putusan
Tanya Jawab Agama 6 Bab VII Yasinan Tahlilan Kultus dan Fanatisme
YASINAN, TAHLILAN, KULTUS,
DAN FANATISME
Bab VII
|1|
DASAR BACAAN YASIN UNTUK ORANG
MENINGGAL DUNIA
Pertanyaan:
Apa ada dasarnya pembacaan Surat Yasin bagi orang yang
mau meninggal dunia ataupun yang sudah meninggal dunia?
(SM. No. 23/2004)
Jawaban:
Apa yang saudara tanyakan itu telah sering ditanyakan
kepada pengasuh rubrik ini dan telah dijawab serta sudah
dibukukan terdiri atas 4 buah buku, buku Tanya Jawab Agama
1 s.d. 4, bahkan akan segera diterbitkan buku yang ke-5.
Namun demikian kami jawab juga seperlunya pertanyaan
saudara, yaitu sebagai berikut:
Diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah dari Ma‘qal bin
Yasar, beliau berkata bahwa Nabi ` pernah bersabda:
, artinya: Bacalah Yasin atas mautaakum.
Hadits tersebut dipandang shahih oleh Ibnu Hibban,
tetapi menurut al-Qathan hadits itu ada catatnya, dan
menurut Imam ad-Daruquthni sanad hadits itu lemah.
Menurut Ibnu Hibban yang menshahihkan hadits tersebut,
lafadz bermakna majaz, artinya Yasin itu dibaca di
hadapan orang yang sedang sekarat akan meninggal dunia,
bukan kepada orang yang sudah mati. Namun ada pula ulama
yang memahami surat Yasin dibaca terhadap orang yang sudah
meninggal dunia, jadi menurut ulama ini perkataan
diartikan secara hakiki. Imam ath-Thabrani, seorang yang
beraliran ma’tsur menguatkan makna majaz seperti Ibnu
Hibban itu.
Kalau kita konsekuen dengan aturan yang dipergunakan
dalam ilmu ulumul hadits, maka hadits itu lemah dan
dengan sendirinya tidak bisa menjadi hujjah (alasan) dalam
menetapkan hukum. Namun demikian harus saudara ketahui
bahwa menurut Ibnu Katsir, salah satu keistimewaan surat
Yasin adalah kemudahan terlimpah bagi pembacanya saat
menghadapi kesulitan atau kesukaran.
Surat Yasin digelari juga sebagai jantung al-Qur’an
( ). Penamaan seperti itu menurut al-Ghazali
disebabkan surat Yasin menekankan uraiannya tentang
hari kebangkitan, sedang keimanan baru dinilai benar
kalau seseorang mempercayai hari kebangkitan. Memang
kepercayaan tentang hari kebangkitan mendorong manusia
untuk beramal shalih dengan tulus. Hal ini dapat dihayati oleh
orang yang memahami arti ayat-ayat dalam surat Yasin itu.
Salah seorang ahli hadits, almarhum Prof. Dr. TM Hasbi
Ash-Shiddieqy dalam bukunya Pedoman Zikir dan Doa,
menganjurkan supaya surat Yasin, al-Waqi‘ah, dan al-Mulk
(tabaaraka) dibiasakan dibaca setiap malam oleh kita yang
hidup untuk diri kita sendiri.
Namun demikian Muhammadiyah di dalam Himpunan
Putusan Tarjih (HPT) halaman 239 menegaskan:
Artinya: Bacaan Yasin pada orang yang hampir mati itu tiada ada
alasannya yang shahih.
|2|
ISRA' MI'RAJ DAN YASINAN
Pertanyaan:
- Apakah memperingati Isra’ Mi’raj termasuk bid’ah
walaupun dikemas dalam bentuk pengajian? - Apakah mengadakan kegiatan Yasinan atau membaca
Yasin bersama-sama tiap malam Jum’at dibolehkan? (SM.
No. 16/2004)
Jawaban:
- Mengenai masalah bid’ah ini pernah dijelaskan dan
dimuat dalam majalah Suara Muhammadiyah No. 11 Th.
ke-87 Juni 2002, No. 11 Th. ke-88 Juni 2003, dan No.
22 Th. ke-88 November 2003, namun akan kami tambah
penjelasannya sebagai berikut.
Bid’ah ialah sesuatu perbuatan atau perkataan yang
dipandang sebagai ‘umurut-ta’abbudiy (urusan ibadah) yang
baru dan tidak pernah diperintahkan dan dicontohkan
oleh Nabi Muhammadsemasa hidupnya. Dengan kata lain bahwa bid’ah adalah perbuatan yang ada konotasinya dengan ‘umurut-ta’abbudiy, tidak ada konotasinya dengan ‘umuru ghairut-ta’abbudiy (bukan urusan ibadah). Semua ‘umurut-ta’abbudiy didasarkan kepada nash-nash yang shahih dan maqbul, dijelaskan macam-macamnya dan cara-cara mengerjakannya. Seperti ibadah shalat, zakat, puasa, haji, dan sebagainya. Sebagai contoh adalah sabda Nabi Muhammad:
Artinya: “Diriwayatkan dari Malik bin Huwairits, Nabi
Muhammad ` bersabda: Shalatlah kamu sebagaimana
engkau melihatku shalat.” [HR. al-Bukhari]
Berdasarkan perintah itu, kita pelajari dan cari pada
nash-nash yang shahih dan maqbul bagaimana tata-cara
mengerjakan shalat, waktu-waktunya, apa yang dibaca
pada setiap gerakannya, macam-macamnya baik yang
wajib maupun yang sunat, dan sebagainya.
