putusan
Tanya Jawab Agama 7 Bab III Masalah Suami Istri
MASALAH
SUAMI-ISTRI
Bab 3
|1|
PROBLEMATIKA SUAMI ISTERI
Pertanyaan:
Dua orang suami istri yang menikah 17 tahun yang
lalu dan hidup bersama kurang harmonis lantaran tidak
punya keturunan dan istri sakit-sakitan. Bahkan istri sudah
menjalani operasi kandungan 7 tahun lalu, dan dinyatakan
oleh dokter kandungan (istri mandul). Dulu waktu laki-
lakinya meminang berjanji akan hidup bersama (suami-
istri) sampai tua. Namun setelah berjalan pernikahan itu 2
bulan, diketahui istrinya sakit keputihan yang menghalangi
persetubuhan hingga sekarang. Dulu sebelum dilamar istri
tidak pernah menceritakan penyakitnya itu, padahal kata
istri penyakitnya itu diderita sejak ia duduk di bangku SMP
hingga sekarang. Lantaran penyakitnya itu si istri pernah
menyarankan suami untuk mencerai atau menikah lagi
dengan wanita lain.
Pertanyaannya, bolehkah suami mencerai istrinya lalu
menikahi wanita lain (hukum mencerai istri tadi bagaimana?),
padahal waktu meminang dulu berjanji akan hidup suami-
istri sampai tua, tetapi dia tidak tahu kalau istri sakit yang
dapat menghalangi persetubuhan? (SM. No. 02/2004)
Jawaban:
Janji dalam bahasa Arab disebutُ اَلْعَهْد . Kata ini sering
diartikan pula dengan ُ اَلْعَقْد (ikatan). Memang janji itu mengikat
terhadap orang yang berjanji dan kadang-kadang mengikat
pula terhadap orang yang dijanjikan. Islam mengajarkan agar
orang yang berjanji menepati janjinya. Allah Swt berfirman:
Artinya: Penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta
pertanggung jawabannya. [QS. al-Isra’ (17): 34]
Sering kali janji ini dikaitkan dengan syarat atau dijadikan
syarat. Semisal seseorang wanita mau dinikahi dengan syarat
apabila calon suami berjanji akan tetap memberi kesempatan
bagi calon istri untuk melanjutkan studinya. Demikian
pula syarat ini mengikat terhadap mereka. Dalam hadits
disebutkan:
Artinya: Orang-orang Islam diwajibkan menepati syarat-
syarat mereka. [HR. Abu Dawud dan al-Hakim dari Abu
Hurairah]
Namun syarat yang harus ditaati ialah syarat yang tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Allah, misalnya
syarat itu tidak mengharamkan yang dihalalkan (dibolehkan)
oleh agama atau tidak menghalalkan yang diharamkan oleh
agama. Jika syarat itu bertentangan dengan ketentuan Allah,
maka syarat itu batal. Rasulullah Saw bersabda:
Artinya: Setiap syarat yang tidak terdapat dalam kitab Allah
Swt adalah batal, sekalipun jumlahnya seratus syarat. [HR.
ath-Thabrani dari Ibnu Abbas]
Dalam kaitan dengan pertanyaan yang diajukan, jika
dicermati, maka:
- Hubungan antara suami dan istri kurang harmonis.
Keadaan ini kurang selaras atau belum/tidak mewujudkan
yang diajarkan oleh Islam, karena Islam mengajarkan
agar dengan perkawinan itu dapat diperoleh kehidupan
yang tenteram penuh kasih sayang. Allah berfirman:
46 َ
ْهَا وَجَعَلَليِتَسْكُنُوا إيِكُم ْ أَزْوَاجًا ليِن ْ أَنْفُسيِأَن ْ خَلَق َ لَكُم ْ ميِ هيِن ْ آيَاتيِوَم
[الروم (30): 21] يَات ٍ لِّقَوْم ٍ يَّتَفَكَّرُونَ.َك َ ليِن َّ ف يِ ذَليَِة ً إْبَيْنَكُم ْ مَّوَدَّة ً و َّ رَح
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, ialah
Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir. [QS. ar-Rum (30): 21]
Dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) huruf
f. disebutkan: Perceraian dapat terjadi karena alasan antara
suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi
dalam rumah tangga.
