putusan
Tanya Jawab Agama 6 Bab V Zakat Infak dan Wakaf
Bab V
|1|
ZAKAT GAJI
Pertanyaan:
Mohon untuk segera diberi jawaban untuk pertanyaan
ini, karena saya sangat membutuhkan jawabannya, yaitu:
Seseorang memiliki gaji Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
per bulan. Potongan hutang ke bank Rp. 500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah) per bulan. Gaji yang diterima Rp. 500.000,00
(lima ratus ribu rupiah) per bulan. Harga emas murni Rp.
100.000,00 (seratus ribu rupiah) per gram. Apakah wajib
zakat? Jika wajib, bagaimana cara perhitungannya? (SM. No.
21/2004)
Jawaban:
Zakat penghasilan yang diwajibkan untuk dizakati adalah
apabila penghasilan selama 1 tahun (12 bulan) setelah di-
kurangi biaya hidup untuk diri dan keluarga yang masih men-
jadi tanggungannya dan hutang (jika ia berhutang), mencapai
harga 85 gram emas murni (24 karat). Jadi dalam keadaan
yang seperti saudara kemukakan, maka dapat diperoleh per-
hitungan, bahwa penghasilan orang itu 12 x Rp. 500.000,00
(lima ratus ribu rupiah) sama dengan Rp. 6.000.000,00 (enam
juta rupiah). Jika dikurangi dengan biaya hidup, tentu akan
lebih sedikit, yakni kurang dari Rp. 6.000.000,00 (enam juta
rupiah). Padahal harga 85 gram emas murni adalah 85 x Rp.
100.000,00 (seratus ribu rupiah) = Rp. 8.500.000,00 (dela-
pan juta lima ratus ribu rupiah). Jelaslah bahwa gaji sebelum
dikurangi biaya hidup saja lebih kecil dari harga 85 gram emas
murni, apalagi jika gaji tersebut dikurangi lebih dahulu den-
gan biaya hidup, tentu akan semakin lebih kecil daripada
harga 85 gram emas murni. Oleh karena itu kami dari Bidang
Fatwa Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, ber-
pendapat bahwa penghasilan seseorang seperti yang saudara
sampaikan, belum terkena kewajiban zakat.
|2|
ARISAN TABUNGAN AMAL
Pertanyaan:
Arisan yang di dalamnya ada unsur mengadu nasib atau
judi adalah tidak benar dan dilarang agama (Fatwa Agama,
SM No. 05 Th. Ke-86). Sehingga, ketika Koperasi Surya
yang beranggotakan guru dan karyawan Muhammadiyah
se-Kabupaten Pekalongan hendak mengadakan Arisan
sebagaimana dimaksud, dengan adanya fatwa tersebut maka
kemudian dibatalkan.
Namun kini muncul lagi arisan dengan nama Tabungan
Amal dan dikelola oleh Lembaga Pengembangan Badan
Usaha Milik Muhammadiyah (LP-BUMM). Usaha untuk
membatalkan arisan Tabungan Amal tersebut sudah
dilakukan, tetapi tidak berhasil. Ketua BUMM tersebut
pernah mengatakan bahwa Tabungan Amal itu bukan arisan.
Tabungan Amal tersebut dimaksud untuk menggalang dana
guna mengatasi keuangan organisasi yang makin payah. Perlu
diketahui pula, arisan serupa sudah dipraktekkan pula di
Cabang lain di Kabupaten Pekalongan ini.
Adapun pelaksanaan Tabungan Amal Shadaqah
Mingguan tersebut adalah sebagai berikut;
- Mulai 17 Agustus 2003
Lama tabungan 30 minggu
Besar tabungan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Tiap orang boleh mengikuti lebih dari satu peserta
Peserta khusus orang Muslim/warga Muhammadiyah. - Minggu Pertama s.d. Minggu ke-29 memutar Amal
Shadaqah
Pada minggu ke-1 s.d. minggu ke-29 bagi peserta yang
nomor atau namanya keluar mendapat amal sebesar Rp.
150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan minggu
berikutnya sampai rampung tabungan tidak setor.
