putusan
Tanya Jawab Agama 6 Bab IV Shalat Tarawih Id dan Jumat
Bab IV
SHALAT TARAWIH, ID, DAN
JUMAT
|1|
KUALITAS HADITS SHALAT TARAWIH 8
(DELAPAN) RAKAAT
Pertanyaan :
Kami membaca dari suplemen Harian Umum Republika,
Prof. Ali Mustofa Yacub M.A. menulis bahwa hadits-hadits
Shalat Tarawih delapan rakaat adalah hadits matruk (semi
palsu). Bagaimana sesungguhnya soal Shalat Tarawih delapan
rakaat itu? (SM. No. 08/2003)
Jawaban :
Apa yang ditulis oleh Prof. Ali Mustofa Yaqub, M.A.
(konon dia seorang ahli hadits), telah pula kami baca dan
banyak juga saudara-saudara kita yang menanyakan kebenaran
tulisan itu kepada kami c.q. Suara Muhammadiyah. Secara
singkat - mengingat kolom rubrik ini terbatas – dapat kami
jelaskan bahwa Shalat Tarawih delapan rakaat rujukannya
adalah hadits dari ‘Aisyah j. yang diriwayatkan al-Bukhari
dan Muslim, Abu Awanah, Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasa’i,
Malik, Ahmad dan al-Baihaqi. Hadits tersebut sangat-sangat
kuat, tidak ada dalam sanadnya perawi yang lemah. Sedangkan
hadits riwayat Jabir ra yang dikatakan lemah oleh Prof. Ali
Mustofa Yaqub, M.A. tersebut, sekalipun bagi Muhammadiyah
bukan pegangan pokok, namun hadits tersebut menurut
penelitian ahli hadits Muhammad Nasiruddin al-Bani adalah
hadits hasan bukan hadits matruk (baca Shalat Tarawih oleh
Muhammad Nasiruddin al-Bani, hal. 18). Yang mengherankan
kami mengapa Prof. Ali Mustofa Yaqub, M.A. tersebut tidak
menampilkan hadits riwayat ‘Aisyah j yang sangat kuat itu
dan dipegang oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagaimana
termuat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT)? Boleh
jadi beliau tidak menampilkan hadits ‘Aisyahj itu, ada
kemungkinan beliau punya asumsi bahwa hadits ‘Aisyah
j tersebut bukan dalil Shalat Tarawih delapan rakaat dan
witirnya tiga rakaat, tetapi itu adalah dalil untuk shalat witir.
Kalau dugaan kami benar, berarti Prof. Ali Mustofa Yaqub,
M.A. itu melakukan suatu kekeliruan yang besar, karena
hadits itu memang dalil untuk Shalat Tarawih dan didukung
oleh fakta di lapangan, dimana Rasulullah melakukan hal itu di masjid bersama-sama dengan para shahabat, walaupun untuk beberapa malam saja, kemudian Nabi tidak keluar
ke masjid, karena ada kekhawatiran oleh Nabi `, umat di
belakang hari akan menganggap Shalat Tarawih itu sebagai
ibadah wajib, bukan ibadah sunat.
Kami sangat menyayangkan tulisan Prof. Ali Mustofa
Yaqub, M.A. itu yang tidak tuntas penjelasannya, sehingga
menimbulkan keraguan bagi orang yang tidak mendalam
pengetahuannya dalam bidang hadits.
Tegasnya, pendapat Prof. Ali Mustofa Yaqub, M.A. itu
perlu diperhatikan benar, karena memang pendapatnya itu
tidak benar. Insya Allah, dalam waktu tidak lama lagi, kami
akan menyusun risalah khusus tentang Shalat Tarawih supaya
menjadi pegangan bagi warga Muhammadiyah khususnya dan
kepada umat Islam pada umumnya.
|2|
SHALAT IFTITAH
Pertanyaan:
Shalat Tarawih di tempat kami sebagai berikut; setelah
selesai shalat Isya’ berdoa sebentar, lalu shalat Ba’da Isya’
dua rakaat, sesudah itu ceramah lima belas menit. Sesudah
itu masing-masing jamaah shalat Iftitah dua rakaat, sedang
Tarawih dilaksanakan delapan rakaat, 2 kali salam dan Witir 3
rakaat. Pertanyaan yang ingin saya ajukan:
- Apakah shalat Iftitah Tarawih ini ada petunjuk Rasul
Allah `? - Kalau ada bagaimana dalilnya?
- Kalau tidak ada bagaimana sebenarnya kedudukan shalat
Iftitah, mohon penjelasan. (SM. No. 14/2004)
Jawaban:
Shalat Iftitah Tarawih dua rakaat adalah masyru’
(disyari’atkan), dan ada petunjuk dari Rasulullah `, serta
telah menjadi keputusan Tarjih, dan telah dilaksanakan di
berbagai daerah. Adapun dalilnya ialah:
1- “Diriwayatkan dari Abi Hurairah, ia berkata: Rasulullah bersabda: Apabila salah satu di antara kamu mengerjakan shalat Lail, maka bukalah shalatnya (shalat Iftitah) dengan dua rakaat ringan (pendek).” [HR. Muslim) 2- “Diriwayatkan dari Abdur Rahman bin Auf, ia berkata: Saya bertanya kepada Aisyah Ummul Mukminin: Dengan membaca apa Nabi apabila membuka shalatnya (shalat Iftitah) pada
shalat malam (shalat Lail)? Aisyah berkata:
(Ya Allah, Tuhan Malaikat Jibril, Mikail, dan Israfil, Pencipta
langit dan bumi, Yang mengetahui perkara gaib dan syahadah
(yang dapat dilihat), Engkau memutuskan antara hamba-hamba-
Mu tentang apa yang mereka berselisih, tunjukilah aku kepada
kebenaran yang diperselisihkan dengan izin-Mu, Engkaulah yang
menunjuki orang yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus).”
