putusan
Tanya Jawab Agama 5 Zakat
ZAKAT
- Zakat Fitrah Untuk Makan Anak Panti Asuhan, Gaji
Pengasuh atau Modal Kerja
Tanya: Pada malam hari raya Idul Fitri banyak Panitia Penerimaan
dan Pembagian Zakat Fitrah di Kota Yogyakarta kesulitan membagi
beras fitrahnya. Jalan keluar yang ditempuh antara lain beras tersebut
diserahkan kepada Panti Asuhan Yatim Piatu, Pondok Pesantren,
dan Madrasah Aliyah. Di antaranya ke Madrasah Aliyah yang kami
pimpin, yaitu Madrasah Aliyah Bina Ummat di Giriasih, Kecamatan
Panggang, Kabupaten Gunungkidul. Tidak jarang lembaga yang
menampung beras zakat fitrah tersebut mendapat 1 s.d 10 ton. Ada
beberapa masalah yang kami tanyakan berkaitan dengan pembagian
beras zakat fitrah tersebut:
a. Apakah boleh beras zakat fitrah itu digunakan untuk makan harian
anak-anak panti asuhan, santri pondok pesantren atau para siswa
madrasah untuk satu tahun mendatang?
b. Apakah boleh beras zakat fitrah itu dijual dan hasilnya untuk
modal kerja para anak yatim, santri atau para siswa madrasah?
c. Apakah boleh beras zakat fitrah itu digunakan untuk gaji para
pengasuh panti asuhan, pengasuh pondok pesantren atau guru
madrasah? (Harun Al Rasyid, Madrasah Aliyah Bina Ummat,
Desa Giriasih, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul,
DI Yogyakarta).
Jawab: Disebutkan dalam sebuah hadits dari ibn ‘Abbas:
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri
orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta untuk
memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang
melaksanakannya sebelum shalat ‘Id, itulah zakat yang diterima
(maqbul) dan barangsiapa yang melaksanakan sesudah shalat ‘Id
maka itu hanya merupakan sadaqah. (Riwayat Abu Dawud, ibn
Majah dan al-Hakim yang mengatakan bahwa hadits ini sahih menurut
syarat al-Bukhari. Ad-Daruqutni berpendapat bahwa perawi hadits
ini tidak ada yang tercela.
Salah satu ketetapan yang terdapat dalam hadits di atas adalah zakat
fitrah diberikan untuk memberi makan orang-orang miskin. Kata al-
masakin ( ) dalam hadits di atas adalah lafadz ‘am (kata
yang bersifat umum). Artinya, bahwa yang dimaksud dengan orang
miskin dalam hadits di atas mencakup semua orang miskin yang jika
dikaitkan dengan tempat tinggalnya mencakup mereka yang hidup
dalam dan bersama keluarganya maupun yang hidup dalam lembaga-
lembaga sosial seperti panti-panti asuhan, panti jompo atau lembaga-
lembaga yang lain.
Dalam hadits yang lain disebutkan:
“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan
zakat pada harta mereka, diambil dari orang-orang kaya dan
diserahkan kepada orang-orang fakir di antara mereka”. (Riwayat
Mutafaqun ‘alaih dengan lafadz al-Bukhari dari ibn’Abbas ra).
Dalam memahami perkataan:
Di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat. Ada yang
berpendapat bahwa yang dimaksud dengan orang-orang fakir di sini
ialah orang-orang fakir di tempat pemungutan zakat, dengan alasan
dlamir (kata ganti) (mereka) pada perkataan
adalah (penduduk daerah tempat pemungutan).
Dengan demikian, maka hasil pemungutan zakat harus dibagikan
kepada fakir miskin di daerah/tempat pemungutan zakat, tidak boleh
diserahkan kepada fakir miskin di daerah lain. Ada pula yang
berpendapat bahwa yang dimaksud dengan orang-orang fakir, yakni
mereka baik yang bertempat tinggal di daerah/tempat pemungutan
zakat maupun daerah lain, dengan alasan dlamir diartikan
dengan (semua orang Islam). Dengan demikian hasil
pemungutan zakat diberikan kepada fakir miskin baik di daerah/tempat
pemungutan zakat maupun di daerah lain.
