putusan
Tanya Jawab Agama 6 Bab II Doa
Bab II
|1|
SYARAT DOA MAKBUL
Pertanyaan:
Sebagian muballigh menyatakan bahwa berdoa di Raudah
di Masjid Nabawiy doanya makbul. Tetapi sebagian muballigh
mengatakan, bahwa tidak perlu menggunakan tempat tertentu
untuk berdoa, asalkan sudah masuk masjid sudah cukup, dan
makbul. Manakah yang benar? (SM. No. 21/2003)
Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, baiklah kami
kutipkan beberapa persyaratan berdoa. Menurut jumhur
ulama, persyaratan berdo’a antar lain ialah:
- Beriman kepada Allah dan memenuhi kewajiban-
kewajiban kepada-Nya dan meninggalkan larangan-
larangan-Nya, sebagaimana ditegaskan dalam firman-
Nya:
Artinya: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu
tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah
dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa
apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka
itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka
beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam
kebenaran.” [QS. al-Baqarah (2): 186] - Berdoa langsung kepada Allah tanpa perantara,
sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:
Artinya: “Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan
hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.” [QS. al-
Fatihah (1): 5]
3. Memperbanyak istighfar (mohon ampunan) kepada Allah
, sebagaimana diperintahkan Allah :
Artinya: “Maka aku katakan kepada mereka: “Mohonlah
ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha
Pengampun-, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu
dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu,
dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan
(pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” [QS. Nuh (71):
10-12]
4. Meyakini bahwa doa yang diucapkan itu akan dikabulkan
Allah , sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:
Artinya: “… Berdo`alah kepada-Ku, niscaya akan Kuper-
kenankan bagimu …” [QS. al-Mukmin (40): 60]
5. Berdoa disertai dengan berusaha, sebagaimana ditegaskan
dalam firman-Nya:
Artinya: “… Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan
sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada
pada diri mereka sendiri….” [QS. ar-Ra’d (13): 11]
Demikianlah persyaratan bagi seseorang yang berdoa
kapada Allah . Apabila persyaratan tersebut terpenuhi,
niscaya Allah akan mengabulkan doanya, kapan dan
dimanapun ia berdoa, di masjid, di rumah, di Masjid Nabawiy
atau di Masjidil Haram. Karena waktu dan tempat beribadah
berbeda keadaanya, maka tentu saja ada waktu yang afdal
(lebih utama), dan ada pula tempat yang afdhal, seperti
diisyaratkan dalam hadits Nabi `:
Waktu yang afdal untuk berdoa:
- Pada hari Jum’at, sebagaimana diungkapkan dalam suatu
hadits:
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah z, bahwa Ra-
sulullah ` membicarakan hari Jum’at, maka beliau bersabda:
Pada hari Jum’at terdapat suatu saat yang tidak dijumpai oleh
seorang muslim yang sedang melakukan shalat dan berdoa
(memohon) sesuatu kepada Allah, kecuali Dia mengabulkan
do’anya, dan beliau mengisyaratkan dengan tangannya bahwa
saat itu sangat singkat.” [Ditahrijkan oleh al-Bukhari] - Pada waktu antara azan dan iqamat, sebagaimana
disebutkan dalam hadits Nabi `:
Artinya: “Diriwaytkan dari Anas bin Malik z, ia berkata:
Rasulullah bersabda: Tidak ditolak do’a yang dipanjatkan antara adzan dan iqamat.” [HR. Abu Dawud]. 3. Pada waktu sujud, sebagiamana disebutkan dalam hadits: Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah z, bahwa Rasulullah bersabda: Saat seorang hamba yang paling
dekat dengan Tuhannya, ialah ketika ia bersujud, maka
perbanyaklah do’a (ketika itu).” [Ditahrijkan oleh Muslim]
4. Waktu sepertiga malam terakhir, sebagaimana diungkap-
kan dalam hadits:
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah z, bahwa
Rasulullah ` bersabda: Tuhan kita yang Maha Pemberi
berkah dan Maha Agung turun ke langit dunia setiap malam,
ketika tersisa sepertiga malam akhir, seraya berfirman:
Barangsiapa berdo’a kepada-Ku maka akan Aku kabulkan.
