putusan
Tanya Jawab Agama 7 Bab II Harta Gana Gini dan Warisan
HARTA GANA-GINI
dan warisan
Bab 2
|1|
HARTA GANA-GINI DAN PEMBAGIAN
WARISAN
Pertanyaan:
Seorang wanita, sebut saja namanya si A, meninggal
dunia pada tanggal 14 Februari 1994 yang lalu. Tetapi sampai
saat ini harta peninggalannya belum dibagikan kepada ahli
warisnya. Harta peninggalannya berupa:
- Warisan dari orang tuanya berupa:
a. Tanah persawahan seluas 1.350 m2, bernilai ± Rp.
50.000.000,00
b. Tanah perumahan seluas 800 m2, bernilai ± Rp.
28.500.000,00
c. Rumah belakang yang berukuran 12 x 8 m dan
rumah dapur yang berukuran 8 x 7 m bernilai ±
15.000.000,00 - Usaha bersama A dan B (suaminya), yang berupa
bangunan rumah depan yang berukuran 12 x 8,5 m,
bernilai ± Rp. 12.500.000,00.
Suami dari A, yakni B, adalah seorang pensiunan
Pegawai Negeri Sipil dengan gaji pensiunan sebesar 982.000
/bulan. Selama berumah tangga A selalu menganggur, dan B
bekerja sebagai pegawai negeri sipil yang bergaji berubah-
ubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah; dan sambil
menggarap sawah (sambil bertani) milik A seluas 1.350 m2
dan kadang-kadang menyewa tanah seluas 4950 m2 milik
sebuah yayasan.
Pada saat meninggal dunia, A meninggalkan ahli waris
sebagai berikut:
a. Anak laki-laki sebanyak 4 orang
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki sebanyak 1 orang
c. Saudara laki-laki kandung sebanyak 7 orang
d. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung sebanyak
14 orang
e. Anak laki-laki paman kandung sebanyak 9 orang
f. Suami
g. Anak perempuan sebanyak 2 orang
h. Anak perempuan dari anak laki-laki sebanyak 2 orang
i. Saudara perempuan sekandung sebanyak 1 orang
Pertanyaannya:
- Mana saja yang termasuk gana (harta bawaan pada saat
nikah), dan mana gini? - Bagaimana cara pembagian harta-harta tersebut, dan
ahli waris mana saja yang berhak menerima warisan dari
A, serta berapa besar bagian masing-masing? (SM. No.
04/2004)
Jawaban: - Ter Haar – seorang ahli hukum adat – menerangkan
bahwa harta yang diperoleh suami atau istri dari warisan
orang tua masing-masing, baik sebelum akad nikah mau-
pun setelah akad nikah, adalah harta bawaan (gawan).
Dalam ajaran Islam, setiap orang yang hidup di muka
bumi ini memiliki ahliyyatul wujub (kecakapan berhak).
Di antara kecakapan berhak ini ialah kecakapan untuk
memiliki harta kekayaan yang antara lain diperoleh dari
warisan. Kecakapan berhak ini tidak akan pernah gugur
kecuali dengan meninggalnya orang tersebut. Sekedar
contoh, perkawinan tidak akan menggugurkan hak milik
seseorang baik dia sebagai suami atau sebagai istri. Oleh
karena itu harta yang diperoleh istri atau suami dari
warisan, baik yang terjadi sebelum akad nikah maupun
setelah akad nikah, tetap menjadi milik masing-masing
dari istri atau suami itu.
Dengan demikian dapat disampaikan bahwa harta
bawaan (gawan) istri, yaitu A, ialah harta yang disebut
dalam butir 1. a, b, c, atau jelasnya adalah :
- tanah persawahan seluas 1.350 m2
- tanah perumahan seluas 800 m2
- rumah belakang yang berukuran 12x8 m dan rumah
dapur yang berukuran 8x7 m.
