putusan
Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan
Bab 4
|1|
BERGAUL DENGAN NON MUSLIM
Pertanyaan:
Suatu prinsip yang dipegang teguh di masyarakat
dimana kami tinggal sekarang dalam bergaul dengan non-
muslim adalah sebagai berikut:
- Haram makan di rumah orang non-muslim karena
makanan mereka sudah bercampur dengan barang
haram, dalam arti peralatan masak maupun peralatan
makan mereka sudah dipakai untuk memasak/makan
barang haram (babi/anjing). - Najis apabila menyentuh apalagi menggunakan
peralatan masak maupun peralatan makan mereka
sehingga bagian tubuh kita maupun peralatan kita yang
menyentuh peralatan mereka tersebut harus dicuci
seperti bila tersentuh babi/anjing. - Najis apabila bagian tubuh kita maupun peralatan kita
tersentuh makanan mereka sehingga harus dicuci seperti
terkena najis babi/anjing. - Boleh makan di rumah mereka apabila kita yakin makanan
tersebut dibeli dari orang muslim dan dihidangkan pakai
bungkus tanpa memakai peralatan mereka. - Minuman harus masih dalam kemasan botol/kaleng
seperti aqua, fanta, dan lain-lain.
Benarkah hal yang demikian? Bagaimana halnya dengan
yang berlaku umum di tempat tinggal saya dulu (Jawa Tengah)
yang sangat toleran dalam bergaul dengan non-muslim.
Sangat umum saling berkunjung/mendatangi pesta, saling
mengantar makanan dengan non-muslim. Bahkan warung
makan maupun penjual kue di pasar pun tidak sedikit yang
non-muslim yang kadang-kadang kita tidak mengetahuinya.
(SM. No. 16/2004)
Jawaban:
Dalam ajaran Islam, hal-hal yang berkaitan dengan
halal dan haram itu merupakan masalah prinsip yang tidak
dapat diabaikan sedikit pun, karena yang haram itu telah
diterangkan dengan jelas, demikian pula yang halal telah
diterangkan dengan jelas pula. Bahkan yang ragu-ragu
pun seharusnya kaum muslimin hati-hati dan kalau dapat
menghindarinya, sebagaimana dinyatakan oleh hadits:
Artinya: Diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir, ia berkata:
Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: Yang halal itu jelas
dan yang haram pun jelas, dan antara keduanya musytabihat,
kebanyakan manusia tidak mengetahui keduanya. Barangsiapa
yang menjaga dirinya dari perbuatan syubhat, berarti ia
telah terlepas dari kewajiban agama dan kehormatannya.
Barangsiapa yang mengerjakan syubhat adalah seperti
seorang penggembala yang menggembalakan (ternaknya)
dekat tempat terlarang dikhawatirkan ia akan jatuh (masuk) ke
tempat itu. Ketahuilah bagi tiap kekuasaan ada larangannya,
dan ketahuilah bahwa sesungguhnya larangan Allah pada
bumi-Nya ialah yang diharamkannya. Ketahuilah bahwa
sesungguhnya pada tubuh itu ada gumpalan, apabila baik
gumpalan itu baik pulalah tubuh seluruhnya, dan apabila rusak
gumpalan itu maka rusak pulalah seluruh tubuh. Ketahuilah
bahwa gumpalan itu adalah qalbu. [HR. al-Bukhari, Muslim,
dan ahli hadits yang lain]
Berdasarkan hadits di atas, maka sikap kaum muslimin
di daerah saudara adalah sikap yang baik dalam mensikapi
larangan-larangan Allah dan hal-hal yang berhubungan
dengan syubhat, bahkan sikap orang di daerah asal saudaralah
sikap orang yang berdiri di pinggir jurang, kemungkinan
akan jatuh ke dalam jurang besar sekali, seakan-akan mereka
telah berpegang teguh pada prinsip-prinsip agama yang
mereka anut. Suatu larangan Allah hanyalah boleh dilanggar
jika dalam keadaan dharurat. Suatu keadaan disebut keadaan
dharurat apabila ada lima hal dalam keadaan terancam,
yaitu apabila agama terancam, jiwa terancam, akal terancam,
keturunan terancam, atau harta terancam. Dalam hal ini
kalau sangat diperlukan baru seseorang boleh mengerjakan
pekerjaan haram sampai ancaman itu lenyap. Apabila
ancaman itu telah hilang maka larangan itu berlaku kembali.
Allah Swt berfirman:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, makanlah di
antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu
dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya
kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan
binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya)
sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. al-Baqarah
(2): 172-173]
Negara Indonesia adalah negara yang berasaskan
Pancasila, dimana setiap orang dilindungi oleh negara dalam
melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya,
termasuk melindungi kaum muslimin untuk menghindar
dari perbuatan yang dilarang agamanya. Penganut agama
lain harus menghormati hal tersebut, sebagaimana kaum
muslimin harus pula melindungi mereka beribadat menurut
agamanya masing-masing. Jika ada orang yang tidak berbuat
demikian berarti telah melanggar asas negara yang telah
disepakati bersama itu.
Secara tidak tertulis ada kesepakatan yang dicanangkan
oleh pemuka-pemuka umat beragama di Indonesia, yaitu
prinsip: sama dalam berbeda. Sama maksudnya ialah seluruh
bangsa Indonesia apapun agamanya berusaha dan bersama
membangun negara dan bangsa yang mereka cintai dan
berusaha mewujudkan kedamaian dan kerukunan di antara
mereka. Dalam pada itu mereka berbeda dalam masalah
aqidah, ibadat, dan bentuk-bentuk larangan yang terdapat
dalam agama mereka masing-masing, mereka harus saling
hormat menghormati. Inilah yang dimaksud dengan toleransi
dalam hubungan antara umat beragama.
Dengan ketentuan dan kesepakatan demikian tinggal
lagi kepada diri kita masing-masing, apakah kita mau
melaksanakannya atau tidak. Apakah kita selektif dalam
berbelanja di warung-warung, rumah-rumah makan, dalam
membeli makanan kaleng, atau roti-roti yang dibuat yang
didalamnya terdapat makanan atau minuman haram.
Kita akui hal tersebut sangat banyak beredar di tengah
masyarakat yang tangan-tangan pemerintah sendiri tidak
dapat menjangkaunya. Sekarang orang lebih mengutamakan
kepentingan materi daripada kepentingan beribadah kepada
Allah dan menganggap diri tidak modern jika tidak memakan
atau meminum, makanan atau minuman tersebut. Mengikuti
arus yang salah dan terlarang bukan berarti toleransi dalam
kehidupan beragama di Indonesia yang kita cintai ini.
Toleransi dalam kehidupan beragama adalah saling hormat
menghormati terhadap perbedaan yang ada pada agama
mereka, dan bersama-sama membangun bangsa dan negara,
hidup rukun dan damai, aman dan sejahtera.
Berdasarkan uraian di atas, dapat diambil kesimpulan
bahwa jika kita meyakini pada makanan atau alat makan
mereka telah terkena najis, maka harus ditinggalkan.
Demikian pula halnya jika kita ragu-ragu. Akan tetapi, jika
kita yakin tidak terkena najis, maka tidak ada salahnya kita
makan bersama mereka dengan makanan atau alat makan
mereka.
|2|
AURAT DAN JILBAB
Pertanyaan:
Bagi wanita muslimah di Indonesia, apakah wajib
menutup auratnya seperti yang termaktub dalam al-Qur’an
surat an-Nur ayat 30-32? Seandainya wajib, apakah kadar
kewajibannya sama dengan kadar kewajiban melaksanakan
sholat lima waktu?
Dan jika tidak wajib seperti dalam surat an-Nur tersebut
diatas, aurat-aurat manakah yang harus ditutup bagi wanita
Indonesia? Mohon dijelaskan secara rinci ayat tersebut. (SM.
No. 18/2003)
Jawaban:
Para ulama hingga kini masih berbeda pendapat
mengenai batas-batas aurat wanita muslimah. Yang demikian
itu, karena terdapat perbedaan penafsiran terhadap surat an-
Nur (24): 30-31.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami kutipkan
lebih dahulu ayat-ayat yang membahas batas-batas aurat,
baik yang terdapat pada surat an-Nur maupun yang terdapat
pada surat lainnya yang ada munasabahnya. Ayat-ayat yang
kami maksudkan ialah:
Artinya:
- Katakanlah kepada kaum mu’minin: Hendaklah mereka
menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. [QS. an-
Nur (24): 30] - Katakanlah kepada para wanita yang beriman: Hendaklah
mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya,
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah
menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera
mereka atau putera-putera suami mereka, atau saudara-
saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-
laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka,
atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka
miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum
mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [QS.
an-Nur (24); 31]
3. Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang-orang mu’min: Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuhnya. Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, lagi
Maha Penyayang. [QS. al-Ahzab (33): 59]
Untuk memahami ayat-ayat tersebut, perlu memahami
lebih dahulu dua kata kunci yaitu: ‘aurah dan jilbab.
‘Aurah, menurut bahasa berarti: segala sesuatu yang
harus ditutupi; segala sesuatu yang menjadikan malu apabila
dilihat. (Luis Ma’luf, di bawah arti ‘awira). Menurut istilah,
‘aurah ialah anggota badan manusia yang wajib ditutupi,
dan haram dilihat oleh orang lain, kecuali orang-orang
yang disebutkan pada surat an-Nur (24): 31. Dalam bahasa
Indonesia, ‘aurah disebut dengan istilah aurat, dan selanjutnya
dalam paparan ini digunakan istilah tersebut.
Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju
kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab.