Dalam pada itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa
zakat harus dibagikan kepada orang yang berhak menerima di daerah
pemungutan. Jika dipandang perlu, dapat dipindahkan ke daerah lain.
Berdasarkan pada dalil-dalil di atas, pertanyaan-pertanyaan yang
diajukan dapat diberikan jawaban sebagai berikut:
a. Zakat fitrah diberikan kepada fakir miskin baik yang hidup dalam
dan bersama keluarganya maupun yang hidup di lembaga-lembaga
sosial, untuk memberi makan kepada mereka.
b. Pembagian zakat fitrah diutamakan untuk fakir miskin di daerah
pemungutan dan jika dipandang perlu dan cukup dapat dan
hendaknya dipindahkan ke daerah lain. Seperti apabila zakat yang
dipungut di kota Yogyakarta telah dibagikan kepada fakir miskin
seperti yang dimaksud dalam butir a masih terdapat kelebihan,
dapat dan hendaknya dibagikan kepada fakir miskin di daerah
lain, misalnya di daerah Gunungkidul atau daerah-daerah lain
yang dipandang perlu. Dengan demikian diharapkan dalam
pembagian zakat fitrah mampu menjangkau sebanyak mungkin
para fakir miskin yang dapat menerimanya, sehingga
kemungkinan terjadinya penumpukan zakat fitrah pada sebagian
fakir miskin sementara fakir miskin yang lain tidak memperoleh
bagian dapat dihindarkan.
c. Apabila penerimaan zakat fitrah oleh para fakir miskin yang
pembagiannya memperhatikan butir a dan b di atas ternyata
melebihi kebutuhan satu hari (pada hari ‘Idul Fitri), maka tidak
ada larangan untuk dimakan pada hari -hari berikutnya.
d. Telah disebutkan di atas, bahwa zakat fitrah adalah hak fakir
miskin. Oleh karena itu, menjadikan zakat fitrah sebagai modal
kerja atau untuk keperluan lain tidak dibenarkan kecuali dengan
ijin para fakir miskin tersebut.
2. Zakat Fitrah untuk Muzaki
Tanya: Kami sudah dapat mendirikan Ranting Muhammadiyah,
anggota atau simpatisan kami semuanya dapat mengeluarkan zakat
fitrah. Mereka tidak semuanya mempunyai sawah, tetapi mereka
semua mampu membayar zakat fitrah. Oleh karena itu, kami dalam
membaginya kadang-kadang yang muzaki menjadi mustahik kembali.
Sebab berasnya lebih, padahal sudah dibagikan kepada yang benar-
benar fakir miskin. Yang kami tanyakan: apakah zakat fitrah itu
khusus hanya diberikan kepada orang Islam dan yang menjalankan
ibadah puasa? Bolehkah zakat fitrah diberikan kembali kepada fakir
miskin yang mampu membayar zakat fitrah? (Karsono AM,
NBM.622.041, Bungaraya RK III B, Pos Bungaraya-28763).
Jawab: Mengenai pembagian zakat fitrah, dalam hadits disebutkan:
“Ibnu ‘Abbas berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat
fitrah untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan sia-
sia dan perkataan kotor setta untuk memberi makan kepada orang-
orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Id,
maka itulah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang
menunaikannya setelah shalat Id, maka itu merupakan sekadar
sedekah”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Pemberian zakat fitrah kepada fakir miskin, sebagaimana
disebutkan dalam hadits di atas, dengan maksud agar setiap orang Islam
—termasuk orang-orang fakir miskin— dapat ikut merayakan dan
merasakan kegembiraan pada hari Idul Fitri. Kegembiraan pada Hari
Raya ini, tentunya, akan lebih atau sangat dirasakan oleh orang-orang
yang berpuasa. Karena telah sebulan lamanya menahan diri dari makan
dan minum di siang hari, di samping menahan diri dari hawa nafsu
yang membatalkan pahala puasanya. Oleh karena itu, dipandang lebih
tepat apabila dalam pemberian zakat fitrah diprioritaskan (didahulukan)
bagi para fakir miskin Muslim yang berpuasa, kemudian setelah itu —
jika memungkinkan— dapat diberikan kepada para fakir miskin pada
umumnya.