3. Minggu terakhir ke-30
Semua peserta yang belum mendapat amal dari minggu
pertama s.d. minggu ke-29, berhak mengikuti putaran
akhir berupa sepeda motor merk HONDA atau lainnya
dari toko atas nama pribadi peserta yang dapat atau barang
lainnya apabila jumlah peserta memungkinkan.
Pertanyaannya: Apakah suatu masalah atau laku perbuatan
yang telah dinyatakan dilarang oleh Agama dengan diganti
sebutan masalah atau laku perbuatan itu akan menjadi
berubah hukumnya dan kemudian menjadi diperbolehkan
oleh Agama?. (SM. No. 08/2004)
Jawaban:
Setelah kami membaca dan mempelajari tatacara
pelaksanaan Tabungan Amal Shadaqah Mingguan yang
digagas oleh Lembaga Pengembangan Badan Usaha Milik
Muhammadiyah (LP-BUMM) Kabupaten Pekalongan, dapat
kami sampaikan sebagai berikut:
- Terjadi ketidakjelasan dan kesamaran dalam tabungan
amal ini, yakni pada:
a. Dalam pelaksanaan tabungan amal ini disebutkan:
Pada minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-29, bagi
peserta yang nomor atau namanya keluar mendapat
amal sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu
rupiah), dan minggu seterusnya sampai rampung
tabungan tidak setor. Dalam kalimat itu tidak jelas
atau tidak dijelaskan cara nomor/nama peserta yang
keluar. Sungguhpun demikian, dapat kami perkirakan
bahwa cara untuk mengeluarkan nomor/nama peserta
dilakukan dengan undian. Demikian pula, dalam
kalimat tersebut terdapat kata amal. Apa arti amal
dalam kalimat tersebut? Kata amal berasal dari Bahasa
Arab, yang terjemahnya dalam Bahasa Indonesia
adalah perbuatan atau pekerjaan. Apakah di sini
diartikan dengan shadaqah? Kalau diartikan shadaqah,
tentunya pemberiannya dilakukan secara langsung
kepada orang yang dituju, tidak perlu dilakukan
dengan undian. Dalam tabungan amal ini, andaikata
disebut shadaqah, juga tidak jelas posisi masing-
masing peserta, apakah sebagai yang bershadaqah
atau penerima shadaqah, sebelum perbuatan itu
terjadi, yakni sebelum dilakukan undian. Dalam
shadaqah, semenjak awal harus sudah diketahui siapa
yang bershadaqah dan siapa yang menerima shadaqah.
Sedangkan dalam tabungan amal ini, posisi tersebut
baru dapat diketahui setelah dilakukan undian. Jika
demikian, betulkah orang ini bershadaqah, atau ia
“bershadaqah” karena kalah dalam undian?
b. Disebutkan pula dengan kalimat: Semua peserta
yang belum mendapat amal dari minggu pertama s.d.
minggu ke-29, berhak mengikuti putaran akhir berupa
sepeda motor merk HONDA atau lainnya dari toko
atas nama pribadi peserta yang dapat atau barang
lainnya apabila jumlah peserta memungkinkan.
Dalam kalimat ini tidak dijelaskan jumlah uang
yang diterima kembali oleh peserta yang mengikuti
putaran minggu ke-30 ini, yang pada hakekatnya
mereka masing-masing telah setor uang sebesar
Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian, kalau mereka berhak mengikuti putaran
akhir untuk mendapat sepeda motor atau barang
lainnya, lalu bagaimana cara mendapatkannya? Kami
cenderung untuk mengatakan, inipun dilakukan
dengan undian, karena di situ terdapat kata-kata
apabila jumlah peserta memungkinkan. Dengan kata-
kata ini menunjukkan bahwa jumlah peserta yang
memperoleh sepeda motor atau barang lain itu lebih
kecil daripada jumlah peserta.
Informasi yang tidak jelas dari pihak penyelenggara
tabungan amal, tidak menutup kemungkinan
menimbulkan perbedaan pendapat dengan pihak-pihak
peserta, yang pada gilirannya akan membuka pintu
terjadinya sengketa atau konflik dan permusuhan, yang
jelas dilarang agama. Allah berfirman:
Artinya: “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka
(orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan
dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa
yang telah mereka kerjakan.” [QS. al-Maidah (5): 62]
Informasi yang tidak lengkap, dikhawatirkan –
baik sengaja atau tidak, tidak menampakkan atau
menyembunyikan bagian atau unsur yang dilarang
agama, sehingga akan mengesankan seolah-olah tidak
ada larangan agama. Hal ini tidak menutup kemungkinan
menyebabkan seseorang tergelincir kepada perbuatan
yang menghalalkan yang diharamkan oleh Allah , atau
mengharamkan yang dihalalkan oleh Allah .