Demikian pula halnya dengan ibadah puasa, zakat, haji,
dan sebagainya, kita wajib mengikuti tata-caranya, waktu-
waktunya, dan aturan-aturan yang lainnya, sebagaimana
yang telah dituntunkan oleh Nabi Muhammad . Bagi orang yang menetapkan cara-cara melakukan, waktu-waktu mengerjakan, bacaan-bacaan yang dibaca dalam mengerjakan ‘umurut-ta’abbudiy, seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya, dan mengatakan bahwa itu adalah perintah Allah dan Rasul-Nya, padahal tidak ada dasarnya atau dasarnya diragukan kebenarannya, berarti ia telah berdusta terhadap Nabi Muhammad
dan kaum muslimin. Orang-orang yang mengada-adakan
sesuatu tentang Nabi padahal tidak ada dasarnya berarti ia telah menyediakan tempat duduknya di neraka nanti. Hal ini berdasarkan pada hadits: Artinya: “Diriwayatkan dari Ali , ia berkata: Nabi Muhammad bersabda: Jangan kamu berdusta atas (nama)
ku, barangsiapa yang berdusta atas nama(ku), tentulah ia
masuk ke dalam neraka.” [Muttafaq Alaih]
dan hadits:
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah , ia berkata,
dari Nabi ` beliau bersabda: Barangsiapa yang mengada-
adakan kedustaan atasku, maka berarti telah menyediakan
tempat duduknya dalam neraka.” [Muttafaq Alaih]
Yang dimaksud dengan kalimat man kadzdzaba ‘alaiyya
ialah seseorang yang mengatakan sesuatu adalah ‘umurut-
ta’abbudiy dan berasal atau berdasarkan perkataan,
perbuatan, atau taqrir Nabi , padahal yang sebenarnya Rasulullah tidak pernah mengatakan, melakukan, atau
tidak ada taqrir beliau. Urusan seperti ini adalah semacam
bid’ah dan diancam oleh Rasulullah dengan adzab neraka, karena mereka telah berdusta kepada Allah dan Rasul-Nya serta kaum muslimin. Akan lebih besar lagi dosanya, jika kedustaan mereka diamalkan oleh kaum muslimin yang tidak tahu sama sekali tentang hal tersebut. Adapun mengenai ‘umuru ghairut-ta’abbudiy, boleh dilakukan sekalipun Nabi tidak pernah mengerjakannya,
dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
ajaran Islam.
Sehubungan dengan hal kegiatan Isra’ dan Mi’raj,
ialah termasuk kegiatan yang dilakukan umat Islam
setelah Rasulullah meninggal dunia, dengan arti bahwa pada zaman Rasulullah belum ada kegiatan tersebut.
Peringatan itu dilakukan oleh kaum muslimin, di samping
untuk mensyiarkan agama Islam juga untuk memperingati
turunnya kepada Rasulullah perintah melakukan shalat
wajib lima waktu. Dengan peringatan itu diharapkan
dapat memperkuat tekad umat Islam untuk tetap
mengerjakan shalat lima waktu dengan sebaik-baiknya.
Kegiatan ini termasuk ‘umuru ghairut-ta’abbudiy, bukan
ibadah yang langsung ditujukan kepada Allah , karena
itu boleh dilakukan. Bahkan dipandang sebagai sebagai
suatu ibadah kepada Allah , jika kegiatan itu menambah
syiar agama Islam dan tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip agama Islam.
2. Kami belum menemukan nash-nash yang shahih dan
maqbul yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan
hukum tentang membaca Yasin bersama-sama yang
diadakan pada malam Jum’at, demikian pula dasar
bahwa hal itu pernah diperintahkan Allah atau
pernah diperintahkan Rasulullah mengerjakannya atau beliau sendiri pernah mengerjakannya. Juga belum ditemukan dasar bahwa di antara sahabat sendiri pernah melakukannya dan Rasulullah mengetahui
perbuatan sahabat itu. Yang ada ialah perintah Allah
agar kaum muslimin membaca al-Qur’an dan bagi yang
mendengarkan bacaan itu diperintahkan Allah agar
mendengarkan bacaan itu dengan baik dan berdiam diri.
Tidak ditentukan surat dan ayat yang lebih baik dibaca,
kapan harus dibaca, dan tidak ditentukan pula hari dan
jamnya. Allah berfirman:
Artinya: “Dan apabila dibacakan al-Qur’an, maka
dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang
agar kamu mendapat rahmat.” [QS. al-A’raf (7): 204]
Pada ayat yang lain Allah menerangkan cara
membaca al-Qur’an dan kapan saat-saat yang terbaik
membacanya. Allah berfirman:
Artinya: “Hai orang yang berselimut (Muhammad),
bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali
sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah
dari seperdua itu sedikit, atau lebih dari seperdua itu. Dan
bacalah Al Qur’an itu dengan perlahan-lahan. Sesungguhnya
Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat.
Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat
(untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.
Sesungguhnya kamu pada siang hari mempunyai urusan yang
panjang (banyak).” [QS. al-Muzzammil (73): 1-7]
Dari ayat di atas, dapat difahami beberapa hal sebagai
berikut:
a. Membaca al-Qur’an yang paling baik itu setelah lewat
tengah malam, karena pada waktu itu keadaan telah
sepi, orang sedang tidur nyenyak, sehingga dapat
membacanya dengan khusyu’. Ayat-ayat di atas tidak
menentukan ayat mana yang paling baik dibaca.
b. Hendaklah membaca al-Qur’an dengan tartil,
maksudnya ialah membaca dengan perlahan-lahan,
diusahakan dengan bacaan lafadz yang benar dan fasih
sesuai dengan kemampuan si pembaca, diresapkan
arti ayat-ayat yang dibaca, dan berjanji akan
melaksanakan yang diperintah dan menghentikan
yang dilarang oleh ayat-ayat tersebut. Tentu saja hal
ini dilakukan sesuai dengan kemampuan dan tingkat
pengetahuan si pembaca. Dalam pada itu si pembaca
pun harus berusaha meningkatkan kemampuan
membaca dan memahami bacaannya. Dari kata tartil
ini juga dapat difahami bahwa tidak baik membaca al-
Qur’an dengan cepat asal cepat tamat (khatam) tanpa
ada usaha untuk memahami isinya. Hal ini dapat juga
difahami dari hadits berikut:
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Wa’il, ia berkata:
Seseorang telah datang kepada ibnu Mas’ud lalu
berkata: Tadi malam aku telah membaca surat-surat
pendek (al-mufashshal) dalam satu rakaat. Ibnu Mas’ud
berkata: (Bacaan) ini (cepat) seolah-olah (membaca
al-Qur’an) adalah membaca sya’ir? Sesungguhnya aku
telah mengetahui padanan ayat yang biasa dibaca oleh
Nabi `, lalu menyebut dua puluh surat yang termasuk
surat al-mufashshal, tiap rakaat (dibaca) dua surat.”