Sebagian ulama mengartikannya baju kurung; sedang ulama
lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat
menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ary berpendapat bahwa
jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama
lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita
yang dapat menutupi kepala, dada, punggung. (Ibnu Manzur,
Lisan al-Arab, dibawah art. jalaba). Menurut Ibnu Abbas, jilbab
ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke
bawah. (al-Qasimy, XIII: 4908). Menurut al-Qurthuby, jilbab
ialah baju yang dapat menutup seluruh badan. (al-Qurthuby,
VI: 5325).
Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan
bahwa jilbab mempunyai dua pengertian:
- Jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada
dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita. - Jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup
seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita.
Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang
dimaksud dengan jilbab ialah: pakaian wanita yang terdiri
dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh
auratnya.
Ayat 30–31 surat an-Nur (24), tergolong ayat Madaniyah,
menurut al-Muhaayimiy, seluruh ayat dari surat an-Nur
adalah Madaniyah, sedang al-Qurtuby mengecualikan ayat:
Ya ayyuhalladziina aamanuu liyasta’zinkum…(58) adalah
Makkiyah. (al-Qasimy, 1978, XII:107).
Sebab nuzul kedua ayat tersebut menurut suatu riwayat
adalah sebagi berikut:
a. Menurut riwayat yang ditakhrijkan oleh Ibni Mardawaih,
dari ‘Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata: Pada masa
Rasulullah Saw, ada seorang berjalan di suatu jalan di
Madinah, kemudian dia melihat seorang wanita, dan
wanita itupun melihatnya, lalu syaitan pun mengganggu
keduanya sehingga masing-masing melihatnya karena
terpikat. Maka ketika laki-laki tersebut mendekati suatu
tembok untuk melihat wanita tersebut, hidungnya
tersentuh tembok hingga luka. Lalu ia bersumpah:
Demi Allah saya tidak akan membasuh darah ini hingga
bertemu Rasulullah Saw dan memberi tahu kepadanya
tentang masalahku. Kemudian ia datang kepada
Rasulullah dan menceritakan peristiwanya. Kemudian
bersabdalah beliau: “Itu adalah balasan dosamu” lalu
turunlah ayat: ْ ميِهيِن ْ اَبْصَاريِني َ يَغُضُّوْا ميِنيِ لْمُؤْميِقُل ْ ل (as-Siyuthiy, t.t.,
ad-Durrul Mansur, V: 40).
b. Menurut riwayat yang ditakhrijkan oleh Ibnu Kasir,
dari Muqatil ibni Hibban, dari Jabir ibni Abdillah al-
Ansariy, ia berkata: “Saya mendengar berita bahwa Jabir
ibni Abdillah al-Ansariy menceritakan, bahwa Asma’
binti Marsad, ketika berada di kebun kurma miliknya,
datanglah kepadanya orang-orang wanita dengan tidak
memakai izar (kain), sehingga tampaklah gelang kaki
mereka dan dada mereka. Maka berkatalah Asma’: Ini
tidak baik. Kemudian Allah menurunkan firmannya: ْ وَقُل َّ
ْفَظْن َ فُرُوْجَهُنَن َّ وَييِهيِن ْ أَبْصَاريِيَغْضُضْن َ ميِ نَاتيِ لْمُؤْميِل (as-Siyutiy, 1954:
Lubab an-Nuqul: 161).
Sekalipun ayat tersebut diturunkan karena sebab
tertentu, namun ayat tersebut berlaku untuk umum, yaitu
seluruh kaum mu’minin.
Allah memerintahkan kepada kaum mu’minin agar
menahan pandangannya terhadap wanita-wanita yang bukan
mahramnya, dan melarang memandang kecuali hanya bagian
yang diperbolehkan memandangnya. Juga memerintahkan
agar menjaga farjinya dari perzinahan dan menutup auratnya
hingga tidak terlihat oleh siapapun, sehingga hatinya
menjadi lebih bersih dan terjaga dari kema’siatan. Sebab
pandangan mata dapat menanamkan syahwat dalam hati,
dan seringkali syahwat dapat mengakibatkan kesusahan
yang sangat panjang. Apabila dengan tidak sengaja
memandang sesuatu yang haram, maka hendaklah segera
memalingkan pandangannya, dan jangan mengulanginya
dengan pandangan yang penuh syahwat, sebab Allah Maha
Mengetahui.
Allah tidaklah hanya memberi peringatan kepada kaum
mu’minin, melainkan juga kepada kaum mu’minat. Bahkan
tidak hanya melarang memandang hal-hal yang haram,
melainkan juga melarang menampakkan perhiasannya,
kecuali kepada mahramnya, agar tidak mudah terpeleset
dalam kema’siatan, namun apabila perhiasan tersebut terlihat
tanpa disengaja, maka Allah Maha Pengampun.
Pada masa jahiliyah perempuan suka membuka bagian
leher, dada dan lengannya, bahkan sebagian tubuhnya, hanya
sekedar untuk menyenangkan laki-laki hidung belang, dan
laki-laki pun suka memandang aurat wanita, sebagaimana
masa kini, bahkan pada masa kini mereka lebih berani, maka
pantaslah jika masa kini disebut “jahiliyah modern”. Moral
yang rendah itulah yang menjadi sumber kejahatan, baik
masa lampau maupun masa kini.
Untuk itulah Allah memerintahkan kepada kaum wanita
untuk menutup auratnya dengan sempurna, dan melarang
kaum pria mengumbar pandangannya untuk menjaga
kejahatan yang lebih parah yang menimbulkan kekacauan
dalam masyarakat, maka pemberantasan pornografi dan
pornoaksi, baik di majalah-majalah, pentas seni maupun di
sinetron perlu diintensifkan.
Mengapa Allah melarang memandang aurat lain
jenis? Sebab timbulnya kejahatan besar tidaklah mendadak,
melainkan sedikit demi sedikit. Mula-mula dari pandangan,
kemudian senyuman, perkenalan dan seterusnya. Syauqi
dalam syairnya mengatakan:
Artinya: Pada mulanya hanyalah pandangan, kemudian
senyuman, kemudian salam, kemudian percakapan, kemudian
perjanjian, lalu kencan.
Seorang sastrawan berkata:
Artinya: Cinta hanyalah pandangan demi pandangan, jika
terus bersemi maka menjadilah perbuatan nyata. (as-Sabuniy,
1971, Rawa’i’ul Bayan, II: 149)
Dalam tafsirnya, Shafwatut Tafasir, ash-Shabuniy mengutip
sebuah syair:
Artinya: Sering-sering pandangan mata menyerang hati
pemandangnya, bagaikan serangan anak panah tanpa busur
dan tali. (ash-Shabuniy, 1981, Shafwatut Tafasir, X:16).
Al-Qasimiy mengutip sebuah syair:
Artinya: Semua peristiwa permulaannya adalah dari
pandangan, dan sebagian besar api bermula dari percikan api
kecil. (al-Qasimy, 1978, XII:190)
Pandangan mata sangat besar peranannya dalam keja-
hatan, maka pada ayat tersebut, perintah menahan panda-
ngan disebutkan lebih dahulu dari perintah menjaga farji.
Hikmah menahan pandangan:
Al-Qasimiy mengutip pendapat al-Imam Ibnu Qayyim
sebagai berikut: Hikmah menahan pandangan antara lain
ialah:
- Mentaati perintah Allah yang menjadi pangkal kebaha-
giaan manusia, baik di dunia maupun di akhirat, sebab
tiada yang lebih bermanfaat baik di dunia maupun di
akhirat kecuali mentaati perintah-Nya, maka orang yang
paling celaka baik di dunia maupun di akhirat adalah
orang yang membangkang terhadap perintah-Nya. - Mencegah masuknya pengaruh pandangan beracun ke
dalam hati, sehingga selamat dari pembusukan. - Mendekatkan diri kepada Allah, sebab melepas panda-
ngan akan mencerai beraikan hati dan menjauhkan diri
dari Allah, tiada yang paling berbahaya selain jauh dari
Allah, yang mengakibatkan tergelincir dalam kejahatan.
4. Mengokohkan hati nurani dan membahagiakannya,
sebagaimana apabila mengumbar pandangan, akan
melemahkan dan menjadikannya susah.
5. Menjadikan hati bercahaya, sebagimana menjadikan hati
dalam kegelapan apabila mengumbar pandangan, maka
ayat tersebut, Allah menjelaskan pada ayat berikutnya
(ayat 35), bahwa Dia menyinari langit dan bumi dengan
sinar yang sangat indah dan terang benderang. Allah
menyinari hati orang-orang mu’min yang mentaati
perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya, dan
apabila hati telah bersinar, maka datanglah dari berbagai
penjuru kebaikan-kebaikan, kebahagiaan dan sebagainya
yang sangat bermanfaat.
6. Diberi ketajaman firasat, sehingga dapat membedakan
antara orang yang jujur dan orang yang tidak jujur.
Ibnu Suja’ al-Kirmaniy mengatakan: Barangsiapa
lahirnya selalu mengikuti sunnah Rasul dan batinnya
selalu mendekatkan diri kepada Allah, serta menahan
pandangannya dari hal-hal yang haram, mengekang hawa
nafsunya dan membiasakan makan yang halal, maka
firasatnya tidak akan salah. Barangsiapa meninggalkan
sesuatu karena Allah, ia akan diberi ganti yang lebih baik,
barangsiapa selalu menahan pandangannya dari hal-hal
yang diharamkan Allah, ia akan diberi cahaya pandangan
hati yang tajam, dan dibukakan baginya pintu ilmu
pengetahuan, iman, ma’rifat serta firasat yang tepat dan
benar, yang hanya diperoleh dengan pandangan hati.
