Hadits lain, riwayat Abu Dawud dan Turmudzi (yang menilainya
sebagai Hadits Hasan) dari Buraidah bahwa ada orang yang berdoa
memulai dengan membaca syahadat kemudian mengagungkan Allah.
“Barangsiapa berdoa dengan didahului lima kalimat berikut ini,
maka apa saja yang dimintanya dikabulkan oleh Allah, yaitu (memulai
dengan): la ilaha illallah, Allahu Akbar, la ilaha illallah wahdahu la
syarika lahu, lahul mulku walahul hamdu wahuwa ‘ala kulli syai’in
qadir, la ilaha illallah wala haula wala quwwata illa billahi.” (HR at-
Tabrani, dengan sanad Hasan).
Berdasar hadits-hadits di atas, maka pendahuluan doa yang
dituntunkan oleh Nabi berisi:
a. Pujian, sanjungan terhadap kebesaran Allah.
b. Syahadat.
c. Shalawat.
Contoh dari pembukaan doa itu antara lain sebagai berikut:
Juga hadits dari Muawiyah, bahwa ia mendengar Nabi bersabda:
Adapun untuk doa penutup:
a. Membaca rabbana atina dan seterusnya sebagaimana disebutkan
dalam hadits yang diterima dari Anas ra:
“Bahwa doa Rasulullah saw, paling banyak (diakhiri dengan)
membaca Allahumma rabbana atina fid-dunya hasanah wa fil-akhirati
hasanah wa qina ‘adzabannar”. (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad)
b. Membaca shalawat kepada Nabi, sebagaimana dikemukakan
dalam firman Allah surat al-Ahzab (33) ayat 56 yang menyebutkan bahwa
Allah dan malaikatNya bershalawat kepada Nabi, juga dikemukakan dalam
hadits riwayat Muslim:
“Dari Abdullah Amr bin al-’Ash ra, bahwasanya Rasulullah saw
bersabda: Barangsiapa bershalawat kepadaku dengan satu kali
shalawat, Allah akan membalasnya dengan sepuluh kali”. (HR.
Muslim).
Atas dasar ini, penutup doa bisa diucapkan sebagai berikut:
Membaca ayat-ayat al-Qur’an yang berisi doa, bila ayat-ayat itu
kita baca dalam berdoa, seperti ayat:
maka kedudukannya seperti doa dengan lafal-lafal bukan al-Qur’an,
tetapi bila kita baca dalam rangka tadarrus atau membaca al-Qur’an,
sekalipun ayat itu mengandung doa, tetapi tidak perlu mengangkat tangan
dan lain-lainnya. Karena sepanjang penelitian kami, tak ada tuntunan
dari Nabi mengenai hal tersebut.
Tanya: Dalam jawaban pertanyaan lalu dikemukakan, bahwa
berdoa didahului dengan puji-pujian dan ditutup dengan sanjungan dan
pujian, dengan cara mengangkat tangan, karena Allah malu tidak
memperkenankan doa hambaNya yang mengangkat tangan. Dalam
dzikir dan wirid Rasulullah saw sesudah shalat, baik shalat fardhu
maupun sunnah, banyak mengandung doa. Demikian pula sebelum
shalat, masuk dan keluar masjid, masuk dan keluar WC, sebelum dan
sesudah makan, masing-masing ada doanya dari Rasulullah. Pertanyaan
saya adalah apakah doa-doa tersebut juga didahului dan diakhiri dengan
pujian dan sanjungan serta apakah dengan cara mengangkat tangan?
(Sungkilang Walri, BRI Cabang Palopo).
Jawab: Dzikir dalam shalat yang berisi doa merupakan substansi
dari shalat itu. Oleh karena itu tidak perlu ada pujian/sanjungan dan
mengangkat tangan, karena tidak ada tuntunan dari Nabi. Doa-doa khusus
yang ada tuntunan dari Nabi seperti doa sesudah adzan, keluar masuk
masjid, keluar rumah, masuk WC dan lain-lain, tidak perlu ada pujian/
sanjungan, cukup mengangkat tangan saja. Sedangkan doa-doa yang
disertai dengan tahmid, tasyahud dan salawat kepada Nabi serta
mengangkat tangan, menurut hadits-hadits yang ada, dapat kami
simpulkan:
a. Doa-doa yang sifatnya pribadi, seperti doa sesudah shalat, baik
shalat fardhu ataupun shalat sunat.
b. Doa-doa untuk kepentingan bersama/orang banyak, seperti
dalam khutbah, dalam pertemuan-pertemuan dan lain-lain.
Tanya: Bacaan shalat banyak yang berisi doa, bahkan pada sujud
terakhir sebelum salam adalah tempat yang paling bagus untuk berdoa.
Apakah masih perlu berdoa bersama-sama seusai shalat fardhu atau
shalat tarawih dan witir pada bulan Ramadlan? (Sungkilang Walri, BRI
Cabang Palopo).
Jawab: Berdoa bersama antara imam dan makmum sesudah shalat
seperti yang penanya persoalkan, tidak ada tuntunan dari Nabi. Doa
bersama yang pernah dilakukan oleh Nabi ialah pada waktu khutbah
dalam shalat Istisqa’, seperti yang diterangkan oleh hadits riwayat
Ahmad, Ibnu Majah dan al-Baihaqi daro Abu Hurairah:
“Suatu hari Nabi keluar melakukan shalat Istisqa’ dua rakaat
bersama kami, tanpa adzan dan iqamah. Kemudian berkhutbah dan
berdoa kepada Allah, serta berbalik menghadap qiblat sambil
mengangkat kedua tangannya, kemudian membalikkan jubahnya dan
menjadikan yang kanan di atas yang kiri, sedang yang kiri di atas
yang kanan”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Baihaqi).
Tanya: Ada yang berpendapat bahwa doa yang berasal dari al-
Qur’an membacanya boleh diubah disesuaikan dengan keadaan ketika
doa dibaca, seperti “robbi auzi’ni an asykuro …..” menjadi “robbana
auzi’na an asykuro….. “. contoh yang lain adalah al-Qur’an surat ash-
Shaffat ayat 180 yang sering dipakai untuk menutup doa, yaitu: “subhana
robbika robbil ‘izzati ‘amma yasifun …” karena kata robbika itu ditujukan
kepada Nabi Muhammad saw, sedangkan beliau sudah meninggal dunia,
maka dalam berdoa kata robbika itu dihilangkan menjadi subhana “robbil
‘izzati ‘amma yasifun ….”. apakah yang demikian ini diperbolehkan
dan ada tuntunannya? (Muhammad A Karim, Agen Suara Muhammadiyah
KTM 284.145)
Jawab: Kalau kita berdoa mengambil ayat-ayat al-Qur’an, maka
ayat tersebut harus dibaca seperti apa adanya, tidak boleh diubah-ubah.
Sebab kalau diubah, berarti bukan ayat al-Qur’an lagi. Ada sebuah hadits
yang menerangkan bahwa ketika Nabi berdoa mengambil ayat al-Qur’an
dan tidak diubahnya, yaitu dalam hadits yang berasal dari Anas ra:
“Dari Anas ra berkata: Doa yang paling banyak dibaca oleh
Rasulullah saw ialah: Allahumma Robbana atina…. dst.”. (HR.
Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad)
Lafadz robbana atina dalam hadits di atas tidak diubah, padahal
dalam hadits tersbut tampak Nabi berdoa sendirian.
Tanya: Bagaimana caranya agar permohonan atau hajadnya cepat
dan pasti terkabul? (Ny. Ratiyem d.a Yadi Sujiono Kantor Pos Minggir
Sleman).
Jawab: Cepat atau lambatnya doa dikabulkan adalah mutlak pada
Allah swt. Meskipun demikian, menurut hadits-hadits Nabi saw secara
umu ada sarana/cara kapan doa itu dikabulkan oleh Allah swt yaitu:
a. Dari segi waktu:
- Pada hari Arafah.
- Pada hari Jum’at.
- Pada bulan Ramadlan.
- Pada waktu Sujud.
- Pada sepertiga malam yang terakhir.
- Pada antara adzan dan iqamah.
b. Dari segi subyeknya (orang yang mendoa): - Dengan sepenuh hati, ikhlas dan khusyu’.
- Yakin bahwa doanya akan dikabulkan.
- Doa orang tua (terhadap anak), musafir, dan orang yang
teraniaya. - Doa orang yang berpuasa.
c. Di samping itu semua harus disertai dengan usaha dan ikhtiar,
sebagaimana diterangkan oleh hadits Nabi riwayat at-Turmudzi dan Ibnu
Majah:
“Sekiranya kamu bertawakkal kepada Allah dengan sepenuh hati,
pasti Allah memberi rizki kepada kamu sebagaimana Allah memberi
rizki kepada burung, pergi dengan perut kosong (pada waktu pagi)
dan pulang dengan kenyang (pada waktu sore)”. (HR. Turmudzi dan
Ibnu Majah).
10. Niat
Tanya: Seseorang berpendapat bahwa niat shalat itu tidak harus
dilafadzkan. Apabila dia bermakmum kepada imam yang melafadzkan
ushali, apakah shalatnya sah? (Mardhiyah Kusnan, Banjar Baru, Kalsel).