[Muttafaq Alaih]
c. Membaca al-Qur’an hendaklah dengan penuh
perhatian dan memikirkan maksud ayat yang dibaca,
tidak asal baca. Allah berfirman:
Artinya: “Maka apakah mereka tidak mentadabburkan
(memperhatikan) Al Qur’an?” [QS. an-Nisa’ (4): 82]
Tadabbur berarti membaca dengan penuh perhatian,
menggali isi ayat yang dibaca serta melaksanakan
apa yang dibaca. Tadabbur dapat dilakukan sendirian
atau bersama dalam suatu diskusi, seminar, dan
sebagainya. Dari ayat di atas juga dapat difahami
adanya ancaman dan peringatan keras kepada orang
yang tidak mentadabburkan al-Qur’an. Pada hadits
lain dinyatakan:
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Musa dari Nabi , beliau bersabda: Pelajari dan hafalkanlah al-Qur’an dengan tekun. Demi Allah yang jiwaku berada dalam kekuasaan- Nya, al-Qur’an itu lebih cepat lepasnya (dari seseorang) dibanding dengan cepatnya lepas unta dari tali pengikatnya.” [Muttafaq Alaih] Hadits di atas memperingatkan kepada kaum muslimin agar selalu mempelajari dan mengamalkan ajaran al-Qur’an, karena kalau tidak diamalkan seseorang akan mudah lupa terhadap ajaran tersebut. Dari keterangan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa membaca surat Yasin bersama-sama pada malam Jum’at bukan sunnah Rasulullah dan tidak ditemukan nash-nash
yang shahih dan maqbul yang dapat dijadikan dasar untuk
menetapkan hukumnya. Yang ada dasar hukumnya ialah
perintah membaca al-Qur’an dengan tartil, mentadabburkan
al-Qur’an, baik sekali membaca al-Qur’an lewat tengah
malam. Bila tidak demikian, maka al-Qur’an itu mudah hilang
dalam ingatan orang yang kurang memperhatikan ajarannya.
|3|
BOLEHKAH MEMBACA TAHLILAN?
Pertanyaan :
Bolehkah kita membaca tahlilan di rumah orang/keluarga
yang kena musibah (kematian) atau itu suatu perbuatan bid’ah?
(SM. No. 08/2003)
Jawaban :
Pertanyaan yang saudara tanyakan itu, sebetulnya kalau
saudara mau membaca Himpunan Tanya Jawab Agama
sebanyak 4 buku yang telah dikeluarkan Majelis Tarjih, sudah
ada di situ, atau saudara berusaha berlangganan majalah Suara
Muhammadiyah. Namun demikian di sini akan kami jawab
seperlunya saja, mudah-mudahan menjadi jelas bagi saudara.
- Sebetulnya soal tahlilan yang sudah melekat pada
sebagian besar masyarakat kita itu termasuk masalah
khilafiyah, diperselisihkan oleh para ‘ulama. Bagi mereka
yang melaksanakan tahlilan, mereka beranggapan ada
tuntunan dari agama, disamakan dengan doa. Mereka itu
berpendapat bahwa dalam soal ta’abbudi boleh dimasuki
ijtihad. Bagi mereka yang membolehkan tahlilan untuk
menguatkan alasannya, mereka telah menyusun sebuah
buku yang diberi nama “Simpanan Berharga”, yang
disusun oleh H.M. Syarwani Abdan. - Muhammadiyah sesuai dengan manhaj yang dipergunakan
dalam menetapkan sesuatu hukum berpendapat bahwa
dalam bidang ta’abbudi (ibadah khusus atau lazim
disebut orang sekarang dengan istilah ritual) tidak boleh
mempergunakan ijtihad, tetapi harus mengikuti nash al-
Qur’an atau as-Sunnah Ash-Shahihah (al-Maqbulah).
Menurut kami, doa adalah termasuk ibadah dalam arti
khusus/sempit. Doa itu bukan budaya seperti yang dipahami
sebagian orang. Di dalam al-Qur’an surat an-Najm ayat
37 – 38 diterangkan bahwa manusia itu memperoleh apa
yang diusahakannya. Di dalam hadits riwayat Muslim
dikatakan, apabila seseorang anak Adam meninggal dunia,
maka putuslah semua amalannya terkecuali tiga perkara,
yaitu doa anaknya yang saleh, sedekah jariyah atau ilmu
yang bermanfaat. Selanjutnya dalam surat al-Hasyr ayat
10 diterangkan yang maksudnya bahwa amalan orang lain
bisa sampai kepada orang yang meninggal dunia yaitu doa
dan istighfar. Hal itu dijelaskan pula dalam hadits riwayat
Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan juga di dalam
hadits riwayat Ahmad dan Ashabus Sunan.
3. Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i sendiri dan banyak
ualama lainnya mengambil suatu ketetapan bahwa
pembacaan ayat al-Qur’an, dzikir dan sebagainya tidak
bisa sampai pahalanya kepada orang yang telah mati. Al-
Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya menulis : “Oleh karena
hal inilah, Rasulullah s.a.w. tidak menganjurkan umatnya
untuk menghadiahkan pahala bacaan kepada orang mati,
baik dengan perintah tegas maupun yang tidak tegas. Dan
tidak pula oleh sahabatnya yang mengerjakan demikian
itu. Kalau menghadiahkan pahala bacaan kepada orang
mati adalah suatu kebajikan, tentulah sahabat-sahabat
Nabi s.a.w. telah mengerjakannya”. Sekian kita kutip
penjelasan al-Hafidz Ibnu Katsir, yang kitab tafsirnya
dipelajari di dalam masyarakat kita. Diterangkan oleh
pengarang kitab Bidayatul Mujtahid, yaitu Ibnu Rusyd:
“Sesungguhnya letak perbedaan pendapat di antara
ulama-ulama mutaqaddimin dan mutaakhkhirin dari
golongan Malikiyah, yaitu selama bacaan itu tidak keluar
dari koridor tempat doa, agar pembaca membaca sebelum
bacaan (al-Qur’an) itu ; Ya Allah, jadikanlah pahala yang
aku baca ini untuk si fulan …”. Dari kutipan nampak jelas
tahlil dianalogikan dengan doa.
4 Di samping itu, harus dibedakan antara berdoa dengan
menghadiahkan pahala lewat doa. Menghadiahkan pahala
lewat doa tidak ada tuntunannya.