7. Menanamkan rasa kemantapan, keberanian dan kete-
guhan dalam hati. Allah memadukan antara kekuatan
pandangan hati dan hujjah. Hanya orang yang dapat me-
ninggalkan hawa nafsunyalah yang dapat memisahkan
antara syaitan dan bayangannya. Allah telah menjanjikan
ketinggian martabat bagi orang yang mentaati-Nya, se-
bagimana ditegaskan dalam firman-Nya:
Artinya: Dan janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah
pula kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang
paling tinggi martabatnya jika kamu orang-orang yang
beriman [QS. Ali Imran (3): 139].
8. Menutup pintu bagi syaitan, sehingga tidak dapat masuk
dalam hati, sebab masuknya syaitan ke dalam hati lewat
pandangan mata. (al-Qasimiy, 1978, XII:192)
Ayat 59 surat al-Ahzab (33), termasuk ayat-ayat
Madaniyah, sebab seluruh ayat dari surat al-Ahzab adalah
Madaniyah. (al-Qasimiy, 1978, XIII:221)
Adapun sabab nuzul ayat tersebut, menurut riwayat Abi
Salih ialah sebagai berikut: Ketika Rasulullah Saw datang
di Madinah, jika istri beliau dan para wanita muslimah
keluar malam untuk suatu keperluan, sering diganggu oleh
orang-orang laki-laki yang duduk di pinggir jalan. Setelah
dilaporkan kepada Rasulullah, maka turunlah ayat ini (al-
Ahzab, (33):59). (ath-Thabariy, tt, Tafsir ath-Thabariy, XXII:34).
Pada ayat sebelumnya, Allah menjelaskan bahwa orang-
orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat
sebenarnya telah melakukan dosa besar dan sangat tercela,
maka pada ayat berikutnya, Allah memerintahkan kepada
Nabi Saw agar para isteri beliau dan para wanita muslimat
menutup aurat dengan sebaik-baiknya, supaya mudah
dibedakan antara orang yang terhormat dan orang yang tidak
terhormat, untuk menjaga diri dari gangguan laki-laki jahat
yang sering mengganggu di pinggir jalan.
Pada permulaan masa Islam, di Madinah masih
banyak orang jahat yang suka mengganggu wanita, sebab
para wanita pada waktu itu masih selalu memakai pakaian
harian sebagaimana pada masa jahiliyah, sehingga tidak
dapat dibedakan antara orang terhormat dan orang yang
tidak terhormat. Kadang-kadang mereka menggangu
wanita muslimah dengan alasan tidak dapat mengenalnya,
dan menyangkanya sebagai wanita yang tidak terhormat,
karena itulah wanita muslimah diperintahkan memakai
mode pakaian yang berbeda dengan mode pakaian yang
dipakai oleh wanita yang tidak terhormat. (al-Qasimiy, 1978,
XIII:4908).
Al-Qurtubiy dalam tafsirnya mengatakan, pakaian
penutup aurat hendaklah terbuat dari bahan yang tidak
tembus pandang, agar warna kulit tidak kelihatan, dan
berbentuk longgar, agar bentuk badannya tidak tampak,
kecuali apabila sedang bersama suaminya, sebab pakaian
tembus pandang dan sempit, tidak memenuhi fungsinya
sebagai penutup aurat, maka Rasulullah Saw pernah
bersabda:
Artinya: Kadang-kadang wanita berpakaian di dunia, tetapi
telanjang di akhirat. (al-Qurthubiy, tt, al-Jami’ li Ahkamil al-
Qur’an, VI:5326).
Sekalipun ayat tersebut disampaikan dalam bentuk
khabariyah (berita), tetapi di dalamnya terkandung makna
perintah yang menunjukkan kepada wujub (kewajiban).
Menurut ilmu balaghah, bentuk khabariyah itu lebih baligh
(tegas dan tepat) daripada bentuk insya’iyah amr (perintah),
maka jelaslah bahwa menutup aurat merupakan kewajiban
bagi kaum muslimin dan muslimat, bukan hanya keluarga
Nabi Saw, dan para wanita Madinah, sebab ayat tersebut
berlaku umum, sekalipun diturunkan karena sebab khusus.
Allah memerintahkan Nabi-Nya agar umat Islam
semuanya mentaati peraturan adab dan sopan santun Islam,
petunjuknya yang mulia dan peraturan-peraturannya yang
bijaksana, untuk kebaikan bersama, baik untuk kehidupan
perseorangan maupun kehidupan bermasyarakat. Allah
mewajibkan orang-orang muslimah untuk menutup
auratnya agar kehormatannya terjaga dari pandangan yang
menyakitkan, kata-kata yang menyengat, jiwa yang sakit
dan niat jahat laki-laki yang tidak berakhlak, sebagaimana
ditegaskan dalam surat an-Nur (24): 31. Kewajiban
menutup aurat bukanlah merupakan adat kebiasaan atau
tradisi Arab sebagaimana dikatakan oleh sebagian orang.
Islam mewajibkan menutup aurat adalah bertujuan untuk
memotong niat jahat para syaitan, sehingga mereka tidak
dapat menggoda hati para laki-laki dan para wanita. Itulah
yang dimaksudkan dengan firman-Nya: “Dzalika azka lahum”
(yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka). [QS. an-
Nur (24): 30]
Batas-batas Aurat
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan batas
aurat, karena perbedaan penafsiran terhadap ayat tentang
aurat. Para ulama telah sepakat bahwa antara suami dan
isteri tidak ada aurat, berdasarkan firman-Nya:
Artinya: …Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak
yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal itu
tiada tercela. [QS. al-Mu’minun (23): 6] (as-Sabuniy, 1971,
II: 154)
Maka yang dibahas disini adalah aurat lak-laki dan
perempuan terhadap orang lain.
- Aurat laki-laki terhadap laki-laki: Menurut jumhur ulama,
aurat laki-laki terhadap laki ialah antara pusat perut
hingga lutut, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh
Jurhud al-Aslamiy, ia berkata: Rasulullah Saw duduk
di antara kita dan paha saya terbuka, kemudian beliau
bersabda:
Artinya: Ketahuilah bahwa paha adalah aurat. [Ditahrijkan
oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi]
2. Aurat perempuan terhadap perempuan: Jumhur
ulama berpendapat bahwa aurat perempuan terhadap
perempuan adalah sama dengan aurat laki-laki terhadap
laki-laki.
3. Aurat laki-laki terhadap perempuan: Jumhur ulama
berpendapat bahwa aurat laki-laki terhadap perempuan
adalah dari pusat perut hingga lutut, baik terhadap
mahraam maupun bukan mahram. (as-Sabuniy, 1971,
II:153)
4. Aurat perempuan terhadap laki-laki: Para ulama berbeda
pendapat tentang aurat perempuan terhadap laki-laki,
dan di antara pendapat-pendapat tersebut ada dua
pendapat yang diikuti oleh banyak orang, yaitu:
a. Asy-Syafi’iyah dan al-Hanabilah berpendapat bahwa
seluruh tubuh wanita adalah aurat, dengan alasan:
- Firman Allah: Wala Yubdina Zinatahunna (dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya).
(an-Nur (24): 31). Ayat tersebut dengan tegas
melarang memaparkan perhiasannya. Mereka
membagi zinah (perhiasan) menjadi dua macam:
Pertama zinah khalqiyyah (perhiasan yang berasal
dari penciptaan Allah), seperti wajah, ia adalah
asal keindahan dan menjadi sumber fitnah.
Kedua zinah muktasabah (perhiasan yang dibuat
manusia), seperti baju, gelang dan bedak.
Ayat tersebut mengharamkan kepada wani-
ta menampakkan perhiasan secara mutlak, baik
perhiasan khalqiyyah maupun perhiasan mukta-
sabah, maka haram bagi wanita menampakkan
sebagian anggota badannya atau perhiasaannya
dihadapan orang laki-laki. Mereka mena’wilkan
firman Allah: “Illa ma dzahara minha” (kecuali apa
yang biasa tampak daripadanya), bahwa yang
dimaksudkan dengan ayat tersebut ialah: “me-
nampakan tanpa sengaja”, seperti tersingkap
karena angin, baik wajah atau anggota badan
lainnya, sehingga ma’na ayat tersebut menjadi
sebagai berikut: “Janganlah mereka menampak-
kan perhiasannya selam-lamanya”.
2) Hadits yang diriwaytakan oleh Ibnu Abbas ra,
ia menceritakan, bahwa Nabi Saw membon-
cengkan al-Fadl ibnul-Abbas pada hari Nahr di
belakangnya, dia adalah orang yang bagus ram-
butnya, dan berkulit putih. Ketika itu datanglah
seorang wanita minta fatwa kepada beliau, ke-
mudian al-Fadl melihatnya dan wanita itupun
melihat al-Fadl. Kemudian Rasulullah Saw me-
malingkan wajah al-Fadl kearah lain… (ditahri-
jkan oleh al-Bukhari, dari Ibni Abbas, bab Hajji
Wada’)
3) Apabila keharaman meliha rambut dan kaki telah
disepakati oleh para ulama, maka keharaman
melihat wajah adalah lebih pantas disepakati,
sebab wajah adalah asal keindahan dan juga
sumber fitnah, maka bahaya memandang wajah
adalah lebih besar.
b. Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat, bahwa
seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah
dan dua telapak tangan, dengan alasan:
- Bahwa firman Allah Swt: “Wa la yubdiha
zinatahunna illa ma dzahara minha” (dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang biasa tampak daripadanya) (an-Nur (24):
31), ayat tersebut mengecualiakan apa yang biasa
tampak, yang dimaksudkannya ialah wajah dan
dua telapak tangan. Pendapat tersebut dinukil
dari sebagian sahabat dan tabi’in. Sa’id bin Jabir
juga berpendapat bahwa yang dimaksudkan
dengan “apa yang biasa tampak” adalah wajah
dan dua telapak tangan, demikian pula ‘Ata’.
(ath-Thabariy, Tafsir at-Thabariy, XVIII: 118).
