putusan
Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak dan Rujuk
NIKAH, TALAK, DAN
RUJUK
Bab 1
|1|
AYAT-AYAT PERNIKAHAN
Pertanyaan:
- Dalam diskusi membicarakan masalah perkawinan
selalu dirujuk Surat Al-Baqarah dan surat An-Nisaa’,
ditambah beberapa hadis. - Apakah ayat 50 Surat Al-Ahzab khusus berlaku bagi
Nabi Muhammad Saw?
Jawaban: - Sebenarnya banyak surat-surat dalam al-Qur’an yang
berhubungan dengan perkawinan di samping surat (2)
al-Baqarah dan surat (4) an-Nisa’, seperti surat (5) al-
Maidah, surat (7) al-A’raf, surat (24) an-Nur, surat (30)
ar-Rum, surat (32) as-Sajdah, surat (33) al-Ahzab, surat
(37) ash-Shaffat, surat (58) al-Mujadalah, surat (64)
at-Taghabun, surat (65) ath-Thalaq, dan sebagainya.
Demikian pula banyak hadis Nabi Muhammad Saw
yang menerangkan tentang perkawinan. Hadis-hadis
ini dapat dibaca pada kumpulan hadis yang terdapat di
dalam kitab-kitab hadis, yaitu pada kitabun-nikah dalam
Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, kitab-kitab Sunan,
dan sebagainya. Nas-nas tersebut dapat saudara jadikan
sebagai dalil pada diskusi-diskusi yang saudara adakan. - Mengenai ayat 50 surat Al-Ahzab, yaitu:
Artinya: Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan
bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan maskawinnya
dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang
kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah
untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari
saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara
perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-
laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan
ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan
mu’min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi
mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan
untuk semua orang mu’min. Sesungguhnya Kami telah
mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang
isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki
supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. Al-Ahzab
(33): 50]
Sebenarnyalah khitab (sapaan) ayat tersebut ditujukan
kepada Nabi Muhammad Saw, tidak kepada yang lain
termasuk umatnya. Alasannya ialah, pada ayat tersebut
terdapat kalimat ُِّي انلَّب يٰٓاأَيُّهَا , yang artinya wahai Nabi
(Muhammad) …, dan kalimat َ صَة ً لَكيِ خَال , yang artinya sebagai
pengkhususan bagimu (Muhammad). Bila dicermati maka
setiap ayat itu ada sasaran yang ditujunya (mukhatab), seperti
kalimat ُ يٰٓاَيُّهَا انلَّاس , yang artinya wahai sekalian manusia.
Artinya ialah sasaran yang dituju ayat ini adalah seluruh
manusia. Demikian pula kalimat يْن َ اٰمَنُوْاَّيِيٰٓاَيُّهَا ال , yang artinya
wahai orang-orang yang beriman, َ رُوْنيِفَ يٰٓاأَيُّهَا الْك , yang artinya
wahai orang-orang kafir, dan sebagainya. Mengetahui sasaran
yang dituju suatu ayat dapat membantu kita menafsirkan ayat
tersebut.
|2|
HUKUM PERKAWINAN ANTARA SAUDARA
SEPUPU
Pertanyaan:
Bolehkah melaksanakan perkawinan seorang
perempuan dengan seorang laki-laki yang bapak keduanya
saudara sekandung, yaitu seayah dan seibu? (SM. No. 05/2004)
Jawaban:
Tidak ditemukan nas-nas (al-Qur’an dan as-Sunnah
yang sahih atau makbul) yang dapat dijadikan alasan tidak
membolehkannya.
Ada ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah yang sahih atau
makbul yang menerangkan perempuan-peremupuan yang
tidak boleh kawin dengan seorang laki-laki (mahram), seperti
yang diterangkan oleh ayat-ayat al-Qur’an, yaitu ayat-ayat
3, 22, 23, dan 24 surat an-Nisa', ayat-ayat 228, 230, 234, dan
235 surat al-Baqarah, ayat 3 surat an-Nur, hadis dari Abu
Hurairah, hadis dari Hamzah, dan sebagainya.
Agar lebih jelas, pada uraian selanjutnya akan kami
kutipkan nas-nas yang relevan dengan pertanyaan di atas.