Di samping itu dilihat dari sudut mu’amalat, Islam
mengajarkan agar aqad (perjanjian/perikatan/persetujuan)
dilakukan secara transparan, diketahui secara pasti dan
jelas oleh pihak-pihak yang melakukan aqad. Sebagai
contoh dalam aqad salam (pesanan barang), Nabi `
mengajarkan agar jelas ukuran, timbangan, dan batas
waktunya.
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas , ia berkata: Ketika
Nabi di Madinah, mereka (penduduk Madinah) biasa melakukan pemesanan kurma untuk jangka satu atau dua tahun. Kemudian beliau bersabda: Barangsiapa melakukan pemesanan, hendaklah dipesan dalam takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui, dan batas waktu yang diketahui (oleh kedua belah pihak).” [HR. al-Jama’ah] Sejalan dengan itu, Nabi melarang praktek jual
beli yang mengandung kesamaran atau ketidakjelasan.
Dalam hadits ditegaskan:
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah , Rasulullah `
melarang jual beli dengan melempar batu (untung-untungan)
dan jual beli sesuatu yang samar (tidak jelas).” [HR. Muslim]
2. Dalam kegiatan menabung, orang yang menabung hanya
dapat mengambil tabungannya maksimal sama dengan
jumlah tabungannya, karena sesungguhnya jumlah
tabungan itu yang dimiliki. Jadi ia tidak akan menerima
lebih dari jumlah uang yang ditabung. Padahal dalam
tabungan amal ini, seorang penabung yang nomor dan
namanya keluar pada putaran ke-1 sampai dengan ke-29, -
tentunya yang dilakukan dengan undian, - akan menerima
uang sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu
rupiah), padahal bagi yang nomor dan namanya keluar
pada putaran ke-1, setorannya atau “tabungannya” hanya
sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) karena ia tidak
perlu lagi pada putaran berikutnya sampai rampung untuk
menyetor atau menambah jumlah tabungannya, yang
masih kurang Rp. 145.000,00 (seratus empat puluh lima
ribu rupiah). Demikian pula yang memperoleh putaran
ke-2 sampai dengan ke-29, akan meneima lebih dari
yang ditabung, hanya saja semakin besar nomor putaran,
akan semakin kecil kelebihan tersebut, yakni bagi yang
memperoleh putaran ke-2, hanya setor Rp. 10.000,00,
putaran ke-3 hanya setor Rp. 15.000,00, dan seterusnya.
Dari paparan di atas, dapat ditarik tiga makna dalam
tabungan amal tersebut, yakni;
Pertama, uang yang diterima penabung lebih besar
dari uang yang ditabung, bahkan di awal-awal putaran
dapat berlipat ganda. Apakah uang kelebihan yang
diterima ini dapat dikatakan shadaqah? Kami cenderung
untuk mengatakan bukan dan tidak termasuk shadaqah.
Di samping keberatan-keberatan yang telah kami
kemukakan pada butir 1a, juga sesungguhnya pada diri
masing-masing peserta dengan undian itu ada harapan
untuk memperoleh kelebihan tersebut, bukan untuk
shadaqah. Jika ia berniat untuk shadaqah, tentunya tidak
disertai harapan sebagai penerima kelebihan itu. Kami
cenderung untuk menyatakan kelebihan itu adalah riba,
yang dilarang oleh agama. Dalam al-Qur’an disebutkan:
Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.” [QS. al-Baqarah (2): 275]
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda.” [QS. Ali Imran (3):
130]
Kedua, dalam tabungan amal ini terdapat unsur spe-
kulasi atau untung-untungan atau gambling. Jika “berun-
tung”, nomor/namanya akan keluar pada putaran awal,
sehingga akan mendapatkan “amal” lebih besar daripada
yang nomor/namanya keluar pada putaran belakangan.