2) Mereka mengaitkan pendapat tersebut dengan
hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah yang
bunyi teksnya sebagai berikut:
Artinya: Bahwa Asma’ binti Abi Bakr masuk ke
tempat Rasulullah Saw dengan memakai baju
yang tipis, kemudian Rasulullah Saw berpaling
daripadanya dan bersabda: “Hai Asma’ sesungguhnya
apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah
boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini,
dan beliau menunjuk kepada muka dan kedua telapak
tangannya. [Ditahrijkan oleh Abu Dawud, dari
‘Aisyah]
3) Mereka mengatakan, di antara dalil yang mem-
perkuat pendapat bahwa wajah dan dua telapak
tangan adalah bukan aurat, ialah bahwa dalam
melakukan shalat dan ihram, wanita harus
membuka wajah dan dua telapak tangannya.
Seandainya kedua anggota badan tersebut ter-
masuk aurat, niscaya tidak diperbolehkan mem-
buka keduanya pada waktu mengerjakan shalat
dan ihram, sebab menutup aurat adalah wajib,
tidaklah sah shalat atau ihram seseorang jika ter-
buka auratnya. (ash-Shabuniy, 1971, II: 155).
Demkianlah pendapat para imam tentang aurat wanita:
asy-Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa seluruh
anggota badan adalah aurat, termasuk wajah dan kedua
telapak tangan. Adapun imama Malik dan imaam Abu
Hanifah berpendapat bahwa wajah dan kedua telapak tangan
tidak termasuk aurat.
Al-Qasimiy mengutip pendapat as-Siyutiy dalam al-
Iklil: Ibnu Abbas, sebagimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi
Hatim, berpendapat bahwa wajah dan dua telapak tangan
adalah bukan aurat. Pendapat inilah yang dijadikan alasan
bagi orang yang memperbolehkan melihat wajah da tapak
tangan wanita selama tidak menimbulkan fitnah. (al-Qasimiy,
1978, XII: 195).
Jika dihubungkan dengan sebab nuzul ayat 30-31
surat an-Nur dan ayat 50 surat al-Ahzab, perintah menutup
seluruh tubuh bagi para wanita, karena kekhawatiran yang
mendalam akan timbulnya fitnah, karena di Madinah pada
waktu itu masih banyak orang fasik yang beradat kebiasaan
jahiliyah, dan suka mengganggu para wanita. Kekhawatiran
Rasulullah Saw pada waktu itu sangat masuk akal, karena
beliau sangat paham terhadap adat istiadat jahiliyah.
Kekhawatiran akan adanya fitnah pada masa kinipun
masih menghantui kita, apalagi pengaruh budaya dari
berbagia bangsa didunia ini yang tidak mengenal norma-
norma islamiyah adalah sangat besar.
Kami berpendapat bahwa alasan bagi pendapat bahwa
aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak
tangan adalah lebih kuat, dan pendapat tersebut menurut
kami lebih pas bagi muslimah Indonesia. sekalipun demikian
kami berpendapat bahwa menutup wajah dan telapak tangan
tidaklah terlarang, bahkan merupakan perbuatan kehati-
hatian yang terpuji, dan menutup aurat dengan libasut-taqwa
(pakaian taqwa) adalah paling baik.
|3|
HUKUM TATO DAN RAJAH
Pertanyaan:
- Hukum bertato yang biasa dilakukan muda-mudi
sekarang - Hukum merajah dengan tulisan Arab yang bercampur
dengan ayat-ayat al-Qur’an (SM. No. 14/2003)
Jawaban: - Tentang Hukum Tato
Tato dalam bahasa Arab disebut ‘al-wasymu’, yaitu
memasukkan jarum ke dalam tubuh (kulit) untuk
memasukkan zat yang berwarna sehingga timbul suatu
gambar yang diinginkan pada tubuh (kulit) itu. Tujuan
membuat tato di badan agar yang ditato merasa dirinya
dalam keadaan tertentu sesuai dengan keinginannya.
Karena itu tato semacam perhiasan. Allah membolehkan
seseorang memakai atau membuat perhiasan di
badannya. Allah berfirman:
Artinya: Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada
di bumi sebagai perhiasan baginya agar Kami menguji mereka
siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya. [QS.
al-Kahfi (18): 7]
Artinya: Katakanlah; ‘Siapakah yang mengharamkan
perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk
hamba-Nya, dan (siapakah yang mengharamkan) rizki yang
baik.’ Katakanlah; ‘Semuanya itu disediakan bagi orang-
orang yang beriman (dan tidak beriman) dalam kehidupan
dunia, semata-mata bagi orang yang beriman di hari kiamat.
Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang
yang mengetahui’. [QS. al-A’raf (7): 32]
Dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum tato
itu mubah sesuai dengan firman Allah di atas, karena
ia termasuk perhiasan. Tetapi jika akibat dari tato itu
negatif, dengan arti dapat merusak iman, merusak akhlaq
dan sebagainya, seperti kebanyakan tato yang sering
dijumpai sekarang ini, maka hukumnya dapat berubah
menjadi makruh atau haram. Hal ini mengingat Kaidah
Ushul Fiqh:
Artinya: Hukum itu beredar mengikuti illatnya (sebabnya),
baik keberadaan maupun ketiadaannya (ada illat, ada hukum;
tidak ada illat, tidak ada hukum).
Tato termasuk persoalan masyarakat, karena ada
pengaruhnya kepada orang yang melihat orang lain
bertato, dan mungkin ada pula pengaruh tato itu kepada
orang yang memakainya.
2. Tentang Merajah dengan Tulisan Arab
Belum ditemukan ayat-ayat al-Qur’an atau as-Sunnah
yang maqbul, yang menjelaskan tentang merajah dengan
tulisan Arab yang bercampur dengan al-Qur’an untuk
dijadikan jimat dan sebagainya.
|4|
HUKUM MEMAKAI SARUNG DAN CELANA
PANJANG SAMPAI DI BAWAH MATA KAKI
Pertanyaan:
Dalam suatu hadits yang diriwayatkan al-Bukhari
dinyatakan bahwa sarung yang dipakai hingga bawah
matakaki di dalam neraka. Apakah sama hukumnya dengan
celana panjang yang dalamnya melampaui matakaki ? (SM.
No. 01/2004)
Jawaban:
Memakai kain sarung atau celana yang dalamnya
melampaui kedua matakaki pada dasarnya bukanlah sesuatu
yang dilarang oleh agama Islam. Larangan itu berlaku
bagi orang yang tujuan memakai sarung atau celana yang
menutupi atau di bawah matakaki itu untuk kemegahan,
menyombongkan diri, dan rasa angkuh yang timbul dalam
dirinya. Apalagi sarung atau celana itu sampai menyapu
tanah seperti yang biasa dilakukan oleh raja-raja atau para
bangSawan masa dahulu. Memakai sarung atau celana yang
dalamnya sampai menyapu tanah tidak saja memperlihatkan
kesombongan dan keangkuhan seseorang, tetapi juga dapat
mengotori pakaian yang dipakainya.
Sehubungan dengan ini Rasulullah Saw bersabda:
Artinya: Allah tidak memandang orang yang menjela-
jelakan pakaiannya dalam keadaan menyombongkan diri.
[Muttafaq Alaih]
Yang dimaksud dengan ‘jarra tsaubah’, dijelaskan oleh
hadits menurut lafal al-Bukhari, yaitu:
Artinya: Pakaian yang dalamnya di bawah kedua matakaki
berada dalam neraka.
Menurut hadits yang ditakhrijkan oleh al-Bukhari,
Abu Dawud, an-Nasa`i, tatkala Abu Bakar ra mendengar
pernyataan Rasulullah Saw yang tersebut pada hadits di atas,
beliau menghadap Rasulullah Saw dan berkata:
Artinya: Sesungguhnya sarungku menutupi matakakiku
Rasulullah Saw menjawab:
Artinya: Sesungguhnya engkau bukan termasuk orang yang
melakukan kesombongan.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa boleh
memakai sarung atau celana yang dalamnya di bawah atau
menutupi matakaki, asal tidak terdapat di dalamnya unsur-
unsur kesombongan. Dalam pada itu, sarung atau celana
yang menyapu tanah dapat mengotori sarung atau celana
tersebut.
|5|
HUKUM MEMINTA-MINTA
Pertanyaan:
Di daerah kami hingga kini masih banyak orang yang
penghidupannya meminta-minta, baik orang itu mampu
maupun tidak mampu. Bahkan ada yang mensyaratkan minta-
minta apabila akan melamar seorang gadis. Bagaimanakah
itu hukumnya? Kepada Suara Muhammadiyah kami sangat
menunggu jawabannya, terima kasih. (SM. No. 10/2004)
Jawaban:
Pada dasarnya, setiap orang telah diberi potensi oleh
Allah Swt agar dapat hidup mandiri, ia telah diberi akal
dan pikiran agar dapat berusaha dan berikhtiar mencari
kebutuhan hidup, dengan cara tolong-menolong antara
sesama manusia, karena manusia adalah makhluk sosial, dan
tidak dapat melepaskan diri dari kehidupan bermasyarakat.
Menolong orang lain adalah suatu kewajiban, maka berusaha
menjadi orang yang mempunyai kemampuan menolong
orang lain adalah wajib. Maka peminta-minta atau pengemis
adalah orang yang tidak mau berikhtiar/berusaha, dan
meninggalkan kewajiban.
Para ulama sepakat bahwa perbuatan meminta-minta
adalah haram, sebab orang yang meminta-minta sebenarnya
meninggalkan kewajiban berikhtiar yang diperintahkan
Allah, kecuali dalam keadaan terpaksa. Misalnya karena buta,
lumpuh, sangat lemah, dan sebagainya, sehingga kalau tidak
meminta-minta ia tidak dapat mempertahankan hidupnya.