Jawab: Keridhaan Allah terhadap aktivitas kita, tergantung pada
niat yang ikhlas. Khusus mengenai shalat, tidak terdapat contoh dari
Nabi saw mengenai caranya. Apakah membaca ushali atau nawaitu
dan apakah hal itu harus dilafadzkan? Oleh karena tidak ada contoh,
maka sebaiknya dalam hati. Meskipun demikian, makmum kepada imam
yang membaca ushali diperbolehkan.
11. Basmallah dalam al-Fatihah saat Shalat
Tanya: Melalui SCTV saya melihat pelaksanaan shalat Isya dan
Tarawih di Masjidil Haram, pada waktu membaca al-Fatihah ternyata
bacaan basmallah tidak disuarakan (sirr). Hal ini sangat berlainan dengan
kebiasaan umat Islam di Indonesia, mengapa demikian? (Syafi’ie
Cimanggis)
Jawab: Pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan dan sudah dijawab.
Tapi perlu diketahui bahwa masyarakat Arab itu menganut madzab
Hambali, sedangkan Imam Ahmad bin Hambal dalam hal bacaan
basmallah berpendapat “lebih baik dibaca pelan dan tidak disunahkan
membaca keras”, maka di daerah Arab bacaan basmallah itu dibaca
secara sirr.
- Al Fatihah dalam Shalat
Tanya: Makmum yang tidak terlambat mengikuti imam, cara
membaca al-Fatihah apakah bersama imam, setelah imam, atau bersama
imam tetapi lebih cepat. Saya selalu melakukan yang terakhir, apakah
tindakan saya ini benar? (Miseno Santosa, Jl. Banjar Sugihan 17 A Tandes
Surabaya 60185).
Jawab: Mengenai bacaan Fatihah bagi makmum diperoleh beberapa
nash, antara lain:
“Barangsiapa (shalat) mengikuti imam, maka bacaan imam itu
(menjadi) bacaannya”. (HR ad-Daruqutni).
“Tidak (sah) shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah.” (HR
Bukhari dan Muslim).
“Jangan membaca apapun dari al-Qur’an bila saya membaca
dengan jahr (nyaring) kecuali membaca al-Fatihah”. (HR Abu Dawud).
“Imam itu dijadikan sebagai panutan, bila ia bertakbir
bertakbirlah kamu, dan bila ia membaca diamlah kamu.” (HR Ahmad).
“Dan apabila al-Qur’an itu dibaca dengarkanlah dan diamlah
kamu, mudah-mudahan kamu diberi rahmat”. (QS al-A’raf: 204).
Hadits pertama menerangkan bahwa makmum perlu membaca al-
Fatihah. Hadits kedua dan ketiga makmum wajib membaca al-Fatihah.
Hadits keempat dan al-Qur’an surat al-A’raf ayat 204 menerangkan bila
imam membaca ayat al-Qur ’an, makmum harus diam dan
mendengarkan. Jadi ada dua ketentuan yang berbeda, yaitu satu pihak
makmum wajib membaca al-Fatihah, satu pihak tidak wajib. Dalam
ilmu ushul fiqh apabila ada ketentuan hukum yang saling berbeda dalam
satu kasus, maka bisa diselesaikan dengan Jama’ maupun Tarjih.
a. Jama’ (kompromi), yaitu mengkompromikan dalil-dalil yang
ada. Apabila cara ini diterapkan pada kasus makmum membaca al-
Fatihah, hasilnya sebagai berikut:
1). Bila makmum menjumpai bacaan al-Fatihah imam (jahr) maka
ia wajib mendengarkan dan ikut membaca dalam hati bersama-sama
dengan imam. Mengamalkan dalil pertama hingga kelima.
2). Bila imam membaca sir, makmum wajib membaca al-Fatihah,
sebagaimana disebutkan dalam dalil kedua.
3). Bila imam membaca jahr dan makmum tidak menjumpai al-
Fatihah imam, makmum hendaknya mendengarkan bacaan imam. Hal
ini dipahami dari dalil pertama, keempat dan kelima.
b. Tarjih, yaitu meneliti mana dalil yang terkuat Di antara dalil-
dalil yang ada. Dan yang terkuat itulah yang diamalkan. Dalam hal
makmum membaca al-Fatihah ada beberapa hadits yang menerangkan,
baik yang mewajibkan maupun yang tidak, sehingga hadits yang satu
memperkuat hadits yang lain. Hadits-hadits tersebut sebenarnya tidak
bertentangan dan masih bisa dikompromikan sebagaimana telah
diterangkan di atas. Dengan demikian apa yang dilakukan penanya sudah
betul, dalam hal imam membaca secara jahr.
13. Membaca Dua Surat Setelah al-Fatihah
Tanya: Apakah boleh pada waktu shalat dalam satu rakaat setelah
membaca Fatihah lalu membaca dua surat atau lebih? (Warka’i, NBM
127.276 dan Pelanggan SM).
Jawab: Mengenai boleh tidaknya membaca dua surat dalam satu
rakaat, Abu Dawud menyebutkan dalam hadits ‘Amer bin Syua’ib
sebagai berikut:
“….adapun membaca dua surat dalam satu rakaat, hal itu
dilakukan Nabi dalam shalat sunat, adapun dalam shalat fardhu tidak
dibiasakan oleh beliau. Mengenai hadits Ibnu Mas’ud, bahwa saya
melihat hal yang sama Nabi pernah membaca/menyambung dua surat
dalam satu rakaat, ar-Rahman dan an-Najm….” (HR Abu Dawud).
Dari keterangan di atas dapat diketahui, bahwa membaca dua surat
dalam satu rakaat yang jelas-jelas dilakukan oleh Nabi adalah dalam
shalat sunat. Sementara sambil mencari nashnya yang sarih (jelas dan
tegas), membaca dua surat dalam satu rakaat untuk shalat fardhu tidak
perlu diamalkan. Karena hadits Ibnu Mas’ud yang dikemukakan Abu
Dawud di atas menurut penilaian ulama adalah muhtamil, artinya bisa
dalam shalat sunat dan bisa juga dalam shalat fardhu. Oleh karena itu,
apabila shalat dan hanya membaca satu surat dalam satu rakaat adalah
sudah sesuai dengan yang Nabi lakukan. Bahkan Nabi saw ketika shalat
Subuh pernah membaca satu surat yang sama dalam rakaat pertama
dan kedua, seperti dalam hadits riwayat Abu Dawud dari Juhainah:
“Bahwa ia mendengar Nabi saw pada waktu shalat Subuh
membaca idza zulzilatil ardlu pada kedua rakaatnya (menurut
Juhaimah): saya tidak tahu apakah Rasulullah saw lupa ataukah
dibacanya itu dengan sengaja”. (HR. Abu Dawud).
14. Hukum Membaca Surat al-Lahab dalam Shalat
Tanya: Apa dasar hukumnya dilarang membaca surat al-Lahab
dalam shalat? (Warka’i, NBM 127.276 dan pelanggan SM)
Jawab: Sepanjang penelitian kami, memang surat al-Lahab itu tidak
termasuk surat-surat yang biasa dibaca oleh Nabi saw pada waktu
shalat. Namun demikian tidak berarti bahwa hal itu dilarang untuk dibaca
pada waktu shalat, sebab kalau dilarang seharusnya ada nash tersendiri
dan selama ini kami tidak/belum menemukan nash yang melarangnya.
Kalau memang ada yang mengetahuinya, tolong kami diberi tahu. Dalam
pada itu, semua ayat al-Qur’an adalah wahyu Allah, sebagai pegangan
dan petunjuk bagi orang yang beriman, tidak ada perbedaan antara surat
yang satu dengan surat yang lain dalam hal kebolehan membacanya
dalam shalat. Allahpun membolehkan untuk membaca ayat/surat yang
kita bisa membacanya, seperti disebutkan dalam firmanNya surat al-
Muzamil ayat 20:
“……karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an
………”. (QS al-Muzamil: 20).
15. Membaca Surat Panjang dan Pendek dalam Shalat
Tanya: Apakah boleh membaca surat/ayat yang tinggi/pendek pada
rakaat pertama dan surat/ayat yang rendah/panjang pada rakaat kedua?
(Sungkilang Walri, BRI Cabang Palopo).
Jawab: Maaf kami kurang mengerti apa yang penanya maksud
dengan surat/ayat tinggi atau rendah. Biasanya masalah yang berkaitan
dengan surat yang dibaca dalam shalat itu mengenai panjang pendeknya
surat yang dibaca. Apabila ini yang penanya maksud, maka berdasarkan
hadits-hadits yang ada mengenai hal ini, yang sering diamalkan Nabi
ialah surat yang dibaca pada rakaat pertama lebih panjang dari yang
dibaca pada rakaat kedua. Di antara hadits tersebut ialah hadits Ibnu
Qotadah:
“Bahwa Nabi saw pernah shalat Dzuhur, pada dua rakaat pertama
membaca al-Fatihah dan dua surat dan pada rakaat kedua al-Fatihah,
dan memperdengarkan kepada kami akan bacaan itu, membaca surat
yang panjang pada rakaat pertama, dan tidak membaca surat yang
panjang pada rakaat kedua. Demikian pula ketika shalat Ashar dan
Subuh.” (Muttafaq ‘alaih, lihat juga HPT Kitab Shalat).
Meskipun demikian tidak berarti tidak diperbolehkan membaca
surat pada rakaat kedua lebih panjang dari surat yang dibaca pada rakaat
pertama. Menurut hadits Nu’man bin Basyir dalam riwayat Jama’ah,
kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah, bahwa Nabi pada shalat ‘Ied dan
Jum’ah membaca surat al-A’la dan Ghasiyah. Padahal al-Ghasiyah itu
lebih panjang (26 ayat) daro pada surat al-A’la (19 ayat).