Spekulasi atau untung-untungan seperti ini menurut he-
mat kami termasuk salah satu bentuk perjudian yang dila-
rang oleh agama. Dalam al-Qur’an disebutkan:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya (me-
minum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk per-
buatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan.” [QS. al-Maidah (5): 90]
Ketiga, adanya penerimaan yang tidak sebanding
dengan setoran, merupakan salah satu bentuk perilaku
yang tidak adil. Demikian pula jumlah setoran yang
tidak sama antara peserta yang nomor/namanya keluar
pada putaran lebih awal dengan yang nomor/namanya
keluar pada putaran berikutnya (lebih belakangan), juga
menunjukkan perilaku yang tidak adil. Islam sangat
mementingkan tegaknya keadilan, dan merupakan salah
satu prinsip dalam hukum Islam. Dalam Al-Qur’an antara
lain disebutkan:
Artinya: “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada
taqwa.” [QS. al-Maidah (5): 8]
3. Sepeda motor atau barang lain yang akan “disediakan”
pada putaran ke-30, tentunya adalah dibeli dengan uang
peserta yang belum memperoleh “amal” pada putaran
ke-1 sampai dengan ke-29. Dalam pandangan syari’at
Islam, barang yang dibeli secara bersama, adalah menjadi
milik bersama (syirkatul milk), kecuali sebagian di antara
mereka menghibahkan atau memindahkan pemilikannya
kepada yang lain dengan cara-cara yang dibenarkan
oleh syari’at Islam. Namun dalam tabungan amal ini,
barang tersebut menjadi milik sebagian di antara peserta
dengan jalan diundi, sehingga di dalamnya terkandung
unsur spekulasi atau untung-untungan. Oleh karena itu
kami berpendapat cara yang dilakukan seperti ini, juga
termasuk perjudian yang dilarang agama, sebagaimana
yang telah diterangkan pada ayat 90 surat al-Maidah yang
telah dikemukakan.
4. Dalam tabungan amal sebagaimana telah disebutkan
di depan dalam pandangan kami, terdapat unsur riba
dan unsur perjudian, seperti halnya dalam arisan yang
dimuat dalam Fatwa Agama Suara Muhammadiyah No.
5 Th. ke-86. Sekalipun nama berbeda, yakni dengan
nama Tabungan Amal Shadaqah Mingguan, tetapi jika
terdapat unsur-unsur yang sama dengan yang terdapat
dalam arisan yang telah dimuat dalam fatwa Agama
Suara Muhammadiyah di atas, maka hukumnya pun
sama. Perbedaan atau perubahan nama dan redaksi tidak
menjadi dasar dalam penetapan hukum, namun yang
menjadi dasar penetapan hukum adalah substansinya,
yakni makna dan maksud yang terkandung di dalamnya.
Dalam qa’idah fiqhiyah diterangkan:
Artinya: “Yang dipakai untuk menentukan hukum dalam
akad adalah maksud dan maknanya, bukan perkataan dan
redaksinya.”
5. Berdasarkan hasil kajian yang telah kami kemukakan di
atas, kami, Bidang Fatwa Majelis Tarjih dan Pengembangan
Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
berpendapat bahwa Tabungan Amal Shadaqah Mingguan
yang digagas oleh Pimpinan LP-BUMM Kabupaten
Pekalongan atau yang lain termasuk perbuatan yang
dilarang oleh agama.
Pada akhirnya, perkenankanlah kami menghimbau
agar dalam penggalangan dana dan untuk meningkatkan
kesejahteraan umat, lebih ditingkatkan pelaksanaan zakat,
infaq, shadaqah, dan waqaf, serta partisipasi umat Islam (warga
Muhammadiyah) terhadap muamalah yang dituntunkan atau
yang sesuai dengan syari’ah Islam, seperti Bank Muamalah,
Bank Perkreditan Syari’ah, Baitul Mal wat Tamwil, Takaful,
Gadai Syari’ah, dan sebagainya.