Sedangkan rumah depan (baru) yang dibangun
bersama oleh A dan B adalah harta bersama, yang status
pemilikannya adalah milik mereka berdua, yakni suami
dan istri. Perlu dijelaskan di sini bahwa sekalipun istri
tidak bekerja secara produktif untuk menghasilkan uang,
namun perlu diingat bahwa A sebagai istri yang harus
melayani dan mendampingi B sebagai suaminya, juga
harus bekerja sebagai ibu rumah tangga, mengatur dan
menyelesaikan pekerjaan rumah tangga, mengasuh dan
mendidik anak, tentunya harus dihargai secara materiil.
Apalagi dalam hal ini A selaku istri memiliki andil
(saham) untuk mendapatkan harta bersama itu, yakni
sebidang sawah seluas 1.350 m2 yang dikerjakan oleh
B suaminya. Oleh karena itu, menurut pendapat kami
rumah depan (baru) yang dibangun bersama antara A
dan B yang berukuran 12 x 8,5 m itu adalah milik bersama
A dan B.
Dalam pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam
disebutkan: Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta
bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
Dengan demikian separuh dari rumah depan (baru)
yang dibangun oleh A dan B tersebut menjadi milik B,
dan separuh yang lain menjadi milik A.
- Untuk menjelaskan cara pembagian harta waris tersebut,
di samping diketahui ahli warisnya, juga harus diketahui
jumlah harta peninggalan atau harta warisannya. Harta
peninggalan atau harta warisan yang ditinggalkan oleh A
ialah, semua harta bawaan sebagai yang telah disebutkan
di atas, ditambah dengan separuh dari harta bersama
tadi.
Untuk pembagiannya, adalah sebagai berikut:
Langkah pertama, hendaknya diteliti apakah A di kala
hidup mempunyai hutang atau pernah berwasiat. Jika
ternyata mempunyai hutang atau berwasiat, maka
sebelum harta waris dibagikan, dibayarkan terlebih
dahulu hutang atau wasiat itu, dengan ketentuan wasiat
tidak boleh lebih dari 1/3 harta peninggalan, kecuali atas
izin semua ahli waris. Tetapi jika tidak memiliki hutang
dan wasiat, maka dapat langsung ke langkah berikutnya.
Langkah kedua, dihitung biaya tajhiz (perawatan
jenazah). Harta peninggalan sebelum dibagi dikurangi
dengan biaya tajhiz, kecuali untuk biaya tajhiz ini
telah ditanggung secara ikhlas dan sukarela oleh ahli
waris atau pihak lain, sehingga biaya tajhiz tidak perlu
diperhitungkan sebagai pengurangan harta waris.
Setelah langkah kedua ini, baru pada tahap pembagian,
sebagai langkah berikutnya.
Langkah ketiga, harta waris dibagi kepada ahli waris
sebagai berikut:
a. Suami, yaitu B memperoleh ¼ dari harta waris
tersebut. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
Artinya : Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka
kamu mendapat ¼ dari harta yang ditinggalkannya
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan)
sesudah dibayar hutangnya. [QS. an-Nisa`(4): 12]
b. Selebihnya, yakni yang ¾ bagian harta waris
dibagikan kepada 4 orang anak laki-laki dan 2 orang
anak perempuan, dengan ketentuan bagian seorang
anak laki-laki memperoleh dua kali bagian seorang
anak perempuan, berdasarkan firman Allah:
Artinya: Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian
pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bahagian seorang
anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak
perempuan. [QS. an-Nisa`(4): 11]
Sedangkan ahli waris yang lain, sebagaimana disebutkan
di atas, yaitu:
1). Cucu laki-laki dari anak laki-laki sebanyak 1 orang
2). Saudara laki-laki kandung sebanyak 7 orang
3). Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
sebanyak 14 orang
4). Anak laki-laki paman sekandung sebanyak 9 orang
5). Anak perempuan dari anak laki-laki sebanyak 2
orang
6). Saudara perempuan sekandung sebanyak 1 orang,
tidak mendapat bagian harta waris, karena mahjub
(tertutup) dengan keberadaan anak laki-laki. Dalam
ilmu faraidh, yang tidak mahjub (tertutup) oleh anak
laki-laki yaitu:
1). Ibu
2). Ayah
3). Suami
4). Istri
5). Anak perempuan
6). Kakek Sahih
7). Nenek Sahihah.