Allah Swt berfirman dalam surat an-Nisa' ayat 22 s.d. 24:
Artinya: Dan janganlah kamu kawini perempuan-perempuan
yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang
lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji, dibenci
Allah dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh. Diharamkan
atas kamu mengawini ibu-ibumu, anak-anakmu yang
perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-
saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu
yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudaramu
yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang
perempuan, ibu-ibumu yang menyusukanmu, saudara
perempuan sepesusuanmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-
anak isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka
tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu)
isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan memadu dua
perempuan yang bersaudara, kecuali yang terjadi pada
masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. Dan (diharamkan bagimu mengawini)
perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak
yang kamu miliki. (Allah menetapkan hukum ini) sebagai
ketentuan-Nya, dan dihalalkan bagimu selain yang demikian
…. (QS. An-Nisa`:22,23,24)
Jika hubungan mahram yang disebutkan pada ayat-ayat
di atas disusun secara sistematis, maka hubungan mahram
itu dapat dibagi kepada dua macam, yaitu mahram yang
termasuk tahrim mu’abbad dan mahram yang termasuk
tahrim muwaqqat. Tahrim mu’abbad ialah halangan perkawinan
seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk selama-
lamanya. Sedang tahrim muwaqqat ialah halangan perkawinan
seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam waktu-
(النسـاء(4):24,23,22)
waktu tertentu saja (sementara waktu). Bila keadaan yang
menghalangi perkawinan antara keduanya hilang, pada saat
itu mereka boleh melakukan perkawinan. Seperti seorang
laki-laki dengan istri orang lain. Selama perempuan itu
terikat dengan suaminya (tidak bercerai), maka selama itu
pula perempuan itu tidak boleh kawin dengan laki-laki lain.
Jika mereka telah bercerai dan habis iddahnya, perempuan itu
boleh kawin dengan laki-laki lain. Demikian seterusnya.
Yang termasuk mahram yang tahrimnya mu’abbad ialah:
- Karena hubungan keturunan (lin-nasab), sebagai tersebut
pada ayat 23 surat an-Nisa' di atas, yaitu:
a. Ibu, ibu dari ibu, ibu dari bapak, dan seterusnya ke
atas.
b. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya
ke bawah.
c. Saudara perempuan kandung, seayah, dan seibu.
d. Saudara ayah yang perempuan.
e. Saudara ibu yang perempuan.
f. Anak perempuan dari saudara laki-laki.
g. Anak perempuan dari saudara perempuan. - Karena susuan (lir-radha’ah), ialah:
a. Ibu-ibu yang menyusukan.
b. Saudara perempuan sepesusuan.
Sehubungan dengan hadis mengenai permintaan
Hamzah (paman Nabi Saw) agar Nabi Saw mengawini
putrinya, maka Nabi Saw menjawab:
Artinya: Sesungguhnya perempuan itu (putri Hamzah)
saudaraku sepesusuan, haram karena sepesusuan adalah apa
yang haram karena nasab. [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat:
Pendapat pertama, menyatakan bahwa yang haram
karena susuan itu hanyalah dua macam saja, yaitu ibu yang
menyusukan dan dan saudara perempuan sepesusuan.
Mereka beralasan dengan firman Allah Swt yang terdapat
pada ayat 24 surat an-Nisa', yang artinya: "… dan dihalalkan
bagimu selain yang demikian …" (yang tersebut pada ayat 22,
23, 24 surat an-Nisadi atas). Pendapat kedua, menyatakan bahwa hadis Hamzah adalah hadis sahih, karena itu dapat menjelaskan dan menambah keterangan yang telah diterangkan oleh al-Qur’an. Frasa "maa yahrumu minan-nasab" (apa yang haram karena nasab) harus dihubungkan dengan tujuh macam yang haram karena nasab yang disebutkan di atas, sehingga yang termasuk yang haram karena susuan menjadi: a. Bekas istri istri dari suami ibu yang menyusukan. b. Anak-anak perempuan dari suami ibu yang menyusukan. c. Saudara-saudara perempuan sepesusuan. d. Saudara-saudara perempuan dari suami dari ibu yang menyusukan. e. Saudara-saudara perempuan dari ibu yang menyusukan. f. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki sepesusuan. g. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan sepesusuan. 3. Karena perkawinan (lil-mushaharah), yaitu: a. Bekas istri (janda) ayah (baca ayat 22 surat an-Nisa di
atas).
b. Ibu-ibu dari istrimu (mertua) (baca ayat 23 surat an-Nisa di atas). c. Bekas istri (janda) dari anak kandungmu (baca ayat 23 surat an-Nisadi atas).
d. Anak-anak perempau dari istrimu (anak tiri) dari istri
yang telah dicampuri (baca ayat 23 surat an-Nisa`di atas).