Dalam buku Tanya Jawab Agama II pada halaman 142, oleh
Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih ditulis, bahwa kategori fakir miskin
bukan diukur dengan tidak dapatnya membayar zakat fitrah di akhir
bulan Ramadlan, menjelang Hari Raya. Juga , kategori bukan miskin
tidak dapat diukur dengan dapatnya membayar zakat fitrah di waktu
tesebut. Tetapi yang dikategorikan miskin ialah orang yang pendapatannya
tidak dapat memenuhi keperluan sehari-harinya. Jadi kalau seseorang
atau suatu keluarga pada saat menjelang Hari Raya mempunyai
pendapatan yang lebih, dapat membayar zakat fitrah. Tetapi kalau
memang tergolong orang miskin, dapat saja menerima zakat fitrah.
3. Zakat Fit]rah Dibagikan Setelah Hari Raya
Tanya: Di daerah tugas kami (desa IDT) di wilayah Musi Rawas,
Sumatera Selatan, zakat fitrah dibagi kepada mustahik yang 8 asnaf
dengan berpedoman pada al-Qur’an surat at-Taubah ayat 60.
Berhubung yang ada cuma 4 asnaf saja, yaitu fakir, miskin, fi
sabilillah dan amil, maka hasil zakat fitrah tidak dibagi semua,
sehingga setelah hari raya zakat fitrah masih ada. Adapun pertanyaan
kami adalah:
a. Sudah benarkah pembagian tersebut?
b. Zakat yang belum terbagi sesudah shalat ‘Ied, tetapi
pengumpulannya dilakukan sebelum shalat ‘Ied, apakah masih
dapat dianggap sebagai zakat fitrah atau sadaqah biasa?
c. Dalam Tarjih disebutkan bahwa zakat fitrah ditekankan pada
fakir dan miskin. Ini sekedar keutamaan atau keharusan?
Mohon penjelasan. (Suharmanto SSi, Desa Pangkalan Tarum Lama,
Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumsel).
Jawab: Pembagian zakat fitrah diprioritaskan untuk fakir miskin.
Jika di daerah penarikan zakat semua fakir miskin telah memperoleh
bagian zakat fitrah, dan ternyata zakat fitrah masih tersisa (ada
kelebihan) maka hendaknya kelebihan ini disalurkan kepada fakir
miskin di daerah lain. Pemberian bagian zakat fitrah kepada golongan
penerima zakat selain fakir miskin dapat dibenarkan jika semua fa-
kir miskin, baik di daerah penarikan zakat maupun daerah lain, sudah
menerima pembagian zakat fitrah.
Dalam hadits disebutkan:
“Dari Ibn ‘Abbas ra berkata: Rasulullah saw mewajibkan zakat
fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari pembuatan
yang sia-sia dan ucapan yang kotor, serta sebagai pemberian
makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya
sebelum shalat ‘Id itulah zakat yang diterima, dan barangsiapa
yang menunaikannya setelah shalat ‘Id, maka itu sekedar sadaqah.
(HR Abu Daud dan Ibn Majah, disahihkan oleh al-Hakim).