Demikian sekedar tambahan penjelasan masalah tahlilan,
semoga Saudara mengerti duduk persoalan itu dengan
sebenarnya.
|4|
MUHAMMADIYAH DAN TAHLILAN
Pertanyaan:
Apakah Muhammadiyah membolehkan tahlilan, seperti
mengucapkan kata “La Ilaha Illallah” sebanyak 33 kali?
Saya rasa lebih menenangkan dan menyejukkan hati serta
menciptakan situasi yang Islami. (SM. No. 11/2003)
Jawaban:
Pertanyaan tersebut sebenarnya sudah sering ditanyakan
dalam pengajian-pengajian, dan pernah juga dijawab lewat
Suara Muhammadiyah, secara singkat. Namun demikian
kami tidak keberatan menjelaskan kembali lewat Suara
Muhammadiyah agar pembaca lebih mudah memahaminya.
Jika yang dimaksudkan tahlil adalah membaca “La
Ilaha Illallah” (tiada Tuhan selain Allah), Muhammadiyah
tidak melarang, bahkan menganjurkan agar memperbanyak
membacanya, berapa kali saja, untuk mendekatkan diri kepada
Allah , sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an sebagai
berikut:
Artinya: “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku
ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah
kamu mengingkari nikmat-Ku.” [QS. al-Baqarah (2): 152]
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan
menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya.” [QS.
al-Ahzab (33): 41]
Artinya: “… katakanlah: Sesungguhnya dia adalah Tuhan Yang
Maha Esa dan sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu
persekutukan (dengan Allah).” [QS. al-An’am (6): 19]
Artinya: “Katakanlah: Dia-lah Allah Yang Maha Esa. Allah
adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia
tiada beranak dan tiada pula diperanakkan, dan tidak ada seorang
pun yang setara dengan Dia.” [QS. al-Ikhlas (112): 1-4]
Artinya: “Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan
(Yang Haq) melainkan Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu
dan bagi dosa orang-prang mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan
Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat tinggalmu.”
[QS. Muhammad (47): 19]
Perintah berdzikir dengan menyebut Lafal Jalalah (La
Ilaha illa Allah) dalam hadits-hadits pun banyak diungkapkan,
antara lain ialah:
Artinya: “Rasullah ` besabda: Maka sesungguhnya Allah telah
mengharamkan atas neraka terhadap orang yang mengucapkan ‘La
Ilaha Illa Allah’, yang dengan lafal tersebut ia mencari keridhaan
Allah.” [HR. al-Bukhari)
Artinya: “Dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah bersabda: Barangsiapa mengucapkan ‘La ilaha illa Allah wahdahu la syarika lahu lahul-mulku wa lahul-hamdu wa huwa ‘ala kulli syaiin qadir’, dalam satu hari sebanyak seratus kali, maka (lafal
jalalah tersebut) baginya sama dengan memerdekakan sepuluh
hamba sahaya, dan dicatat baginya seratus kebaikan, dan dihapus
daripadanya seratus kejahatan, dan lafal jalalah tersebut baginya
menjadi perisai dari syaitan selama satu hari hingga waktu petang;
dan tidak ada seorang pun yang datang (dengan membawa)
yang lebih afdhal, daripada apa yang ia bawa (ucapkan), kecuali
orang yang mengerjakan lebih banyak dari itu. Dan barangsiapa
mengucapkan ‘subhana-llah wa bi hamdih’ (Allah Maha Suci
dan Maha Terpuji) dalam satu hari sebanyak seratus kali, maka
dihapus kesalahan-kesalahannya, sekalipun seperti buih air panas
yang mendidih.” [HR. Muslim]
Artinya: “Dari Abu Hurairah , ia berkata: Rasulullah bersabda: Sungguh, saya mengucapkan: ‘Subhana-llah wa al- hamdu lillah wa la Ilaha illa Allah wa Allahu Akbar’ (Maha Suci Allah dan segala puji hanya bagi Allah, dan tiada Tuhan yang pantas disembah kecuali Allah, dan Allah adalah Maha Besar) adalah lebih saya cintai daripada terbit matahari.” [HR. Muslim] Ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits tersebut
memberikan pengertian bahwa memperbanyak membaca
tahlil adalah termasuk amal ibadah yang sangat baik, sehingga
mereka yang memperbanyak tahlil dijamin masuk surga
dan haram masuk neraka. Tentu saja tidaklah cukup hanya
mengucapkannya, atau melafalkannya saja, melainkan harus
menghadirkan hati ketika membacanya, dan merealisasikannya
dalam kehidupan keseharian. Yaitu dengan memperbanyak
amal shalih dan meninggalkan segala macam syirik, baik syirik
besar maupun syirik kecil, yang dalam istilah Muhammadiyah;
meninggalkan TBC: takhayyul, bid’ah dan khurafat.
Takhayyul ialah mempercayai adanya khayalan datangnya
bala atau musibah yang dibawa oleh makhluk Allah, seperti
burung, burung hantu, kucing, ular dan sebagainya.
Bid’ah ialah melakukan ibadah yang tidak pernah
diajarkan dan tidak pernah diamalkan oleh Rasulullah `,
atau oleh para shahabatnya.
Khurafat ialah mempercayai kisah-kisah yang batil,
seperti kisah Nyai Roro Kidul, yang katanya dapat membuat
manfaat dan madharat, sehingga harus diberi sesaji, padahal
laut adalah mahkluk Allah yang tidak dapat membuat manfaat
dan madharat.
Jika masih berbuat syirik, dan tidak beramal shalih,
sekalipun membaca tahlil ribuan kali, tidak ada manfaatnya.
Maka yang sangat penting sebenarnya ialah bahwa tahlil itu
harus benar-benar diyakini dan diamalkan dengan berbuat
amal shalih sebanyak-banyaknya.
Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah
upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian,
atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya,
sebagaimana dilakukan oleh pemeluk agama Hindu. Apalagi
harus mengeluarkan biaya besar, yang kadang-kadang harus
pinjam kepada tetangga atau saudaranya, sehingga terkesan
tabzir (berbuat mubadzir).