[HR. Muslim]
3- “Diriwayatkan dari Khuzaifah bin al-Yaman, ia berkata: Saya
mendatangi Nabi pada suatu malam, kemudian beliau berwudlu dan mendirikan shalat, lalu saya mendatanginya ikut shalat dan berdiri di sebelah kirinya, lalu beliau menempatkan saya di sebelah kanannya, lalu beliau mengucapkan: (Mahasuci Allah yang memiliki kekuasaan, kerajaan, keperkasaan, kekuasaan yang besar, kebesaran dan keagungan).” [HR. ath- Thabarani, dalam al-Ausath, para perawinya dapat dipercaya; lihat juga HPT (Himpunan Putusan Tarjih), hlm. 350] 4- “Diriwayatkan dari Ibni Abbas, ia berkata (tentang kisah mabit (bermalam Nabi di rumah Maimunah r.a.). Lalu Rasulullah
shalat dua rakaat yang ringan (pendek), beliau membaca Ummul
Qur’an (al-Fatihah) pada masing-masing rakaat, lalu (menutup
shalat) dengan salam. Kemudian shalat sebelas rakaat, dengan
witir …” [HR. Abu Dawud; lihat HPT, hlm. 350]
Hadits pertama memerintahkan agar shalat Iftitah dua
rakaat yang ringan (pendek), sebelum shalat Lail. Hadits kedua
menjelaskan bahwa doa iftitah yang dibaca sesudah takbir
ihram (takbir iftitah), sebelum al-Fatihah ialah Allaahumma
rabba jibriila … . Hadits ketiga menjelaskan bahwa doa iftitah
yang dibaca sesudah takbir ihram ialah Subhaanallaah dzii
… . Hadits keempat menjelaskan bahwa cukup membaca
al-Fatihah, tidak perlu membaca surat lainnya. (Inilah yang
dimaksudkan dengan khafifatain (ringan).
Maka urut-urutannya sebagai berikut: a. Niat, b. Takbir
ihram, c. Membaca doa iftitah, d. Membaca al-Fatihah, e.
Ruku, dan seterusnya.
|3|
TAKBIR HARI RAYA
Pertanyaan:
Dalam Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional
Tarjih XXIV No. Kep. 17/SK-PP/II-A/1.a/2001 tanggal 15
Februari 2001 lampiran III Tuntunan Ramadhan, antara lain
menyatakan bahwa takbiran pada malam ‘Id haditsnya lemah.
Yang ada adalah hadits Ibnu Umar yang menyatakan bahwa
beliau dan sahabat yang lain bertakbir dari rumah ke mushalla
dan sampai dengan datangnya imam. Yang kami tanyakan:
- Bagaimana dengan takbiran yang diucapkan setelah
shalat maghrib, isya’, dan shubuh yang biasa dilaksanakan
di masjid-masjid dan surau-surau? - Bagaimana pula dengan takbiran serupa di hari ‘Idul
Adlha pada malam hari ke-10 Dzulhijjah dan hari-hari
tasyriq (11-13 Dzulhijjah)? - Bagaimana tuntunan lafadz takbir yang sebenarnya?
- Bolehkah mengumandangkan takbir secara beramai-ramai
dengan didahului oleh seseorang (seperti imam takbir)? - Bolehkah takbiran disertai/diiringi dengan pemukulan
bedug atau bedug-bedug dengan irama tersendiri oleh
para penabuhnya, dengan alasan untuk syi’ar agama?
Saya khawatir jangan-jangan nanti dikatakan sunat oleh
sementara orang. (SM. No. 23/2004)
Jawaban:
- Keputuskan Muktamar Tarjih XX yang berlangsung
tanggal 18 s.d. 23 Rabi’ul Akhir 1396 H, bertepatan
dengan tanggal 18 s.d. 23 April 1976 di Kota Garut Jawa
Barat, yang selanjutnya telah ditanfidzkan oleh Pimpinan
Pusat Muhammadiyah dengan surat Nomor: C/1-0/75/77
tertanggal 5 Shafar 1397 H bertepatan dengan tanggal
26 Januari 1977, yang berkaitan dengan waktu takbir
menjelang shalat ‘Id disebutkan: Hendaklah engkau
perbanyak membaca takbir pada malam Hari Raya Fithrah
sejak mulai matahari terbenam sampai esok harinya ketika
shalat akan dimulai.