Dari hadits di atas dapat diperoleh kejelasan bahwa zakat fitrah
dipandang sah apabila telah diberikan kepada fakir miskin sebelum
shalat ‘Idul Fitri dilakukan. Namun adalah suatu hal yang tidak
mustahil terjadi, setelah zakat fitrah disalurkan kepada semua fakir
miskin di daerah penarikan, ternyata masih terdapat kelebihan. Tetapi
untuk menyalurkan kelebihan zakat fitrah tersebut kepada fakir miskin
di daerah lain sebelum dilaksanakan shalat ‘Idul Fitri sering kali
menemui kesulitan, misalnya karena sangat terbatasnya waktu untuk
menyalurkan, jarak yang jauh sementara sarana angkutan
(transportasi) tidak tersedia secara cukup dan lain-lain kesulitan yang
dihadapi, mengakibatkan panitia tidak mampu menyampaikan zakat
fitrah kepada fakir miskin di daerah lain tersebut sebelum sahalat
‘Idul Fitri. Barulah setelah shalat ‘Idul Fitri dilaksanakan, zakat fitrah
dapat dibagikan.
Dalam melaksanakan syari’at (agama), Allah tidak menghendaki
hamba-hambaNya terjebak dalam suatu kesulitan yang di luar batas
kemampuannya. Allah berfirman:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu.” (QS al-Baqarah: 185).
Atas dasar dalil-dalil dan kaidah di atas, jika tertundanya pembagian
zakat fitrah kepada fakir miskin sampai dengan dilaksanakan shalat ‘Idul
Fitri disebabkan oleh kesulitan yang tidak mampu ditanggulangi panitia
maka zakat fitrah yang dikeluarkan oleh orang yang wajib mengeluarkan
zakat fitrah dan diserahkan kepada panitia sebelum shalat ‘Idul Fitri
dilaksanakan maka zakat tersebut sah.
Kiranya dapat disampaikan himbauan agar para wajib zakat fitrah
untuk bisa menyegerakan mengeluarkan zakat fitrah atau tidak terlalu
dekat dengan hari raya ‘Idul Fitri, sehingga memberi waktu yang cukup
kepada panitia untuk menyampaikan harta zakat fitrah tersebut sebelum
shalat ‘Idul Fitri.
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya”. (QS al-Baqarah: 286).
Dalam kaidah fiqh disebutkan:
“Suatu kesulitan menarik adanya kemudahan”.
- Zakat Gaji atau Gaji Pensiun
Tanya: Jika dihitung gaji pensiun saya dalam 1 tahun sudah lebih
dari nisab, yaitu 12 x Rp.332.600 = Rp.3.991.200,-. Harga emas di
pasaran Rp.28.000,-/gram, jadi nisabnya 85 x Rp.28.000,- =
Rp.2.380.000,-. Tetapi biaya hidup saya perbulan sebesar pensiun,
bahkan kadang-kadang kurang. Dengan perincian: saya berikan
kepada isteri untuk biaya dapur (di luar beras) Rp.225.000,-, beli
beras satu bulan 60 kg = Rp.78.000,- (kadang-kadang beli beras
sampai 75 kg), bayar listrik rata-rata Rp.11.000,-. Keseluruhannya
berjumlah Rp.315.000,-, sisanya Rp.17.600,- yang saya gunakan
untuk pribadi seperti potong rambut, transport dan lain-lain. Dengan
kondisi yang demikian ini apakah saya berkewajiban zakat?
(Basjaruddin Hamzah, NBM 444.407).
Jawab: Sebuah hadits menyebutkan:
“Beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan
zakat pada harta mereka, diambil dari orang-orang kaya dan
diserahkan kepada orang-orang fakir Di antara mereka”. (Riwayat
Mutafaqun ‘alaih dengan lafadz al-Bukhari dari Ibn-Abbas).