Pada masa Rasulullah pun perbuatan semacam itu dilarang. Pernah beberapa orang Muslim yang berasal dari Yahudi, yaitu Abdullah bin Salam dan kawan-kawannya, minta izin kepada Nabi untuk memperingati dan beribadah
pada hari Sabtu, sebagaimana dilakukan mereka ketika masih
beragama Yahudi, tetapi Nabi ` tidak memberikan izin, dan
kemudian turunlah ayat:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam
Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-
langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata
bagimu.” [QS. al-Baqarah (2): 208]
Menurut kami, yang dimaksud dengan situasi Islami
adalah situasi yang sesuai dengan syari’at Islam, dan bersih
dari segala macam larangan Allah, termasuk syirik, takhayyul,
bid’ah, khurafat, dan lain-lainnya.
|5|
SHALAWAT DAN KITAB BARZANJI
Pertanyaan:
- Bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap bacaan
Shalawat Nabi, dan bentuk shalawat-shalawat yang lain,
dan Kitab Barzanji? - Kapan sebaiknya kita membaca Shalawat Nabi?
- Adakah pahala yang kita peroleh dari membaca Kitab
Barzanji? (SM. No. 15/2003)
Jawaban: - Pandangan Muhammadiyah tentang Shalawat Nabi dan
Kitab Barzanji?
Menurut pandangan Muhammadiyah, shalawat itu
berarti do’a, memberi berkah dan ibadah. Shalawat Allah
kepada hambanya dibagi dua, khusus dan umum. Shalawat
khusus, ialah shalawat Allah kepada para Rasul atau
Nabi-Nya, teristimewa shalawat Allah kepada junjungan
kita Nabi Muhammad. Shalawat umum, ialah shalawat Allah kepada hamba-Nya yang mukmin. Dari penjelasan singkat itu, kita memperoleh pengertian yang sangat halus, yaitu kewajiban berusaha mengembangkan cita-cita Nabi Muhammadagar
paham keislaman bisa merata ke segala pelosok alam.
Oleh karena itu kita belum dipandang telah bershalawat
dengan sepenuhnya sebelum kita - disamping menyebut
lafadz shalawat - melancarkan pula usaha kita masing-
masing menurut kesanggupan untuk bersinar dan
berkembangnya agama (syari’at) yang dibawa oleh Nabi
Muhammad. Adapun bentuk-bentuk atau lafadz-lafadz shalawat yang shahih, diriwayatkan dari Nabiada yang
panjang dan ada pula yang pendek. Contoh shalawat yang
panjang, antara lain:
Artinya: “Ya Allah, muliakanlah oleh-Mu Muhammad
dan keluarganya sebagaimana Engkau muliakan keluarga
(Nabi) Ibrahim dan berilah barakah kepada Muhammad dan
keluarganya sebagaimana Engkau telah memberi barakah
keluarga Ibrahim. Bahwasanya Engkau sangat terpuji lagi
sangat mulia di seluruh alam.” [HR. al-Bukhari dari Abu
Sa’id Kaab bin Ujrah)
Di antara contoh shalawat yang pendek adalah:
Artinya: “Ya Allah, muliakanlah oleh-Mu (Nabi) Muhammad
dan keluarganya.” [HR. an-Nasa’i dari Zaid Ibnu Kharifah]
Contoh-contoh lainnya bisa dibaca pada kitab-kitab
Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, kitab-kitab Sunan
dan Musnad Ahmad bin Hambal.
Pada zaman akhir-akhir ini, muncul pula beberapa
penulis yang menyusun sendiri shalawat-shalawat kepada
Nabi, ada yang berdasar kepada kitab hadits tersebut
di atas dan ada pula dari hasil susunannya sendiri, ada
yang berlebih-lebihan, bahkan ada yang menyimpang. Di
antara kitab yang bercorak seperti itu, ialah kitab Barzanji
seperti yang saudara tanyakan itu.
2. Waktu-waktu yang Dituntunkan untuk Membaca
Shalawat
Waktu-waktu yang dituntunkan oleh agama (syari’at)
untuk bershalawat kepada Nabi, berdasarkan hadits-
hadits, antara lain adalah: 1) sesudah adzan; 2) ketika
masuk ke masjid; 3) sesudah membaca tasyahud di dalam
tasyahud akhir; 4) di dalam shalat jenazah; 5) di permulaan
doa dan di akhir atau penutup doa; 6) ketika hendak
memulai sesuatu urusan yang penting; 7) di akhir qunut;
8) di malam Jum’at; 9) di dalam khutbah; 10) sesudah
bertalbiyah; 11) ketika berziarah ke kubur Nabi ; 12) ketika telinga mendenging; 13) tiap-tiap mengadakan majelis; 14) ketika kesusahan dan kegundahan; 15) tiap- tiap waktu pagi dan petang; 16) waktu berjumpa dengan sahabat dan handai taulan; 17) ketika orang menyebut nama Rasulullah .
3. Hukum Membaca Kitab Barzanji
Menjawab pertanyaan Saudara yang terakhir tentang
membaca Kitab Barzanji, sebaiknya menurut kami tidak
usah saudara membacanya, karena di dalamnya (kalau
saudara mengerti bahasa Arab), ada lafadz-lafadz yang
menyimpang dan meracuni keimanan. Berikut ini kami
tunjukkan beberapa contoh dari kitab tersebut untuk
menjadi perhatian saudara:
- Artinya: “Aku ucapkan shalawat dan bahagia atas cahaya
yang bersifat mula pertama, yang berpindah-pindah di ubun-
ubun dahi-dahi yang mulia.”
Berdasarkan kebiasaan dalam kitab-kitab kisah
maulid, maka yang dimaksud dengan (yang
mula pertama) ialah ‘nur’ (cahaya) Muhammad ` yang
diterangkan telah berwujud sebelum ada wujud-wujud
yang lain, dan adanya segala makhluk Allah karena ‘nur’
Muhammad itu. Paham seperti itu tidak mempunyai dasar dari nash- nash yang nyata dan terang, juga tidak berdasarkan kepada berita yang benar. Dapat kami katakan, ini merupakan pujian yang berlebih-lebihan untuk memuji Nabi,
padahal Rasulullah sendiri tidak membutuhkan hal itu. Malah dapat dikatakan pelecehan terhadap diri Rasulullah . Lebih-lebih lagi kalau kita hubungkan dengan sabda
beliau sebagai berikut:
Artinya: “Janganlah kalian puji aku berlebih-lebihan,
sebagaimana kaum Nashrani memuji berlebih-lebihan
terhadap (al-Masih) ibnu Maryam. Tetapi katakanlah aku
(Muhammad) adalah hamba-Nya (Allah) dan pesuruh-
Nya.” [HR. al-Bukhari]
2. Artinya: “Dan tatkala Allah menghendaki penjelmaan
hakikat Muhammad dan pelahiran jisim, ruh dan bentuk yang
semestinya, maka beliau dipindah ke dalam rahim ibunda
Aminah az-Zuhriyah, yang telah ditentukan Allah yang Maha
Dekat lagi Maha Pengabul sebagai ibunya.”