Adapun yang termasuk mahram yang tahrimnya
muwaqqat ialah:
-
Istri orang lain (al-muhshanaat), sebagai tersebut pada
ayat 24 surat an-Nisa'. -
Mengumpulkan sebagai istri (memadu):
a. Dua orang atau lebih wanita yang bersaudara (wa an
tajma’uu bainal-ukhtain)
b. Mengumpulkan sebagai istri seorang perempuan
dengan saudara ayahnya yang perempuan dan
seorang perempuan dengan saudara ibunya yang
perempuan, berdasarkan hadits:
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya
Nabi Saw melarang (laki-laki) mengumpulkan (sebagai
istri) seorang perempuan dengan saudara perempuan
bapaknya dan seorang perempuan dengan saudara perem-
puan ibunya. [HR. al-Bukhari dan Muslim] -
Seorang laki-laki yang telah mempunyai istri empat
orang, maka semua perempuan menjadi mahramnya
dalam pengertian tidak boleh dinikahi. Allah Swt
berfirman:
Artinya: "Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah perempuan-perempuan lain
yang kamu sukai: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang
saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." [QS. an-Nisa`
(4): 3] -
Seorang laki-laki telah mentalak istrinya tiga kali, sejak itu
bekas istrinya itu menjadi mahramnya, kecuali bila bekas
istrinya itu telah kawin dengan laki-laki lain kemudian
bercerai dan habis idahnya. Allah Swt berfirman:
Artinya: Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak
yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya,
hingga ia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika
suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi
keduanya (bekas suami dan bekas isteri yang telah bercerai
tiga kali) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat
akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-
hukum Allah, diterangkan-Nya kepada orang-orang yang
mau mengetahui. [QS. al-Baqarah (2): 230] -
Perempuan-perempuan dalam masa idah.
a. Perempuan dalam idah dan ia masih mengalami
masa haid. Ia dilarang kawin dengan laki-laki lain
dalam idahnya itu, kecuali ia dalam idah talak raj’i
dan yang rujuk itu adalah bekas suaminya. Allah
Swt berfirman:
Artinya: Perempuan-perempuan yang ditalak hendaklah
menahan diri (menunggu) tiga kali quru`. Tidak boleh
mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah
dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan
hari akhirat. Dan suami-suami mereka berhak merujuknya
dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu
menghendaki ishlah. [QS. al-Baqarah (2): 228]
b. Perempuan dalam masa idah karena suaminya
meninggal dunia. Allah Swt berfirman:
Artinya: Orang-orang yang meninggal di antara kamu
dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri
itu) menahan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, tidak ada dosa
bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap
diri mereka menurut yang patut … [QS. al-Baqarah (2):
234]
6. Perempuan-perempuan musyrik. Dilarang seorang
laki-laki mukmin kawin dengan perempuan musyrik,
demikian pula dilarang perempuan mukminat kawin
dengan laki-laki musyrik, hingga mereka beriman. Allah
Swt berfirman:
Artinya: Dan janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan
musyrik, sebelum mereka beriman, sesungguhnya perempuan
budak yang mu’minat lebih baik dari perempuan musyrik
walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu
menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan mu’minat),
sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak yang mu’min
lebih baik dari laki-laki musyrik walaupun ia menarik hatimu.
Mereka mengajak ke neraka sedang Allah mengajak ke surga
dan ampunan dengan izin-Nya. [QS. al-Baqarah (2): 221]
Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan
menikahi perempuan pezina dan perempuan yang sedang
ihram. Perbedaan pendapat menikahi perempuan pezina
disebabkan perbedaan pendapat dalam menafsirkan ayat 3
surat an-Nur, sedang tentang perempuan yang sedang ihram,
karena perbedaan pendapat dalam menilai hadits dari Ibnu
Abbas dan hadis dari Maimunah.