Orang kaya dalam ukuran ibadah zakat ialah orang yang memiliki
harta satu nisab. Untuk dapat disebut harta satu nisab, yakni apabila
memenuhi syarat-syaratnya. Antara lain: harta setelah dikurangi kebutuhan
pokok bagi pemiliknya dan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya
seperti biaya makan, pakaian, tempat tinggal, transportasi, kesehatan,
pendidikan, pembelian atau perawatan alat kerja serta kebutuhan pokok
yang lain ternyata masih ada kelebihan yang mencapai batas minimal
harta yang diwajibkan oleh syara’ untuk dikeluarkan zakatnya.
Berdasarkan dalil dan pemahaman yang dikemukakan di atas, dapat
disampaikan jawaban sebagai berikut:
a. Apabila harta setelah dikurangi kebutuhan pokok seperti disebutkan
di atas tidak bersisa atau tersisa tetapi tidak mencapai batas minimal
yang terkena zakat, maka tidak diwajibkan untuk dizakati.
b. Tidak dibenarkan seseorang menyalahgunakan hartanya untuk
menghindari kewajiban zakat.
5. Zakat Bagi Pedagang yang Masih Punya Hutang
Tanya: Semula saya pedagang kecil, pada sekitar tahun 1976
mempunyai modal Rp.4 juta. Berkat ridha dan limpahan rahmat dan
barakah dari Allah swt, perdagangan menurut perhitungan di atas
kertas mengalami peningkatan. Hingga 31-8-1996 posisi keuangan
sebagai berikut: Tagihan Rp.118.065.805,- (lancar + 70%), stok
barang Rp.165.378.315,-, tabungan Rp.14.397.009 dan hutang
Rp.189.528.778. pertanyaan saya, bagaimana cara menghitung
zakatnya dan apakah saya bisa membayar zakat sambil mencicil.
Berpa persen zakat pertahun? (Syahid Yusuf, Cilacap, Jawa Tengah).
Jawab: Dalam pembayaran zakat yang harus diperhatikan, yaitu nishab
(jumlah) harta yang telah wajib dizakati, haul (masa waktu) dan besar
zakat yang harus dibayarkan. Mengenai nishab (jumlah harta) barang
dagangan disamakan nishab emas (+ 85 gram). Dalam
menghitungnya, yaitu dengan menjumlah (harga stok barang +
tabungan + tagihan) dikurangi hutang-hutang. Apabila dari perhitungan
di atas telah mencapai nishabnya, maka harus dibayarkan zakatnya.
Haul zakat barang dagangan adalah 1 (satu) tahun, dihitung semenjak
mulai usaha berdagang sampai dengan genap masa I tahun dalam
perhitungan bulan Qamariyah (tahun Hijriyah). Besar zakat yang
harus dikeluarkan dari harta dagangan yaitu 2,5 % (dua setengah
persen) atau 1/40 dari perhitungan harta dagangan di atas.
Apabila telah mencapai nishab dan haul hendaklah zakatnya segera
dibayarkan, zakat yang belum dibayarkan adalah hutang dengan
kewajiban agama atau hutang kepada Allah. Orang-orang yang
mampu tetapi tidak mau membayar hutang tidak dibenarkan oleh
agama. Rasulullah saw bersabda yang artinya sebagai berikut: “Or-
ang mampu yang menunda-nunda membayar hutangnya adalah
dhalim”. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
6. Zakat Dari Uang Kelebihan Hajatan
Tanya: Di daerah kami seringkali ada orang mengadakan hajatan
tasyakuran, tidak terkecuali juga warga Muhammadiyah. Selesai
hajatan dan setelah semua hutang-hutangnya dibayar mereka
mempunyai harta lebih. Timbulah pertanyaan, haruskah harta itu
dikenai kewajiban zakat? Kalau wajib bagaimana caranya? Apakah
dianggap muzara’ah, mal atau barang luqatah? (KH Muhammad
Suhud, SMU Muhammadiyah I Simo, Boyolali).