Demikian pula dalam Tuntunan Ramadhan yang
merupakan sebagian dari Keputusan Musyawarah
Nasional Tarjih XXIV di Malang Jawa Timur yang telah
ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, -
sebagaimana yang telah disebutkan dalam pertanyaan,
- disebutkan: di antara Adab dalam menyambut Hari
‘Idul Fithri, yang pertama adalah: Memperbanyak takbir,
dengan uraian: Dalam rangka menyambut Hari ‘Idul Fithri
dituntunkan agar orang (Islam) memperbanyak takbir
pada malam ‘Idul Fithri sejak dari terbenamnya matahari
hingga pagi hari ketika shalat ‘Id segera dimulai.
Dalil yang dijadikan dasar keputusan tersebut, - baik
dalam Muktamar Tarjih XX maupun dalam Musyawarah
Nasional Tarjih XXIV, - adalah:
a. Firman Allah :
Artinya: “…dan supaya kamu menyempurnakan bilangannya
dan supaya kamu agungkan kebesaran Allah atas petunjuk
yang telah Dia berikan padamu dan supaya kamu bersyukur.”
[QS. al-Baqarah (2): 185]
b. Hadits riwayat Ibnu Umar :
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia apabila
pergi ke tanah lapang di pagi hari Id, beliau bertakbir
dengan mengeraskan suara takbirnya. Dalam riwayat lain
(dikatakan): Beliau apabila pergi ke tempat shalat pada pagi
hari Idul Fitri ketika matahari terbit, beliau bertakbir hingga
sampai ke tempat shalat pada hari Id, kemudian di tempat
shalat itu beliau bertakbir pula, sehingga apabila imam telah
duduk, beliau berhenti bertakbir. [HR. asy-Syafi‘i dalam al-
Musnad, I:153, hadits no. 444 dan 445]
Dari dua dalil yang telah disebutkan di atas, dapat kami
kemukakan bahwa keputusan yang berisi anjuran untuk
memperbanyak takbir dalam rangka menyambut Hari
‘Idul Fithri yang dimulai semenjak terbenamnya matahari
pada malam ‘Idul Fithri adalah dengan memperhatikan
perintah Allah dalam Surah al-Baqarah ayat 185, yaitu
untuk bertakbir setelah sempurna bilangan puasa
Ramadhan. Memang dalam ayat tersebut tidak secara
tegas dinyatakan bahwa takbir dimulai setelah matahari
terbenam, sebagai tanda telah sempurnanya puasa
Ramadhan. Namun menurut kesepakatan para ulama
sebagaimana disebutkan oleh ‘Ali Hasballah dalam Kitab
Ushuulut-Tasyrii‘il Islamiy halaman 187 atau menurut
pendapat yang rajih (yang lebih kuat) sebagaimana yang
dikemukakan oleh Wahbah Zuhailiy dalam Ushuulul-
Fiqhil-Islamiy Juz I halaman 231-232, bahwa apabila ada
perintah yang tidak disertai dengan ketegasan waktunya,
maka dibolehkan untuk menyegarakan sebagaimana
boleh pula untuk mengakhirkan pelaksanaan perintah
tersebut, namun menyegerakan adalah lebih utama dan
lebih berhati-hati. Pendapat ini didasarkan pada firman
Allah :
Artinya: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari
Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan
bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.”
[QS. Ali ‘Imran (3): 133]
Artinya: “… maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan…
.” [QS. al-Maidah (5): 48]
Dengan hujjah (argumentasi) di atas, kiranya dapat
difahami Keputusan Muktamar Tarjih XX dan Musyawarah
Nasional Tarjih XXIV yang antara lain menganjurkan agar
memperbanyak takbir semenjak terbenamnya matahari
pada malam ‘Idul Fithri.
Terhadap hadits Ibnu ‘Umar, dapat dipegangi sebagai
berakhirnya waktu takbir dalam menyambut ‘Idul Fithri,
yakni ketika shalat ‘Id segera akan dimulai.
2. Dalam Muktamar Tarjih XX sebagaimana yang telah
disebutkan di atas, juga diputuskan bahwa takbir pada
Hari Raya Adlha mulai sesudah shalat Shubuh pada
hari ‘Arafah sampai akhir hari Tasyriq. Keputusan ini
didasarkan dalil-dalil:
Artinya: Beralasan pada yang diriwayatkan imam al-Bukhari
dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar (tanpa sanad) bahwa
keduanya pergi ke pasar pada hari kesepuluh sambil membaca
takbir dan orang-orang mengikuti takbir mereka.
Artinya: Hal yang demikian disebutkan juga oleh al-Baghawi
dan al-Baihaqi: Adalah Ibnu Umar itu sebagai orang yang
selalu memperhatikan tuntunan (Nabi `.), dia membaca
takbir dari rumahnya sampai ke tempat shalat.
Artinya: Beralasan hadits Ibnu Umar menyatakan:
Rasulullah `. bersabda: Tiada hari yang lebih besar bagi
Allah dan tiada malam pada hari-hari itu yang lebih disukai
oleh Allah untuk dilakukan dari pada hari-hari sepuluh itu.