2. Karena sakit yang diderita istri menghalangi persetubuhan.
Kondisi seperti ini tidak mewujudkan yang diajarkan
dalam Islam, yakni bahwa perkawinan merupakan cara
yang terhormat dan sah untuk penyaluran nafsu seksual.
Dalam ajaran Islam perkawinan menghalalkan hubungan
laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri. Dalam
al-Qur’an disebutkan:
Artinya: Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka
itu di tempat yang diperbolehkan Allah kepadamu. [QS. al-
Baqarah (2): 222]
Artinya: Istri-istrimu adalah ( seperti ) tanah tempat bercocok
tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu
bagaimana saja yang kamu kehendaki. [QS. al-Baqarah (2):
223]
Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa
bercampur dengan istri-istrimu; mereka itu adalah pakaian
bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. [QS. al-
Baqarah (2) :187]
Dalam KHI pasal 116 huruf e. disebutkan: Perceraian
dapat terjadi karena alasan salah satu pihak mendapat cacat
badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami istri.
3. Dalam perkawinan tersebut tidak diperoleh keturunan,
padahal Allah menciptakan manusia dengan disertai
naluri berkeinginan memiliki keturunan. Allah berfirman:
Artinya: Dijadikan indah pada (pandangan) manusia
kecintaan kepada apa-apa yang diingini yaitu wanita-wanita,
anak-anak, harta yang banyak, … [QS. Ali Imran (3): 14]
Artinya : Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis
kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu
itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rizki yang
baik-baik. [QS. an-Nahl (16): 72]
Dengan demikian dalam perkawinan sebagai
yang saudara kemukakan, belum/tidak mewujudkan
sepenuhnya yang disebutkan dalam ayat di atas, yakni
karena belum/tidak mewujudkan keinginan untuk
memiliki anak.
Berdasarkan keterangan di atas, dapat dipahami
bahwa sesungguhnya janji untuk hidup bersama sampai
tua sebagaimana yang dikemukakan dalam pertanyaan
di atas, jika dipertahankan akan berarti mempertahankan
keadaan yang tidak mampu mewujudkan yang disebutkan
dalam al-Qur’an, jika tidak mungkin dikatakan sebagai
mempertahankan keadaan yang bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan syara’. Oleh karena itu menurut hemat
kami janji tersebut tidak harus dipertahankan, karena
tidak mencerminkan kemaslahatan yang telah diterangkan
dalam al-Qur’an; apalagi sebagaimana telah disebutkan
dalam pertanyaan bahwa istri menyarankan suami untuk
menceraikan dan kawin lagi. Pernyataan istri ini menunjukkan
kerelaannya janji suami tidak berlaku lagi. Dengan demikian
dapat dikemukakan bahwa suami dibenarkan menceraikan
istrinya dan tidak pula dianggap sebagai melanggar janji.
|2|
BERSENGGAMA DENGAN ISTRI YANG
SEDANG HAID
Pertanyaan:
Pernah saya mendengarkan penyuluhan KB, antara lain
bahwa bersenggama dalam keadaan haid dapat mencegah
kehamilan. Kepada Suara Muhammadiyah bidang Fatwa
kami mohon penjelasannya, tentang hukum bersenggama
dalam keadaan haid. Terima kasih. (SM. No. 18/2004)
Jawaban:
Menurut Jumhur (sebagian besar) ulama, mendatangi
(bersenggama dengan) istri adalah bahagian dari
kewajiban yang wajib dilakukan suami. Maka mendatangi
(bersenggama dengan) istri termasuk ibadah yang harus
memenuhi persyaratan ibadah, antara lain ialah bersih, baik
lahir maupun batin. Karena itulah mendatangi (bersenggama
dengan) istri juga harus melihat apakah istri dalam keadaan
suci atau tidak suci (haid).