16. Membaca Satu Ayat Dalam Shalat Fardhu
Tanya: Bagaimanakah jika dalam shalat fardhu yang dibaca hanya
satu ayat saja? Adakah contoh dari Rasulullah? (Sungkilang Walri, BRI
Cabang Palopo).
Jawab: Mengenai membaca satu ayat dalam shalat fardhu kami
jelaskan, bahwa hadits-hadits mengenai bacaan sesudah al-Fatihah dalam
shalat kebanyakan menyebut nama surat, bukan ayat. Seperti al-Baqarah,
al-Jumu’ah, al-Munafiqun, dan lain-lain. Tetapi ada pula dengan
menyebut ayat permulaan surat, seperti Alam tanzil (as-Sajdah) dan
Hal ata ‘alal insan (ad-Dahr/al-Insan) dan diberi keterangan kamilataini
(keduanya dibaca penuh). Dengan demikian Nabi membaca satu surat
bukan satu ayat. Tetapi pernah juga Nabi membaca Idza zulzilatil ardlu
pada rakaat pertama dan kedua pada waktu shalat Subuh.
17. Bacaan Bangkit Dari Ruku’
Tanya: Waktu imam membaca “Sami’allahu liman Hamidah”
apakah makmum hanya mengucapkan “Rabbana wa lakal Hamdu” atau
makmum juga membaca lengkap seperti imam? (PCM Pendolo Sulteng).
Jawab: Menurut tuntunan Rasulullah saw, makmum tidak perlu
membaca “Sami’allahu liman Hamidah” melainkan cukup membaca
“Rabbana wa lakal Hamdu” sebagaimana disebutkan dalam hadits yang
diriwayatkan dari Abu Hurairah:
“Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya imam itu dijadikan
untuk diikuti maka apabila ia bertakbir, apabila ia ruku’ hendaklah
kamu ruku’, apabila ia mengucapkan Rabbana wa lakal Hamdu, maka
ucapkanlah robbana lakal hamdu apabila ia bersujud hendaklah kamu
bersujud. Dan apabila ia melakukan shalat sambil duduk, maka
shalatlah kamu sekalian sambil duduk”. (HR. al-Bukhari).
Tuntunan yang seperti ini juga dijumpai dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Muslim.
- Gerakan Sujud
Tanya: Bagaimana gerakan sujud yang benar menurut tuntunan
Rasulullah saw? Apakah meletakkan kedua lutut terlebih dahulu kemudian
kedua tangan ataukah dengan meletakkan kedua tangan terlebih dahulu
kemudian kedua lutut? (Widodo d.a SMEA Muhammadiyah Wedi Klaten
Jateng).
Jawab: Kedua pertanyaan tersebut sama-sama ada dalilnya.
“Dari Wail bin Hujri ia berkata: Saya melihat Rasulullah saw
bersujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tanggannya dan
jika bangkit dari sujud mengangkat kedua tangannya sebelum kedua
lututnya”. (HR. al-Khamsah kecuali Ahmad).
“Dari Abu Hurairah ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kamu bersujud janganlah mendekam
seperti unta berdekam dan agar dia meletakkan kedua tangannya
kemudian baru kedua lututnya”. (HR. Ahmad).
“Dari Abu Hurairah ia berkata: “Apabila salah seorang di antara
kamu bersujud maka agar meletakkan kedua tangannya sebelum kedua
lututnya dan jangan berdekam seperti mendekamnya unta”. (HR. Abu
Dawud).
Dari ketiga Hadits di atas, dapat dijelaskan beberapa keterangan
ringkas:
-
Hadits dari Wail bin Hujri digolongkan sebagai hadits fi’li,
sementara hadits dari Abu Hurairah sebagai hadits qauli. -
Masing-masing Hadits tersebut dilemahkan oleh sebagian ulama,
namun juga dikuatkan oleh ulama yang lain karena memang masing-
masing mempunyai syawahid (saksi-saksi) yang kuat, di samping sanad
yang tanpa cacat. -
Dari perbedaan tersebut an-Nawawi dengan tegas menyatakan
bahwa hadits-hadits tersebut tidak ada yang dikuatkan. Sementara al-
Hafiz Ibnul Qayyim cenderung memperkuat hadits dari Wail. -
Sedangkan para ulama yang datang kemudian berusaha
menggabungkan sikap yakni barangsiapa yang bersujud dengan
mendahulukan kedua tangannya atau memdahulukan kedua lututnya
jangan memisahkan terlampau jauh dengan anggota badan yang lain.
Misalnya bagi yang mendahulukan kedua tangannya jangan terlampau
jauh dengan kedua lututnya. -
Sementara di dalam HPT halaman 92 bisa dilihat nampak
cenderung kepada Hadits dari Wail yakni mendahulukan kedua lututnya. -
Rambut Menutup Dahi Waktu Sujud
Tanya: Jika rambut menutupi dahi pada waktu sujud, bolehkah
menyingkapnya dengan tangan. Bagaimana bila yang tertutup oleh rambut
itu sebagian dari dahi, apakah shalatnya sah atau tidak? (Miseno Santosa,
Jl.Banjar Sugihan 17 A Tandes Surabaya).
Jawab: Perhatikan hadits berikut:
“Dari Ibnu Abbas berkata, Nabi saw diperintah agar melakukan
sujud itu pada tujuh anggota dan supaya seseorang tidak merapatkan
rambutnya atau kainnya sewaktu sujud, yakni kening, kedua tangan,
kedua lutut dan kedua kaki. Pada riwayat lain disebutkan sebagai
berikut: Nabi saw bersabda, saya diperintah bersujud pada tujuh tulang,
yakni kening (tangan Nabi memberi isyarat pada hidung), kedua tangan,
kedua lutut dan atas ujung-ujung kedua telapak kaki”. (HR Bukhari-
Muslim).
Hal tersebut berisi tuntunan melakukan sujud, bahwa anggota sujud
itu ada tujuh, yaitu: dahi, dua tangan, dua lutut dan dua ujung kaki, dan
jangan sampai tertutup oleh rambut atau kain. Inilah tuntunan yang
diberikan oleh Nabi. Karenanya, agar dahi tidak tertutup oleh rambut
maka pakailah tutup kepala —tapi jangan sampai menutupi dahi—
pakailah secara etis.
Dahi harus terbuka ketika sujud mempunyai hikmah agar
penghambaan serta ketaatan kita terhadap Allah itu lebih tampak, total
dan tidak terhalang apapun. Apabila karena sesuatu hal sebagian dahi
itu tertutup oleh rambut, tidak perlu disingkapkan dengan tangan agar
tidak melakukan gerakan-gerakan yang justru bisa merusak shalat.
20. Menggerakkan Telunjuk dalam Tahiyat
Tanya: Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-
Nasa’i, Ibnu Huzaimah, Ibnu Hiban dengan sanad sahih disebutkan
bahwa Nabi apabila mengangkat jari telunjuknya, menggerakkannya dan
berdoa dengannya. Yang saya tanyakan, bagaimana dan kapan
menggerakkan telunjuk tersebut? Apakah sewaktu membaca syahadat
saja atau dimulai dari membaca tahiyat, dan apakah sejak awal sampai
akhir digerakkan terus? (Basyaruddin Hamzah, NBM 444.407).
Jawab: Hadits pertama menyebutkan:
“Dari Ibnu Umar r.a, bahwa Nabi saw apabila duduk untuk
tasyahud meletakkan tangan kiri pada lutut kirinya, dan yang kanan
pada lutut kanannya serta mengacungkan telunjuknya. Dan menurut
riwayat yang lain: Nabi mengepalkan semua jari-jarinya dan
mengacungkan telunjuknya”. (HR Muslim).
Hadits kedua menyebutkan:
“Dari Zubair r.a berkata: Rasulullah saw pernah apabila duduk
untuk tasyahud meletakkan tangan kanan pada pahanya yang kanan,
dan tangan kiri pada pahanya yang kiri dan mengacungkan telunjuknya
dan pandangannya tidak melampui isyarat tersebut. (HR Ahmad,
Muslim dan Nasa’i).
Dan hadits ketiga menyebutkan:
“Dari Wail bin Hajar: …… Nabi mengacungkan telunjuk
kemudian mengangkat jari-jarinya (tangan) dan menggerakkannya dan
berdo’a dengan (cara) seperti itu”. (HR Ahmad).
Hadits pertama dan kedua di atas menerangkan cara Nabi membaca
tasyahud, dan keduanya menerangkan bahwa Nabi mengacungkan
telunjuknya, dan tidak ada keterangan yang menunjukkan bahwa
mengacungkannya itu pada lafal tertentu (misalnya pada lafal “illa Allah”).
Maka menurut pengertian zahirnya (eksplisit) mengacungkan telunjuk
itu dimulai sejak mulai membaca at-Tahiyyat, karena yang disebut
tasyahud itu ialah at-Tahiyyat sampai akhir. Hadits ketiga menerangkan
bahwa menggerakkan telunjuk ketika berdoa. Menurut al-Baihaqi maksud
hadits ini ialah menggerakkan telunjuk ketika mengacungkannya.
Memahami seperti ini tidak bertentangan dengan Hadis Ibnu Zubair
Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang sahih:
“Nabi mengacungkan jari (telunjuknya) bila berdoa dan tidak
menggerakkannya.” (HR Abu Dawud).