Barangsiapa meminta kepada-Ku maka akan Aku beri, dan
barangsiapa mohon ampun kepada-Ku, maka akan Aku
ampuni.” [Ditahrijkan oleh al-Bukhari]
- Ketika berpuasa, sebagimana diungkapkan dalam hadits:
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah z, ia berkata:
Rasulullahbersabda: Tiga kelompok yang doanya tidak ditolak (oleh Allah ): Orang yang berpuasa hingga berbuka, Pemimpin yang adil, dan doa orang yang teraniaya. Allah mengangkat doa (mereka) di atas awan pada hari kiamat dan membukakan baginya pintu-pintu langit, kemudian Tuhan berfirman: Demi keagungan-Ku Aku benar-benar akan menolongmu walaupun sesudah ini.” [HR. Ibnu Majah] Hadits-hadits tersebut memberi pengertian bahwa ada waktu-waktu tertentu yang lebih baik untuk berdoa kepada Allah . Adapun tempat tertentu yang lebih baik untuk berdoa, dapat dilihat pada hadits yang menyatakan bahwa shalat di Masjid Nabawiy pahalanya 1000 kali shalat di masjid lainnya, shalat di Masjidil Haram pahalanya 100.000 kali dan shalat di Masjidil Aqsha pahalanya 500 kali, mengisyaratkan bahwa ada tempat-tempat tertentu yang afdhal, walaupun tidak dijelaskan secara eksplisit. Doa yang dilakukan Rasulullah
di tempat tertentu, juga menunjukkan bahwa tempat tersebut
adalah terbaik untuk berdoa, misalnya Nabi mendirikan shalat
di Maqam Ibrahim ketika berthawaf, kemudian di Shafa, ketika
bersa’i. Setelah sampai di Muzdalifah beliau berdoa di bukit
Quzah, Rasulullah ` juga berdoa di dekat Jamrah. (Hadits
ini ditahrijkan oleh al-Bukhariy dan Muslim, diriwayatkan
oleh Jabir bin Abdillah, maaf tidak kami kutip karena hadits
tersebut sangat panjang)
Hadits tentang Raudhah juga mengisyaratkan adanya
tempat tertentu yang sangat baik untuk berdoa, sebagaimana
diungkapkan dalam suatu hadits:
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdillah bin Yaid al-Maziniy, bahwa
Rasulullah bersabda: “Antara rumahku dan mimbarku adalah suatu raudah (kebun) dari sebagian kebun-kebun di surga.” [Ditahrijkan oleh Muslim] Hadits tersebut memang tidak menetapkan bahwa Raudah adalah tempat yang sangat baik untuk berdo’a, tetapi terdapat isyarat kuat bahwa tempat tersebut mempunyai keistimewaan, sebab jika tidak mempunyai keistimewaan, niscaya Rasulullah tidak menjelaskan secara khusus. Dari
sinilah jumhur ulama berpendapat bahwa Raudah yang berada
di Masjid an-Nabawiy tersebut merupakan tempat yang sangat
baik untuk berdoa, tetapi tidaklah berarti bahwa berdoa di
lain tempat tidak makbul. Sebab berdoa dimana saja asal
memenuhi persyaratan berdoa, niscaya dikabulkan Allah .
|2|
HADITS SHAHIH TENTANG DOA YANG LEBIH
AFDHAL DAN DIIJABAHI
Pertanyaan:
Apakah ada hadits yang shahih bahwa doa orang banyak
seperti jumlah 40 orang itu lebih afdhal dan diijabahi ketimbang
berdoa sendiri-sendiri? (SM. No. 23/2004)
Jawaban:
Sepanjang yang telah kami teliti/ketahui tidak terdapat
hadits yang mengatakan bahwa doa yang dibacakan oleh 40
orang atau lebih itu lebih afdhal (utama) dari doa yang dibaca
sendiri-sendiri. Yang kami temukan haditsnya yaitu sabda Nabi
mengenai mayyit yang dishalatkan oleh banyak orang (40 orang), Allah akan memberi pertolongan terhadap mayyit itu. Artinya: “Tidak ada seorang muslim yang meninggal dunia, lalu jenazahnya dishalatkan oleh 40 orang, mereka tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, melainkan Allah menerima permintaan/permohonan mereka.” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud] Berdasarkan hadits tersebut dianjurkan memperbanyak jumlah orang shalat jenazah dengan berjamaah 40 orang atau lebih, seperti disebutkan pula dalam hadits riwayat Ahmad, Muslim, dan at-Turmudzi dari Aisyahj, dimana Nabi
pernah bersabda pula:
Artinya: “Tidaklah seorang mayyit itu dishalatkan oleh kaum
muslimin, mereka sampai berjumlah 100 orang, dimana mereka
memohonkan ampun untuk mayyit itu, niscaya diterima
permohonan mereka.” [HR. Ahmad, Muslim, dan at-Turmudzi]
Boleh jadi dari hadits tersebut yang bersifat khusus
untuk mayyit lalu mereka qiyaskan kepada doa yang bersifat
umum. Tetapi karena ini menyangkut soal ibadah maka
Muhammadiyah berpendapat tidak ada qiyas dalam bidang
ibadah. Qiyas itu dilakukan dalam bidang muamalah duniawiyah.