Syamsuddin adz-Dzahabiy, 1416 H., menjelaskan:
Sebagian orang sangat ringan untuk meminta kepada
orang lain, tanpa adanya kebutuhan yang mendesak, dan
sering mengatakan: diberi ya syukur, tidak diberi ya tidak
mengapa. Padahal meminta-minta di samping berdosa, juga
menurunkan martabat dan muru’ah. Dan dalam suatu hadits
diungkapkan bahwa orang yang suka meminta-minta, di
akhirat nanti daging di wajahnya akan rontok, sehingga
tinggal kulit dan tulang:
Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, ia berkata:
Nabi Saw bersabda: Sebagian orang selalu meminta-minta
hingga ketika sampai di hari kiamat, tidak ada sedikit pun
daging di wajahnya. [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Dalam hadits lain diungkapkan sebagai berikut:
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, ia berkata:
Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa meminta-minta,
sedang ia mempunyai kecukupan, maka ia datang di hari
kiamat dengan wajah yang tercakar-cakar. [HR. Ahmad]
Dalam hadits lainnya Rasulullah Saw bersabda:
Artinya: Barangsiapa meinta-minta, sedang ia mempunyai
kecukupan, maka sungguh hanyalah memperbanyak bara
api di jahannam. Para sahabat bertanya: Berapakah jumlah
kecukupan yang menyebabkan ia tidak pantas meminta-
minta? Rasulullah Saw. menjawab: Sekedar untuk dapat
makan pagi dan makan sore. [HR. Abu Dawud]
Hadits-hadits tersebut menegaskan bahwa meminta-
minta bukan karena terpaksa, adalah haram dan dosanya
sangat besar.
|6|
HALAL HARAM AIR TAPE
Pertanyaan:
Pada dasarnya makanan dan minuman beralkohol
itu dapat merusak tubuh manusia banyak atau sedikit,
karena alkohol itu dapat menimbulkan intoksikasi pada
tubuh kita (Dr. Kapti Rahayu Kuswanto, 2001), karena
itu menghindarkan diri dari minuman atau makanan
yang beralkohol walaupun kandungannya sedikit adalah
lebih baik. Namun demikian beberapa peneliti muslim
berpendapat bahwa walaupun bahaya alkohol itu tetap ada,
dapat ditolerir sampai 5% sedang tape kadar alkoholnya
1-4% (Dr. Kapti Rahayu Kuswanto, 2001).
Fatwa Majlis Tarjih tentang hukum minum air tape di
atas belum tegas. Pertama menganjurkan menghindari mi-
num/makan air tape, tetapi di lain pihak juga mengetengah-
kan hasil penelitian yang mentolerir kadar alkohol sampai
5% (tape kadar alkoholnya 1-4%). Mengapa Majlis Tarjih
tidak menentukan saja hukumnya makan tape (Halal atau
Haram atau Mubah atau Makruh), sehingga lebih tegas?
Kalau kadar alkohol yang hanya < 5% masih ditolerir, se-
berapa banyak (kg) tape yang boleh dikonsumsi manusia
sekaligus (dalam arti masih aman dari mabuk)? Menurut
pandangan saya, walau kadar alkohol dalam tape rendah,
kalau yang dikonsumsi banyak maka jumlah alkohol yang
masuk dalam tubuh akan banyak juga. Demikian perta-
nyaan dari saya, mohon jawaban. (SM. No. 14/2004)
Jawaban:
Kaum Muslimin telah sepakat bahwa minum khamr itu
hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Swt:
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan
judi. Katakanlah: 'Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan
beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih
besar dari manfaatnya'… [QS. al-Baqarah (2): 219]
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan
dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar
dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah
dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu). [QS. al-Maidah (5): 90-91]
Pada ayat di atas terdapat perkataan اخلَمْر (al-khamr)
dengan arti yang mutlak, dengan arti tidak ada batasan
larangan minum khamr itu. Hal ini berarti bahwa khamr itu
dilarang meminumnya sedikit atau banyak, apakah sampai
memabukkan atau tidak. Pada ayat di atas juga dipahami
bahwa hukum minum khamr itu sama dengan hukum
berkorban untuk berhala (patung), yaitu semacam perbuatan
syirik. Perbuatan syirik termasuk perbuatan dosa besar.
Di antara akibat minum khamr itu ialah si peminum
dapat menjadi mabuk dan merusak akal. Mabuk dan merusak
akal itu dilarang oleh ajaran Islam, berdasarkan hadits:
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah
Saw bersabda: Setiap yang memabukkan itu adalah khamr,
dan setiap yang memabukkan itu adalah haram. [HR. Muslim]
Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa di samping
khamr, ada lagi makanan atau minuman yang jika dimakan
atau diminum dalam jumlah tertentu dapat memabukkan
si peminum, tetapi haramnya tidak mutlak seperti minum
khamr; seperti ganja, alkohol, berbagai macam alat perangsang
dan penambah tenaga. Dalam al-Qur’an disebutkan:
Artinya: Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat mi-
numan yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran
Allah) bagi orang yang memikirkan. [QS. an-Nahl (16): 67]
Makanan dan minuman yang dapat memabukkan bila
dimakan atau diminum dalam jumlah tertentu selain khamr
itulah mungkin yang dimaksudkan oleh golongan Hanafiyah
dengan nama nabidz. Mereka membedakan antara khamr dan
nabidz. Khamr keharamannya mutlak, sedangkan nabidz tidak.
Pertanyaannya ialah, bagaimana dapat menetapkan ukuran
atau kadar makanan dan minuman tersebut sehingga dapat
memabukkan? Dalam al-Qur’an Allah Swt telah berfirman:
Artinya: … maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai
pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. [QS. an-Nahl (16):
43]
Sehubungan dengan perintah Allah Swt di atas, maka
Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan
Pusat Muhammadiyah telah bertanya kepada para ahli
dalam bidang mereka masing-masing, teutama para ahli
farmasi dan para dokter. Dari hasil diskusi dengan mereka
itu, diambil kesimpulan bahwa makanan dan minuman
yang kadar alkoholnya 5% ke atas dapat memabukkan. Dari
diskusi itu pula ditemukan bahwa kadar alkohol dalam tape
adalah 1-4%.
Berdasarkan hal itu, maka dapat ditetapkan bahwa
makanan dan minuman yang mengandung kadar alkohol
5% ke atas haram hukum memakan dan meminumnya. Jadi
air tape halal meminumnya karena kadar alkoholnya kurang
dari 5%.
|7|
DAGING KELINCI
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya masalah daging kelinci, halal
atau haram? Sebab ada yang mengatakan halal dan ada yang
mengharamkan, dengan alasan bahwa kelinci hidupnya
seperti manusia (sering datang bulan). (SM. No. 24/2004)
Jawaban:
Qaidah Ushul Fiqh mengatakan;
Artinya: Asal segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil
yang menunjukkan atas keharamannya.
Qaidah ini difahami dari ayat 29 surat al-Baqarah, Allah
Swt berfirman:
Artinya: Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di
bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu
dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui
segala sesuatu. [QS. al-Baqarah (2): 29].
Dari ayat di atas dapat difahami bahwa agar manusia
dapat melaksanakan tugasnya sebagai khalifatullah di bumi,
maka Allah Swt menciptakan alam ini untuk manusia.
Manusia boleh menggunakan, memanfaatkan, mengelola,
termasuk di dalamnya memakan dan meminum apa saja
yang ada di alam ini sesuai dengan guna dan faedah alam
itu diciptakan Allah. Semua halal bagi mereka. Semua yang
diciptakan Allah ada guna dan faedahnya, tidak satu pun
yang diciptakan-Nya sia-sia, semua ada guna dan faedahnya.
Allah Swt berfirman:
Artinya: … Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini
dengan sia-sia. [QS. Ali Imran (3): 191]
Dalam pada itu Allah Swt menganugerahkan kepada
manusia panca indera pendengaran, penglihatan, akal dan
pikiran. Dengan anugerah itu manusia dapat melakukan,
menggunakan, dan mengelola segala sesuatu sesuai dengan
kodrat, fungsi dan tujuan sesuatu diciptakan Allah. Demikian
pula manusia dengan anugerah itu dapat membedakan mana
yang baik, mana yang buruk, mana yang bermanfaat bagi
jasmani, rohani, dan akal pikirannya. Allah Swt berfirman:
Artinya: Katakanlah: Tidak sama yang buruk dengan yang
baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu,
maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar
kamu mendapat keberuntungan. [QS. al-Maidah (5): 100]
Allah Swt memerintahkan agar manusia hanya memilih
makanan dan minuman yang bermanfaat bagi jasmani,
rohani, dan akal pikiran saja, tidak memilih yang dapat
menimbulkan kerusakan atau mafsadat. Allah Swt berfirman:
Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik
dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu
adalah musuh yang nyata bagimu. [QS. al-Baqarah (2): 168].
Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa manusia sanggup
membedakan segala sesuatu dengan akal pikirannya, mana
yang baik mana yang buruk, mana yang maslahat mana yang
mafsadat, apa fungsi, guna, dan faedah setiap benda yang
diciptakan Allah Swt. Untuk mengetahuinya hendaklah
bertanya kepada ahlinya. Allah Swt berfirman:
Artinya: … Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai
pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. [QS. an-Nahl (16): 43]
Karena itu hendaklah para ahli dalam bidangnya, dalam
hal ini seperti ahli farmasi, ahli gizi, para dokter dan para
ulama berkumpul untuk meneliti dan menetapkan makanan
dan minuman apa saja yang dapat menimbulkan maslahat dan
yang dapat menimbulkan mafsadat bagi manusia, sehingga
kaum muslimin tidak sampai memakan atau meminum yang
dapat merusak dirinya.