21. Mengusap Muka Sesudah Salam
Tanya: Apakah mengusap muka selesai shalat ada tuntunannya?
(Miseno, Tandes, Surabaya)
Jawab: Mengenai mengusap muka atau dahi sesudah salam dalam
shalat, sepanjang penelitian kami tidak ada nas yang menerangkannya.
Oleh karena itu, tidak perlu mengusap muka sesudah mengucapkan
salam dalam shalat.
22. Berjabat Tangan Setelah Shalat
Tanya: Apa ada dasar hukumnya berjabat tangan setelah shalat
jamaah antara laki-laki dengan laki-laki dan wanita dengan wanita?
(Fulan).
Jawab: Berjabat tangan antara sesama Muslim adalah perilaku yang
dianjurkan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari
Ibnu Abbas:
“Berjabattanganlah kamu sekalian, karena akan menghilangkan
dendam atau dengki dari hatimu sekalian.” (HR. Baihaqi).
Berjabat tangan jika dikaitkan dengan contoh dari Nabi, khususnya
seusai shalat berjamaah, Tim Fatwa belum menemukan dalilnya, kecuali
hadits yang menunjukkan adanya jabat tangan dalam peristiwa jamaah
shalat yang telah selesai sama sekali dan jamaah mulai bubar
meninggalkan masjid. Waktu itu Nabi datang di suatu wilayah baru,
sehingga masyarakat beramai-ramai ingin mengenal lebih dekat kepada
Nabi. Pada saat itu Beliau membiarkan tangannya dipegang oleh para
jamaah. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Juhaifah:
“Rasulullah saw pergi pada waktu tengah hari ke Batha’ lalu
berwudlu kemudian beliau shalat Dzuhur dua rakaat dan Asar dua
rakaat. Di hadapannya ditancapkan tongkat. Syu’bah berkata dan Aun
menambahkan periwayatan yang diterima dari ayahnya, Abu Juhaifah.
Ia berkata, para wanita berlalu di belakang tongkat itu dan orang-
orang serentak bangun seusai menunaikan shalat kemudian memegang
tangan Nabi dan mereka menyapu wajah mereka dengan tangannya.
Dan akupun memegang tangan Nabi dan aku letakkan di wajahku,
aku rasakan tangan beliau lebih dingin dari salju dan lebih wangi
dari bau kasturi”. (HR. al-Bukhari).
Kesimpulan dari jawaban ini adalah bahwa dzikir itu dianjurkan
setelah melaksanakan shalat. Janganlah kita mengajak berjabat tangan
dengan orang yang sedang khusyu’ berdzikir. Boleh-boleh saja kita
berjabat tangan dengan sesama jamaah shalat sekiranya sudah selesai
sama sekali pelaksanaan shalatnya.
23. Shalat Jum’at Saat Bersamaan Hari ‘Id
Tanya: Berkenaan dengan datangnya hari raya pada hari Jum’at,
bagaimana pelaksanaan shalat Jum’at pada hari raya tersebut? (PCM
Kotagede Yogyakarta).
Jawab: Permasalahan hari raya (baik Idul Fitri maupun Idul Adha)
yang jatuh pada hari Jum’at pernah ditanyakan dan dijawab dalam SM
selanjutnya dapat dibaca kembali dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid
II halaman 114, Penerbit Suara Muhammadiyah tahun 1992. Kemudian
pada tahun 1995 permasalahan tersebut dibahas lagi oleh Majelis Tarjih
karena Hari Raya Idul Fitri Tahun 1415 H/ 1995 M diperkirakan akan
jatuh pada hari Jum’at tanggal 3 Maret 1995. Hasilnya dimuat dalam
Surat Majelis Tarjih PP Muhammadiyah No.19/C.1/MT PPM/1995,
tanggal 15 Ramadlan 1415 H/15 Februari 1995 M. Intinya dapat
dikemukakan sebagai berikut:
Ada beberapa hadits yang menerangkan adanya keringanan untuk
tidak melakukan shalat Jum’at bagi orang yang pada pagi harinya sudah
melaksanakan shalat Id. Tetapi hadits-hadits tersebut ada yang dinilai
lemah, karena ada perawinya yang tidak dikenal, yaitu hadits riwayat
Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ilyas bin Abi Ramlah. Ada juga
yang dinilai sebagai hadits mursal, yaitu hadits riwayat Abu Daud dan
Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Disamping itu, ada juga hadits yang
dinilai sahih, yaitu hadits yang diriwayatkan An-Nasai dan Abu Daud.
Hadits tersebut sebagai berikut:
“Hadits diriwayatkan dari Wahab bin Kaisan, ia berkata: Telah
bertepatan dua hari raya (Jum’at dan hari raya) di masa Ibnu Zubair,
dia berlambat-lambat ke luar, sehingga matahari meninggi. Di ketika
matahari telah tinggi, dia pergi keluar ke mushala lalu berkhutbah,
kemudian turun dari mimbar lalu shalat. Dan dia tidak shalat untuk
orang ramai pada hari Jum’at itu (dia tidak mengadakan shalat Jum’at
lagi). Saya terangkan yang demikian ini kepada Ibnu Abbas. Ibnu
Abbas berkata: Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah”. (HR. an-
Nasai dan Abu Daud).
Hadits lainnya adalah yang menerangkan bacaan shalat Nabi ketika
hari raya jatuh pada hari Jum’at, yaitu sebagai berikut:
“Diriwayatkan dari Nu’man nim Basyir ra, ia berkata: Nabi saw
selalu membaca pada shalat kedua hari raya dan shalat Jum’at:
Sabbihisma rabbikal a’la dan hal ataka hadisul ghasyiyah. Apabila
berkumpul hari raya dan Jum’at pada suatu hari, Nabi saw membaca
surat-surat itu di kedua-dua shalat”. (HR. al-Jamaah kecuali al-Bukhari
dan Ibnu Majah).
Menurut Majelis Tarjih, memahami riwayat yang pertama timbul
kesan bahwa apabila hari raya jatuh pada hari Jum’at, Shalat Jum’at
tidak perlu dilakukan. Pemahaman yang demikian adalah belum selesai,
mengingat adanya hadits yang kedua yang diriwayatkan oleh segolongan
ahli hadits termasuk Muslim, kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah. Dari
riwayat yang kedua melalui pemahaman isyaratun nas dapat dipahami
bahwa Nabi saw pada hari raya tetap melakukan shalat Jum’at. Hal ini
dipahami dari riwayat kedua yang menyebutkan:
“Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, Nabi saw
membaca surat (Sabbihisma dan Hal ataka) pada kedua shalat itu
(shalat hari raya dan shalat Jum’at)”.
Dengan demikian menjadi jelas, bahwa Nabi saw melakukan shalat
Jum’at sekalipun hari itu bertepatan dengan hari raya. Adapun keringan
yang disebut pada riwayat yang pertama adalah merupakan keringanan
bagi orang yang sangat jauh dari kota untuk menuju tempat shalat hari
raya dan shalat Jum’at di kala itu. Sehingga apabila seseorang harus
bolak-balik, yaitu pulang dari shalat Id lalu kembali lagi untuk shalat
Jum’at padahal jauh tempat tinggalnya, maka akan mengalami kesukaran
dan kepayahan.
Atas dasar ini Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa bila hari raya
jatuh pada hari Jum’at, Nabi saw melaksanakan shalat Jum’at. Oleh
karenanya, seluruh warga Muhammadiyah hendaknya tetap melakukan
shalat Jum’at pada hari raya di masjid-masjid yang mudah dijangkau
pada siang harinya setelah pada pagi harinya melaksanakan shalat Id.
24. Shalat Sunat Pada Hari Jum’at
Tanya: Saya melihat, terutama pada hari Jum’at, orang shalat dua
rakaat berulang kali. Setelah saya cermati ternyata shalat ba’dal wudlu,
tahiyatul masjid, dan qabliyah Jum’at. Adakah hadits-hadits mengenai
hal ini? (Sudiman, Bondowoso).
Jawab: Untuk menjawab pertanyaan ini, perhatikanlah beberapa
hadits di bawah ini:
“Dari ‘Uqbah bin ‘Amir ra berkata, Nabi saw bersabda: Tak
seorangpun yang berwudlu dengan baik, kemudian shalat dua rakaat
ia hadapi dengan jiwa dan wajahnya, kecuali wajib baginya surga.”
(HR. Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah dalam
Kitab Sahihnya).
“Dari Abu Qatadah, Rasulullah saw bersabda: Bila salah seorang
dari kamu masuk masjid jangan duduk lebih dahulu sebelum shalat
dua rakaat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
“Dari Jabir ra berkata, seorang laki-laki pada hari Jum’at masuk
masjid dan Nabi sedang khutbah, Nabi bertanya: Engkau sudah shalat?,
laki-laki itu menjawab: Belum. Nabi bersabda: Shalatlah dua rakaat.”
(HR. al-Jama’ah).
Dari hadits-hadits di atas dapat disimpulkan, bila seseorang shalat
dua rakaat berulang-ulang ketika masuk masjid pada hari Jum’at,
mungkin ia shalat sunat wudlu (ba’dal wudlu), karena sebelum masuk
masjid ia berwudlu lebih dahulu, dan shalat wudlunya ia lakukan di
masjid. Shalat wudlu ini disunatkan sebagaimana disebutkan dalam hadits
Muslim di atas (hadits pertama). Setelah itu, ia shalat sunat tahiyatul
masjid, karena ia baru saja masuk masjid. Shalat tahiyatul masjid juga
disunatkan seperti dalam hadits Bukhari-Muslim dan Jama’ah (hadits
kedua dan ketiga). Sedangkan shalat sunat qabliyah Jum’at tidak ada
tuntunannya.