Sebagai penutup kami tulis peringatan Allah dalam al-
Qur’an:
Artinya: “Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena
ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan
(kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah
adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” [QS.
an-Nisa’ (4): 130].
|3|
PEMANFAATAN BENDA WAKAF
Pertanyaan:
Tanah-tanah wakaf yang telah diwakafkan kepada
Persyarikatan Muhammadiyah, tidak semua dapat terpenuhi
apa yang diamanatkan oleh pewakif di atas tanah tersebut,
sehingga tanah wakaf tersebut tidak dimanfaatkan/terlantar.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon Majelis Tarjih
dan Pengembangan Pemikiran Islam membuat fatwa tentang
hukum tanah yang sudah diwakafkan, tapi ditelantarkan/
belum dimanfaatkan, apakah berdosa atau melanggar aturan
agama. (SM. No. 24/2004)
Jawaban:
Essensi dalam perwakafan adalah :
Artinya : “Menahan suatu benda sehingga memungkinkan untuk
diambil manfaatnya dengan masih tetap zat (materi) bendanya.”
(Wahbah az-Zuhailī, al-Washāyā wal Waqfu fīl Fiqhil Islāmī,
Dārul Fikr, Damaskus, tt., hal. 154).
Dengan rumusan di atas, maka terhadap benda wakaf
harus :
- Dijaga keberadaan, keselamatan, dan kelestariannya.
Harta wakaf adalah harta yang pemilikannya menjadi
hak Allah. Terhadap harta milik Allah ini, Umar ibnul-
Khaththab pernah berfatwa:
Artinya: “Sungguh saya menempatkan diri saya terhadap
harta Allah sebagai kedudukan wali seorang anak yatim.”
(‘Abdurrahmān as-Suyūthī, al-Asybāh wan-Nazhā’ir fil
Fūrū‘, Dārul Fikri, tt, hal. 83)
Terhadap harta anak yatim Islam mengajarkan untuk
dijaga secara baik dan tidak melakukan tindakan terhadap
harta tersebut, kecuali menguntungkan bagi anak yatim
tersebut. Dalam al-Qur’ān disebutkan:
Artinya: “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim,
kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia
dewasa.” (QS. Al-Māidah, 5:152)
Dari ayat di atas dapat dipahamkan bahwa adanya
ketentuan tidak boleh melakukan tindakan terhadap
harta anak yatim yang dapat berakibat merugikan, bahkan
sebaliknya harus yang dapat mendatangkan keuntungan.
Demikian halnya terhadap harta wakaf – sebagai harta
milik Allah – tidak boleh melakukan tindakan baik secara
aktif maupun pasif, misalnya dengan tidak melakukan
pengurusan, sehingga berakibat hilang atau berkurangnya
benda wakaf.
Bahkan terhadap benda wakaf, pada dasarnya tidak
boleh dipindahkan pemilikannya kepada seseorang atau
sekelompok orang tertentu. Dalam hadits riwayat dari
Ibnu ‘Umar ditegaskan:
Artinya: “(Benda yang diwakafkan) tidak boleh dijual,
diwariskan, dan dihibahkan.” [Muttafaq ‘Alaih]
Sebagai langkah kongkrit untuk menjaga benda
wakaf yang berujud tanah, maka terhadap tanah wakaf
yang belum bersertifikat wakaf, hendaknya segera diurus
penerbitan sertifikatnya.
2. Dimanfaatkan seoptimal mungkin
Dalam pemanfaatan benda wakaf, adakalanya telah
ditentukan oleh wakif, misalnya untuk masjid, rumah
sakit, sekolah, dan sebagainya. Jika wakif dalam ikrar wakaf
telah menetapkan tujuan dalam pemanfaatan benda yang
diwakafkan, maka pada dasarnya bagi nadzir tidak ada
pilihan lain kecuali harus mewujudkan yang ditentukan
oleh wakif. Dalam qā‘idah fiqhiyyah disebutkan:
Artinya: “Syarat yang ditetapkan oleh wakif kedudukannya
sama dengan ketetapan syara‘.”