Sangat jelas ungkapan ini sebagai penguat apa yang telah
kita sebutkan pada contoh pertama (sebelumnya), yaitu
Rasulullah semula merupakan cahaya (nur), lalu dijasadkan
dalam bentuk manusia dan dijelmakan menjadi Nabi
Muhammad . Kepecayaan terhadap nur Muhammad ini tidak mempunyai dasar dari nash, tidak bisa dijadikan i’tiqad (keimanan). Soal-soal yang berhubungan dengan aqidah (kepercayaan) harus didasarkan kepada dalil-dalil yang mutawatir. 3. Artinya: “Dan ketika telah cukup kandungan sembilan bulan Qamariyah dan sampai waktunya untuk menjelma dengan nyata, datanglah berkunjung malam itu pada ibunya Asiah dan Maryam beserta rombongan (bidadari-bidadari) dari surga dan setelah tiba saat kelahirannya, maka lahirlah Muhammad bagai cahaya yang memancar berkilau-
kilauan.”
Dengan adanya ungkapan seperti itu, maka timbul
pertanyaan, benarkah Asiah istri Fir’aun dan Maryam
binti Imran datang dengan para bidadari? Dari mana
pengarang Kitab Barzanji itu memperoleh keterangan?
Sebab sebanyak hadits Nabi yang ada (shahih), juga dalam
ayat-ayat Al-Qur’an, tidak disebutkan mengenai hal itu.
Kalau memang ada, tentu Rasulullah ` menjelaskannya.
Sekian kami kutip hal-hal yang aneh dari Kitab
Barzanji dan masih banyak lagi (kalau saudara bisa bahasa
Arab, tolong baca yang lain-lainnya lagi). Karena itu tidak
aneh bila ada orang mengatakan membaca Buku Barzanji
nomer pitulikur (no. 27), utamakan membaca ayat al-
Qur’an dan lafadz-lafadz shalawat yang ada tuntunannya
dari Nabi . Dan perlu juga saudara ketahui, ada suatu kebiasaan pada waktu membaca Kitab Barzanji orang-orang dianjurkan supaya berdiri, dan digambarkan (dikhayalkan) pada saat itu Nabi hadir di tengah-tengah mereka.
Hal ini jelas suatu bid’ah dan paham yang tidak berdasar
tuntunan dari Allah dan Rasul-Nya. Bahkan ketika Nabi
masih hidup, kalau beliau hadir di suatu majelis, beliau
melarang para shahabat berdiri menghormatinya. Beliau
adalah Nabi, bukan raja yang senang dipuji berlebih-
lebihan.
|6|
MENGAGUMI DAN MENGIKUTI KYAI
KHARISMATIK
Pertanyaan :
Hukum mengagumi dan mengikuti seorang ulama atau
kyai kharismatik, yang sekarang telah menjadi kyai sekuler.
(SM. No. 07/2003)
Jawaban :
Menurut ajaran Islam bahwa kita wajib taat dan patuh
kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi Muhammad . Tunduk dan patuh kepada Allah, tuntunan dan petunjuknya terdapat dalam al-Qur’an. Sedang tunduk dan patuh kepada Rasulullah berarti kita melaksanakan perkataan, perbuatan, dan taqrirnya yang terdapat dalam as-Sunnah yang shahih dan maqbul. Yang dimaksud dengan taqrir Nabi ialah perkataan dan
perbuatan shahabat yang diketahui oleh Rasulullah tetapi
Rasulullah tidak memberikan reaksi (tidak membenarkan
dan tidak menyalahkan) terhadapnya.
Sebagaimana diketahui bahwa perkataan, perbuatan,
dan taqrir Nabi ` itu mulai dibukukan pada permulaan abad
kedua Hijriyah dan berakhir pada akhir abad ketiga Hijriyah.
Hal ini berarti bahwa selama lebih dari satu abad Sunnah
itu berada dalam hafalan shahabat, kemudian diajarkan dan
dihafal oleh tabi’in. Kemudian tabi’it-tabi’in mempelajari dan
menghafal setelah menerima dari tabi’in. Hal yang demikian
dilakukan pula oleh atba’ut-tabi’it-tabi’in sampai kepada perawi
dan perawi membukukannya. Dengan demikian as-Sunnah
sampai dibukukan terjadi alih hafal sekurang-kurangnya lima
generasi, yaitu generasi shahabat, tabi’in, tabi’it-tabi’in, generasi
atba’ut-tabi’it-tabi’in dan generasi perawi. Sebagaimana
diketahui bahwa manusia itu tidak sama kemampuannya dan
tidak sama pula nilainya. Ada yang pintar, ada yang kurang,
ada yang banyak ilmunya ada yang kurang, ada yang dapat
dipercaya, dan ada pula yang tidak dapat dipercaya, ada
yang kuat hafalannya, ada yang kurang kuat dan sebagainya.
Perbedaan tingkatan kemampuan dan nilai para sanad hadits
ini menimbulkan perbedaan penilaian terhadap hadits yang
sampai kepada kita. Karena itulah sebelum suatu hadits
diamalkan perlu diteliti lebih dahulu, apakah hadits itu shahih
sanadnya dan dapat diterima dengan arti tidak berlawanan
dengan nash yang lebih kuat daripadanya.
Untuk meneliti sanad dan matan suatu hadits dapat
dilakukan kaum muslimin pada masa kini, karena telah tersedia
buku-buku yang menerangkan riwayat hidup orang-orang yang
menjadi sanad suatu hadits. Demikian pula tentang matan
hadits dapat diuji dengan nash yang lebih kuat daripadanya,
seperti al-Qur’an dan as-Sunnah yang telah diakui keshahihan
dan kemaqbulannya.