Nabi memerintahkan orang shalat dua rakaat ketika masuk masjid
(ketika itu beliau sedang khutbah, sebagaimana hadist ketiga), bukan
shalat qabliyah Jum’at melainkan shalat tahiyatul majid sebagaimana
yang dimaksudkan dalam hadits kedua di atas. Dengan demikian shalat
sunat yang dikenal dan disyariatkan ketika seseorang masuk masjid,
sebelum shalat Jum’at, adalah shalat sunat ba’dal wudlu dan shalat
sunat tahiyatul masjid. Sedangkan shalat sunat qablal Jum’at sendiri
tidak ada tuntunannya.
Tanya: Dalam jawaban Fatwa Agama tentang shalat dua rakaat
berulang-ulang pada hari Jum’at (di atas, peny), terdapat jawaban Di
antaranya “sedang shalat sunnat qabla Jumat tidak ada tuntunannya”.
Jawaban dari pengasuh Fatwa Agama berbeda jauh dari Putusan Tarjih
sendiri. Karena pengasuh mengatakan tidak ada shalat sunat pada hari
Jum’at kecuali shalat tahiyyatul masjid dan sunat ba’dal wudlu, sementara
dalam HPT cetakan ketiga halaman 142 disebutkan: Karena Hadits yang
diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Ayyub r.a yang berkata bahwa aku
mendengar Nabi saw bersabda: “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at
dan mengenakan wangi-wangian bila ada, dan memakai pakaian yang
terbaik, kemudian keluar dengan tenang sehingga sampai ke masjid lalu
shalat —seberapa menurut kehendaknya— dan tidak mengganggu
seseorang, kemudian berdiam diri sambil memperhatikan kepada khutbah
imam sejak ia datang hingga berdiri shalat, maka adalah perbuatannya
yang demikian itu menjadi pembebas dosanya antara Jum’at hari itu
dengan hari Jum’at berikutnya.”
Dengan demikian, jawaban pengasuh bertentangan dengan putusan
Tarjih, sehingga menimbulkan kebingungan bagi anggota Persyarikatan.
Barangkali yang perlu dijelaskan lebih lanjut tentang nama shalat itu.
Shalat yang berulang-ulang pada hari Jum’at itu shalat sunat apa? Ada
yang menamakannya shalat intizar (menunggu waktu). Untuk itu, kami
mohon penjelasan lebih lanjut. (H. Muhammad A Karim, PDM Musi
Banyuasin). Tanggapan atau pertanyaan senada datang dari H. Ainan
Widagdo, Gedung Batu Timur 59 Semarang dan LH Siregar, Perumnas
Batu Anam Pematang Siantar dengan tambahan pertanyaan dari HA
Widagdo bolehkah disambung shalat Dhuha jika sholat sunnat wudlu
dan tahiyatul masjid belum cukup?
Jawab: Pertama, yang dimaksud dengan tidak ada tuntunannya
adalah shalat sunnat qabliyah Jum’at (bukan qablal Jum’at) yang sama
dengan qabliyah Subuh, Dzuhur, Ashar dan lain-lain yang dikerjakan
sesudah adzan Jum’at (sesudah masuk waktu shalat).
Kedua, yang kami maksud dengan qablal Jum’at adalah shalat
sunnah yang dikerjakan sebelum khatib naik mimbar (sebelum adzan).
Dan ini bisa berupa shalat sunat bakdal wudlu, shalat sunat tahiyatul
masjid, shalat sunat mutlaq (ada yang menyebut shalatul intizar) yang
bisa dikerjakan seberapa saja mampu kita, sesuai HR Muslim dari Abu
Hurairah sebagaimana yang disebutkan dalam HPT tentang shalat Jum’at.
Ketiga, sebelum khatib naik mimbar, sesudah shalat tahiyatul masjid
atau lainnya. Boleh-boleh saja shalat dluha, sekiranya waktu masih
memungkinkan.
Tanya: Shalat sunat empat rakaat sesudah Jum’at. Apakah
pelaksanaannya empat rakaat seperti tarawih atau seperti shalat zuhur
memakai dua tahiyat? (Basyaruddin Hamzah, NBM.444.407).
Jawab:
“Dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda: Siapa di antaramu
yang shalat sesudah shalat Jum’at hendaklah shalat (sunnah) empat
rakaat.” (HR Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi).
“Dan Ibnu Umar berkata: Nabi saw pernah shalat (sunnah)
sesudah Jum’at dua rakaat di rumahnya. (HR Jamaah).
Dari dua hadits tersebut jelaslah bahwa shalat sunnah sesudah
shalat Jum’at itu empat rakaat bila dikerjakan di masjid dan dua rakaat
bila dikerjakan di rumah. Tidak ada penjelasan lainnya yang menerangkan
bahwa yang empat rakaat itu dikerjakan sekaligus 4 rakaat atau dua
rakaat, dua rakaat dengan dua salam. Sehingga dalam praktek ada yang
mengerjakan empat rakaat terus menerus dan ada yang mengerjakan
dua rakaat - dua rakaat dua salam.
25. Shalat Sunat Tatkala Khatib Sedang Khutbah
Tanya: Sewaktu khatib telah naik mimbar untuk khutbah, seluruh
jamaah disuruh menyimak khutbah dengan sungguh-sungguh. Tetapi
saya lihat masih ada juga jamaah yang melakukan shalat sunat, shalat
tahiyatul masjid misalnya, di kala khatib sedang khutbah. Mana yang
lebih kuat dasar hukumnya, antara harus memperhatikan khutbah dengan
melakukan shalat sunat Tahiyatul Masjid? (Syafi’ie, Cimanggis).
Jawab: Dalam hal ini, ada beberapa hadits yang berkenaan dengan
masalah tersebut. Salah satunya adalah hadits dari Abi Sa’id yang
berbunyi:
“Seseorang masuk masjid pada hari Jum’at dan Rasulullah berada
di atas mimbar sedang memberi khutbah, Rasul memerintahkan kepada
orang tersebut untuk melakukan shalat dua rakaat”. (HR lima orang
ahli hadits kecuali Abu Dawud).
Bagi yang berkeberatan dengan shalat sunnat tahiyatul masjid di
kala khatib sedang khutbah berpendapat bahwa hadits tersebut dzahirnya
bertentangan dengan firman Allah:
“Dan apabila al-Qur’an itu dibaca dengarkan dan diamlah kamu,
mudah-mudahan kamu diberi rahmat”. (QS al-’Araf: 204).
Juga dianggap bertentangan dengan sabda Nabi saw riwayat al-
Bukhari:
“Jika kamu berkata kepada sahabatmu ‘diam’ (sewaktu khatib
berkhutbah), maka sesungguhnya engkau telah berbuat sia-sia”. (HR.
Bukhari).
Juga dianggap bertentangan dengan hadits dari Ibnu Umar yang
diriwayatkan oleh ath-Thabrani yang berbunyi:
“Apabila seseorang di antara kamu masuk masjid dan imam ada
di atas mimbar (sedang khutbah), maka kamu jangan shalat dan
berkata-kata hingga imam selesai khutbah”. (HR at-Tabrani).
Berdasarkan keterangan di atas kami berpendapat lebih kuat yang
yang melakukan shalat tahiyatul masjid terhadap dalil yang digunakan,
pendapat yang berkeberatan dengan shalat tahiyatul masjid dapat kami
sampaikan sebagai berikut:
a. Firman Allah di atas bermakna apabila dibacakan ayat-ayat al-
Qur’an maka dengarkanlah. Sementara yang harus diingat bahwa
khutbah itu bukan al-Qur’an.
b. Hadits
adalah larangan berbicara dengan sesama jamaah Jum’at, bukan dalam
konteks berbicara di dalam shalat (membaca bacaan shalat).
c. Sedang hadits Ibn Umar dinilai dlaif karena di dalamnya ada
sanad yang bernama Ayub bin Nuhaik. Bahkan Abu Zar’ah dan Abu
Hatim mengatakan bahwa hadits tersebut munkar.
Dianjurkan shalat tahiyatul masjid dengan bacaan pelan sehingga
masih memungkinkan mendengarkan khutbah.
- Shalat Hajat
Tanya: Untuk apa shalat Hajat dilakukan? (Warka’i, NBM 127.276
dan Pelanggan SM).
Jawab: Mengenai shalat Hajat, menurut hadits, dilakukan apabila
kita mempunyai kepentingan, baik terhadap Allah maupun terhadap
sesama manusia. Dalam hadits Abu Darda disebutkan:
“Dari Abu Darda, bahwa Nabi saw bersabda: Barangsiapa
berwudlu dengan baik kemudian shalat dua rakaat dengan sempurna ,
Allah akan memberi apa yang memohonnya, cepat atau lambat”. (HR
Ahmad dengan sanad yang sahih).
Dalam hadits riwayat at-Tirmidzi dan an-Nasa’i dengan sanadnya
Hasan disebutkan:
“Barangsiapa mempunyai hajat (kepentingan) terhadap Allah
atau sesama manusia hendaklah berwudlu dengan baik kemudian shalat
dua rakaat, kemudian memuji (mengagungkan) Allah kemudian
membaca shalawat untuk Nabi saw”. (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i).