Jawab: Perlu diperjelas lebih dahulu asal dari harta yang dimiliki
seusai mengadakan hajatan. Kalau harta tersebut berasal dari
tabungan atau hasil kerja atau dari sumber-sumber lain yang halal
dan apabila telah memenuhi nisab dan haulnya serta telah dikeluarkan
zakatnya, maka harta tersebut tidak dikeluarkan zakatnya. Tetapi
apabila terhadap harta tersebut belum dikeluarkan zakatnya, maka
harus dikeluarkan zakatnya yang dihitung dari sebelum mengadakan
hajatan (termasuk dihitung harta yang digunakan untuk hajatan).
Apabila belum mencapai nisabnya dan atau belum juga sampai batas
haulnya, maka tidak dikenakan zakat. Apabila harta tersebut berasal
dari sumbangan atau pemberian sanak saudara, handai taulan dan
para tamu yang diundang, kiranya lebih tepat jika harta tersebut
termasuk harta yang diperoleh dari hibah atau sadaqah, sebab dalam
pemberian atau sumbangan ini tidak ada ketentuan hukum yang
mengharuskan penerima untuk memberi imbalan. Sedangkan
hidangan yang disajikan atau adanya beban sosial untuk membalas
memberi sumbangan jika si penyumbang pada suatu saat
mengadakan hajatan, bukan merupakan imbalan yang ditetapkan
atau sebagai konsekuensi hukum dari pemberian atau sumbangan
yang diterima. Oleh karena itu, apabila hidangan yang disajikan itu
tidak memuaskan bagi penyumbang atau pada suatu saat tidak
membalas sumbangan yang seharga dengan yang diterima atau
bahkan tidak membalas menyumbang sama sekali, tidak
membatalkan sumbangan yang telah diterima atau tidak ada akibat
hukum yang lain. Hal itu hanya merupakan kewajiban moral/etika,
yakni untuk berbuat baik terhadap orang yang telah berbuat baik.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari ‘Abdullah
ibn ‘Umar ra disebutkan:
“…. dan terhadap orang yang memberikan kebaikan kepadamu,
hendaklah dibalas. Apabila kamu tidak dapat membalas maka
doakanlah ia.” (HR. Baihaqi).
Demikian pula harta pemberian ini kurang/tidak tepat untuk disebut
luqatah, karena harta tersebut tidak diperoleh dengan menemukan
harta yang belum/tidak diketahui pemiliknya. Dan juga bukan
muzara’ah, karena bukan harta yang diperoleh dari perjanjian bagi
hasil antara pemilik tanah dengan penggarapnya.
Zakat dari harta yang diperoleh dari hibah termasuk zakat mal. Oleh
karena itu, apabila harta tersebut setelah dikurangi hutang telah
memenuhi nisab, yaitu apabila sekurang-kurangnya telah mencapai
seharga emas 24 karat seberat 85 gram dan memenuhi haulnya,
yaitu selama setahun, maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya
sebesar dua setengah persen dari jumlah harta tersebut.
-
Zakat Mal Untuk Organisasi
Tanya: Mohon penjelasan mengenai penggunaan zakat mal sebagai
berikut:
a. Bolehkan zakat mal yang belum dibagikan dipergunakan untuk
menutup keperluan organisasi?
b. Bolehkah zakat mal yang lain untuk menutup zakat mal dalam
pertanyaan a? (Winarsih, Dk. Kauman Tengah RT 06/07
Petarukan, Pemalang 52362).
Jawab: Pertanyaan a dan b apabila diringkas sama saja dengan
mempertanyakan: apakah boleh zakat mal digunakan untuk
keperluan organisasi? Jawabannya sudah barang tentu tidak
boleh, kecuali kalau organisasi tersebut berkaitan dengan dakwah
Islamiyah. Apabila suatu organisasi bergerak di bidang dakwah,
maka mempunyai hak mendapat bagian zakat mal, dengan
catatan tidak sampai mengabaikan bagian fakir miskin. Karena
di antara tujuan zakat itu untuk memberi kecukupan dan
menutup kebutuhan fakir miskin, sebagaimana sabda Nabi saw
sewaktu mengutus Mu’adz menjadi hakim di Yaman:
“….Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah Ta’ala telah
mewajibkan zakat pada harta mereka, dipungut dari orang-
orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-
orang fakir di antara mereka….”. (HR Jamaah dari Ibnu
‘Abbas).