Banyak nash yang dapat dijadikan dasar bahwa kita wajib
mengikuti Allah dan Rasul-Nya, ialah Allah berfirman:
Artinya: “Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai
Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihimu dan mengampuni
dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’.
Katakanlah: ‘Taatilah Allah dan Rasul-Nya. Jika kamu berpaling,
maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir’.”
[QS. Ali Imran (3) : 31-32]
Baca juga al-Qur’an surat an-Nisa’ (4): 59; al-Maidah
(5): 92; al-Anfal (8): 20; an-Nuur (24): 54 dan banyak ayat-
ayat al-Qur’an yang lain yang senada dengan ayat di atas serta
mengancam dengan siksa setiap orang yang tidak mengikuti
perintah tersebut. Dan hadits Rasulullah : Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Bersabda Rasulullah : ‘Islam itu ditegakkan (di atas) lima perkara;
meyakini bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah
Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan
puasa bulan Ranadhan’.” [Muttafaq alaih]
Meyakini Rasulullah ` sebagai salah satu fundamen
Islam, maksudnya mengikuti dan taat melaksanakan yang
termaktub pada sunnahnya.
Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa
kita hanya wajib taat dan patuh hanya kepada Allah dan
Rasul-Nya saja. Sedang dalam masalah duniawi kita boleh
mengikuti ulil amri (pemerintah) selama pemerintah itu tidak
menyimpang dari ajaran dan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Allah berfirman:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika
kamu berbeda pendapat tentang sesuatu kembalikanlah ia kepada
Allah (al-Qur’an) dan Rasul (as-Sunnah), jika kamu benar-benar
beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” [QS. an-Nisa’ (4): 59]
Hal ini juga berarti bahwa kita boleh saja mengikuti siapa
saja termasuk kyai kharismatik selama ia berpegang kepada al-
Qur’an dan as-Sunnah ash-shahihah dan al-maqbulah.
Kyai yang sekuler sebenarnya sama dengan orang yang
tidak berilmu lagi sehingga fatwanya tidak layak lagi diikuti,
apalagi telah bertentangan atau tidak sesuai lagi dengan al-
Qur’an dan as-Sunnah.
Abu Bakar berkata: “Ikutilah aku selama aku
mengikuti Allah. Apabila aku durhaka kepada Allah tidak ada
lagi kewajibanmu mengikutiku”. Para Imam mujtahid seperti
Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal
dan lain-lain, semua berfatwa yang isinya menyatakan bahwa
ikutilah pendapat mereka selama pendapat mereka itu sesuai
dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.
|7|
THARIQAT
Pertanyaan:
Benarkah thariqah-thariqah, seperti Naksyabandiyah,
Qodiriyah dan sebagainya ada pertalian mursyidnya dengan
Nabi ? (SM. No. 14/2003) Jawaban: Bila melihat kepada para pendiri thariqat-thariqat pada umumnya, thariqat itu baru muncul sekitar abad keenam Hijriyah. Hal ini berarti bahwa thariqat itu tidak ada pada zaman Rasulullah . Bahkan para imam Mujtahid seperti
Imam Abu Hanifah (wafat 150 H), Imam Malik (wafat 179
H), Imam Asy-Syafi’i (wafat 204 H) dan Imam Ahmad bin
Hambal (wafat tahun 241 H), tidak menyinggung tentang
thariqat itu.
|8|
FANATIK TERHADAP MADZHAB ATAU ORMAS
Pertanyaan :
Hukum fanatik terhadap madzhab atau ormas tertentu.
(SM. No. 07/2003)
Jawaban :
Ada dua kata yang perlu diterangkan artinya dalam
menjawab pertanyaan ini, yaitu kata ‘fanatik’ dan kata
‘madzhab’. Pada kamus umum bahasa Indonesia susunan
Poerwodarminto terbitan Balai Pustaka tahun 1976 halaman
280, diterangkan bahwa arti fanatik ialah teramat sangat kuat
kepercayaan (keyakinan) seseorang terhadap suatu ajaran,
politik, agama dan sebagainya. Keyakian atau kepercayaan
yang sangat kuat itu biasanya menimbulkan kepicikan dalam
berpikir, sehingga kurang atau bahkan kadang-kadang tidak
lagi menggunakan akal dan budi dalam mengikuti suatu
ajaran, politik, agama dan sebagainya. Biasanya kefanatikan itu
menimbulkan pengkultusan terhadap sesuatu benda, tempat,
kelompok, golongan, keturunan, atau terhadap seseorang
tertentu, seakan-akan yang dikultuskan itu adalah keramat,
sakti, dan melebihi manusia biasa.
Fanatik yang demikian itu tidak sesuai dengan ajaran
Islam. Al-Qur’an dan as-Sunnah memerintahkan kaum
muslimin agar selalu menggunakan akal dalam memahami
segala sesuatu yang ada, termasuk dalam memahami dan
menafsirkan al-Qur’an dan as-Sunnah beserta seluruh ciptaan
Allah . Allah berfirman:
Artinya: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan
silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi
orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah
sambil berdiri, duduk, dan dalam keadaan berbaring, dan mereka
memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata):
Ya Tuhan kami, tiadalah engkau menciptakan ini dengan sia-sia,
Mahasuci Engkau, peliharalah kami dari siksa neraka.” [QS. Ali
Imran (3): 190-191]
Banyak ayat al-Qur’an yang memerintahkan kita agar
menggunakan akal dan pikiran. Orang yang suka menggunakan
akal dalam memikirkan sesuatu adalah orang yang suka
tafakkur. Tafakkur menghasilkan ilmu dan kecerdasan, sedang
fanatik menghasilkan kebodohan. Hal ini dipahami dari hadits:
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash, berkata:
Aku telah mendengar Rasulullah ` bersabda: ‘Sesungguhnya
Allah tidak akan mencabut ilmu dengan serta merta dari hamba-
hamba-Nya, tetapi ilmu itu tercabut dengan matinya para ulama.