|3|
ANGKAT TANGAN DALAM BERDOA
Pertanyaan :
Beberapa waktu lalu kami sempat berdialog dengan
teman-teman di suatu masjid, mengenai mengangkat tangan
ketika berdo’a. Sebagian teman berpendapat disunnahkan
mengangkat tangan, sedang teman lainnya berpendapat
tidak disunnahkan. Semuanya menyodorkan hadits, baik
yang berpendapat sunnah mengangkat tangan, maupun yang
berpendapat tidak sunnah mengangkat tangan.
Yang berpendapat tidak sunnah mengangkat tangan
karena ada hadits yang mengatakan: illa fil istisqa’ (kecuali
ketika istisqa’ saja). Karena ada istitsna’ (perkecualian)
itulah sebagian teman kami berpendapat tidak disunnahkan
mengangkat tangan ketika berdo’a. Maka dengan ini kami
mohon kepada dewan fatwa untuk menjelaskan, apa yang
dimaksudkan dengan istitsna’ (perkecualian) tersebut?
Karena yang berpendapat tidak sunnah mengangkat tangan,
mengatakan bahwa haditsnya hanya dua di al-Bukhari,
menganggap lemah. Maka kami mohon dikutipkan beberapa
hadits, kalau perlu sebanyak mungkin yang bapak temukan,
agar lebih jelas, lengkap dengan sanadnya. (SM. No. 12/2003)
Jawaban :
Untuk memenuhi permintaan Saudara memang
memerlukan waktu banyak sebab harus membaca beberapa
kitab hadits, terutama syarahnya. Sebab untuk memahami
hadits tidak cukup hanya dari segi sanadnya saja, atau hanya
dari segi nahwunya, atau hanya dari segi matannya saja,
melainkan harus melihat juga dari berbagai segi, termasuk segi
balaghahnya.
Baiklah untuk menyingkat jawaban, kami kutip lebih
dahulu hadits-hadits yang dapat kami temukan menurut
kemampuan kami, dan insya Allah kami jelaskan secara
singkat:
a. Hadits-hadits yang mengungkapkan bahwa Nabi `
mengangkat tangan ketika berdoa, antara lain ialah:
-
“Diceritakan kepada kami oleh ‘Utsman bin Abi Syaibah,
diceritakan kepada kami oleh Thalhah bin Yahya, diceritakan
kepada kami oleh Yunus, dari az-Zuhriy, dari Salim, dari Ibni
‘Umar , bahwa dia (Ibni ‘Umar) melempar jamrah yang dekat
(pertama) dengan tujuh kerikil sambil bertakbir pada akhir setiap
lemparan kerikil, lalu maju hingga pada tempat yang rata dan
berdiri menghadap kiblat dengan berdiri lama dan berdoa dengan
mengangkat kedua tangannya. Lalu melempar jamrah wustha
(kedua), lalu mengambil arah sebelah kiri dan menginjak tanah
yang datar dan berdiri menghadap kiblat dengan lama berdiri,
dan berdoa dengan mengangkat kedua tangannya dan berdiri
lama, lalu melempar jamrah ‘aqabah (ketiga) dari arah lembah
dan tidak berhenti di situ, kemudian meninggalkan tempat itu dan
berkata: ‘Demikianlah saya melihat Nabi ` mengerjakannya’.”