Oleh karenanya selama itu hendaklah kamu perbanyak
membaca tahlil ( ), takbir ( ), dan tahmid
( ).” [HR. Ahmad dan Ibnu Abi ad-Dunya, dan al-
Baihaqi di dalam asy-Sya’ab, dan ath-Thabrani di dalam al-
Kabir dari Ibnu Abbas]
Adapun yang terkuat di antara yang diberitakan tentang hal
itu dari para sahabat ialah perkataan Ali dan Ibnu Mas’ud
(yang mengatakan) bahwa itu adalah mulai dari shubuh
Arafah sampai hari-hari Mina yang terakhir. [Ditakhrijkan
oleh Ibnul-Mundzir dan lain-lainnya]
Artinya: Dan beralasan pada riwayat al-Baihaqi dan ad-
Daruquthni (yang mengatakan): bahwa Nabi `. membaca
takbir sesudah dhalat shubuh pada hari Arafah sampai Ashar
hari Tasyriq terakhir.
Diriwayatkan juga oleh al-Hakim dari jalan lain dari Qathur
ibnu Khalifah dari Abi Fadlah, dari Ali dan Ammar, al-
Hakim berkata: riwayat tersebut shahih lagi dibenarkan oleh
perbuatan Umar, Ali, Ibnu Abbas, dan Ibnu Mas’ud.
3. Lafadz Takbir sebagaimana diputuskan dalam Muktamar
Tarjih XX, adalah:
Berdasarkan dalil:
Artinya: Diriwayatkan dari Salman, ia berkata: bertakbirlah
dengan Allaahu akbar, Allaahu akbar kabiiraa. Dan diriwayat-
kan dari Umar dan Ibnu Mas’ud: Allaahu akbar, Allaahu ak-
bar, laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar, Allaahu akbar wa
lillaahil-hamd. [HR. Abdul Razzaaq, dengan sanad shahih]
4. Tentang mengumandangkan takbir dengan komando
oleh seseorang atau dengan imam takbir, pernah kami
berikan jawabannya dan telah dimuat dalam Buku Tanya
Jawab Agama Jilid II halaman 111-112 yang diterbitkan
oleh Suara Muhammadiyah. Dalam buku tersebut antara
lain kami sebutkan bahwa dalam perintah bertakbir
tidak diterangkan apakah dengan komando atau imam
takbir, ataukah sendiri-sendiri, atau bersama-sama tanpa
komando imam takbir. Kami berpendapat bahwa takbir
yang dilakukan dengan dituntun akan membuat lebih
kompak.
Dalam hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam
asy-Syafi‘i sebagaimana telah kami kemukakan di atas,
disebutkan bahwa beliau mengeraskan (menyaringkan)
suaranya dalam bertakbir. Dapat diperkirakan bahwa
dengan suara yang keras atau yang nyaring itu, akan
lebih menjadikan syi‘ar ajaran Islam, - khususnya dengan
pelaksanaan shalat ‘Id. Namun dalam pada itu, hendaklah
difahami bahwa sesungguhnya yang tidak kalah penting
dalam bertakbir itu adalah sebagai perwujudan atau
ekspresi kesadaran terhadap keagungan asma Allah dan
kenisbian manusia di hadapan-Nya serta sebagai tanda
syukur atas petunjuk dan nikmat yang diberikan oleh-Nya.
Oleh karena itu dalam bertakbir, harus dilakukan dengan
sekuat mungkin berusaha untuk menghayati makna yang
terkandung dalam lafadz-lafadz takbir itu, sehingga dapat
berpengaruh ke dalam jiwa untuk semakin meningkat
ketaqwaannya.
5. Berkait dengan bertakbir yang diiringi irama bunyi pukulan
bedug atau suara alat-alat musik yang lain dengan alasan
syi‘ar, kiranya dapat kami kemukakan sebagai berikut:
Irama bunyi bedug atau alat musik yang lain,
sesungguhnya adalah bertujuan untuk memperindah
pendengaran, dengan harapan dapat menarik orang
untuk mendengarkan atau mengikuti suara yang diiringi
oleh bunyi alat musik tersebut, karena merasa senang
dan terhibur dengan irama alat musik tersebut. Jika
demikian, maka tidak menutup kemungkinan bahwa
takbir yang diiringi dengan irama / bunyi bedug atau alat
musik yang lain, akan mampu mengajak orang untuk ikut
mendengarkan atau bahkan ikut pula bertakbir.
Tetapi dalam pada itu, tidak menutup kemungkinan
pula keikutsertaan orang dalam bertakbir telah diwarnai
untuk mencari hiburan, bahkan mungkin lebih dominant
daripada tujuan untuk menghayati dan meresapi makna
yang terkandung dalam lafadz-lafadz takbir sebagai sebuah
ibadah. Setidak-tidaknya kepada pemain musiknya akan
lebih terkonsentrasi kepada menjaga keselarasan irama
musik dengan suara takbir yang dikumandangkan.
