putusan
Tanya Jawab Agama 6 Bab I Persoalan Thaharah
Bab I
|1|
AIR MUSTA’MAL
Pertanyaan:
Pada waktu dulu setiap masjid atau langgar mempunyai
kolam tempat air. Di kolam itulah kaum muslimin berwudlu,
mandi, berkumur-kumur, dan sebagainya. Semua air yang telah
dipakai itu kembali masuk kolam, kemudian dipakai orang lagi.
Seberapa jauh air yang telah dipakai untuk bersuci itu dapat
dipakai lagi untuk bersuci (air musta’mal)? (SM. No. 01/2005)
Jawaban:
Mengenai air yang boleh dipakai untuk bersuci, seperti
untuk berwudlu, mandi wajib, mandi sunat, dan sebagainya,
Rasulullah tidak menerangkan bagaimana seharusnya tempat air itu dan bagaimana air itu dialirkan, seperti dengan menggunakan kolam, menyalurkan dengan pipa, dan sebagainya. Hal itu semua diserahkan kepada kaum muslimin. Beliau hanya menerangkan sifat-sifat air yang boleh digunakan untuk bersuci, seperti air hujan, air laut, air danau, air kali, dan sebagainya. Bahkan Rasulullah membolehkan kaum
muslimin bersuci dengan air yang telah digunakan untuk
bersuci, berdasarkan hadits:
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar , ia berkata:
Adalah perempuan-perempuan dan laki-laki pada masa Rasulullah
` berwudlu pada bejana yang satu, maka semuanya menggunakan
air itu.” [HR. Ahmad]
Artinya: “Diriwayatkan dari Maimunah j, ia berkata: Aku
dan Rasulullah pernah mandi janabah dari satu bejana.” [Ditakhrijkan oleh at-Tirmidzi, dan ia berkata: hasan shahih] Artinya: “Diriwayatkan dari ar-Rubayyi' binti Mu’awwidz, ia berkata: Bahwasanya Rasulullah menyapu (mengusap)
kepalanya (dalam berwudlu) dari kelebihan air yang ada
ditangannya.” [HR. at-Tirmidzi dan Abu Dawud dengan lafadz
Abu Dawud]
Dari keterangan di atas jelaslah bahwa yang telah dipakai
untuk bersuci itu boleh dipakai untuk bersuci lagi, asal tidak
bercampur aduk dengan najis atau benda-benda haram, dan
masih mempunyai sifat-sifat air. Jika telah berubah sifat-
sifatnya, seperti telah berubah baud an warnanya, maka air itu
tidak dapat digunakan untuk bersuci lagi.
Di Indonesia dapat ditemui lebih banyak air dibanding
negara-negara lain, sehingga orang-orang Islam yang tinggal
di Indonesia rata-rata tidak mempunyai masalah terhadap air.
Kita masih dapat memilih air yang paling bersih untuk bersuci
atau berusaha pada setiap bersuci dengan air yang bersih,
seperti dengan menggunakan pipa dan kran air, air sumur,
dan sebagainya, -tentu inilah yang paling baik. Di daerah lain
terutama di daerah tandus, seperti di daerah padang pasir, air
sangat berharga, karena itu orang harus berhemat dengan air.
Karena itu tuntunan Rasulullah ` tentang air untuk bersuci
itu adalah sangat tepat dan tidak memberatkan terutama bagi
orang yang tinggal di daerah yang kurang airnya.