Cucu laki-laki yang disebutkan dalam jawaban ini,
adalah apabila cucu laki-laki tersebut orang tuanya (anak
A) masih hidup.
|2|
AHLI WARIS DAN PEMBAGIAN WARISANNYA
Pertanyaan:
Bibi saya bungsu dari 6 bersaudara, suaminya sudah
meninggal dunia dan tidak dikaruniai anak. Keluarga bibi
saya adalah:
- Yang pertama sudah meninggal dunia (laki-laki) dengan
4 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. - Yang kedua (laki-laki) dengan 2 anak laki-laki dan 2 anak
perempuan. - Yang ketiga (laki-laki) sudah meninggal dunia dengan 3
anak perempuan. - Yang keempat (laki-laki) dengan 5 anak laki-laki dan 1
anak perempuan. - Yang kelima (laki-laki) dengan 4 anak laki-laki dan 1
anak perempuan.
Siapakah ahli waris dari bibi saya dan berapa bagiannya?
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih (SM. No. 04/2004).
Jawaban:
Dari pertanyaan yang saudara ajukan dapat kami
pahamkan bahwa bibi yang telah meninggal dunia itu
memiliki ahli waris: - 3 (tiga) orang saudara laki-laki yang masih hidup, yakni:
a. Saudara laki-laki yang kedua dengan 2 (dua) orang
anak laki-laki dan 2 (dua) orang anak perempuan,
b. Saudara laki-laki yang keempat dengan 5 (lima) orang
anak laki-laki dan 1 (satu) orang anak perempuan,
c. Saudara laki-laki yang kelima dengan 4 (empat) orang
anak laki-laki dan 1 (satu) orang anak perempuan. - 2 (dua) orang saudara laki-laki yang sudah meninggal
dunia, yaitu:
a. Saudara laki-laki yang pertama dengan 4 (empat)
orang anak laki-laki dan 2 (dua) orang anak
perempuan
b. Saudara laki-laki yang ketiga dengan 3 (tiga) orang
anak perempuan
Dalam ilmu faraid, sebagaimana yang dikemukakan oleh
kebanyakan ulama, bahwa ahli waris yang berhak menerima
pembagian harta waris adalah ahli waris yang hidup saat
meninggalnya orang yang mewariskan. Dengan demikian,
maka 2 orang saudara laki-laki yang telah meninggal di
saat meninggalnya bibi, tidak dapat mewarisi harta waris
yang ditinggalkan bibi. Dalam pada itu, saudara laki-laki
kandung yang masih hidup ini menutup (menghijab) anak
saudara laki-laki kandung, baik yang masih hidup maupun
yang sudah meninggal dunia. Oleh karena itu yang dapat
mewarisi harta peninggalan bibi, hanyalah tiga orang
saudara laki-laki yang masih hidup. Masing-masing dari tiga
orang itu mendapat bagian yang sama, yakni masing-masing
memperoleh sepertiga.