Jika yang diperkirakan ini menjadi sebuah kenyataan,
dan jika dalam masyarakat sosialisasi takbir sebagai ibadah
semakin menipis, maka terjadinya pergeseran nilai dalam
bertakbir bukan merupakan suatu hal yang mustahil, -
takbir berubah dari nilai ritual (ibadah) menjadi sebuah
hiburan yang profan (duniawi). Oleh karena itu, atas dasar
dalil (menutup jalan terjadinya kerusakan),
kami cenderung bertakbir dilakukan secara khusyu‘ tanpa
diiringi irama musik apapun.
|4|
BILANGAN TAKBIR SHALAT ID
Pertanyaan :
Bagaimana sebenarnya bilangan takbir shalat ‘Id, 7 dan
5 atau satu kali saja seperti shalat Jum’at ? Apakah membaca
dzikir di sela-sela takbir ? Apakah khutbahnya satu kali atau
dua khutbah seperti khutbah shalat Jum’at ? (SM. No. 08/2003)
Jawaban :
Sebenarnya pertanyaan seperti yang Saudara tanyakan
sudah pernah ditanyakan oleh Saudara RNB. Nahar, dan telah
kami jawab, yang dimuat dalam Suara Muhammadiyah No: 12
Tahun ke-87 16-30 Juni 2002 M. Sungguhpun demikian, beri-
kut ini akan kami jawab tiga pertanyaan Saudara itu seperlu-
nya, dengan harapan soal tersebut menjadi jelas bagi Saudara.
- Dalam Muktamar Tarjih ke-20 di Garut Jawa Barat
tahun 1976 M (1396 H) telah ditanfidzkan oleh PP
Muhammadiyah tahun 1977 Masehi yang isi keputusannya:
Takbir shalat Idain adalah 7 kali pada rakaat pertama dan
5 kali pada rakaat kedua (baca pula Tanya Jawab Agama
Jilid I hal. 113-115). - Perlu pula Saudara ketahui bahwa dalam manhaj tarjih yang
terdiri atas 18 butir itu, salah satu butirnya menetapkan
bahwa dalam beristidlal Majelis Tarjih mempergunakan
nash al-Qur’an dan as-Sunnah ash-Shahihah (al-
Maqbulah). Jadi, tidak terpaku pada dalil yang kuat saja,
tetapi juga dipakai hadits-hadits yang nilainya kurang
kuat, dimana kekurangannya itu tidak terletak atau
dikarenakan oleh kedustaan perawi serta dikuatkan oleh
hadits lain, itu bisa dipakai dalam penetapan hukum.
Itulah yang dimaksud dengan menyebutkan dalam
tanda kutip dengan perkataan al-Maqbulah. Di dalam
Himpunan Putusan Tarjih (HPT) disebutkan :
Hadits-hadits tentang takbir hari raya masuk dalam kategori
dlaif, hanya saja kedlaifannya bukan lantaran perawinya
dituduh dusta dan memalsukan, tetapi saling kuat menguatkan
dengan melalui beberapa / banyak jalannya. Tapi sayangnya di
Jawa Barat, takbir 7 kali dan 5 kali itu belum tersosialisasikan
dengan baik, bahkan masih terpaku pada perkataan al-Hadits
ash-Shahihah saja.
Kalau orang berorganisasi yang baik, tentunya PDM di
Jawa Barat itu harus mensosialisasikan putusan yang telah
ditanfidzkan itu.
3. Mengenai bacaan di sela-sela takbir, itu memang tidak kita
dapati hadisnya. Dengan lain perkataan tidak ada dzikir
(bacaan) tertentu di sela-sela takbir itu. Sedang khutbah
shalat ‘Id, bukan dua khutbah, tetapi satu khutbah saja
dan belum kami tenukan dalil tentang adanya bacaan
sebelum menegakkan shalat ‘Id.
|5|
HUKUM ORANG MELAKSANAKAN SHALAT ID
TIDAK PADA HARI IA BERBUKA
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya orang yang melaksanakan shalat
‘Id dan atau berbuka tidak pada hari ia berbuka? Atau hari
Kamis ia berbuka/ berhari raya, tetapi melakukan shalat ‘Id /
berkhutbah pada hari Jum’at, seperti yang terjadi pada Hari
Raya Idul Fitri 1423 H yang lalu, yang dilakukan salah seorang
muballigh Muhammadiyah di tempat kami? (SM. No. 05/2004)
Jawaban:
Berhari Raya dan melakukan shalat ‘Id adalah ibadah
dalam arti khusus, kita melaksanakannya dalam satu paket
tidak boleh diubah, ditambah, atau dikurangi. Kita dalam hal
ibadah khusus harus ittiba’ kepada Rasulullah `, dan di sini
tidak berlaku pemikiran (ijtihad). Sesuai pula dengan qaidah
ushul:
Artinya : “Pada prinsipnya dalam soal ibadah (khusus) adalah
haram.”
Ini berarti tidak boleh dilaksanakan kalau tidak ada
tuntunan dari Nabi Muhammad `.
Dalam kasus yang saudara sebutkan itu, dimana
ada muballigh Muhammadiyah yang berbuat seperti itu,
seharusnya jangan sampai terjadi, karena rujukan kita adalah
al-Qur’an dan as-Sunnah. Jangan sampai kita berbuat sesuatu
tanpa berdasar nash. Kalau berhari raya pada hari Kamis,
ya kerjakan shalat ‘Id juga pada hari itu pula. Lebih dari itu
seorang mubaligh harus menjadi panutan ummat, jangan
justru membuat ummat yang dipimpinnya menjadi bingung.