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy, Kitab al-Hajj, bab mengangkat
kedua tangan, I:198). -
“Diceritakan kepada kami oleh Isma’il bin ‘Abdillah, ia berkata:
diceritakan kepadaku oleh saudaraku, dari Sulaiman, dari Yunus
bin Yazid, dari Ibnu Syibah, dari Salim bin ‘Abdillah; bahwa
‘Abdullah bin ‘Umar z, melempar jamrah yang dekat (pertama)
dengan tujuh kerikil sambil bertakbir pada akhir setiap lemparan
kerikil, lalu maju di tempat yang datar dan berdiri lama dengan
menghadap ke kiblat, lalu berdoa dengan mengangkat kedua
tangannya, lalu melempar jamrah wustha (tengah) sebagaimana
(melempar jamrah pertama), lalu mengambil arah kiri di tempat
yang datar dan berdiri lama dengan menghadap kiblat, lalu berdoa
dengan mengangkat kedua tangannya, lalu melempar jamrah
‘aqabah (yang terakhir) dari arah lembah dan tidak berhenti, dan
berkatalah ‘Abdullah Ibnu ‘Umar: ‘Demikianlah saya melihat
Rasulullah ` mengerjakannya’.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy,
Kitab al-Hajj, bab mengangkat kedua tangan, I:198). -
“Diceritakan kepada kami oleh ‘Utsman bin ‘Umar, diceritakan
kepada kami oleh Yunus, dari az-Zuhriy, bahwa Rasulullah, apabila melempar jamrah yang berada di dekat Masjid Mina, beliau melemparnya dengan tujuh kerikil sambil bertakbir setiap melemparkan satu kerikil, lalu maju ke depan dan berdiri sambil menghadap kiblat dan berdoa dengan mengangkat kedua tangannya, dan beliau berhenti lama, lalu mendatangi jamrah kedua dan melemparnya dengan tujuh kerikil sambil bertakbir setiap melemparkan satu kerikil, lalu turun ke arah kiri, di sebelah lembah, dan berdiri menghadap kiblat serta berdoa dengan mengangkat kedua tangannya, lalu mendatangi jamrah ‘aqabah, lalu melemparnya dengan tujuh kerikil sambil bertakbir setiap melemparkan satu kerikil, lalu pergi dan tidak berhenti di situ. Az- Zuhriy berkata: ‘Saya mendengar Salim bin ‘Abdillah menceritakan hadits seperti ini dari ayahnya, dari Nabi, dan Ibnu ‘Umar melakukan (sebagaimana dilakukan Nabi `)’.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, Kitab al-Hajj, bab mengangkat kedua tangan, I:198).
Nabi ` berkhutbah pada hari Jum’at, berdirilah seseorang dan
berkata: ‘Hai Rasulullah, lembu-lembu dan kambing-kambing
telah mati, dan telah mati pula biri-biri, maka berdoalah kepada
Allah agar Dia memberikan minum kepada kita!’ Kemudian beliau
mengulurkan kedua tangannya dan berdo’a.” (Diriwayatkan oleh
al-Bukhariy, Kitab al-Jumu’ah, bab raf’u- yadain, I:109).
-
“Diceritakan kepada kami oleh Ibrahim bin Munzir, ia berkata:
diceritakan kepada kami oleh Abul-Walid, ia berkata: diceritakan
kepada kami oleh Abu ‘Umar, dan ia berkata: diceritakan
kepadaku oleh Ishaq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah, dari Anas
bin Malik, ia berkata: Telah menimpa kepada manusia suatu
musibah (kemarau) selama satu tahun pada masa Nabi `; Maka
ketika beliau berkhutbah pada hari Jum’ah berdirilah seorang
Arab Badwi lalu berkata: ‘Hai Rasulullah, harta telah habis,
dan keluarga kehausan, maka berdoalah kepada Allah bagi kita!
Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya, dan kami tidak
melihat sekelompok awan di langit, demi Allah yang jiwaku berada
di tangan-Nya, beliau tidak meletakkan kedua tangannya hingga
awan menjadi tersebar di atas gunung-gunung, beliau pun tidak
turun dari mimbarnya hingga kami melihat hujan menetes di
jenggot beliau, maka hujan pun turun kepada kita sehari penuh,
dari pagi hingga paginya lagi, dan seterusnya hingga pada hari
Jum’at berikutnya.’ Dan berdirilah orang Badwi tadi, atau orang
lainnya dan berkata: ‘Hai Rasulullah, bangunan banyak yang
rusak, dan harta banyak yang tenggelam, maka berdoalah kepada
Allah bagi kita!’ Kemudian beliau mengangkat tangannya dan
bersabda: ‘Ya Allah (turunkanlah rahmat) kepada sekitar kami dan
(janganlah menurunkan musibah) di sekitar kami’. Dan tidaklah
beliau memberikan isyarat dengan tangannya, melainkan hilanglah
kesedihan, dan menjadilah Madinah bagaikan ada suatu lobang
dan mengalirlah lembah itu bagaikan kanal selama satu bulan,
dan setiap datang seseorang dari suatu pelosok, ia bercerita tentang