Dari kaidah di atas dapat dipahami bahwa kewajiban
mentaati persyaratan yang telah ditetapkan oleh wakif
sama dengan kewajiban mentaati ketetapan Allah. Akan
tetapi, tidak menutup kemungkinan tujuan wakaf yang
diikrarkan oleh wakif, kurang bahkan dipandang tidak
menyentuh kepentingan umat di saat dan di tempat
tanah wakaf itu berada. Keadaan seperti ini dapat
berakibat tanah wakaf tidak dapat dimanfaatkan bahkan
mungkin menjadi terlantar. Sebagai sontoh, dalam suatu
lingkungan masyarakat muslim telah dibangun masjid
yang cukup representatif bagi kegiatan ibadah dan sosial
keagamaan; kemudian diwakafkan sebidang tanah untuk
pembangunan masjid. Maka jika dibangun masjid diduga
keras tidak akan makmur atau kurang bermanfaat bagi
masyarakat setempat. Dengan demikian pembangunan
masjid di atas tanah wakaf ini dapat dinilai sebagai
tindakan yang mubadzir.
Dalam pada itu, jika tanah wakaf tersebut tidak
dibangun masjid, dan tanpa digunakan untuk apapun,
akan berarti menelantarkan atau menyia-nyiakan harta.
Padahal dalam masyarakat tersebut membutuhkan tanah
untuk keperluan lain yang mendesak, seperti untuk
pendirian balai pengobatan / rumah sakit, gedung sekolah,
dan lain-lain yang sejenis.
Dalam hal ini, Majelis Tarjih dan Pengembangan Pe-
mikiran Islam berpendapat: Perubahan tujuan wakaf dari
yang ditetapkan oleh wakif kepada tujuan lain yang sangat
dibutuhkan oleh masyarakat dapat dibenarkan, mengingat:
Firman Allah:
Artinya: “… Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan
(hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros
itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya.” [QS. al-Isrā’ (17): 26-27]
Haditsَ
ضَاعَةيِوَإيِ َة َ السُّؤَالْ يْل َ وَقَال َ وَكَثيِه َ لَكُم ْ مَال نَا قيِن َّ اهلل َ كَريِإ
]رواه مسلم[يِ اْلمَال
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak menyukai kamu tiga hal,
yaitu (karena) berita konon kabarnya, banyak ‘ngeyel’ dan
menyia-nyiakan harta.” (HR. Muslim)
Qā‘idah Fiqhiyyah
Artinya: “Keadaan darurat dapat membolehkan yang
dilarang.”
Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) disebutkan:
Artinya: “Menjaga kemaslahatan.”
Adakalanya pula dalam ikrar wakaf pihak wakif
tidak menentukan tujuan pemanfaatan harta yang
diwakafkan. Dalam hal ini, nadzir lebih luwes (fleksibel)
dalam memanfaatkan harta wakaf tersebut. Sungguhpun
demikian, dalam pemanfaatan harta wakaf tersebut harus
diupayakan yang paling maslahah bagi umat. Dalam
qā‘idah fiqhiyyah disebutkan:
Artinya: “Tindakan pemimpin terhadap rakyatnya harus
relevan dengan kemaslahatan yang terkuat.”
Untuk mewujudkan tujuan dalam pemanfaatan benda
wakaf, baik yang telah ditentukan oleh wakif maupun
yang dipandang paling ideal bagi kemaslahatan umat,
tidak tertutup kemungkinan terdapat kendala sehingga
sulit atau pada suatu waktu belum memungkinkan untuk
diwujudkan. Kendala ini bisa jadi sangat kompleks, seperti
keterbatasan dana, keterbatasan kemampuan, atau faktor-
faktor eksternal yang tidak mudah diatasi dan barangkali
juga membutuhkan waktu untuk diproses.
Jika terjadi demikian, yang harus dilakukan adalah
sejauh yang mungkin dapat diusahakan. Dalam al-Qur’ān
disebutkan:
Artinya: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut
kesanggupanmu.” [QS. at-Taghābun (64): 16]
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai
dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan)
yang diusahakan dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang
dikerjakannya.” [QS. al-Baqarah (2): 286]
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hendaknya
dilakukan upaya semaksimal mungkin untuk memanfaatkan
benda wakaf sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari‘ah; dan
jika telah dilakukan sedemikian itu, insya Allah akan diberikan
pahala atas amal usaha yang dilakukan. Dengan kata lain, jika
telah dilakukan upaya semaksimal mungkin untuk menjaga
dan memanfaatkan harta wakaf, insya Allah tidak berdosa.
8