Demikian pula tentang wanita yang bercerai dengan
suaminya dengan proses sumpah, seperti pada ila`, zhihar,
li’an. Apakah suami boleh kawin dengan bekas istrinya
kembali tanpa melanggar sumpahnya lebih dahulu atau akad
nikah boleh dilakukan setelah suami melanggar sumpahnya
lebih dahulu. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
Dalam masalah ini, Majelis Tarjih dan Pengembangan
Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah
berpendapat:
- Wanita pezina adalah mahram bagi laki-laki muslim,
kecuali bila ia telah taubat. - Wanita yang sedang melakukan ihram haram dikawini.
- Semua perceraian yang dilaksanakan dengan proses
sumpah, maka perkawinan kembali dapat dilakukan
setelah bekas suami melanggar sumpahnya dengan
membayar kifarat.
Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa perkawinan seorang laki-laki dan seorang perempuan
saudara sepupu dengan arti kedua ayahnya saudara
sekandung tidak dilarang, dengan arti bahwa keduanya tidak
mempunyai hubungan mahram.
|3|
WALI NIKAH PEREMPUAN YANG LAHIR DI
LUAR NIKAH
Pertanyaan:
Siapa yang menjadi wali nikah dari perempuan yang lahir
di luar nikah, sekalipun ibunya telah melakukan akad nikah
yang sah dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya
itu, sewaktu perempuan itu masih dalam kandungan? (SM.
No. 20/2003)
Jawaban:
Wali merupakan salah satu rukun akad nikah, berdasar-
kan nas-nas al-Qur’an dan al-hadis sebagai berikut:
Artinya: Nikahkan olehmu (wali) wanita-wanita yang tidak
bersuami dan hamba-hamba laki-laki dan perempuan yang
shaleh dari kalanganmu… [QS. an-Nur (24): 32]
Artinya: Dan janganlah kamu (wali) nikahkan laki-laki
musyrik (dengan perempuan beriman) sehingga ia beriman…
[QS. al-Baqarah (2): 221]
Artinya: Dari Abu Musa dari bapaknya, ia berkata: Bersabda
Rasulullah Saw: ‘Tidak sah nikah kecuali dengan wali’. [HR.
Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban dan al-Hakim
serta dinyatakannya sebagai hadis sahih]
Berdasarkan ayat dan hadits di atas dapat ditetapkan
bahwa wali merupakan rukun akad nikah. Dan dinyatakan
pula bahwa wali itu hendaklah seorang laki-laki, berdasarkan
hadis:
Artinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata: Bersabda Rasulullah
Saw: ‘Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali)
terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya’.
[HR. ad-Daraqutni dan Ibnu Majah]
Dalam pada itu tidak ditemukan nas yang menerangkan
siapa saja yang boleh menjadi wali dan bagaimana urutannya;
karena itu para ulama mengqiyaskannya kepada urutan
wanita yang menjadi mahram berdasarkan nasab (QS. an-
Nisa' (4) ayat 23), tetapi dipandang dari pihak laki-laki.
Dengan demikian urutan wali itu sebagai berikut:
- Bapak, kakek dan seterusnya ke atas.
- Saudara laki-laki sekandung, atau seayah.
- Saudara bapak laki-laki sekandung atau seayah
- Anak dari saudara bapak laki-laki sekandung atau seayah
Jika nomor 1 sampai dengan nomor 4 tidak ada, maka
yang menjadi wali adalah wali hakim, yaitu wali yang
diangkat oleh pemerintah, berdasarkan hadis:
Artinya: Dari ‘Aisyah ia berkata: Bersabda Rasulullah Saw:
‘Wanita manapun yang melakukan akad nikah tanpa izin
walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Jika dalam
pernikahannya (yang batal itu) terjadi dukhul, maka wanita
itu berhak mendapat mahar karena penghalalan farajnya.
Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan
maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali wanita yang
tidak mempunyai wali’. [Ditakhrijkan oleh empat imam hadits
kecuali an-Nasa’i dan dinyatakan shahih oleh Abu Awanah,
Ibnu Hibban dan al-Hakim]
Dalam pada itu ditetapkan bahwa anak yang lahir di luar
nikah nasabnya dihubungkan kepada ibunya, berdasarkan
hadits-hadits berikut:
Artinya: Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw bersabda:
Anak itu bagi suami (yang telah telah melakukan akad nikah
yang sah dengan istrinya), bagi pezina itu hukumannya
rajam. [Muttafaq alaihi]
Artinya: Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya,
ia berkata Rasulullah Saw telah menetapkan pada anak dari
suami isteri yang telah melakukan li’an mewarisi ibunya dan
ibunya mewarisinya dan siapa yang menuduh isterinya berzina
(tanpa bukti) dijilid 80 kali dan siapa yang memanggilnya
anak zina dijilid 80 kali. [HR. Ahmad]
Berdasarkan kedua hadis di atas dapat ditetapkan
bahwa anak yang lahir di luar nikah yang sah, maka nasabnya
dihubungkan kepada ibunya. Hal ini berarti bahwa anak
perempuan yang saudara tanyakan itu tidak mempunyai wali
nasab. Bagi perempuan yang tidak mempunyai wali nasab,
maka yang menikahkannya adalah wali hakim, berdasarkan
hadis yang telah ditulis di atas yang sebagian lafaznya
berbunyi:
Artinya: Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat
diselesaikan maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali bagi
perempuan yangtidak mempunyai wali.
Hukum di atas sesuai pula denga hukum yang berlaku di
Indonesia, yaitu bab ketiga pasal 19 Kompilasi Hukum Islam
di Indonesia, yang menyatakan wali nikah dalam perkawinan
merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai
wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Pasal 20 ayat 2
menerangkan bahwa ada dua macam wali, yaitu wali nasab
dan wali hakim. Pasal 23 ayat 1 menyatakan bahwa wali
hakim bertindak sebagai wali nikah bila wali nasab tidak ada
atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui
tempat tinggalnya atau ghaib atau enggan.
|4|
MENIKAH DENGAN ORANG YANG TIDAK
DISETUJUI IBU
Pertanyaan:
Apabila seorang wanita menikah dengan laki-laki
pilihannya tetapi tidak disetujui oleh ibu wanita tersebut,
apakah perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan
durhaka terhadap orang tua? Apa dasarnya? (SM. No. 15/2004).
Jawaban:
Seorang wanita yang kawin dengan seorang laki-
laki tidak dapat dikatakan durhaka kepada ibunya yang
tidak menyetujui perkawinannya itu, apabila perkawinan
itu dilaksanakan lengkap dengan rukun dan syaratnya.
Termasuk rukun dan syarat suatu perkawinan ialah kedua
mempelai beragama Islam, telah mencapai usia balig, tidak
ada hubungan mahram, dengan ijab qabul yang jelas, dihadiri
dua orang saksi, ada mahar, ada persetujuan wali, calon suami
sanggup memberi nafkah isterinya dan sebagainya. Dengan
lengkapnya rukun dan syarat tersebut sebenarnya keinginan
seorang ibu telah terpenuhi yaitu terpelihara cinta dan kasih
sayangnya terhadap anaknya serta ingin anaknya berbahagia
hidup di dunia dan di akhirat nanti (asy-syafaqah wa ri’ayatul
mashlahah).
Seandainya beliau (ibu) tetap tidak menyetujuinya
padahal telah lengkap rukun dan syaratnya, perkawinan itu
dapat dilaksanakan dan kepada kedua suami isteri hendaklah
bersabar, tetap hormat kepada orang tua, selalu berusaha
melunakkan hati beliau. Hal ini dapat dibandingkan dengan
kasus lain. Allah Swt berfirman:
Artinya: Dan jika keduanya (ibu dan bapak) memaksamu
untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada
pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti
keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan
ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya
kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa
yang telah kamu kerjakan. [QS. Luqman (31): 15]
Ayat di atas menerangkan bahwa jika seorang anak
dipaksa oleh bapak dan ibunya untuk mempersekutukan
Allah, hendaklah anak itu tidak mengikuti yang dipaksakan
orang tuanya itu. Namun demikian, si anak wajib tetap
hormat dan cinta serta kasih sayang kepada orang tuanya itu.
Perintah Allah Swt ini dapat diterapkan pula kepada wanita
yang dilarang kawin dengan seorang laki-laki oleh ibunya,
seperti dimaksud pertanyaan di atas.
|5|
TALAK DAN RUJUK MELALUI SURAT
Pertanyaan:
Ada seorang suami menjatuhkan talak terhadap istrinya,
tetapi melalui surat dan surat tersebut tidak diketahui istri,
karena surat tersebut langsung diberikan kepada penghulu
(ini bahasa kami), kalau dalam bahasa lain yaitu orang yang
bertugas mengawinkan orang, lalu surat tersebut dibaca
oleh penghulu, lalu penghulu tersebut bilang sah. Kemudian
setelah suami mau pergi sambil di bilang mau dirujuk setelah
kembali dari mencari kerja, lalu penghulu bilang sah ruju’.