Sehingga apabila tidak ada orang alim, orang-orang mengangkat
pemimpin yang bodoh, maka apabila ditanya, mereka berfatwa
tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan’.” [Muttafaq
‘alaih]
Kedua ialah kata ‘madzhab’. Kata ‘madzhab’ berasal dari
kata dzahaba, yadzhibu, dzahaban, dzuhuban dan madzhaban,
yang berarti pergi berjalan, berlalu, bahkan kadang-kadang
berarti mati, sesuai dengan konteks dan pemakaiannya dalam
suatu kalimat. Kemudian para ahli fiqih menjadikan kata
‘madzhab’ sebagai kata istilah yang berarti pendapat seorang
mujtahid, kemudian pendapat itu diikuti oleh orang banyak
atau suatu kelompok orang, karena mereka percaya kepada
kebenaran pendapat itu. Dalam perjalanan sejarah ada
kelompok orang yang tetap berpegang kepada arti ‘madzhab’
yang sebenarnya, yaitu mengikuti pendapat mujtahid yang
dipercayainya itu, selama belum ada dalil yang lebih kuat yang
dapat merubah pendapat itu, jika ada dalil yang lebih kuat
maka meninggalkan pendapat itu dan ada pula kelompok orang
yang tidak lagi mengikuti pendapat tersebut keseluruhannya,
tetapi mereka tetap menamakan kelompok mereka dan
membangsakan diri kepada imam ‘madzhab’ tersebut.
Pada masa Rasulullah `, masa Khulafaurrasyidin, masa
tabi’in, masa tabi’it-tabi’in, masa atba’ut-tabi’it-tabi’in, masa
imam-imam mujtahid belum dikenal kata ‘madzhab’ yang
diartikan seperti arti yang sekarang. Kata ‘madzhab’ dikenal
dengan arti yang sekarang mulai pada abad keempat Hijriyah
(Munawar Khalil, 1956). Pada waktu itu pemerintah Bani
Abbas dalam keadaan lemah, banyak daerah yang melepaskan
diri dari kekuasaannya, seperti pemerintahan bani Saman
di Turkistan, pemerintahan Bani Fathimiy di Afrika Utara,
pemerintahan Buwaihi yang menguasai daerah Irak dan
sebagainya. Pemerintahan Bani Abbas yang lemah ini
mendapat serangan dari bangsa Tartar yang dipimpin Hulagu
Khan, maka jatuhlah Kota Baghdad ke tangan mereka (656
H), dan Khalifah al-Mu’tashim dibunuh.
Maka timbullah kemunduran di dunia Islam dalam segala
bidang. Di kalangan para ulama timbul pendapat bahwa mu-
lai dari generasi mereka sampai akhir zaman nanti tidak akan
muncul lagi para mujtahid sebagaimana para mujtahid yang hi-
dup pada abad kedua dan ketiga Hijriyah, seperti Abu Hanifah
(80-150 H), Malik bin Anas (93-179 H), Asy-Syafi’i (150-204
H), Ahmad bin Hanbal (164-241 H), dan lain-lain. Karena
itu mereka berpendapat cukup mengikuti pendapat para imam
mujtahid itu yang telah dibukukan oleh murid-murid mereka.
Sejak itu para murid dan pengikut seorang imam mujtahid
membanggakan dan mengagungkan imam-imam mereka ma-
sing-masing, seakan-akan imam mereka lebih dari imam yang
lain. Pengikut-pengikut dan murid-murid imam mujtahid itu-
lah yang mendirikan ‘madzhab’ sekalipun dalam pikiran imam
mujtahid yang diagungkan mereka itu semasa hidupnya tidak
pernah membayangkan bahwa mereka akan dijadikan imam
suatu ‘madzhab’ (Muhammad Abu Zahrah, 1956).
Bila dilihat sejarah kehidupan para imam mujtahid itu
dan murid-muridnya, mereka hanya beda pendapat dalam
menetapkan hukum suatu masalah, namun mereka saling
menghormati pendapat-pendapat itu. Begitu pula dalam
kehidupan, mereka saling tolong-menolong. Abu Hanifah,
Ja’far ash-Shadiq, Malik bin Anas berteman, bergaul bersama
dan saling berdiskusi pada Madrasah Ahlul Bait di Madinah.
Asy-Syafi’i, seorang pemuda yang cerdas di Mekah, tetapi
miskin, oleh walikota Mekah dititipkan pada Malik bin Anas di
Madinah. Maka asy-Syafi’i tinggal dan belajar di rumah Malik
bin Anas selama 9 tahun. Asy-Syafi’i pernah diselamatkan
dari hukuman pancung oleh Abu Yusuf (murid Abu Hanifah
dan ketua Mahkamah Agung Khalifah Bani Abbas waktu itu).
Kemudian asy-Syafi’i tinggal di rumah Abu Yusuf dan berguru
kepadanya. Setelah Abu Yusuf meninggal dunia beliau berguru
kepada Muhammad Hasan asy-Syaibani, murid Abu Hanifah
dan teman Abu Yusuf. Pada perguruan Muhammad bin Hasan
inilah asy-Syafi’i bertemu dengan Ahmad bin Hanbal, dan
terjalinlah hubungan yang erat antara keduanya. Ahmad bin
Hanbal memperkirakan bahwa tidak lama lagi Makmun akan
diangkat memjadi khalifah. Sebagai seorang mu’tazilah, ia akan
menangkap lawan-lawan politiknya termasuk golongan ahlu
sunnah. Karena itu Ahmad bin Hanbal menganjurkan kepada
asy-Syafi’i agar segera meninggalkan Kufah, dan sebaiknya
pergi ke Mesir. Anjuran ini diterima oleh asy-Syafi’i dan beliau
pergi ke Mesir dan tinggal di rumah teman Ahmad bin Hanbal.
Asy-Syafi’i memberi gelar Abu Hanifah dengan “‘Iyaalu ahlil-
fiqh” (cikal bakal ahli fiqh), sebagai tanda betapa tingginya
penghargaan asy-Syafi’i kepada Abu Hanifah. Dikatakan
bahwa pendapat asy-Syafi’i merupakan sintesa dari pendapat
Abu Hanifah dan pendapat Malik.
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa fanatik
kepada suatu madzhab itu tidak diajarkan oleh al-Qur’an dan
as-Sunnah. Yang boleh kita lakukan ialah ittiba’ (mengikuti)
pendapat para ulama selama kita yakin bahwa pendapat yang
dikemukakan oleh ulama atau kyai itu tidak menyalahi al-
Qur’an dan as-Sunnah. Pada saat kita mengetahui bahwa
pendapat ulama atau kyai itu tidak sesuai dengan al-Qur’an
dan as-Sunnah kita wajib meninggalkannya.
8