Semoga, di waktu-waktu yang akan datang tidak terulang lagi
kasus semacam itu.
|6|
BATASAN JAMAK DAN QASHAR SHALAT
SERTA BACAAN DI SELA-SELA TAKBIR SHALAT ID
Pertanyaan:
Dengan surat ini kami mohon perkenan bapak untuk
membantu kami memberikan jawaban atas pertanyaan yang
selama ini masih menjadi keraguan di hati, kami mengharap
jawaban yang disertai dengan dasar hukumnya.
Pertanyaannya sebagai berikut:
- Sampai kapan batas waktu seorang musafir mempunyai
hak untuk melakukan shalat jama’ qashar? - Bolehkah seseorang menjama’/mengqashar shalat apabila
dia sedang mengikuti sidang/musyawarah/kegiatan yang
sangat penting dan tidak bisa ditunda? - Bacaan apa yang dibaca pada saat-saat di sela-sela takbir
pada shalat ‘Id? (SM. No. 12/2004)
Jawaban:
Para ulama berbeda pendapat tentang batas waktu qashar
bagi musafir. Sebelum kami jelaskan, kami kutipkan lebih
dahulu dalil-dalil dari hadits agar dapat dijadikan pegangan
sebagai berikut:
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas , ia berkata: Nabi
tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya.” [HR. al-Bukhari] Artinya: “Diriwayatkan dari Yahya bin Ishaq, ia berkata: Saya mendengar Anas berkata: Saya keluar bersama Nabi dari
Madinah ke Makkah, kemudian beliau shalat dua rakaat, dua
rakaat (dzuhur dan asar) hingga kami kembali ke Madinah. Saya
bertanya: Apakah kamu tinggal di Makkah beberapa hari? Ia
berkata: (kami tinggal di Makkah) selama sepuluh hari.” [HR. al-
Bukhari]
Artinya: “Diriwayatkan dari Yahya bin Ishaq dari Anas bin Malik,
ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah dari Madinah ke Makkah, beliau shalat dua rakaat, dua rakaat, hingga kembali ke Madinah. Saya bertanya: berapa hari beliau tinggal di Makkah? Anas menjawab: sepuluh hari.” [HR. Muslim] Hadits pertama menjelaskan bahwa Nabi mengqashar
dan menjama’ shalat di perjalanan selama 19 hari, kemudian
para sahabat pun melakukannya. Tetapi apabila lebih dari 19
hari, mereka menyempurnakannya (tidak lagi mengqashar
shalat). Hadits ini menunjukkan bahwa batas waktu paling
lama adalah 19 hari.
Hadits kedua menunjukkan bahwa Nabi selalu mengqashar dan menjama’ shalat ketika tinggal di Makkah hingga 10 hari. Karena tidak lebih dari 19 hari, maka tidak dijelaskan penyempurnaannya. Adapun hadits ketiga memperkuat hadits sebelumnya. Mengenai shalat jama’, para ulama tidak membatasi waktunya, sebab shalat jama’ dapat dilakukan sekalipun tidak dalam perjalanan, sebagaimana diungkapkan dalam hadits Nabi:
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas , ia berkata: Rasulullah
` shalat dzuhur dan asar secara jama’, dan juga maghrib dan isya’
secara jama’, tanpa karena takut dan bepergian.” [HR. Muslim]
Berdasarkan hadits tersebut para ulama berpendapat
bahwa menjama’ shalat karena sedang hajat adalah boleh,
asalkan tidak dijadikan kebiasaan.
Adapun mengenai bacaan di sela-sela takbir pada shalat
‘Id, menurut penelitian kami, tidak ada tuntunannya.
|7|
SHALAT TAHIYATUL MASJID KETIKA KHATIB
BERKHUTBAH
Pertanyaan:
Apakah shalat sunat tahiyyat masjid dua rakaat itu harus
dilakukan meskipun Khutbah Jum’at sedang berlangsung ?
(SM. No. 16/2003)
Jawaban:
Sebelum memberikan jawaban atau komentar terhadap
pertanyaan Saudara, berikut ini kami sebutkan lebih dahulu
dua hadits Nabi mengenai hal itu: Artinya: “Seorang datang (masuk masjid) melangkahi duduk orang lain pada hari Jum’at, sedang Nabi berkhutbah, maka
beliau bersabda; ‘Duduklah engkau, sesungguhnya engkau telah
menyakiti dan terlambat’.” [HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i]
Artinya: “Apabila seseorang kamu masuk ke dalam masjid, maka
hendaklah ia melakukan shalat dua rakaat sebelum duduk.” [HR.
Abu Dawud]
Penjelasan:
- Hadits pertama mengandung tuntunan, pada waktu
masuk ke dalam masjid dilarang melangkahi duduk orang
lain yang sedang duduk, baik sedang mendengar khutbah
atau sebelum khatib berkhutbah. Arahan hadits ini
kepada soal itu bukan kepada yang lainnya, dan melihat
konteks hadits itu, tidak dapat dipahami atau diambil
hukum orang dilarang melakukan shalat tahiyyat masjid
ketika khatib sedang berkhutbah. - Hadits kedua secara gamblang menunjukkan kepada
perintah agar kita mengerjakan dua rakaat shalat tahiyyat
masjid sebelum kita duduk, walaupun di waktu itu khatib
sedang berkhutbah.