Apabila muzaki sudah mengeluarkan zakatnya melalui organisasi
sebagai amil, maka zakat tersebut harus segera didistribusi kepada
pihak-pihak yang berhak menerimanya tidak boleh digunakan
untuk keperluan yang lain. -
Muhammadiyah Sebagai Penerima Zakat
Tanya: Dapatkah organisasi Muhammadiyah menerima zakat mal
untuk kepentingan organisasi tanpa harus membagikan kepada 8
asnaf? (Bagian Tabligh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kaliwaru).
Jawab: Sebagaimana diketahui bahwa orang-orang atau pihak yang
berhak menerima atau memperoleh bagian zakat telah ditetapkan
oleh Allah dalam surah at-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-
orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS at-Taubah: 60).
Lafaz merupakan tarkib (susunan) idafi, yakni
tersusun dari lafaz
(sebagai mudaf) yang diidafahkan dengan lafaz jalalah (se-
bagai mudaf ilaih). Lafaz
mufrad (bentuk tunggal) yaitu lafaz yang dima’rifatkan
dengan menggunakan tarkib
idafi adalah salah satu dari bentuk lafaz ‘am, artinya lafaz yang menunjukkan kepada arti yang umum. Lafaz ‘am sepanjang tidak ada dalil yang mentakhsis (memberikan arti khusus) harus diamalkan secara
umum. Oleh karena itu, lafaz pada ayat di atas lebih
tepat jika diartikan secara umum, yakni semua jalan atau upaya untuk
mencapai kepentingan Allah (agama Islam). Muhammadiyah sebagai
organisasi sosial keagamaan dengan berbagai kegiatannya dalam upaya
untuk mewujudkan ajaran-ajaran Islam dapat dimasukkan ke dalam
kandungan arti Oleh karena itu, Muhammadiyah
dalam kapasitasnya sebagai dapat menerima bagian
zakat. Dalam pada itu, tidak menutup kemungkinan Muhammadiyah
sebagai organisasi sosial keagamaan ini mendapat kepercayaan atau
amanat dari masyarakat, khususnya para anggota dan simpatisannya,
untuk membagi (mengelola) zakat yang telah mereka bayarkan. Dalam
kapasitasnya sebagai pengelola, tentunya Muhammadiyah harus
menyampaikan zakat tersebut kepada yang berhak menerimanya.
9. Penggunaan Uang BAZIS (Badan Amil Zakat, Infaq dan Sadaqah)
a. Tanya: Mohon penjelasan mengenai cara penggunaan uang BAZIS?
(M Nazir, Jl.KS Tubun 34 Telp. 056721151, Kab. Kapuas Hulu,
Kalimantan Barat 78711).
Jawab: Penggunaan uang/harta zakat telah ditetapkan oleh Allah
dalam surat at-Taubah ayat 60, yaitu untuk fakir, miskin, amil,
muallaf, riqab (pembebasan budak), gharim (orang yang tidak mampu
membayar hutangnya), sabilillah dan ibn sabil. Sedangkan uang/
harta sadaqah digunakan untuk segala kebajikan dan kemaslahatan,
tanpa ada ketentuan secara rinci.
b. Tanya: Bolehkan uang BAZIS dipergunakan untuk hadiah lomba?
(M Nazir, Jl.KS Tubun 34, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat).