kemakmuran.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, kitab Jumu’ah,
bab mengangkat kedua tangan, I:109). -
“Disampaikan kepada kami suatu hadits oleh Muhammad bin
A’la, disampaikan kepada kami suatu hadits oleh Abu Usamah,
dari Barid bin ‘Abdillah, dari Abi Burdah, dari Abi Musa, ia
berkata: ‘Nabi ` meminta air untuk wudlu, lalu mengangkat
kedua tangannya, lalu berdoa: Ya Allah, ampunilah ‘Ubaid Abi
‘Amir, dan saya melihat putihnya kedua ketiaknya, lalu berdoa
lagi: Ya Allah, jadikanlah ia pada hari qiyamah di atas kebanyakan
manusia dari makhluk-Mu’. (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, kitab
ad-Da’awat, bab Do’a sesudah wudlu, IV:72). -
“Diceritakan kepada kami oleh Abu Bakr bin Abi Syaibah,
diceritakan kepada kami oleh Yahya bin Abi Bukair, dari Syu’bah,
dari Tsabit, dari Anas, ia berkata: ‘Saya melihat Rasulullah `
mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, sehingga kelihatan putihnya kedua ketiaknya’.” (Diriwayatkan oleh Muslim, kitab Shalat al-Istisqa’, bab mengangkat tangan, No. 5/895).ْ ٍ عَنْ بْن ُ أَب يِ بُكَي َ ْيَأَب يِ شَيْبَة َ حَدَّثَنَا ييِ بْنيِ 7- حَدَّثَنَا أَبُو بَكْر فيِ يَرْفَع ُ يَدَيْه يِ ت ٍ عَن ْ أَنَس ٍ قَـال َ رَأَيْت ُ رَسُول َ اهلليِشُعْبَة َ عَن ْ ثَاب (رواه مسلم، كتاب صالة االستسقاء، منرة:يِ بْطَيْهيِ يُرَى بَيَاض ُ إ َّ حَتيِ ءَادلُّع )598/5
b. Hadits yang menyatakan tidak mengangkat tangan.
- “Diceritakan kepada kami oleh Muhammad bin al-Musanna,
diceritakan kepada kami oleh Ibnu Abi ‘Adiy dan ‘Abdul A’la dari
Sa’id, dari Qatadah, dari Anas, bahwa Nabi ` tidak mengangkat
kedua tangannya sedikitpun ketia berdoa, kecuali dalam istisqa’
(mohon air hujan) hingga terlihat putihnya kedua ketiaknya.”
(Diriwayatkan oleh Muslim, kitab Shalat al-Istisqa’, bab Raf’ul-
yadain, No. 5/895.) - “Diceritakan kepada kami oleh Ibnu al-Mutsanna, diceritakan
kepada kami oleh Yahya bin Sa’id, dari Ibni Abi ‘Arubah, dari
Qatadah, bahwa Anas bin Malik menyampaikan kepada mereka
dari Nabi ` hadits yang sama.” (Diriwayatkan oleh Muslim, kitab
Shalat al-Istisqa’, bab Raf’ul-yadain, No. 6/895).
Penjelasan :
Demikianlah hadits-hadits tentang mengangkat tangan
ketika berdoa, yang sempat kami kutip. Sebenarnya masih
banyak hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika
berdoa, tetapi hadits-hadits yang kami kutip tersebut sudah
cukup untuk dijadikan sebagai dalil untuk memutuskan
masalah yang saudara tanyakan itu.
Perlu diketahui bahwa selama ini, dalam memutuskan
hukum Muhammadiyah selalu berpegang pada pokok-pokok
manhaj sebagai berikut:
Dalam beristidlal, selalu menggunakan sumber
pokok, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah as-Shahihah
(maqbulah=diterima). Ijtihad dapat dilakukan apabila
masalah yang dibahas tidak berkaitan dengan ta’abbudi.
Setiap keputusan harus dilakukan dengan cara
musyawarah (ijtihad jama’iy).
Muhammadiyah tidak mengikuti salah satu mazhab dari
mazhab-mazhab yang ada, tetapi pendapat para imam
mazhab dapat dijadikan sebagai pertimbangan, selama
tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Jika dalil-dalil yang dipergunakan tampak adanya
ta’arud (pertentangan), maka harus dilakukan al-jam’u
wa at-taufiq (mengumpulkan dan mengompromikan)
atau dilakukan tarjih (memilih yang kuat).
Demikanlah sebagian manhaj yang harus diketahui dan
dipergunakan dalam mengambil keputusan.
Hadits-hadits yang kami kutip, sebagian besar
menyatakan bahwa Nabi ` mengangkat kedua tangannya
ketika berdoa, dan sebagian ulama, antara lain: al-Qasthalaniy
dalam syarah hadits, dan as-Shan’aniy dalam Subulus-Salam,
menilainya sebagai hadits shahih, kecuali hadits No. 11,
mereka tidak menilainya, apakah shahih ataukah dha’if,
tetapi Ishaq al-Farayiniy, menilainya secara umum, bahwa
semua hadits yang termaktub dalam shahih al-Bukhariy
dan Muslim telah disepakati oleh sebagian besar ahli hadits
tentang keshahihannya, baik sanad maupun matannya. (al-
Qasimiy, 1961, Qawa’id at-Tahdis: 85). Maka hadits No. 11),
yang diriwayatkan oleh Abu Musa al-Asy’ariy adalah shahih,
sebab termuat dalam Shahih al-Bukhariy. Sekalipun demikian,
masih terbuka untuk menelitinya kembali, sehingga menjadi
jelas kedudukannya.