Namun jika diikuti ketentuan dalam Kompilasi Hukum
Islam di Indonesia, yang dalam pasal 185 menyebutkan:
(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada
si pewaris, maka kedudukannya dapat diganti oleh
anaknya; …
(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian
ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka yang berhak memperoleh
bagian harta peninggalan bibi, yaitu:
a. 3 (tiga) orang saudara laki-laki yang masih hidup
b. Anak dari saudara laki-laki yang pertama yang telah
meninggal dunia, yang terdiri dari 4 (empat) orang anak
laki-laki dan 2 (dua) orang anak perempuan
c. Anak dari saudara laki-laki yang ketiga yang telah
meninggal dunia, yang terdiri dari 3 (tiga) orang anak
perempuan
Adapun cara pembagiannya:
Pertama, harta dibagi 5 (lima) bagian, karena mereka
adalah ahli waris asabah (yang dapat menghabiskan semua
harta waris). Masing-masing saudara laki-laki yang masih
hidup memperoleh 1/5 bagian. Dengan demikian bagian
untuk 3 orang saudara laki-laki tersebut adalah 3/5 bagian.
Kedua, 1/5 bagian diberikan kepada anak saudara laki-
laki yang pertama yang telah meninggal dunia, yang terdiri
dari 4 (empat) orang anak laki-laki dan 2 (dua) orang anak
perempuan. Dalam hal ini, bagian seorang anak laki-laki
adalah dua kali lipat bagian seorang anak perempuan.
Ketiga, 1/5 bagian lagi diberikan kepada anak saudara
laki-laki yang ketiga yang telah meninggal dunia, yang terdiri
dari 3 (tiga) orang anak perempuan. 1/5 bagian harta waris
yang diterima dari bibi tersebut dibagikan kepada mereka
bertiga dengan pembagian yang sama besarnya.
|3|
ZAKAT WARISAN DAN HASIL PENJUALAN
TANAH SERTA MASALAH WAKAF
Pertanyaan:
- Seseorang memperoleh warisan/hibah berupa tanah,
rumah, sawah, serta kebun. Apakah fihak penerima
warisan/hibah itu wajib mengeluarkan zakat atas
perolehan harta itu? Apabila demikian, berapa besarnya
zakat itu? Bagaimana kalau fihak penerima warisan/
hibah itu tidak mampu, apakah boleh menjual sebagian
dari harta yang diterima itu untuk membayar zakat? - Seseorang bertempat tinggal di kota A dan memiliki
kekayaan berupa tanah dan bangunan yang ada di
atasnya. Kemudian ia menjual tanah dan bangunan itu
dengan maksud untuk dibelikan tanah dan rumah atau
untuk merenovasi rumah di kota B untuk dijadikan
tempat tinggal. Apakah uang yang diperoleh dari
penjualan tanah dan bangunan di kota A itu terkena
kewajiban mengeluarkan zakatnya?
3. a. Sebuah organisasi Islam memerlukan sejumlah dana
untuk mewujudkan amal usahanya. Kemudian
ada orang yang bersedia dengan penuh keikhlasan
mewakafkan/menghibahkan sebidang tanah dan
bangunan yang ada di atasnya kepada organisasi
tersebut, tetapi kwantumnya melebihi dari sepertiga
seluruh kekayaannya. Apakah pemberi wakaf/hibah
itu bisa dibenarkan?
b. Bagaimana kedudukan hukumnya atas sebuah
surat atau wasiat wakaf yang ditujukan kepada
sebuah organisasi Islam yang kwantumnya melebihi
sepertiga dari seluruh kekayaan fihak pewakaf?
Apabila ini terjadi bagaimana penyelesaiannya,
sedangkan pemberi wakaf itu sudah meninggal
dunia terlebih dahulu?
4. Apakah sama nilainya di hadapan Allah Swt terhadap
pemberi wakaf yang dilaksanakan ketika masih hidup
dan yang memberikan wakaf itu dilaksanakan apabila
yang bersangkutan telah meninggal dunia? Umpamanya
dengan menulis sebuah testamen di hadapan notaris
atau dua orang saksi? (SM. No. 09/2004)
Jawaban:
- Harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan
pokok dan yang sangat diperlukan dalam kehidupan,
seperti kebutuhan pangan, sandang, papan (perumahan)
dan sebagainya, tidak dikenai zakat.