Lantaran itu, hendaknya orang yang masuk ke dalam
masjid kapan pun, baik siang atau malam, jangan terus saja
duduk tidak melakukan shalat tahiyyat masjid dua rakaat.
Oleh karena itu orang yang masuk masjid di waktu-waktu
yang sempit yang diharamkan shalat (waktu tahrim) hendaknya
ia menangguhkan masuknya, sehingga habis waktu tahrim itu,
atau pun dia terus masuk dan berdiri sehingga habis waktu
tahrim itu. Sedangkan orang yang masuk masjid di waktu-
waktu yang luas yang diharamkan shalat di dalam waktu itu
bukan karena dzatnya, maka hendaklah ia melakukan terus
shalat tahiyyat masjid dua rakaat.
Sesudah melaksanakan shalat tahiyyat masjid, kalau
khatib belum berkhutbah kita duduk untuk berzikir, berdoa,
bershalawat, membaca al-Qur’an dan mengerjakan shalat
tathawwu’ seberapa kuasa. Tetapi apabila khatib sudah naik
ke mimbar memulai khutbah, hendaklah kita mendengar
khutbah, mengingat sabda Nabi `:
Artinya: “Apabila engkau katakan kepada temanmu pada hari
Jum’at; ‘diamlah’, sedang Imam lagi berkhutbah, maka engkau
telah berbuat sia-sia.” [HR. Malik, Ahmad dan Abu Dawud]
|8|
HARUSKAH IMAM MERANGKAP KHATIB
PADA SHALAT JUM'AT?
Pertanyaan :
Apakah Imam harus merangkap khatib dalam shalat
Jum’at atau bisa juga tidak merangkap, artinya Imam tidak
harus merangkap khatib ? (SM. No. 08/2003)
Jawaban :
Setelah kami pelajari dan meneliti dalil-dalil yang
dilampirkan dalam surat Saudara, maka dapat kami memberi
jawaban sebagai berikut :
- Memang ada hadits Nabi ` yang diriwayatkan Imam
Muslim yang berbunyi:
Artinya: “Apabila pada hari Jum’at salah seorang dari kamu datang
di waktu imam sedang berkhutbah, hendaklah ia shalat dua rakaat
dengan agak cepat.” [HR. Muslim]
Dari hadits tersebut terkesan secara mafhum mukhalafah
bahwa yang melakukan khutbah (khatib) adalah imam
juga.
2. Dilihat dari praktek Rasulullah , beliau selalu disamping sebagai khatib juga imam dalam shalat Jum’at, bahkan bagi shalat fardlu di Masjid Madinah bila beliau tidak berhalangan, bepergian atau sakit. Begitu pula pada masa Khalifah Rasyidin. Memang idealnya demikian, apalagi Rasulullah itu
adalah uswah dan qudwah bagi umat dalam segala urusan,
lebih-lebih dalam bidang ibadah khusus. Juga perlu
dicamkan Nabi sangat fasih dalam membaca ayat-ayat al-Qur’an dan juga sangat bijak dalam berkhutbah. Tidak ada sahabat yang mau tampil sebagai Imam atau khatib, kalau di situ Rasulullah hadir.
3. Namun demikian, bila diteliti dengan cermat isi hadits
tersebut dan hadits-hadits lainnya yang sejenis dengan itu,
kita tidak dapat menarik kesimpulan bahwa Imam harus
merangkap khatib Jum’at, karena mafhum mukhalafah di
situ tidak memenuhi syaratnya untuk berhujjah.
Menurut hemat kami, mafhum mukhalafah dalam
hadits itu dimaksudkan untuk keagungan atau “lit-
tafkhim” saja, atau dengan lain perkataan tidak bisa
diamalkan mafhum mukhalafahnya. Bahkan Abu Hanifah
dan Ibnu Hazm tidak berhujjah pada mafhum mukhalafah
secara mutlak.. Kalau kita pakai istilah-istilah dalam
kitab ushul fiqih disebutkan
(semua mafhum mukhalafah tidak bisa menjadi hujjah),
menurut Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.
4. Menurut pentahqiqan kami, idealnya kalau memenuhi
syarat-syarat, seorang imam seyogyanya merangkap
sebagai khatib, bukan seharusnya. Jadi, kalau dipandang
perlu pada suatu waktu bisa saja imam itu tidak merangkap
sebagai khatib Jum’at.
- Bahwa Nabi s.a.w. selalu menjadi khatib dan imam adalah
sunnah fi’liyyah, yang tidak menimbulkan keharusan
untuk melakukan atau mengikutinya.
|9|
BEBERAPA PERSOALAN TENTANG
IMAM DAN KHUTBAH PADA SHALAT JUM'AT
Pertanyaan:
- Khutbah Jum’at yang lebih panjang dari salatnya apakah
termasuk bid’ah? Dan apakah hukumnya? Apa hukumnya
jika imam pada shalat Jum’at tidak membaca surat al-‘A’la
dan al-Ghasiyah? - Ketika turun dari mimbar, khatib melihat dalam jama’ah
ada anggota jam’ah yang lebih fasih bacaannya dan lebih
memenuhi syarat menjadi imam shalat, apakah boleh
diserahkan menjadi imam kepada orang tersebut? Apakah
shalat tersebut tidak batal? (SM. No. 22/2003)
Dalam khutbah kedua, apakah rukun khutbahnya
sama dengan khutbah pertama? Dan apakah boleh
membaca surat al-‘Asri dan surat al-Ahzab: 56?