Pertanyaannya:
-
Apakah betul penghulu mengesahkan talak dan rujuk
tersebut? -
Tolong beri dalil kalau betul dan beri dalil pula kalau
tidak. (SM. No. 10/2004)
Jawaban:
Menurut ajaran Islam yang berhak menjatuhkan
perceraian ialah: -
Suami, yang disebut dengan talak (baca QS. al-Baqarah
(2): 228, 229, 230, dan lain-lain) -
Hakim (baca QS. an-Nur (24): 6 dan sababun-nuzulnya)
-
Perceraian yang terjadi (jatuh) dengan sendirinya, karena
salah seorang suami atau istri meninggal dunia (QS. al-
Baqarah (2): 234)
Belum ditemukan dalil yang menyebutkan bahwa
perceraian dapat terjadi selain dari 3 (tiga) proses di atas,
termasuk di dalamnya perceraian yang dijatuhkan penghulu.
Mengenai talak ada dua macam, yaitu talak raj’i dan talak
ba’in. Talak ba’in ada dua macam, yaitu ba’in sughra dan ba’in
kubra. Talak raj’i ialah talak yang dalam masa iddah suami
boleh rujuk kepada istrinya, berdasarkan ayat 228 surat al-
Baqarah:
Artinya: … Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam
masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki
ishlah. [QS. al-Baqarah (2): 228]
Talak bisa dijatuhkan suami dengan alasan yang
dibenarkan.
Ada tiga macam masa iddah bagi istri yang ditalak
suaminya, sesuai dengan keadaan istrinya: -
Tiga kali quru’ (ada yang mengartikan quru’ dengan suci
dan ada pula yang mengartikan dengan haid (bagi istri
yang masih mengalami masa haid); Baca QS. al-Baqarah
(2): 228) -
Empat bulan sepuluh hari bagi istri yang kematian suami
(baca QS. al-Baqarah (2): 234) -
Tiga bulan bagi istri yang tidak mempunyai masa haid
lagi (seperti telah tua) atau istri yang ragu-ragu tentang
kedatangan masa haidnya (baca QS. ath-Thalaq (65): 4)
Dari keterangan di atas dapat difahami bahwa apabila
seorang suami menjatuhkan talaknya yang pertama atau
yang kedua, ia boleh rujuk kepada istrinya dalam masa iddah
istrinya itu. Jika pihak suami tidak rujuk kepada istrinya,
maka pada saat habis masa iddahnya itu, status talak raj’i
menjadi talak ba’in sughra. Jika pihak suami ingin kawin
kembali dengan bekas istrinya dalam status talak ba’in sughra
itu, haruslah dengan aqad yang baru dan mahar yang baru
pula. Tentu saja sebelumnya telah disetujui oleh pihak istri.
Proses rujuk atau proses perkawinan kembali itu haruslah
dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki. Allah Swt berfirman:
Artinya: Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya,
maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka
dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang
adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian
itu karena Allah. [QS. ath-Thalaq (65): 2]
Aqad nikah adalah salah satu dari berbagai macam
aqad. Karena itu pada aqad nikah berlaku pula ketentuan-
ketentuan yang berlaku pada aqad pada umumnya. Aqad
nikah dilakukan oleh pihak calon istri, pihak calon suami,
dan dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki. Pihak calon istri
mengucapkan ijab dan pihak calon suami mengucapkan qabul.
Ijab ialah pernyataan pihak istri bahwa bersedia menjadi istri
dari calon suami. Sedangkan qabul ialah kesediaan pihak
calon suami menerima calon istrinya menjadi istrinya. Hal
ini berarti bahwa setelah terjadi ijab dan qabul, pihak suami
memegang buhul aqad nikah. Inilah yang dimaksud ayat 237
surat al-Baqarah (2) dengan kalimat “alladzi biyadihi ‘uqdatun
nikah” (orang atau suami yang di tangannya tergenggam
aqad nikah).