Rumah dari manapun diperoleh: apakah dari
warisan, hibah, wasiat, jual beli dan sebagainya, jika
digunakan untuk bertempat tinggal pemilik dan
keluarganya tidak dikenakan zakat. Akan tetapi apabila
rumah itu disewakan, atau dijadikan penginapan/hotel
dan sebagainya, yang dapat mendatangkan penghasilan,
maka dikenakan zakat apabila telah memenuhi nishab
yakni mencapai seharga 85 gram emas murni (24 karat).
Zakat yang dikeluarkan 2,5%.
Sedangkan untuk sawah dan kebun dari manapun
diperolehnya dikenakan zakat, apabila ditanami tanaman
pangan dan hasilnya mencapai 5 wasaq (7,5 kwintal)
atau kalau bukan tanaman pangan hasilnya mencapai
seharga 5 wasaq (7,5 kwintal) makanan pokok setempat.
Saat mengeluarkan zakat adalah sewaktu panen; dengan
ketentuan 10% jika dalam pengirannya tidak dibutuhkan
biaya dan 5% jika untuk pengairannya dibutuhkan biaya.
Allah berfirman:
Artinya: Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang
berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-
tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan
delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama
(rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam
itu) bila berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-
orang yang berlebih-lebihan [QS. al-An’am (6): 141].
Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-
Khudhri disebutkan:
Artinya: Tidak ada zakat pada bahan pangan yang kurang dari
5 wasaq. [Muttafaq Alaih]
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a.,
Nabi Saw bersabda:
Artinya: Pada tanaman yang tersiram hujan dari langit dan
dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikenakan zakat
sepersepuluhnya, sedang bagi tanaman yang disiram dengan
sarana pengairan, seperduapuluhnya. [HR. al-Bukhari]
2. Hasil penjualan tanah dan bangunan rumah yang ada
di atasnya yang akan digunakan untuk membeli tanah
dan rumah serta merenovasinya di tempat lain untuk
dijadikan tempat tinggal, tidak dikenai zakat.
3. a. Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) disebutkan:
Artinya: Jangan berwasiyat mewaqafkan barang lebih dari
sepertiga daripada harta kekayaanmu.
Hal ini didasarkan kepada hadits:
Artinya: "Rasulullah Saw menjengukku di waktu haji wada’ di
saat saya sedang sakit keras. Kemudian saya bertanya: Wahai
Rasulullah, saya sedang menderita sakit keras, bagaimana
pendapat anda. Saya ini orang berada, tetapi tidak ada yang
mewarisi hartaku kecuali seorang anak perempuanku. Bolehkah
saya mensedekahkan (mewasiatkan) dua pertiga hartaku?
Rasulullah bersabda: Jangan. Lalu saya bertanya: Separuh, wahai
Rasulullah? Beliau bersabda: Jangan. Kemudian saya bertanya
lagi: Sepertiga? Beliau bersabda: Sepertiga, ya sepertiga itu
sudah banyak atau besar. Sesungguhnya kamu meninggalkan
ahli waris yang kaya lebih baik daripada meninggalkan ahli
waris dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada orang
banyak" [Muttafaq 'Alaih].
b. Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu kami
sampaikan terlebih dahulu bahwa dalam ilmu faraid
(hukum waris Islam) dikenal ada ahli waris ashhabul
furudl, ahli waris asabah dan ahli waris dzawul arham.
Secara singkat dapat kami jelaskan sebagai berikut.