Berdasar hadits di atas dapat disimpulkan bahwa shalat Hajat itu
dilakukan karena ada kepentingan terhadap Allah atau terhadap sesama
manusia.
Tanya: Kapan waktunya Shalat Hajat? (Warka’i, NBM 127.276).
Jawab: Waktu melaksanakan Shalat Hajat tidak ada ketentuan,
kapan saja bisa asal tidak dalam waktu yang terlarang. Banyak rakaatnya
adalah dua rakaat, seusai shalat kemudian berdzikir, membaca shalawat
untuk Nabi, lalu berdoa antara lain sebagai berikut:
“Tiada Tuhan melainkan Allah yang Maha Penyantun lagi
Pemurah, Maha Suci Allah yang mempunyai ‘Arsy besar. Segala puji
bagi Allah Tuhan sekalian alam. Aku memohon kehadiratMu segala
sesuatu yang pasti mendapat rahmatMu, sesuatu yang aku memperoleh
ampunanMu, memperoleh keuntungan dari segala kebajikan, dan
sejahtera dari segala dosa. Jangan biarkan aku dalam dosa yang tak
terampuni, dalam kegundahan yang tak tersesalkan, dalam kepentingan
sesuai dengan ridhaMu yang tak terpenuhi. Ya Allah yang paling
Pengasih lagi paling Penyayang”. (HR at-Tirmidzi dari Abu Aufa dengan
sanad Hasan).
Tanya: Adakah waktu yang terlarang untuk shalat hajat? (Ny.
Ratiyem d.a Yadi Sujono, Kantor Pos Minggir, Sleman).
Jawab: Mengenai ada tidaknya waktu terlarang mengerjakan shalat
hajat, sepanjang pengamatan kami tidak ada ketentuan khusus mengenai
waktu yang pada saat itu dilarang mengerjakan shalat hajat, atau boleh
mengerjakannya. Meskipun demikian ada ketentuan umum dari hadits-
hadits Nabi saw mengenai waktu-waktu pada saat tersebut dilarang
mengerjakan shalat. Hadits-hadits tersebut antara lain sebagai berikut:
“Diriwayatkan dari Abu Sa’id bahwa Nabi saw bersabda: tidak
ada shalat sesudah ‘Asar sampai matahari tenggelam dan tidak ada
shalat sesudah shalat Fajar (Subuh) sampai matahari terbit”. (HR.
Bukhari dan Muslim).
“Diriwayatkan dari Uqbah bin ‘Amir, ia berkata, ada tiga waktu
Rasulullah saw melarang kami shalat dan mengubur mayat pada saat
itu, yaitu ketika matahari terbit dengan jelas (penuh) sampai sedikit
naik; ketika matahari tegak lurus di atas kepala, dan ketika matahari
condong (akan) tenggelam sampai tenggelam”. (HR. al-Jama’ah kecuali
al-Bukhari).
Dari hadits-hadits tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa waktu-
waktu yang dilarang melakukan shalat ialah:
a. Sesudah shalat Subuh sampai matahari terbit dan sedikit naik (bagi
shalat Rawatib).
b. Ketika matahari terbit.
c. Ketika matahari tegak lurus di atas kepala sampai tergelincir.
d. Sesudah shalat ‘Asar sampai matahari tenggelam (untuk shalat
Rawatib).
e. Ketika matahari tenggelam.
Larangan tersebut di atas tidak berlaku bagi orang yang selesai
melakukan tawaf. Artinya orang boleh shalat sunnah kapanpun sesudah
mengerjakan tawaf. Hal ini dapat difahami dari hadits riwayat Ashabus
Sunnan dari Jubair bin Mut’im:
“Diriwayatkan dari Jubair bin Mut’im bahwa Nabi saw bersabda:
Wahai anak-cucu Abdu Manaf, janganlah kamu menghalangi orang
yang akan tawaf di Baitullah ini dan mengerjakan shalat kapanpun ia
kehendaki, malam atau siang.” (HR. Ashabus Sunan dan dinilai sahih
dari Ibnu Khuzaimah dan at-Turmudzi).
- Shalat Iftitah
Tanya: Apakah ada bacaan surat dalam shalat Iftitah setelah bacaan
al-Fatihah? (Ponidi A, Ketua PRM Paya Bedi, Kualasimpang dan
Sudirman Mendrefa, Si Gambal, Labuhan Ratu).
Jawab: Dalam hal teknis pelaksanaan shalat iftitah, Tim Fatwa belum
menemukan dalil adanya bacaan surah/ayat setelah membaca al-
Fatihah. Yang ditemukan hanyalah hadits yang menyebutkan bahwa
Rasulullah di dalam shalat Iftitah cukup membaca al-Fatihah. Masalah
ini bisa dicermati dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
“Dari Ibnu Abbas ra ia berkata (dalam kisahnya ketika ia bermalam
di rumah Maimunah ra): Nabi saw selalu shalat dua rakaat pendek-
pendek, membaca ummul kitab (al-Fatihah) dalam setiap rakaatnya
kemudian salam, lalu shalat sebelas rakaatnya kemudian tidur”
(HR. Abu Dawud).
Dari hadits di atas bisa juga dipahami, bahwa hanya dicantumkan
bacaan ummul kitab (al-Fatihah) karena memang tidak sah shalat
seseorang tanpa bacaan al-Fatihah. Jika demikian halnya, maka tidak
ada salahnya jika kita membaca surah/ayat setelah al-Fatihah dalam
shalat Iftitah.
Tanya: Apakah shalat Iftitah itu khusus dilakukan sebelum shalat
Tahajud atau bisa juga dilakukan sebelum shalat Tarawih? (Ponidi A,
Paya Bedi, Kualasimpang dan Sudirman A, Labuhan Ratu).
Jawab: Shalat Lail sering juga disebut dengan shalat Tahajud atau kalau
dilakukan pada bulan Ramadlan disebut juga dengan istilah shalat Tarawih
atau Qiyamu Ramadlan. Karena cara pelaksanaannya sama, yakni shalat
sunnah di waktu malam, dikerjakan sesudah shalat Isya’, di luar shalat
Iftitah dua rakaat dan di luar shalat sunnah sesudah Isya’. Hal ini
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari
Aisyah. Ketika Aisyah ditanya tentang shalat malam Rasulullah, ia
menjawab bahwa Rasulullah tidak pernah melakukan shalat malam di
bulan Ramadlan maupun bulan lainnya melebihi 11 rakaat.
Melihat sifat dan cara pelaksanaanya yang sama dari shalat Lail yang
berarti Tahajud jika dilakukan pada hari-hari biasa selain Ramadlan
atau Qiyamu Ramadlan (shalat Tarawih) jika dilakukan pada bulan
Ramadlan, maka shalat Iftitah yang dilakukan sebelum shalat Lail
bisa dikerjakan pada sebelum shalat Tarawih.
28. Shalat Sunat Setelah Witir
Tanya: Apakah boleh mengerjakan shalat yang lain setelah
mengerjakan shalat Tarawih yang dilengkapi witir? Atau bolehkah
shalat Tarawih lebih dahulu lalu shalat sunat yang lain, baru shalat
witir? (Sudiman, Bondowoso).
Jawab: Perhatikan beberapa hadits di bawah ini:
“Dari Jabir ia berkata: Rasulullah saw, shalat delapan rakaat dan
witir pada suatu malam bulan Ramadlan. Pada malam berikutnya
kami berkumpul di masjid berharap Nabi saw keluar shalat bersama
kami, tetapi Nabi tidak kunjung keluar sampai pagi. Nabi bersabda:
Sesungguhnya saya tidak suka dan saya takut shalat witir menjadi
diwajibkan kepadamu” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hiban dari
Sahabat Jabir).
“Dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Nabi saw beliau bersabda:
Jadikanlah Witir itu sebagai akhir shalat malam.” (HR Muslim).
“Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah saw pernah shalat
dua rakaat sesudah Witir dan Nabi dalam keadaan duduk”. (HR.
Ahmad, Abu Dawud, at-Turmudzi dan lain-lain).
“Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra berkata: Rasulullah saw pernah
shalat Witir pada permulaan malam, pertenghan dan akhir malam.”
(HR. Ahmad dengan sanad yang shahih).
65
“Dari Ali ra berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda:
Tidak ada dua Witir dalam satu malam”. (HR. Abu Dawud, an-
Nasir dan at-Turmudzi yang menilainya sebagai hadits Hasan).