Hal ini juga berarti bahwa suami adalah pemilik aqad
nikah, sebagaimana dinyatakan dalam hadits:
Artinya: Tidak ada nadzar bagi seseorang terhadap apa yang
tidak dimilikinya, tidak ada (hak) memerdekakan budak terhadap
budak yang tidak dimilikinya, dan tidak ada (hak) mentalak
terhadap istri yang tidak dimiliki (suami). [Ditakhrijkan oleh
Abu Dawud dan at-Tirmidzi serta dinyatakan shahih olehnya]
Sebagaimana halnya dengan aqad nikah, maka
talakpun adalah semacam aqad pula. Hanya saja bedanya
ialah aqad nikah semacam perjanjian untuk menjadi suami
istri, sedangkan talak ialah perjanjian melepas buhul aqad
nikah atau mengurungkan perjanjian aqad nikah yang telah
disepakati sebelumnya.
Untuk mentalak istri atau melepas kepemilikan terhadap
istri, dapat dilakukan cara-cara berikut:
- Suami langsung menjatuhkan talak kepada istrinya, di
hadapan dua orang saksi laki-laki dan dengan syarat-
syarat dan proses tertentu yang ditentukan syara’. - Dengan mewakilkan kepada orang lain, tentu saja dengan
surat kuasa yang dapat dijadikan sebagai alat bukti jika
terjadi perselisihan atau persoalan di kemudian hari.
Kemudian dilakukan seperti prosedur no. 1 di atas. - Dengan surat suami yang di antar oleh seorang yang
diberi kuasa oleh pihak suami, tentu saja surat itu
adalah surat yang dapat dijadikan alat bukti. Kemudian
prosedurnya seperti no. 1 di atas.
Cara-cara menjatuhkan talak oleh suami terhadap
istrinya seperti cara-cara di atas sesuai pula dengan pendapat
asy-Syafii (wafat 204 H), dengan alasan: peristiwa talak pada
hakekatnya adalah semacam peristiwa aqad pada umumnya,
termasuk di dalamnya peristiwa aqad nikah. Jika pada
peristiwa aqad nikah dilakukan dengan syarat-syarat dan
rukun-rukun tertentu dan dilakukan secara resmi (i'laan),
tentulah peristiwa talak dilakukan demikian pula.
Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan:
- Talak yang dijatuhkan suami dengan surat, tidak dihadiri
dua orang saksi, adalah talak yang tidak sah. - Penghulu tidak berwenang mengawinkan seseorang
wanita dan tidak pula berwenang menjatuhkan talak.
Penghulu hanya wajib mencatat bahwa telah terjadi talak
yang sah. - Demikian pula halnya dengan rujuk, harus pula
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu
di samping dihadiri dua orang saksi, juga harus rujuk
dengan perbuatan suami, dalam masa iddah.
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal
38-40, dinyatakan:
Pasal 38:
Perkawinan dapat putus karena: a. Kematian, b.
Perceraian, c. atau keputusan pengadilan
Pasal 39 :
(1). Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang
Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan
berusaha dan tidak dapat mendamaikan kedua belah
pihak.
(2). Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan
bahwa antara suami istri tidak akan dapat rukun sebagai
suami istri.
(3). …
Pasal 40:
(1). Gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan.
(2). …
Mengenai tata cara perceraian diatur pada Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 Bab V
Pasal 14 s.d. 36 jo Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama Bab II Paragraf 1, 2, 3, 4 jo Kep. Menteri
Agama No. 154 Tahun 1991, tentang Kompilasi Hukum Islam
di Indonesia Bab XVI pasal 113-157.
Dari Undang-undang dan Peraturan Pemerintah di atas,
dapat diambil kesimpulan bahwa semua bentuk perceraian
yang dilakukan suami istri di Indonesia harus dilakukan di
hadapan sidang pengadilan dan dengan keputusan hakim.
Kewajiban penghulu hanya mencatat peristiwa telah terjadi
aqad nikah yang sah. Penghulu tidak berwenang menikahkan
orang, ia hanya mencatat pernikahan.
Bagi Warga Negara Indonesia yang melakukan
perkawinan atau perceraian tidak sesuai dengan Undang-
undang dan peraturan yang berlaku diancam hukuman yang
termuat pada Bab IX PP No. 9 Tahun 1975.
Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa
peristiwa talak dan rujuk yang dilaksanakan Penghulu seperti
yang dikemukakan penanya menyalahi hukum Islam dan
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bahkan
jika penghulu itu adalah penghulu yang diangkat oleh
Pemerintah Republik Indonesia, maka ia dapat dikenakan
sanksi hukum, sesuai dengan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku.
%%%%