Ahli waris ashhabul furudl ialah ahli waris yang
memperoleh bagian tertentu yang telah ditetapkan oleh
syara’. Mereka itu adalah:
- Istri
- Anak perempuan
- Cucu perempuan pancar laki-laki
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah
- Saudara perempuan seibu
- Ibu
- Nenek Shahihah
- Suami
- Ayah
- Kakek Shahih
- Saudara seibu
Ahli waris ashabah yaitu ahli waris yang dalam
pembagian harta waris bagiannya tidak ditetapkan besar
kecilnya oleh syara’. Ahli waris ashabah menghabiskan
seluruh sisa harta waris, yakni harta waris itu setelah
dikurangi oleh bagian-bagian ahli waris ashhabul furudl
yang berhak. Mereka itu ialah:
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan keturunan laki-
laki seterusnya tanpa diselingi oleh perempuan - Saudara laki-laki sekandung atau seayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung atau
seayah dan keturunan laki-laki seterusnya tanpa
diselingi oleh ahli waris perempuan - Saudara laki-laki ayah sekandung atau seayah
- Anak laki-laki saudara laki-laki ayah seayah dan
keturunan laki-laki seterusnya tanpa diselingi oleh
ahli waris perempuan - Anak perempuan bersama anak laki-laki
- Cucu perempuan pancar laki-laki bersama dengan
cucu laki-laki pancar laki-laki - Saudara perempuan sekandung bersama dengan
saudara laki-laki sekandung - Saudara perempuan seayah bersama dengan saudara
laki-laki seayah - Dalam beberapa keadaan tertentu saudara
perempuan sekandung atau seayah bersama dengan
kakek - Saudara perempuan sekandung atau seayah jika
dalam pembagian warisan ada anak perempuan
atau cucu perempuan pancar anak laki-laki
Ahli waris dzawul arham yakni setiap orang yang
mempunyai hubungan darah (kekerabatan) dengan
orang yang meninggal dunia selain ashhabul furudl dan
ashabah. Dalam pembagian harta waris, ahli waris dzawul
arham menerima bagian harta waris apabila orang yang
meninggal dunia tidak meninggalkan seorangpun ahli
waris ashhabul furudl dan atau ashabah.
Bagi orang yang meninggal dunia sama sekali tidak
meninggalkan ahli waris baik ashhabul furudl, ashabah,
maupun dzawul arham, maka yang berhak menerima
warisannya adalah Baitul Mal atau semacam Kas
Perbendaharan Negara, berdasarkan hadits:
Artinya: Saya adalah ahli waris dari orang yang tidak
mempunyai ahli waris. Saya dapat membayar dendanya dan
saya mewarisinya. [HR. Abu Dawud]
Berdasarkan keterangan di atas, maka apabila ada orang
berwasiat lebih dari 1/3 harta yang dimiliki, haruslah
dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada ahli
waris ashhabul furudl dan asabahnya. Jika mereka
menyetujui maka wasiat yang lebih dari 1/3 harta waris
dapat dilaksanakan, tetapi jika mereka tidak menyetujui,
maka wasiat yang dapat dilaksanakan adalah hanya
maksimal 1/3 itu dan selebihnya kembali menjadi harta
waris yang diberikan kepada ahli waris yang berhak. Jika
tidak ditemukan ahli waris ashhabul furudl dan asabah,
maka dicari ahli waris dzawul arham. Jika kemudian
mereka menyetujui, berlakulah wasiat tersebut; dan
jika mereka tidak menyetujui,maka wasiat yang berlaku
hanya 1/3 harta waris. Kemudian apabila ternyata tidak
ada ahli waris dzawul arham, maka wasiat yang lebih dari
1/3 itu dimintakan persetujuan kepada Baitul Mal. Jika
pihak Baitul Mal menyetujui maka berlakulah wasiat
tersebut, dan jika pihak Baitul Mal tidak menyetujui maka
wasiat yang berlaku adalah pada batas 1/3; selebihnya
diserahkan ke Baitul Mal.
4. Pada dasarnya wakaf berlaku semenjak diikrarkan oleh
waqif di kala hidupnya. Namun jika wakaf tersebut
berbentuk wasiat, maka berlakunya adalah semenjak
waqif meninggal dunia. Dilihat dari waktu pengambilan
manfaat atas benda wakaf, dapat dipastikan lebih
dahulu atau lebih cepat wakaf yang berlaku semenjak
waqif masih hidup dari pada waqaf yang berlaku sejak
waqif meninggal dunia. Atau dapat pula dikatakan
bahwa waqaf yang dilakukan saat waqif masih hidup,
sesungguhnya kebajikan telah nyata terjadi lebih dahulu
dari pada waqaf yang diwasiatkan yang berlakunya
setelah waqif meninggal dunia.