Jika dibandingkan dengan hadits berikutnya, yaitu hadits
No. b.1). dan hadits No. b.2)., maka tampak adanya ta’arud
(pertentangan). Hadits No. a.1) sampai dengan No. a.11)
menyatakan bahwa Nabi mengangkat tangannya ketika berdo’a, sedang hadits No. b.1) dan b.2) menyatakan bahwa Nabi tidak pernah mengangkat kedua tangannya, kecuali
hanya pada waktu istisqa saja.
Karena pada dalil-dalil tersebut tampak adanya ta’arud,
maka untuk mengambil keputusan perlu menggunakan metode
al-jam’u wa at-taufiq (mengumpulkan dan mengkompromikan)
antara kedua dalil yang tampak bertentangan.
Al-Qasthalaniy ketika mensyarah hadits al-Bukhariy
tentang mengangkat kedua tangan ketika berdo’a, mengatakan
bahwa mengangkat kedua tangan adalah sunnah, berdasarkan
hadits-hadits tersebut. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh
Anas, yang menyatakan bahwa Nabi tidak pernah mengangkat kedua tangannya sedikit pun ketika berdo’a, kecuali pada waktu istisqa’ (mohon hujan), dia menjelaskan bahwa yang ditiadakan ialah sifat khusus, yaitu al-mubalaghah fir-raf’i (melebihkan dalam mengangkat kedua tangan), bukan mengangkat tangan pada umumnya, artinya; bahwa Nabi ketika berdoa juga
mengangkat tangan, tetapi tidak setinggi ketika berdoa dalam
istisqa’. (al-Qastalaniy, Syarh al-Bukhariy, IV:68).
As-Shan’aniy, dalam kitabnya Subulus-Salam menjelas-
kan; bahwa hadits-hadits tentang mengangkat tangan,
menunjukkan bahwa mengangkat kedua tangan ketika
berdo’a adalah mustahabb (sunnah), dan hadits-hadits yang
memerintahkan agar mengangkat kedua tangan ketika berdo’a
jumlahnya cukup banyak. Adapun hadits yang diriwayatkan
oleh Anas, yang menyatakan bahwa Nabi ` tidak pernah
mengangkat kedua tangannya ketika berdo’a, kecuali
hanya ketika dalam istisqa’, dia menjelaskan bahwa yang
dimaksudkannya ialah al-mubalaghah fir-raf’i (melebihkan
dalam mengangkat kedua tangan), yaitu mengangkat kedua
tangannya dengan amat tinggi, dan yang demikian itu tidaklah
terjadi kecuali ketika berdo’a dalam istisqa’. Dan hadits-hadits
tentang mengangkat kedua tangan telah dikumpulkan dalam
satu juz oleh al-Munziriy. (As-Shan’aniy, 1961, IV:219).
Dengan demikian, maka jelaslah bahwa dua kelompok
hadits tersebut tidaklah bertentangan (ta’arud), sebab
kedua kelompok hadits tersebut masih dapat ditaufiqkan
(dikompromikan).
Kesimpulan :
Mengangkat kedua tangan ketika berdo’a adalah sunnah
atau mustahab, dan tidak perlu mengangkat tinggi-tinggi,
kecuali pada waktu berdoa istisqa’.
|4|
DOA ISTIKHARAH
Pertanyaan:
- Saya ingin menanyakan bunyi teks do’a shalat Istikharah
dalam HPT halaman 340, ada kata “wa dunyaya” sebelum
kata “wa ma’asyiy” yang setelah saya coba cari dalam
CD Kutubut-tis’ah serta tanyakan/ diskusikan dengan
beberapa teman belum menemukan adanya kata tersebut
dalam berbagai sumber kitab hadits yang ada. Untuk itu
mohon dijelaskan sumbernya. - Dalam Manhaj Tarjih hasil Munas XXIV 2000 di Malang
Hadits yang digolongkan as-Sunnah al-Maqbulah
itu hanya hadits Sahih dan Hasan saja, kenapa tidak
disebutkan adanya Hadits Muatawatir, harap dijelaskan.