Dari hadits-hadits di atas dapat disimpulkan:
a. Hadits pertama dan ketiga menunjukkan bahwa Qiyamu Ramadlan,
Witir atau Qiyamu Lail dilaksanakan pada permualan malam (sesudah
shalat Isya’) atau tengah malam atau akhir malam (menjelang Subuh),
dan dikerjakan akhir malam itu lebih utama (Hadits Riwayat al-Jamaah
dari Abu Hurairah). Tetapi kalau khawatir tidak bisa bangun pada
malam hendaknya dikerjakan pada awal malam (Hadits Riwayat
Ahmad, Muslim, Ibnu Majah dari Jabir).
b. Shalat Witir merupakan penutup shalat malam (hadits kedua) dan
sangat dianjurkan untuk diamalkan meskipun hanya satu rakaat, bila
waktunya hampir Subuh (HR Thabrani dari Ibnu Abbas). Oleh karena
itu setelah shalat Tarawih yang dilengkapi dengan shalat Witir tidak
perlu shalat sunat lain. Meskipun Nabi pernah shalat dua rakaat dengan
duduk sesudah shalat Witir (Hadits keempat, juga HR Muslim dari
Aisyiyah).
c. Dalam satu malam hanya ada satu shalat Witir. Bila sesudah shalat
Tarawih masih shalat sunnah yang lain, maka sesudahnya tidak perlu
shalat Witir lagi (Hadits kelima).
d. Mengingat keutamaan shalat Witir dan shalat pada akhir malam,
seyogyamya “Qiyamul lail” itu dikerjakan pada akhir malam. Hal ini
sebagaimana ditunjukkan juga dalam hadits riwayat Jamaah yang artinya:
“Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: Setiap
malam Allah azza wa jalla turun ke langit dunia ketika malam
tinggal sepertiganya, kemudian berfirman “Siapa saja yang berdoa
Syahadat
kepadaKu akan Aku penuhi, yang memohon kepadaKu akan Aku
beri, dan yang memohon ampun kepada Ku akan Aku ampuni.”
(HR Jamaah).
29. Shalat Tasbih
Tanya: Mohon diterangkan secara lengkap mengenai shalat Tasbih?
(Sofyan Tang, Jl. Andi Pawelloi No.J.II/93 Pinrang, Sulsel).
Jawab: Perhatikanlah hadits di bawah ini:
Abu Daud Sulaiman bin Asy’ats dan Ibnu Majah Muhammad bin
Yasid meriwayatkan dalam kitab sunan mereka, berkata: Telah
diberitakan kepada kami oleh Ahmad Rahman bin Bisri bin al Hakam
an Naisaburi, telah diberitakan kepada kami oleh Musa bin Abdul
Aziz; telah diberitakan kepada kami oleh al Hakam bin Aban dari
Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas bin Abdul Munthalib; Wahai Abbas
pamanku, sukakah kamu kuberi, kukaruniai, kuhadiahi, kuajari
dengan sepuluh perbuatan. Jika kamu melaksanakannya, maka
niscaya Allah mengampuni dosa, yang terdahulu dan yang terakhir,
yang lama dan yang baru, yang tidak disengaja dan yang disengaja,
yang kecil dan yang besar, yang tersembunyi dan yang nampak.
Sepuluh perbuatan itu ialah kamu lakukan shalat empat rakaat,
kamu baca pada setiap rakaat surat al-Fatihah dan satu surat yang
lain. Jika engkau telah selesai membacanya pada rakaat yang
pertama, dikala kamu masih berdiri, ucapkanlah: “Subhanallah
wal hamdulillah wa laa ilaaha illallahu wallahu akbar” lima kali,
kemudian kamu ruku’ maka kamu ucapkan lafadz itu dikala kamu
masih ruku’ sepuluh kali, kemudian kamu angkat kepalamu dari
ruku’ dan ucapkan lafadz itu sepuluh kali, kemudian kamu
tundukkan untuk sujud dan ucapkanlah lafadz itu sepuluh kali dikala
kamu sedang sujud, kemudian kamu angkat kepalamu dari sujud
dan ucapkan lafadz itu sepuluh kali, kemudian kamu sujud dan
ucapkan lafadz itu sepuluh kali, kemudian kamu angkat kepalamu
dan kamu dan ucapkan lafadz itu sepuluh kali. Dengan begitu,
telah menjadi tujuh puluh lima kali pada setiap raka’at. Kamu
lakukan seperti itu pada empat raka’at. jika kamu mampu
melakukan shalat itu pada setiap hari satu kali, maka lakukanlah,
jika kamu tidak mampu melakukan, maka setiap jum’at satu kali,
jika kamu tidak mampu melakukan, maka lakukanlah satu bulan
satu kali, jika kamu tidak mampu, maka lakukanlah satu tahun
satu kali dan jika kamu tidak mampu, lakukanlah semasa hidupmu
satu kali. (HR. Abu Daud, Ibnu Najah dan Ibnu Huzaimah dalam
shahihnya dan Ath Thabrani.)
69
Menurut hadits di atas, shalat Tasbih itu:
a. Terdiri dari empat rakaat.
b. Setiap rakaat membaca al-Fatihah dan Surat.
c. Setiap rakaat membaca tasbih (Subhanallah …. Wallahu akbar) 75
kali. Adapun cara membacanya 15 kali sesudah membaca surat, 10
kali sesudah membaca doa/dzikir ruku’, 10 kali sesudah membaca
tasmi’ (samiallahu liman hamidah), 10 kali sesudah membaca doa
sujud pertama, 10 kali sesudah membaca doa duduk antara sujud,
10 kali sesudah membaca doa sujud kedua, dan 10 kali pada duduk
istirahat (sesudah sujud kedua) akan berdiri meneruskan rakaat
berikutnya. Hal seperti ini dilakukan pada rakaat pertama dan ketiga.
Pada rakaat kedua dan keempat, tasbih dibaca setelah membaca
tasyahud (ada yang mengatakan sebelum tasyahud).
d. Tasbih yang dibaca, seluruhnya berjumlah 300 kali.
e. Kalau bisa, shalat Tasbih ini dikerjakan tiap hari. Kalau tidak bisa,
hendaknya dikerjakan setiap hari Jum’at. Kalau tidak bisa juga,
dilakukan satu bulan sekali. Kalau tak bisa juga, dilakukan satu tahun
sekali. Kalau tak bisa juga, paling tidak sekali seumur hidup.
Perlu dikemukakan pula ulasan ahli hadits mengenai hadits-hadits
shalat Tasbih. Sayyid Alawi al-Maliki al-Hasani menukil pendapat
para muhaddissin dalam kitabnya Syarafu al-Ummati al-
Muhammadiyyah sebagai berikut:
a. Hadits tersebut diriwayatkan dari banyak sahabat melalui beberapa
jalan. Di antara para sahabat, yaitu Abdullah bin Abas, Abu Rafi’
al Anshari (maula Nabi), Abdullah bin ‘Amer al-Anshari.
b. Al-Munziri dalam kitab al-Targhib wal Tarhib, berpendapat
bahwa hadits Ikrimah tersebut di atas dianggap yang terbaik
dan telah ditashih oleh banyak ulama hadits, antara lain Abu Bakar
al Ajiri, Abu Muhammad Abdurrahim al Misri, Abu al-Hasan al
Qudsi. Dan Abu Bakar bin Abi Daud mengatakan, ayahnya
berpendapat bahwa hadits-hadits tentang shalat Tasbih tidak ada
yang sahih selain hadits Ikrimah.
c. Muslim bin al Hajjaj berpendapat bahwa hadits Ikrimah di atas,
sanadnya lebih baik. Dan menurut pentahqiqkan, hadits tersebut
derajatnya tidak lebih rendah dari hadits Hasan. Karena hadits
Syahadat
yang satu memperkuat hadits yang lain (Syaraful Aimmatil
Muhammadiyah halaman 107-108).
Nukilan dari kitab “al Maudu’at” oleh Abu al Faraj Abdurrahman
bin’Ali bin Jauzi al Quraisyi, dapat dikemukakan sebagai berikut:
mengenai shalat Tasbih ada beberapa jalur periwayatan, antara lain:
a. Jalur riwayat Ibnu Dailami dari Abbas bin Abdul Muttalib.
Hadits melalui jalur ini, menurut Ahmad nilainya daif, menurut
al-Bukhari mungkar, menurut Ibnu Hibban mu’dal.
b. Jalur riwayat Ikrimah dari Ibnu Abbas. Hadits menurut jalur
ini dinilai majhul.
c. Jalur riwayat Sa’id bin Abi Sa’id dari Abu Rafi. Hadits menurut
jalur ini tidak bisa dibenarkan.
Dan masih ada beberapa jalur riwayat lainnya yang dinilai
matruk, mauquf, dhaif, atau tidak dapat dibenarkan.
30. Takbir Shalat Id
Tanya: Apakah takbiratul Ihram sudah termasuk hitungan 7 kali dan
takbir setelah sujud ke rakaat kedua pada shalat Ied termasuk hitungan
5 kali takbir? (Drs. Gunari, Jl. Sunan Kalijaga No.1 Ponorogo).
Jawab: Menanggapi jumlah takbir pada shalat ‘Id dijumpai berbagai
pendapat yang tidak kurang dari 10 pendapat. Dari sekian pendapat
ini, ada satu yang dinilai paling kuat yaitu 7 kali takbir pada rakaat
pertama sebelum membaca al-Fatihah dan 5 kali takbir pada rakaat
kedua. Karena menurut al-Iraqi, pendapat tersebut didukung oleh
mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabiin. Dikatakan pula
bahwa hadits yang berisi tentang jumlah takbir itu diriwayatkan dari
Umar, Ali, Abu Hurairah, Jabir, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Zaid bin
Sabit, Aisyah. Dikatakan oleh asy-Syafii, al-Auza’i, Ishaq dan Abul
Abas bahwa takbir 7 kali dibaca setelah takbiratul ihram dan 5 kali
takbir pada rakaat kedua dibaca setelah takbir bangun dari sujud.
Tanya: Bagaimana keabsahan shalat Ied bila imam lupa melakukan
takbir? (Drs. Gunari Ponorogo)
Jawab: Imam yang lupa melakukan takbir zawaid pada shalat ‘Ied,
tidak membatalkan shalat. Karena tidak ada dalil yang menunjuk
kepada hukum wajibnya takbir zawaid.