Allah Swt akan memperhitungkan sekecil apapun
yang dilakukan oleh hambaNya. Dalam surat al-Zalzalah
ayat 7 disebutkan:
Artinya: Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat
dzarrahpun, niscaya dia akan melihat(balasan)nya. [QS. al-
Zalzalah (99): 7]
|4|
WARISAN UNTUK CUCU
Pertanyaan:
Ada pertanyaan dari saya mengenai warisan; ada
sepasang suami istri sebut saja A dan B, punya anak 3 yaitu C
(laki-laki), D (laki-laki), dan E (perempuan). E paling kecil tapi
kawin lebih dahulu hingga punya anak laki-laki sebut saja F.
Ketika F berumur sekitar 6 bulan E meninggal. F kemudian
diasuh oleh D dan istrinya yang tinggal bersama dengan A
dan B. Ketika F berumur sekitar sepuluh tahun, A (kakek dari
F) meninggal. F tetap diasuh oleh D dan istrinya sampai besar
dan sekolah sampai sarjana.
F sekarang sudah berkeluarga dan punya anak 4.
Sedangkan D punya anak laki-laki 5 orang dan anak
perempuan 2 orang. C punya anak 1 perempuan dan 1 laki-
laki. Semua anak C dan D sudah besar-besar. Dan B sudah
meninggal juga. Si F sudah diberi hak tanah oleh A dan B
ketika F masih kecil dan sekarang tanah tersebut sudah
diberikan kepada F oleh D.
Pertanyaannya: Apakah F mendapat warisan dari A
dan B atau tidak, soalnya ibunya F (E) meninggal lebih dulu
daripada A dan B (orang tua E)? Kalau mendapat, berapa
bagian? Mohon penjelasan berikut dasar hukumnya menurut
Al-Qur’an dan Hadits. (SM. No. 21/2004)
Jawaban:
Untuk memudahkan melihat hubungan dan susunan
keluarga yang saudara tanyakan perlu kami buat gambar
sebagai berikut:
Dalam ketentuan Hukum Islam, pewarisan terjadi
apabila telah meninggal dunia orang yang akan mewariskan
hartanya,dan masih hidupnya orang yang akan mewarisi
(menerima warisan).
Atas dasar ketentuan tersebut, maka dari kasus yang
saudara tanyakan, sesunggunya dalam kaitan dengan
pewarisan harta A dan B, telah terjadi dua kali peristiwa
A B
C D E
F
= Laki-laki = Meninggal Dunia
= Perempuan E = Telah meninggal dunia terlebih dahulu dari pada
A dan B
= Kawin
= Anak
pewarisan, yakni:
- Di kala A meninggal dunia, maka ahli warisnya yang
masih hidup, yaitu B (istrinya), C dan D (masing-masing
adalah anak laki-lakinya). Sedangkan F (anak laki-laki
dari anak perempuan yakni E) yang menurut jumhur
(kebanyakan) ulama termasuk dzawul arham (kerabat
jauh).
Dalam pembagian harta waris dari A; yaitu B (istri
A) memperoleh bagian 1/8 (seperdelapan), berdasarkan
firman Allah:
Artinya: … Para isteri memperoleh seperempat harta yang
kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu
mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan
dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat
yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu
… [QS. an-Nisa (4): 12]
Sedangkan sisanya yang 7/8 (tujuh per delapan)
dibagi sama antara C dan D, sehingga masing-masing
memperoleh bagian 7/16 (tujuh per enam belas).