(SM. No. 21/2004)
Jawaban:
- Teks doa Shalat Istikharah sebagaimana yang saudara
tanyakan, bisa saudara baca di dalam Kitab Tafsir al-
Qurtubi Juz 13 halaman 307. Di dalam kitab tafsir tersebut,
menyatakan bahwa hadits yang berisi Doa Istikharah
diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Jabir bin Abdillah, teks
itu berbunyi sebagai berikut:َ
ك َ وَأَسْأَلُكيِقُدْرَتيِرُك َ بيِ ك َ وَأَسْتَقْديِلْميِعيُِك َ بيِين يِّ أَسْتَخيِاللَّهُم َّ إ ُ
ر ُ وَتَعْلَم ُ وَال َ أَعْلَميِ ر ُ وَال َ أَقْديِ نَّك َ تَقْديِ فَإيِ يميِك َ الْعَظيِن ْ فَضْليِم ٌْ
ن ْ كُنْت َ تَعْلَم ُ أَن َّ هَذَا اْألَمْر َ خَييِاللَّهُم َّ إيِ وَأَنْت َ عَالَّم ُ الْغُيُوبيِ
هيِ ليِي وَآجيِأَمْريِ ليِجَي أَو ْ قَال َ عيِأَمْريِ بَةيِ قَوَع ين يِ وَمَعَاشيِديِ ل يِ ف
ن ْ كُنْت َ تَعْلَم ُ أَن َّ هَذَايِوَإيِ يهيِ ك ْ ل يِ فيِْه ُ ل يِ ثُم َّ بَاريِّفَاقْدُرْه ُ ل يِ وَيَس َ
ي أَو ْ قَاليِأَمْريِ بَةيِ قَوَع ين يِ وَدُنْيَاي َ وَمَعَاشيِديِ ٌّ ل يِ فَ اْألَمْر َ ش
فْن يِ عَنْه ُ وَاقْدُر ْ لْيِفْه ُ عَن يِّ وَاصْيِفَاصيِ هيِليِي وَآجيِأَمْريِ ليِجَف يِ ع
يّ حَاجَتَهُ.يِ ن يِ قَال َ وَيُسَميِن َ ثُم َّ أَرْضََ حَيْث ُ كْ َيْال
Di dalam teks tersebut hanya ditemukan 1 (satu) kata
wa dunyaya sesudah kata diniy dan sebelum kata wa
ma‘asyiy. Sementara di dalam HPT terdapat 2 (dua) kata
wa dunyaya. Tetapi di dalam Kitab Shahih al-Bukhari juz
IV halaman 110 pada bab Doa Istikharah ternyata tidak
ditemukan kata wa dunyaya sama sekali. - Untuk menilai suatu hadits dapat diklasifikasikan ke
dalam dua hal:
a. Dari segi sedikit atau banyaknya rawi (kuantitas)
b. Dari segi kualitas rawi maupun matan hadits
Dari segi kuantitas, hadits itu terbagi kepada dua macam;
yakni hadits mutawatir dan hadits ahad.
Disebut mutawatir apabila jumlah para sahabat yang
menjadi rawi pertama suatu hadits itu banyak, kemudian jumlah
rawi generasi tabi’in yang menerima hadits dari generasi sahabat
juga banyak dan tabi’it-tabi’in yang menerima dari tabi’in pun
seimbang jumlahnya, bahkan mungkin lebih banyak, demikian
seterusnya sampai pada rawi yang membukukan hadits.
Disebut hadits ahad, apabila jumlah rawi dalam lapisan
sahabat – tabi’in – tabi’it tabi’in dan seterusnya mungkin terdiri
dari tiga orang atau lebih, dua orang atau seorang. Maka para
ahli hadits memberikan nama-nama tertentu bagi hadits ahad
mengingat banyak sedikitnya rawi yang berada pada tiap-tiap
lapisan dengan hadits masyhur, hadits aziz, dan hadits gharib.
Dari segi kualitas rawi, penyelidikan identitas rawi ini
ditujukan kepada hadits ahad, bukan hadits mutawatir. Dengan
alasan hadits ahad memberikan faedah zhanni, oleh karena
itu bisa jadi suatu hadits itu diterima atau ditolak. Berbeda
dengan hadits mutawatir yang sumbernya meyakinkan akan
kebenarannya, maka tidak perlu diperiksa dan diselidiki secara
mendalam identitas para rawi, sehingga hadits mutawatir
memberikan faedah yaqin bil qath’i bahwa Nabi Muhammad
` benar-benar bersabda, berbuat, atau menyatakan iqrar
(persetujuan)nya di hadapan para sahabat.