Dalam pada itu ada makanan dan minuman yang
dilarang Allah dan Rasul-Nya dengan tegas. Larangan
khusus ini perlu ditegaskan, karena keterbatasan akal dan
pikiran manusia, sehingga mereka tidak mengetahui akibat
memakan dan meminumnya dengan pasti. Maka Allah
mengharamkan makanan dan minuman tertentu:
- Allah Swt mengharamkan kepada manusia memakan
bangkai, darah, babi, dan binatang yang disembelih
dengan menyebut nama selain Allah. Allah Swt
berfirman:
Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu
bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah ... [QS. al-Baqarah
(2): 173]
Lihat juga QS. al-Maidah (5): 3; QS. al-An‘am (6): 121, 145. - Allah Swt mengharamkan kepada manusia meminum
khamr dan segala minuman yang memabukkan. Allah
Swt berfirman:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan. [QS. al-Maidah (5): 90]
3. Rasulullah Saw melarang kaum muslimin memakan
binatang yang buas yang bertaring, seperti harimau,
singa, kucing, anjing, burung garuda, dan sebagainya
berdasarkan hadits:
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw,
beliau bersabda: Semua binatang buas yang bertaring maka
(hukum) memakannya haram.” [HR. Muslim dan ditakhrijkan
dari Ibnu Abbas dengan lafaz ‘naha’ serta menambah dengan:
… dan dari semua burung buas yang bercakar]
Dari keterangan di atas, dapatlah diambil kesimpulan
sebagai berikut:
- Kelinci tidak termasuk binatang yang diharamkan
Allah memakannya, karena bukan binatang buas yang
bertaring. Kelinci mempunyai gigi sari dan termasuk
binatang pengerat. - Mengqiyaskan kelinci kepada manusia dengan ‘illat sama-
sama mempunyai masa haidl tidaklah tepat dan tidak
memenuhi syarat-syarat ‘illat suatu qiyas. Menurut ilmu
hewan diketahui bahwa pada umumnya binatang yang
melahirkan anak mempunyai masa haidl, seperti sapi,
kerbau, kambing, ikan-ikan tertentu seperti ikan paus
dan sebagainya. Jika ‘illat tersebut diterapkan kepada
binatang-binatang itu, tentu binatang-binatang itu
menjadi haram dimakan. Padahal Allah Swt menyatakan:
Artinya: Dan di antara binatang ternak itu ada yang dijadikan
untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih.
Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan.
Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. [QS.
al-An‘am (6): 142]
Dan Firman Allah Swt:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi
kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang
Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah
yang kamu beriman kepada-Nya. [QS. al-Maidah (5): 87-88]
|8|
ANAK MEMPUNYAI INDERA KEENAM
Pertanyaan:
Anak kedua kami, Zulia Widadhiya (Widya), lahir
09-05-98 (± 6 tahun), baru menyelesaikan Taman Kanak-
kanak Aisyiyah Bustanul Athfal Jakarta bulan Juni 2003
dan sampai sekarang masih belum mau melanjutkan ke SD
(mogok belajar). Sejak bulan Februari 2003 sampai dengan
sekarang ananda Widya sering bersikap seperti orang dewasa
layaknya. Setelah kami melakukan konsultasi kepada Praktisi
Paranormal, dinyatakan bahwa ananda kami mempunyai
kelebihan dari anak-anak seusianya, mempunyai Indera
Keenam.
Sehubungan dengan itu, kami menanyakan beberapa
hal sebagai berikut:
- Dapatkah kami mempercayai pernyataan praktisi
paranormal itu? - Bagaimana membimbing ananda kami agar tidak keluar
dari ajaran Agama Islam? - Apakah ada guru pembimbing untuk ananda kami itu?
- Bagaimana sikap kami dalam menghadapi sikap dan
prilaku ananda kami itu? (SM. No. 15/2004)
Jawaban:
Allah Swt menciptakan manusia sebagai makhluk yang
terbaik di antara makhluk-makhluk yang diciptakan-Nya.
Allah Swt berfirman:
Artinya: Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia
dalam bentuk yang sebaik-baiknya. [QS. at-Tin (95): 4]
Kenyataan menunjukkan bahwa sebagai makhluk yang
terbaik, antara manusia yang satu dengan manusia yang lain
tidak sama, masing-masing mempunyai kelebihan tersendiri
di samping juga mempunyai kekurangan. Seseorang
mempunyai bakat seni, yang lain mempunyai bakat eksak.
Seseorang pendiam, sementara yang lain periang. Seseorang
suka berdagang, sedang yang lain suka bertani. Seseorang
berintelegensi tinggi, sementara yang lain berintelegensi
biasa-biasa saja. Ada manusia yang pintar, ada pula yang
bodoh, dan sebagainya. Setiap manusia diberi kebebasan oleh
Allah untuk memilih salah satu dari dua jalan, yaitu jalan
menuju kedurhakaan dan jalan menuju kepada ketaqwaan.
Berbahagialah orang yang memilih jalan ketaqwaan dan
sengsaralah orang yang memilih jalan kedurhakaan. Allah
Swt berfirman:
Artinya: Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya).
Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan
dan ketakwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang yang
mensucikan jiwa itu. Dan sesungguhnya merugilah orang
yang mengotorinya. [QS. at-Tin (91): 7-10]
Karena itu, ada manusia yang pintar dan ada pula yang
bodoh, bahkan ada yang dianugerahi kelebihan tertentu.
Ada pula manusia yang sengsara dan ada yang durhaka.
Semua itu tergantung kepada manusia sendiri, apakah ia
mau mensyukuri dan memanfaatkan peluang-peluang yang
diberikan Allah kepadanya atau tidak. Allah Swt berfirman:
Artinya: Katakanlah: Adakah sama orang-orang yang
mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?
[QS. az-Zumar (39): 9]
Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa sekalipun manusia diciptakan Allah sebagai makhluk
yang paling sempurna, namun di antara mereka terdapat
bermacam perbedaan, berupa kelebihan-kelebihan dan
kekurangan-kekurangan. Dalam menghadapi hal yang
demikian, Allah memerintahkan agar manusia mau bertanya
kepada manusia yang lain yang mungkin lebih tahu apa yang
tidak diketahuinya. Allah Swt berfirman:
Artinya: Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai
pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. [QS. an-Nahl (16):
43]
Yang dimaksud dengan kataيِ ِّكْرلأَهْل َ ا (ahladz-dzikr) pada
ayat di atas ialah orang yang mempunyai pengetahuan
lebih dalam satu bidang ilmu tertentu yang dianugerahkan
Allah kepadanya. Di antara tanda bahwa seseorang disebut
menguasai suatu bidang ilmu tertentu ialah bahwa ia
mempunyai data dan fakta yangdapat diuji kebenarannya
dan ia pun dapat menjelaskan kebenaran ilmu yang
dimilikinya itu. Segala sesuatu yang tidak berdasarkan data
dan fakta tidak dapat dikatakan sebagai suatu ilmu. Allah
Swt melarang orang-orang yang beriman percaya kepada
sesuatu yang tidak berdasarkan data dan fakta itu. Percaya
kepada sesuatu yang tidak berdasarkan pada data dan fakta
itu termasuk perbuatan syirik. Allah Swt berfirman:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan. [QS. al-Maidah (5): 90]
Pada ayat di atas terdapat perkataan ُ اْالَزْالَم (al-azlam),
mufradnya زُلَم (zulam), yang berarti anak panah yang tidak
pakai bulu. Salah satu adat kebiasaan bangsa Arab Jahiliyah
ialah menetapkan keputusan berdasarkan undian, yaitu
perbuatan yang bersifat terka-terkaan, dengan menggunakan
tiga buah anak panah yang tidak pakai bulu yang disimpan
dalam sebuah tabung dan diletakkan dalam Ka’bah. Salah
satu anak panah itu bertuliskan ْ فْعَليِا (if’al) yang artinya
kerjakanlah!, yang kedua bertuliskan ْ ال َ تَفْعَل (la taf’al) yang
artinya jangan kerjakan!, dan yang ketiga tidak bertuliskan
apa-apa. Apabila mereka hendak melakukan perbuatan
penting atau melakukan perjalanan jauh, mereka pergi
ke Ka’bah dan meminta penjaga Ka’bah mengambil salah
satu anak panah mereka dengan cara mengundi. Jika yang
terambil adalah anak panah yang bertuliskan ْ فْعَليِا (if’al),
maka mereka melaksanakan rencana mereka. Jika yang
terambil adalah anak panah yang bertuliskan ْ ال َ تَفْعَل (la taf’al),
mereka tidak melaksanakan rencana itu. Jika yang terambil
adalah anak panah yang tidak bertuliskan apa-apa, mereka
mengurungkan rencana itu atau mereka mulai kermbali
mengundi anak panah itu.
Jika kita cermati ayat di atas, maka kata ُ اْألَزْالَم (al-azlam)
disebut bergandengan dengan kata ُ َمْرخلْا (al-khamr),ُيِ الْمَيْس(al-
maisir), ُ اْالَنْصَاب (al-anshab), dan dihubungkan dengan kata َ و
(wa) yang berarti dan. Hal ini berarti bahwa hukum perbuatan
dari istilah-istilah itu adalah sama. Pada ayat tersebut terdapat
istilah ُ اْألَنْصَاب (al-anshab) yang artinya berkorban untuk
berhala atau patung, yang merupakan perbuatan syirik.
Sedang perbuatan syirik adalah perbuatan yang paling besar
dosanya. Dengan kata lain, bahwa minum khamr, berjudi,
mengundi nasib dengan anak panah, sama hukumnya
dengan berkorban untuk berhala, karena semua perbuatan
tersebut termasuk perbuatan syetan, dosa besar dan haram
hukum melakukannya (asy-Syaikh Mahmud Syalthut, 1951).