Jawaban:
Panjang Khutbah Jum’at dan Bacaan Surat Imam Jum’at
Untuk menjawab pertanyaan saudara, perlu kami jelaskan
lebih dahulu pengertian bid’ah: Dimaksudkan dengan bid’ah
ialah menciptakan ibadah baru yang tidak berdasarkan dalil
syar’i (al-Qur’an dan as-Sunnah). (al-Jurjani, 1321: 29)
Perlu diketahui bahwa yang paling berhak menciptakan
cara ibadah hanyalah Allah dan Rasul-Nya.
Pada shalat Jum’at apabila khutbahnya panjang, sedang
shalatnya dilakukan singkat, atau tidak membaca surat al-
‘A’la dan al-Ghasyiyah, maka perbuatan tersebut bukanlah
tergolong bid’ah, sebab tidak menciptakan ibadah, melainkan
meninggalkan sunnah Rasul. Karena menyingkat khutbah dan
memanjangkan shalat, dan membaca surat al-‘A’la pada rakaat
pertama dan membaca al-Ghasyiyah pada raka’at kedua
hukumnya sunnah, maka apabila melakukannya mendapat
pahala, dan apabila meninggalkannya, tidak berdosa, shalat
dan khutbahnya tetap sah/tidak batal.
Khatib Menunjuk Orang Lain untuk Menjadi Imam
Orang yang berhak menjadi imam dalam shalat, yang
afdhal adalah orang yang paling baik dan paling banyak
menghafal al-Qur’an dan paling menguasai ilmu keislaman,
tetapi bukan berarti bahwa jika imamnya kurang baik adalah
tidak sah shalatnya.
Maka apabila ada di antara anggota jama’ah, ada orang
yang lebih fasih, boleh saja diserahkan kepadanya untuk
menjadi imam shalat. Dalam suatu hadits disebutkan sebagai
berikut:
Artinya: “Dari Abi Mas’ud al-Anshariy, ia berkata: Rasulullah
` bersabda: Orang yang paling berhak menjadi imam bagi suatu
kaum adalah orang yang paling baik bacaannya (penguasaannya),
jika mereka sama tingkatannya dalam bacaan, maka orang yang
paling menguasai al-Sunnah, jika mereka sama dalam penguasaan
al-Sunnah, maka orang yang paling dahulu berhijrah, jika mereka
sama dalam berhjrah, maka yang paling dahulu masuk Islam…”
(Ditahrijkan oleh Muslim]
Berdasarkan hadits tersebut, maka menyerahkan kepada
orang yang lebih fasih bacaannya adalah lebih afdhal. Maka
dalam mencari khatib Jum’at hendaknya dipilih orang yang
khutbahnya baik dan fasih bacaannya.
Rukun untuk Khutbah Kedua
Dalam beberapa hadits, baik hadits yang diriwayatkan oleh
al-Bukhari, Muslim maupun an-Nasa’i, tidak membedakan
antara khutbah pertama dan khutbah kedua. Maka para
ulama berpendapat bahwa rukun khutbah pertama dan kedua
adalah sama.
Di bawah ini kami kutipkan hadits mengenai khutbah
Jum’at:
Artinya: “Dari Ibnu Umar , ia berkata bahwa Nabi berkhutbah dengan berdiri, kemudian duduk, kemudian berdiri lagi, sebagaimana kamu sekalian melakukannya sekarang” [ditahrijkan oleh al-Bukhari] Artinya: “Dari Jabir bin Samurah, ia berkata: Bagi Nabi (pada
shalat Jum’at) ada dua khutbah, yang antara keduanya beliau
duduk. (Pada khutbah tersebut) beliau membaca al-Qur’an dan
mengingatkan manusia (agar ingat kepada Allah)”. [ditakhrijkan
oleh Muslim]
90ٌ
ميِوَهُو َ قَائْيِ ُطْبَتَيْْطُب ُ الَن َ يَك يِ أَن َّ رَسُول َ اهلليِ اهلليِ 3- عَن ْ عَبْد
]أخرجه النسائى[ . ٍ ُلُوسيِل ُ بَيْنَهُمَا بيِن َ يَفْصَوَك
Artinya: “Dari Abdullah, bahwa Rasulullah ` berkhutbah dengan
dua khutbah, sambil berdiri, memisahkan antara dua khutbah
tersebut dengan duduk”. [ditahrijkan oleh an-Nasa’i]
Adapun ayat-ayat yang sering dibaca dalam khutbah
ialah: surat Ali Imran (3): 102, an-Nisa’ (4): 1 dan al-Ahzab
(33): 70. Tetapi, bukan berarti bahwa membaca ayat lainnya
tidak boleh, sebab bacaan ayat-ayat tersebut hukumnya adalah
sunnah, bukan wajib.