Berdasarkan keterangan di atas, hadits ahad terbagi
menjadi tiga klasifikasi, yaitu shahih, hasan, dan dla’if.
Disebut hadits shahih, apabila hadits itu diriwayatkan
oleh rawi yang ‘adil (moralnya bagus), sempurna ingatannya
(intelektualnya baik), sanadnya bersambung sejak dari lapisan
pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya, tidak ber’illah (tidak
cacat baik dari cara periwayatan maupun bentuk matan (teks)
haditsnya), serta tidak janggal (tidak ada perlawanan antara
suatu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang dapat diterima
periwayatannya dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawi
yang lebih kuat daripadanya). Disebabkan dengan adanya
kelebihan jumlah sanad atau kelebihan dalam kapasitas
intelektualnya atau adanya segi-segi kekuatan yang lain.
Sementara hadits hasan sama dengan persyaratan pada
hadits shahih. Perbedaan hanya pada kekokohan ingatan
rawi (aspek intelektualnya di bawah rawi hadits shahih).
Kebanyakan ulama bersepakat menggunakan hadits shahih
dan hadits hasan sebagai hujjah.
Adapun hadits dla’if, adalah hadits yang kehilangan satu
syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shahih atau hadits
hasan.
Kesimpulan dari uraian ini, adalah bahwa Manhaj Tarjih
menggolongkan sunnah maqbulah (sunnah dalam kategori ahad
yang telah melalui proses penyelidikan kualitas secara seksama
dan dinyatakan diterima) adalah sunnah yang mempunyai
nilai shahih dan hasan. Sementara hadits mutawatir tidak
dimasukkan ke dalam penyebutan sunnah maqbulah karena
beberapa alasan:
a. Hadits mutawatir itu merupakan penggolongan dilihat
dari segi kuantitas rawi yang sekaligus mencerminkan
kualitas rawi yang meyakinkan.
b. Hadits mutawatir tidak perlu diselidiki kualitas rawinya
karena sudah memberikan keyakinan atau kebenaran
periwayatannya sehingga memberi faedah yaqin bil qath’i.
c. Karena tidak perlu diselidiki identitas rawi sehingga tidak
memerlukan penilaian diterima atau ditolak sebagaimana
hadits ahad. Tetapi dengan sendirinya hadits mutawatir
itu menjadi dalil yang sangat kuat.
|5|
DOA SUJUD SAHWI, SUJUD SYUKUR
DAN SUJUD TILAWAH
Pertanyaan:
Dengan surat ini kami mohon perkenan bapak untuk
membantu kami memberikan jawaban atas pertanyaan yang
selama ini masih menjadi keraguan di hati, kami mengharap
jawaban yang disertai dengan dasar hukumnya.
Pertanyaannya sebagai berikut: Bagaimana bunyi doa
sujud sahwi, sujud syukur, dan sujud tilawah? (SM. No.
12/2004)
Jawaban:
Setelah kami teliti di beberapa kitab hadits, hingga kini
belum mendapatkan doa sujud sahwi dan doa sujud syukur
secara khusus. Maka sementara kami berpendapat, ketika
melakukan sujud sahwi dan sujud syukur sebaiknya membaca
doa yang biasa dibaca pada waktu sujud dalam shalat. Sebab
doa yang biasa digunakan pada kedua sujud tersebut, seperti
subhaana man laa yanaamu wa laa yashu, adalah buatan
ulama yang tidak ada sumbernya.
Adapun doa sujud tilawah ialah:
Artinya: “Wajahku sujud kepada Allah yang menciptakannya dan
membentuknya, dan membuka pendengarannya dan penglihatannya
dengan daya upaya dan kekuatan-Nya.” [HR. Ahmad dan Ash-
habus Sunan, al-Hakim dan al-Baihaqiy, dan dinilai shahih oleh
Ibnu as-Sakan]. Al-Hakim menambahnya dengan:
Artinya: “Maha berkahlah Allah dan sebaik-baik pencipta.”
Dalam hadits lain yang diriwayatkan Ibnu Abbas,
diungkapkan sebagai berikut:
Artinya: “Bahwa Nabi ` dalam sujud tilawah membaca: Ya
Allah, tulislah untukku bacaan al-Qur’an itu sebagai pahala di sisi-
Mu, dan hilangkanlah dosaku dengan bacaan itu, dan jadikanlah
bacaan tersebut bagiku sebagai simpanan di sisi-Mu, dan terimalah
bacaanku, sebagaimana Engkau menerima dari hamba-Mu,
Dawud.” [HR. at-Turmudzi]
8