71
Tanya: Apakah ada doa Di antara takbir zawaid, bila ada bagaimana
bacaannya? Drs Gunari-Ponorogo).
Jawab: Tentang doa Di antara takbir zawaid, sejauh ini tidak dijumpai
dalil yang menunjuk ke arah itu. Sehingga terjadi perbedaan pendapat
di kalangan ulama seputar cara melaksanakan takbir. Yakni apakah
dibaca secara berturut-turut atau secara terpisah dan Di antara dua
takbir ada doa seperti tahmid dan lain-lain atau secara terpisah tanpa
Di antarai doa.
Mencermati masalah tersebut, majelis berpendapat bahwa di antara
dua takbir dalam takbir zawaid tidak ada doa. Alasannya, majelis
belum menemukan dalil yang secara konkrit membicarakan masalah
yang dimaksud.
31. Lafadz Takbir
Tanya: Pada waktu takbiran baik pada hari raya Idul Fitri maupun
Idul Adha yang lalu di tempat kami ada dua pendapat. Pendapat
pertama mengucapkan Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar (tiga
kali) dan seterusnya. Pendapat kedua mengucapkan Allahu Akbar,
Allahu Akbar (dua kali) dan seterusnya. Semula yang biasa kami
lakukan mengucapkan Allahu Akbar tiga kali, tetapi semenjak Idul
Fitri 1416 H ada yang berpendapat Allahu Akbar itu diucapkan dua
kali. Masing-masing di antara kami berpendapat sendiri-sendiri,
sehingga pelaksanaannya menjadi tidak kompak, karena yang
berpendapat tabir itu dua kali, sudah barang tentu selesainya lebih
awal dan ucapan yang keluar menjadi tidak seragam (kompak). Kami
mohon penjelasan beserta dalil-dalilnya sehingga pada masa yang
akan datang pelaksanaan takbir di tempat kami menjadi lebih kompak
(Hadi Suprapto, pelanggan SM).
Jawab: Sebenarnya persoalan yang dipermasahkan ini sudah banyak
ditanyakan dan sudah diberi jawaban. Jawaban persoalan ini bisa
dibaca dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 1 halaman 112 dan
Jilid 3 halaman 162-164 yang diterbitkan Suara Muhammadiyah.
Intinya bahwa dalam hadits riwayat Abduraziq dari Salman, ucapan
Allahu Akbar dalam takbir dibaca/diucapkan tiga kali. Sedang dalam
hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar dari Ibnu Mas’ud, ucapan Allahu
Syahadat
Akbar itu diucapkan dua kali. Majelis Tarjih Muhammadiyah
mengambil takbir dengan mengucapkan Allahu Akbar dua kali. Hal
ini seperti dalam Keputusan Muktamar Tarjih ke-20 di Garut.
Oleh karena itu, kami hanya memberikan saran teknis saja. Apabila
jamaah takbir itu warga persyarikatan Muhammadiyah seluruhnya
atau jamaah tersebut semuanya tidak keberatan dengan bacaan
takbir dua kali (sekalipun bukan warga persyarikatan
Muhammadiyah), maka takbir hendaknya diucapkan dua kali. Tetapi
apabila di antara jamaah ada yang menghendaki ucapan takbir itu
dua kali dan ada yang menghendaki tiga kali, maka bagi yang
membaca takbir dua kali hendaknya berhenti sejenak ketika jamaah
yang lain mengucapkan takbir yang ketiga dan bersama-sama lagi
ketika membaca la ilaha illaallahu dan seterusnya. Dengan cara
demikian insya Allah takbir selesainya akan bersama-sama dan
kedengaran kompak. Demikian mudah-mudahan terlaksana
sehingga pelaksanaan takbir dapat berjalan dengan baik dan penuh
rasa persaudaraan.
32. Waktu Takbir di Dua Hari Raya Ied
Tanya: Dalam bertakbiran pada hari raya Idul Adha terdapat dua
pendapat: pertama, selama empat (4) hari yaitu tanggal 10 sampai
dengan tanggal 13 Zulhijjah. Kedua, selama lima (5) hari, yaitu
tanggal 9 sampai dengan 13 Zulhijjah. Yang saya tanyakan:
manakah yang benar dan apa dasarnya serta bagaimana bunyi
lafal takbiran tersebut? (A. Wasoel, Jl. Selamanik 9 Banjarnegara
53415)
Jawab; melakukan takbir hari raya Idul Fitri maupun hari raya
Idul Adha adalah masyru’, disyari’atkan agama, hanya saja para
ulama berbeda pendapat hukum melakukannya, ada yang
menyebutkan wajib tetapi kebanyakan ulama berpendapat bahwa
hukumnya itu sunnat muakkad . Para ulama juga berbeda pendapat
kapan dimulai dan berakhirnya membaca takbir pada hari raya Idul
Adha. Perbedaan pendapat di kalangan para ulama tersebut dapat
dilihat antara lain dalam kitab Subul al-Salam juz II, halaman 71-
72, Fiqh as-Sunnah, terbitan Dar al-Fikr, Bairut, jilid I halaman
73
274-275. Paling tidak ada tiga pendapat di kalangan para ulama
tentang kapan dimulainya takbir hari raya Idul Adha, yaitu: sejak
Subuh, sejak Duhur dan sejak Asar hari ‘Arafah (tanggal 9 Zulhijjah).
Demikian halnya mengenai berakhirnya takbir juga ada beberapa
pendapat. Ada yang menyebutkan sampai akhir hari Tasyriq, sampai
Duhur di hari Tasyriq dan sampai Asar pada hari Tasyriq (tanggal
13 Zulhijjah). Terjadinya prbedaan pendapat ini dikarenakan tidak
adanya hadis Nabi yang menerangkan secara tegas. Menurut as-
Sha’nany demikian juga menurut as-Sayyid Sabiq bahwa riwayat
yang paling sahih yang diterima dari para sahabat Nabi Saw.
mengenai hal ini ialah keterangan dari Ali dan Ibnu Mas’ud yang
diriwayatkan oleh Ibnu Munzir, yaitu dimulai sejak Subuh pada
hari Arafah dan berakhir waktu Asar hari terakhir di Mina. (tanggal
13 Zulhijjah). Pelaksanaan takbir pada hari-hari Tasyriq tersebut
tidak saja dibaca pada waktu-waktu yang tertentu, seperti hanya
sehabis salat fardu, tetapi dibaca di setiap waktu. Hal ini seperti
yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (Sahih al-Bukhari, Juz II,
halaman 7) :
Syahadat
“Bahwasanya Umar r.a. bertakbir di kubahnya di Mina, kemudian
didengar oleh orang-orang yang ada di masjid dan mereka pun
mengikuti takbir, demikian juga orang-orang yang ada di pasar
ikut bertakbir, hingga bergemuruh suara takbir di Mina.Pada hari-
hari Tasyriq, Ibnu Umar juga bertakbir di Mina, baik sehabis salat,
sewaktu di tempat tidur, waktu duduk atau berjalan, di dalam kemah
atau di tempat lainnya. Maimunah juga bertakbir pada hari raya
Qurban, dan para wanita pada bertakbir di mesjid bersama kaum
lelaki di bawah pimpinan Abban ibn Usman dan Umar ibn ‘Abdil
Aziz pada malam-malam Tasyriq.”
Mengenai bagaimana ucapan/lafadz takbir, hal ini sudah pernah
ditanyakan dan jawabannya dapat dilihat dalam buku Tanya Jawab
Agama oleh Tim PP. Muhammadiyah Majlis Tarjih, jilid I halaman
112 dan jilid III halaman 162-164. Intinya bahwa dalam hal ini ada
beberapa riwayat yang dinilai kuat, yaitu pertama, hadis yang
diriwayatkan dari Ibn Umar dan Ibn Mas’ud menyebutkan bahwa
lafadz takbir itu ialah:
Kedua, hadis yang diriwayatkan dari Salman oleh Abdur Razaq
dengan sanad yang sahih, bahwa lafadz takbir itu ialah:
Dari keterangan di atas dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan di
kalangan ulama kapan dimualinya takbir hari raya Idul Adha. Berkaitan
dengan hal ini Muktamar Tarjih ke-20 di Garut memberikan tuntunan
sebagai berikut; Hendaklah engkau perbanyak membaca takbir pada
malam hari raya Fitrah sejak mulai mata hari terbenam sampai
esok harinya ketika shalat akan mulai dan pada hari raya Adha
mulai sejak sesudah salat Subuh pada pagi hari Arafah sampai
akhir hari Tasyriq dengan membaca: Allahu Akbar, Allahu Akbar
75
la ilaha illallahu wallahu Akbar, Allahu Akbar walillahil-hamdu
atau bacaan sesamanya. Dengan demikian Majlis Tarjih menetapkan
bahwa takbir hari raya Idul Adha itu selama lima (5) hari, dimulai
sejak Subuh tanggal 9 Zulhijjah sampai akhir hari Tasyriq, yaitu
menjelang masuknya waktu Magrib tanggal 13 Zulhijjah Adapun
bacaan takbirnya bisa memakai bacaan seperti dalam riwayat Ibnu
Umar atau bacaan seperti dalam riwayat Abdur Razaq, sudah barang
tentu harus ada keseragaman dan kekompakan di antara jama’ah
untuk memakai bacaan yang mana.
Syahadat