Berdasarkan keterangan di atas, maka dapatlah kami
sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Sejauh yang kami ketahui, pada umumnya praktisi
paranormal menetapkan sesuatu berdasarkan sesuatu
yang mereka sebut dengan wangsit atau semacam ilham
yang menurut mereka diterima dari Yang Maha Kuasa.
Pernyataan mereka itu tidak berdasarkan kepada ilmu
pengetahuan yang mempunyai data dan fakta. Cara
yang demikian sama dengan cara perbuatan al-azlam
(mengundi nasib dengan anak panah) yang hukumnya
sama dengan perbuatan syirik.
2. Mendidik anak agar beragama Islam ialah dengan
teladan yang baik, terutama teladan dari ayah dan
ibunya, serta membiasakannya melakukan ibadah
dengan baik, berakhlak baik, di samping ajaran-ajaran
yang diterima dari guru-guru yang mengajarkan agama
Islam kepadanya.
3. Pada masa sekarang banyak para pakar yang ahli dalam
bidang pengetahuannya, seperti dokter, psikolog,
psikiater, ahli ilmu jiwa anak, ahli pendidikan anak, dan
sebagainya. Sebaiknya berkonsultasi dengan mereka, dan
tanyakan kepada mereka bagaimana cara menghadapi
anak saudara tersebut. Tentu mereka akan memberikan
jawabannya.
4. Anak yang mempunyai kelebihan dari anak-anak yang
lain itu bukan saja merupakan rahmat Allah Swt kepada
anak itu, tetapi juga merupakan rahmat bagi orang tuanya,
bahkan merupakan rahmat bagi kita semua. Apabila
anak tersebut dapat dididik dengan baik menjadi anak
shalih dan pintar, maka keshalihan dan kepintarannya
akan bermanfaat bagi kita semua.
|9|
DUDUK DI ATAS NISAN
Pertanyaan:
Dalam suatu ceramah di Ciamis beberapa waktu yang
lalu, yang diberikan oleh seorang da’i dari daerah tersebut,
menganjurkan agar tidak tergesa-gesa pulang sebelum
selesai penguburan jenazah, padahal kadang-kadang kita
lama menunggu, dan menimbulkan kelelahan, apakah boleh
kita duduk di atas nisan? Mohon penjelasannya, terima kasih.
(SM. No. 18/2004)
Jawaban:
Kubur berasal dari Bahasa Arab: ُ اَلْقُبُوْر , yaitu tempat
menguburkan jenazah. Menurut syari›ah Islam, karena di
dalamnya terdapat jenazah; mayat manusia, maka kubur
harus dihormati, tetapi tidak boleh berlebihan, misalnya
dengan menyembahnya, atau minta pertolongan kepadanya,
dan juga tidak boleh merendahkannya, dengan berjalan di
atasnya atau duduk di atasnya, sebagaimana ditegaskan
dalam suatu hadits Nabi Saw:
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata:
Rasulullah Saw bersabda: Seseorang di antaramu duduk di
atas bara api hingga membakar bajunya, lalu merembet ke
kulitnya, adalah lebih baik baginya, daripada duduk di atas
kubur. [HR. Muslim]
Pada kesempatan lain Rasulullah Saw bersabda:
Artinya: Diriwayatkan dari Uqbah ibn ‘Amir, ia berkata:
Rasulullah Saw bersabda: Sungguh, saya berjalan di atas bara
api, atau pedang, atau melepas sandal yang ada pada kakiku,
(رواه ابن ماجة)
adalah lebih saya sukai daripada saya berjalan di atas kubur
seorang muslim. [HR. Ibnu Majah]
Hadits-hadits tersebut melukiskan bahwa berjalan dan
duduk di atas bara api adalah lebih baik daripada berjalan
dan duduk di atas kubur. Ini menunjukkan bahwa berjalan
dan duduk di atas kubur adalah berdosa, maka lebih baik
menjaga diri dari perbuatan tersebut, dengan mencari
celah-celah antara kubur-kubur, dan hendaklah membuka
sandalnya ketika masuk ke tempat kubur, dan berdoa untuk
orang-orang mukmin.
|10|
MEMBACA TARJI’ UNTUK MUSIBAH
Pertanyaan:
Pada akhir-akhir ini banyak terjadi musibah, baik
gempa bumi maupun banjir, yang melanda beberapa daerah
di Indonesia. Beberapa waktu yang lalu di pengajian dari
seorang da’i, dijelaskan karena dosa para pemimpin, sehingga
harus dihukum, atau dosa rakyat itu sendiri, mungkin karena
perjudian, perzinaan, dan sebagainya. Yang kami tanyakan
apakah boleh kita ucapkan innaa lilllaahi wa innaa ilaihi
raaji’uun?
Kami mohon kepada Suara Muhammadiyah menjelas-
kan, dan kami tunggu, semoga dapat dimuat di SM. Terima
kasih. (SM. No. 13/2004)
Jawaban:
Pertanyaan saudara sangat baik dan sangat sesuai
dengan keadaan di Indonesia akhir-akhir ini. Musibah-
musibah tersebut memang merupakan suatu ujian dari Allah
Swt. Sebenarnya ujian dari Allah tidaklah selalu berupa
kesengsaraan, melainkan juga berupa kenikmatan. Seperti
ujian kepada Nabi Sulaiman, beliau diuji dengan kenikmatan
yang luar biasa, baik harta maupun ilmu pengetahuan,
sebagaimana diungkapkan dalam firman Allah:
Artinya: … (Sulaiman) berkata: “Ini termasuk kurnia Tuhanku
untuk menguji aku apakah aku bersyukur atau mengingkari
(karunia-Nya) …. [QS. al-An’am (27): 40]
Setiap orang tidak dapat lepas dari cobaan atau ujian,
bahkan tanpa cobaan iman dan taqwa seseorang tidak dapat
meningkat. Bagaikan pelajar atau mahasiswa, apabila ingin
naik tingkatan yang lebih tinggi, ia harus melalui ujian. Allah
Swt dalam firman-Nya menegaskan bahwa cobaan atau ujian
ditimpakan kepada manusia untuk mengetahui siapa yang
paling baik iman dan amalnya, sebagaimana disebutkan:
Artinya: Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia
menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.
Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. [QS. al-Mulk
(67): 2]
Secara garis besar, cobaan itu ada dua macam:
- Cobaan yang serba nikmat, seperti kekayaan, kesehatan,
pangkat dan sebagainya. Apabila orang yang diberi
cobaan yang serba nikmat, dan dapat menggunakannya
sesuai dengan hukum Allah, yaitu bersyukur kepada
Allah, misalnya orang yang diberi kekayaan, ia mau
mengeluarkan zakatnya, orang yang diberi pangkat
tidak menjadi sombong, orang yang diberi jabatan tidak
menyalahgunakan jabatannya, orang yang diberi ilmu
tidak menolak memberikan pelajaran, dan sebagainya,
maka ia telah lulus dari cobaan Allah. Apabila sebaliknya,
maka ia tidak lulus dari cobaan Allah. Telah menjadi
tabiat manusia, apabila diberi cobaan kenikmatan ia
amat senang dan tidak bersyukur, dan apabila diberi
cobaan kesusahan ia menjadi sangat susah, sebagaimana
diungkapkan dalam firman-Nya:
Artinya: Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya
lalu dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia
berkata: Tuhanku telah memuliakanku. Adapun bila Tuhannya
mengujinya lalu membatasi rezkinya maka dia berkata:
Tuhanku menghinakanku. Sekali-kali tidaklah demikian,
sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu
tidak saling mengajak memberi makan orang miskin, dan kamu
memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan
(yang halal dan yang batil), dan kamu mencintai harta benda
dengan kecintaan yang berlebihan. [QS. al-Fajr (89): 15-20]
2. Cobaan yang serba menyedihkan; seperti kemiskinan,
kematian orang tua atau saudara, kecelakaan, kebanjiran,
gempa bumi, kelongsoran, dan sebagainya. Apabila
orang yang terkena musibah yang menyedihkan itu dapat
bersabar, maka ia telah lulus dari cobaan atau ujian. Kita
wajib bertawakkal dan rela terhadap cobaan atau ujian
Allah Swt, sebab sebenarnya cobaan itu salah satu tanda
kecintaan Allah kepada hamba-Nya. Dalam suatu hadits
disebutkan sebagai berikut:
Artinya: Diriwayatkan dari Anas, ia berkata: Rasulullah
Saw bersabda: Sesungguhnya besarnya pahala sesuai dengan
besarnya cobaan; dan sesungguhnya Allah Swt apabila
mencintai suatu kaum, maka dia memberikan cobaan kepada
mereka. Barangsiapa rela terhadap cobaan itu, maka Allah
meridlainya, barangsiapa marah (tidak rela) terhadap cobaan
itu, maka Allah akan marah kepadanya. [HR. at-Tirmudzi dan
Ibnu Majah]
Hadits tersebut memberikan pengertian bahwa
sebenarnya orang muslim yang mendapatkan musibah
adalah orang yang dicintai Allah Swt, maka apabila ia
mendapatkan musibah, hendaknya membaca istirja’,
yaitu membaca:
Artinya: Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan
sesungguhnya kami akan kembali kepada-Nya.
dan juga membaca hamdalah, yaitu membaca:
Artinya: Segala puji hanya bagi Allah seru sekalian alam.
Harus diyakini bahwa musibah tersebut adalah untuk
menghilangkan dosa-dosanya atau untuk meningkatkan
derajatnya apabila bersabar, sebagaimana ditegaskan
dalam firman-Nya:
Artinya: Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu,
dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa
dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada
orang-orang yang sabar. Yaitu orang-orang yang apabila
ditimpa musibah, mereka mengucapkan “Innaa lillaahi
wa innaa ilaihi raaji`uun”. Mereka itulah yang mendapat
keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka,
dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. [QS.
al-Baqarah (2): 155-157]
Perlu diketahui bahwa kemarahan tidaklah membawa
faidah, melainkan akan menimbulkan kemarahan Allah.