Jawab: Pengertian sabilillah adalah segala upaya untuk kepentingan
agama (Islam). Dalam kaitannya dengan hadiah lomba yang diambil
dari uang/harta zakat dan sadaqah, dapat disampaikan bahwa jika
suatu perlombaan diselenggarakan dalam rangka syi’ar atau untuk
memajukan agama (Islam), maka jika diperlukan biaya atau sebagian
biayanya —termasuk untuk memberi hadiah lomba— dapat diambil
dari uang/harta zakat yang merupakan bagian untuk sabilillah atau
dapat pula diambil dari uang/harta sadaqah.
c. Tanya: Bolehkah uang BAZIS digunakan untuk membeli hewan
qurban? (M Nazir, Jl. KS Tubun 34, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat).
Jawab: Mengenai siapa yang diperintahkan berqurban pada hari
raya Idul Adha atau pada hari Tasyrik, dapat diketahui dari hadits
Abu Hurairah di bawah ini:
“Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa
telah mempunyai kemampuan (untuk berqurban) tetapi tidak mau
berqurban maka janganlah mendekati tempat shalatku”. (HR Ahmad
dan Ibn Majah serta dinilai sahih oleh al-Hakim).
Hadits di atas menunjukkan bahwa ibadah qurban diperintahkan
kepada orang yang telah memiliki kemampuan untuk melakukannya.
Dengan kata lain, jika binatang qurban itu dibeli maka yang membayar
adalah orang yang berqurban dari uang miliknya sendiri, bukan
diambil dari uang/harta zakat atau dari uang/harta sadaqah yang
dikelola oleh amil. Agama tidak membebani seseorang kecuali sebatas
kemampuannya. Oleh karena itu, apabila belum mampu berqurban
maka tidak perlu memaksakan diri berqurban. Allah menegaskan
mengenai pentaklifan (pembebanan menjalankan agama) dalam
firmanNya surat al-Baqarah ayat 286:
“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan
kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah; 286).
Dengan demikian uang/harta zakat dan uang/harta sadaqah tidak bisa
dipakai untuk membeli hewan qurban.
10 Pembagian Zakat Pada 8 Asnaf
Tanya: Dalam pembagian zakat mal, haruskah dibagikan kepada 8
asnaf secara merata ataukah ada prioritas tertentu atau kita
memprioritaskan salah satu dari ke-8 asnaf tersebut sesuai dengan
situasi dan kondisi daerah setempat? (Bagian Tabligh PCM Kaliwaru).
Jawab: Dalam membagikan zakat hendaknya diingat bahwa salah
satu fungsi dari zakat adalah:
(menutup kebutuhan). Oleh karena itu, jika memungkinkan
hendaknya harta zakat dibagikan kepada asnaf-asnaf yang ada.
Namun jika tidak memungkinkan untuk dapat dibagikan kepada asnaf-
asnaf tersebut, hendaknya diprioritaskan kepada asnaf yang lebih
atau paling membutuhkan. Pertimbangan di atas dapat pula untuk
menentukan jumlah (besar kecilnya bagian zakat yang diberikan).
11.Penggunaan Zakat Mal Selain 8 Asnaf
Tanya: Adakah pedoman penggunaan zakat mal selain yang delapan
asnaf? (Winarsih, Dk. Kauman Tengah RT 06/07 Petarukan,
Pemalang 52362).
Jawab: Seperti kita ketahui, bahwa yang berhak menerima zakat
mal itu ada delapan asnaf, hal ini sebagaimana diatur dalam firman
Allah surat at-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang
dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS At-Taubah 60).
Karenanya, selain yang delapan asnaf itu tidak ada lagi yang berhak
menerima zakat mal. Sekalipun yang berhak menerima zakat itu hanya
delapan kelompok, tetapi mempunyai cakupan yang luas sekali. Ar-
raqabah, misalnya, selain mencakup budak yang sedang berusaha
membebaskan diri dari tuannya juga dapat mencakup golongan atau
bangsa yang sedang berjuang membebaskan diri dari eksploitasi pihak
lain. Asnaf fi sabilillah bisa mencakup semua kepentingan umum
bagi tegaknya agama dan negara.