Sedangkan F, tidak mendapat bagian dari harta waris
tersebut, karena ia sebagai dzawul arham. Sebagai dzawul
arham, ia tidak mendapat bagian warisan selagi dalam
pembagian itu masih terdapat ahli waris dzawul furudl
(ahli waris yang mendapat bagian tertentu yang dalam
kasus ini, yaitu B (istri) dan ahli waris asabah (yang
menghabiskan sisa harta waris) yang dalam kasus ini
yaitu anak laki-laki yakni C dan D.
Namun jika kasus pembagian harta waris ini
diselesaikan dengan menggunakan Kompilasi Hukum
Islam di Indonesia, dalam Pasal 185 disebutkan:
a. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada
si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan
oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam
pasal 173. Bagian dari ahli waris pengganti tidak
boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat
dengan yang diganti.
Pembagiannya menjadi sebagai berikut:
B (istri) memperoleh 1/8 (seperdelapan). C dan
D masing-masing sebagai anak laki-laki dan F
sebagai pengganti ibunya yaitu E sebagai anak
perempuan yang telah meninggal dunia. Mereka
bertiga memperoleh selebihnya harta waris setelah
diberikan kepada B, yakni sebanyak 7/8 (tujuh per
delapan) dari harta waris dengan ketentuan bagian
laki-laki dua kali bagian perempuan, berdasarkan
firman Allah:
Artinya: Allah mensyari`atkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian
seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak
perempuan. [QS. an-Nisa (4): 11]
Dengan demikian, C mendapat dua bagian, D
mendapat dua bagian, dan F (sebagai pengganti
ibunya) mendapat satu bagian. Jika dijumlahkan
bagian mereka adalah 5 bagian, sehingga perolehan
masing-masing yaitu:
C memperoleh 2/5 x 7/8 = 14/40 dari harta waris.
D memperoleh 2/5 x 7/8 = 14/40 dari harta waris.
F memperoleh 1/5 x 7/8 = 7/40 dari harta waris.
2. Di kala B meninggal dunia, maka ahli warisnya yang
masih hidup yaitu C dan D masing-masing sebagai
anak laki-laki. Sedangkan F (anak laki-laki dari anak
perempuan yaitu E) yang menurut Jumhur (sebagian
besar) ulama sebagai dzawul arham. Pembagian harta
waris dari B, yaitu semua harta waris diberikan kepada
C dan D, dengan dibagi sama besar atau masing-masing
memperoleh separoh harta waris tersebut. Sedangkan
F sebagai dzawul arham tidak mendapat bagian, dengan
alasan seperti yang telah disebutkan di atas.
Namun jika dalam pembagian harta waris tersebut,
menggunakan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia, maka harta waris tersebut dapat diwarisi
oleh C dan D masing-masing sebagai anak laki-laki dan
oleh F sebagai pengganti ibunya yaitu E sebagai anak
perempuan dengan ketentuan seorang anak laki-laki
memperoleh dua kali bagian seorang anak perempuan,
berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa’ (4): 11
sebagai yang telah disebutkan di muka.
Pembagiannnya adalah sebagai berikut:
C memperoleh dua bagian, D memperoleh dua bagian,
dan F memperoleh satu bagian. Jika dijumlahkan menjadi
5 bagian. Sehingga perolehan masing-masing adalah:
C memperoleh 2/5.
D memperoleh 2/5.
F memperoleh 1/5.
Akan tetapi jika dicermati kasus yang saudara
tanyakan, maka sesungguhnya pemberian tanah oleh
A dan B kepada F adalah pemberian yang dilakukan di
saat A dan B masih hidup. Dalam Hukum Waris Islam
pemberian di saat orang yang akan mewariskan (calon
pewaris) masih hidup tidak dapat dikatakan sebagai
pembagian harta waris, melainkan dapat dipandang
sebagai hibah. Namun dalam Kompilasi Hukum Islam
pasal 211, disebutkan: Hibah dari orang tua kepada
anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.