Mendatangi (bersenggama dengan) istri dalam keadaan
haid menurut syari’ah Islamiyah adalah haram. Para ahli
kesehatan pun memandangnya tidak sehat. Dalam al-Qur’an
Allah menegaskan sebagai berikut:
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh.
Katakanlah: “Haidh itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh;
dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di
tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai
orang-orang yang mensucikan diri. [QS. al-Baqarah (2): 222]
Rahasia larangan mencampuri istri pada waktu haid,
menurut al-Maragiy antara lain ialah:
- Menyebabkan infeksi pada ovum (sel reproduksi
pada wanita), dan kadang-kadang infeksi tersebut
mengembang hingga ke rahim, dan sangat berbahaya. - Sering juga menimbulkan infeksi pada kelamin laki-laki,
dan menimbulkan rasa sakit dan demam yang berbahaya.
Singkatnya, berhubungan seksual pada waktu istri
sedang dalam keadaan haid adalah sangat berbahaya, baik
terhadap suami maupun terhadap istri. Karena itulah Allah
Swt melarangnya, dan mengharamkannya.
|3|
KEPUTIHAN PADA WANITA
DAN HAID PADA WANITA BER-KB
Pertanyaan:
- Bagaimana hukum fiqh tentang wanita yang mengalami
keputihan? - Bila seorang wanita berhenti dari KB suntik, maka
biasanya haid tidak teratur. Kadang satu dua hari haid
kemudian berhenti, kemudian haid lagi. Bagaimana
hukum tentang wanita tersebut? (SM. No. 11/2003)
Jawaban:
Keputihan bukan haid, melainkan semacam penyakit
yang sering dialami seorang wanita. Keputihan semacam
istihadhah. Istihadhah yaitu, keluarnya darah atau yang lain
dari rahim wanita terus menerus, sehingga ia merasa tidak
mungkin dalam keadaan suci untuk melaksanakan shalat,
karena keluar salah satu dari dua jalan membatalkan wudlu
dan keluarnya itu terus menerus.
Demikian juga wanita yang tidak teratur masa haidnya
karena KB suntik. Terhadap kedua masalah di atas agar
wanita yang bersangkutan meneliti. Jika yang keluar darah
haid yang warnanya kehitam-hitaman, maka bagi wanita itu
berlaku hukum wanita haid, yaitu tidak boleh mengerjakan
shalat dan jika berakhir masa haidnya, ia hendaklah mandi
sebelum mengerjakan shalat. Seandainya darah yang keluar
bukan darah haid yang berwarna seperti darah segar atau
yang keluar sesuatu yang lain, maka bagi wanita itu berlaku
hukum wanita istihadhah. Ia tetap wajib mengerjakan shalat
dan sebelum berwudlu ia membersihkan faraj-nya, kemudian
menutup dengan kapas atau kain dan sebagainya, setelah itu
ia berwudlu dan mengerjakan shalat. Dasar hukumnya ialah
hadits:
Artinya: Bahwasanya Fathimah binti Hubaisy mengalami
istihadhah, maka berkata Nabi Saw kepadanya: ‘Jika darah haid
warnanya hitam yang dikenal. Apabila demikian berhentilah
shalat. Jika tidak demikian, berwudlulah dan shalatlah, karena
itu hanya merupakan bocor pembuluh darah’. [HR. Abu
Dawud, an-Nasa`i, Ibnu Hibban dan ad-Daraquthni dan ia
berkata seluruh perawinya tsiqah, menurut riwayat al-Hakim:
menurut syarat muslim]
Pada hadits yang lain diterangkan bahwa wanita itu
berwudlu setiap akan mengerjakan shalat.
%%%%