|2|
KOTORAN CICAK DI ATAS KARPET SHALAT
Pertanyaan:
Apakah sah shalat seseorang di atas karpet yang terdapat
kotoran cicak kecil-kecil yang banyak kita jumpai di masjid-
masjid? (SM. No. 03/2004)
Jawaban:
Najisnya kotoran disebutkan dalam hadits dari Ibnu
Mas’ud:
Artinya: “Pada suatu ketika Nabi ` akan buang air besar,
kemudian beliau memerintahkan saya untuk mengambilkan tiga
buah batu. Kemudian kudapati dua buah batu dan kucari yang
ketiga, akan tetapi tidak kutemukan. Kemudian saya mengambil
kotoran, lalu saya berikan kepada beliau. Beliau mengambil dua
buah batu itu dan dibuang kotoran tersebut. Beliau bersabda: ‘Ini
najis’.” [HR. al-Bukhari, Ibnu Majah, dan Ibnu Huzaimah]
Tentang sucinya tempat difahami dari hadits Abu
Hurairah:
Artinya: “Seorang laki-laki desa berdiri dan kencing di masjid. Maka
orang-orang pun berdiri untuk menangkapnya. Kemudian Nabi
` bersabda: ‘Biarkan ia, dan tuangkanlah pada air kencingnya
itu satu timba atau satu waskom air. Maka sesungguhnya kalian
diutus adalah untuk memberi kemudahan bukan untuk memberi
kesukaran’.” [HR. al-Jama’ah kecuali Muslim]
Hadits-hadits di atas mengajarkan agar tempat shalat
suci dari kotoran karena kotoran itu najis. Oleh karena itu,
tempat shalat harus dijaga kesuciannya dari kotoran. Tempat
shalat yang terkena kotoran harus disucikan sejauh yang dapat
dilakukan tanpa menimbulkan sesuatu yang menyukarkan
atau menyulitkan. Tempat shalat yang terkena kotoran cicak
harus dibersihkan sejauh yang dapat dilakukan, agar lebih
dapat terjamin keabsahan shalat yang dilakukan.
|3|
HUKUM MANDI WAJIB DENGAN AIR HANGAT
DAN CARA TAYAMMUM PENGGANTI MANDI
Pertanyaan:
- Sahkah mandi wajib dengan menggunakan air hangat
yang dipanaskan di panci, periuk, dan sebagainya? (SM.
No. 01/2004) - Kalau harus dengan tayamum, bagaimana cara
bertayamum? (SM. No. 01/2004)
Jawaban:
- Mandi Wajib dengan Air Hangat
Tidak ada ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih
atau sunnah yang maqbul yang menyatakan bahwa tidak
sah mandi wajib dengan menggunakan air hangat yang
telah dipanaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya,
selama tidak kemasukan benda-benda najis seperti; darah,
bangkai, kotoran manusia atau binatang dan sebagainya.
Semua air mutlak, yaitu air yang suci dan mensucikan
dapat digunakan untuk berwudlu dan mandi janabah.
Allah berfirman:
Artinya: “… dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari
langit untuk mensucikan kamu dengannya …” [QS. al-Anfal
(8): 11]
Bahkan air yang telah dipakai untuk bersuci dapat
digunakan lagi untuk bersuci, berdasarkan hadits:
Artinya: “Dari Abdullah bin Umar z, ia berkata; Laki-
laki dan perempuan pada masa Rasulullah ` berwudlu pada
tempat air yang satu, mereka semua mengambil air dari tempat
itu.” [HR. Ahmad]
Demikian pula air sisa minum binatang yang halal dimakan
dan binatang yang dipandang sebagai binatang yang suci,
boleh digunakan untuk bersuci, berdasarkan hadits:
Artinya: “Dari Qatadah z, ia berkata; Bahwasanya
Rasulullah bersabda: ‘Kucing itu tidak najis, ia termasuk binatang yang selalu ada di sekitar kamu (dalam lingkunganmu)’.” [HR. al-Jamaah] Begitu pula air yang bercampur dengan benda-benda suci, boleh digunakan untuk bersuci. Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa mandi janabah dengan menggunakan air hangat yang dipanaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya dibolehkan. 2. Cara Tayamum Pengganti Mandi Cara tayamum yang diajarkan Rasulullah kepada
sahabat ialah menepukkan kedua telapak tangan ke tempat
debu suci yang telah tersedia, lalu menghembus kedua
telapak tangan itu dan menyapukannya (mengusapkannya)
ke muka, kemudian menyapukannya pada kedua tangan
sampai pergelangan tangan. Cara ini berdasarkan hadits:
Artinya: “Dari Ammar z, ia berkata; Aku pernah
berjanabah dan tidak mendapat air, lalu aku berguling-guling
dalam debu dan shalat. Maka aku sebutkan yang demikian
itu kepada Rasulullah `. Beliau berkata: ‘Sesungguhnya
cukup kamu melakukan begini’. Lalu beliau meletakkan kedua
tangannya di tanah dan meniupnya, kemudian mengusap
muka dan tangannya sampai pergelangan tangannya dengan
kedua telapak tangannya itu.” [Muttafaq 'Alaih]
8