Adapun sabar terhadap musibah, akan memperoleh
pahala, dan Allah akan mengganti yang lebih baik dari
yang telah hilang, dan wajib meyakini bahwa di balik
musibah ada hikmahnya. Pada ayat lain Allah berfirman:
Artinya: … Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal
ia amat baik bagimu, dan boleh jadi pula kamu menyukai
sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui,
sedang kamu tidak mengetahui. [QS. al-Baqarah (2): 216]
Dalam suatu hadits diungkapkan sebagai berikut:
Artinya: Diriwayatkan dari Umi Salamah, bahwa ia berkata:
Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: Setiap muslim yang
terkena musibah, lalu ia mengucapkan apa yang diperintahkan
Allah: Kami adalah milik Allah dan kami akan kembali
kepada-Nya, Ya Allah, lepaskanlah aku dari musibahku, dan
gantilah untukku yang lebih baik daripadanya, niscaya Allah
menggantinya dengan yang lebih baik daripadanya (yang
telah hilang). [HR. Muslim]
Dari penjelasan tersebut dapatlah diambil kesimpulan
bahwa mengumpat musibah yang ditimpakan Allah adalah
haram, sebab dibalik musibah terkandung hikmah yang sangat
besar. Demikian juga, setiap ada musibah diperbolehkan
membaca: innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.
|11|
PACARAN DALAM ISLAM
Pertanyaan:
Bagaimana hukum Islam tentang pacaran? (SM. No. 23/2003)
Jawaban:
“Pacaran” dalam kamus bahasa Indonesia mempunyai
beberapa arti (Purwodarminto, 1976):
-
Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan,
bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka. -
Pacaran berarti “bergendak” yang sama artinya dengan
berkencan atau berpasangan untuk berzina. -
Pacaran berarti berteman dan saling menjajaki
kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau
istri.
Pacaran menurut arti pertama dan kedua jelas dilarang
oleh agama Islam, berdasarkan nash:
a. Allah Swt berfirman:
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang buruk. [QS. al-Isra’ (17): 32]
b. Hadits:
Artinya: Dari Ibnu Abbas ia berkata: Aku mendengar
Rasulullah Saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali
seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali
beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan
melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya. [HR. al-
Bukhari dan Muslim]
Perkawinan merupakan sunnah Rasulullah Saw,
dengan arti bahwa suatu perbuatan yang sangat dianjurkan
oleh Rasulullah Saw agar kaum muslimin melakukannya.
Orang yang anti perkawinan dicela oleh Rasulullah Saw,
berdasarkan hadits:
Artinya: Dari Anas bahwasanya Nabi Saw berkata: … tetapi
aku, sesungguhnya aku salat, tidur, berbuka dan mengawini
perempuan, maka barangsiapa yang benci sunnahku maka ia
bukanlah dari golonganku. [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Pada umumnya suatu perkawinan terjadi setelah melalui
beberapa proses, yaitu proses sebelum terjadi akad nikah,
proses akad nikah dan proses setelah terjadi akad nikah. Proses
sebelum terjadi akad nikah melalui beberapa tahap, yaitu
tahap penjajakan, tahap peminangan dan tahap pertunangan.
Tahap penjajakan mungkin dilakukan oleh pihak laki-
laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya, atau pihak
keluarga masing-masing. Rasulullah Saw memerintahkan
agar pihak-pihak yang melakukan perkawinan melihat atau
mengetahui calon jodoh yang akan dinikahinya, berdasarkan
hadits:
Artinya: Dari Abu Hurairah ia berkata: Berkata seorang laki-
laki sesungguhnya ia telah meminang seorang permpuan
Anshar, maka berkata Rasulullah kepadanya: “Apakah engkau
telah melihatnya? Laki-laki itu menjawab: “Belum”. Berkata
Rasulullah: “Pergilah dan perhatikan ia, maka sesungguhnya
pada mata perempuan Anshar ada sesuatu. [HR. an-Nasa’i,
Ibnu Majah, at-Tirmidzi, dan dinyatakannya sebagai hadits
hasan]
Rasulullah Saw memerintahkan agar kaum muslimin
laki-laki dan perempuan sebelum memutuskan untuk
meminang calon jodohnya agar berusaha memilih jodoh
yang mungkin berketurunan, sebagaimana dinyatakan pada
hadits:
Artinya: Dari Anas. Rasulullah Saw memerintahkan (kaum
muslimin) agar melakukan perkawinan dan sangat melarang
hidup sendirian (membujang). Dan berkata: Kawinilah olehmu
wanita yang pencinta dan peranak, maka sesungguhnya aku
bermegah-megah dengan para nabi karena banyaknya kamu di
hari kiamat. [HR. Ahmad dan Ibnu Hibban menshahihkannya]
Dari kedua hadits di atas dipahami bahwa ada masa
penjajakan untuk memilih calon suami atau isteri sebelum
menetapkan keputusan untuk malakukan peminangan.
Penjajakan ini mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki
atau pihak perempuan atau keluarga mereka. Jika dalam
penjajakan ini ada pihak yang diabaikan terutama calon isteri
atau calon suami maka yang bersangkutan boleh membatalkan
pinangan akan perkawinan tersebut, berdasarkan hadits:
Artinya: Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasululah Saw
bersabda: Orang yang tidak mempunyai jodoh lebih berhak
terhadap (perkawinan) dirinya dibanding walinya, dan gadis
dimintakan perintah untuk perkawinannya dan (tanda)
persetujuannya ialah diamnya. [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Dan hadits:
Artinya: Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Jariyah seorang
gadis datang menghadap rasulullah Saw dan menyampaikan
bahwa bapaknya telah mengawinkannya dengan seorang
laki-laki, sedang ia tidak menyukainya. Maka Rsulullah Saw
menyuruhnya untuk memilih (apakah menerima atau tidak).
[HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah]
Masa penjajakan ini dapat disamakan dengan masa
pacaran menurut pengertian ketiga di atas. Setelah masa
pacaran dilanjutkan dengan masa meminang, jika peminang-
an diterima maka jarak antara masa peminangan dan masa
pelaksanaan akad nikah disebut masa pertunangan. Pada
masa pertunangan ini masing-masing pihak harus menjaga
diri mereka masing-masing karena hukum hubungan mereka
sama dengan hubungan orang-orang yang belum terikat
dengan akad nikah.
Rasulullah Saw memberi tuntunan bagi orang yang
dalam masa pacaran atau dalam masa petunangan sebagi
berikut:
- Pada masa pacaran atau masa pertunangan antara mereka
yang bertunangan dan pacaran adalah seperti hubungan
orang-orang yang tidak ada hubungan mahram atau
belum melaksanakan akad nikah, karena itu mereka
harus:
a. Memelihara matanya agar tidak melihat aurat pacar
atau tunangannya, begitu pula wanita atau laki-laki
yang lain. Melihat saja dilarang tentu lebih dilarang
lagi merabanya.
b. Memelihara kehormatannya atau kemaluannya agar
tidak mendekati perbuatan zina. - Untuk menjaga ‘a’ dan ‘b’ dianjurkan sering melakukan
puasa-puasa sunat, kerena melakukan puasa itu
merupakan perisai baginya. Hal diatas dipahami dari
hadits:
Artinya: Dari Ibnu Mas’ud. berkata, Rasulullah Saw
mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa
diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah,
hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan
akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memlihar farj
(kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah
ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai
baginya. [HR. al-Bukhari dan Muslim].
|12|
BERDUA-DUAAN, APAKAH DIPERBOLEHKAN?
Pertanyaan:
Sebagaimana diketahui bahwa para siswa sekarang
lebih suka hidup bebas, seperti pergi bersama pria, dan
sering berjalan-jalan dan duduk-duduk berdua. Yang ingin
saaya tanyakan: apakah berduaan dengan pria yang bukan
saaudara dan bukan suami diperbolehkan? (SM. No. 19/2004)
Jawaban:
Bersendiri di suatu tempat (berkhalwah, berdua-duaan
yang mengarah pada perbuatan zina) dengan seorang pria/
wanita, tanpa ditemani oleh saudara mahramnya, hukumnya
adalah haram. Perbuatan tersebut dilarang dan diharamkan,
sebab berduaan antara laki-laki dan wanita tanpa
ditemani orang lain, akan ditemani oleh syaitan yang akan
menjerumuskan kedua orang tersebut kepada kemaksiatan.
Perbuatan khalwah itulah yang sering merusak martabat
seseorang, maka syari’ah Islamiyah mengharamkannya
untuk menjaga martabat dan menjaga dari segala macam
kemaksiatan dan fitnah, sebab seorang laki-laki dan seorang
perempuan, apabila berduaan di tempat yang sunyi, atau di
kamar, atau pergi tanpa tujuan yang jelas, akan menimbulkan
fitnah. Dalam suatu hadits Nabi Saw disebutkan sebagai
berikut:
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Saya
mendengar Rasulullah Saw ketika beliau berkhutbah, bersabda
(sebagai berikut): Janganlah seorang laki-laki menyendiri de-
ngan seorang perempuan, kecuali perempuan tersebut bersa-
ma mahramnya, dan janganlah seorang perempuan bepergian,
kecuali bersama mahramnya … [HR. Muslim].
|13|
HUKUM PERTUNANGAN
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum pertunangan yang dilakukan
sebelum pernikahan menurut agama Islam? (SM. No. 06/2003)
Jawaban:
Pertunangan merupakan salah satu proses perkawinan
yang biasa dilakukan masyarakat. Di antara proses
perkawinan itu ialah pihak laki-laki meminang pihak
perempuan atau sebaliknya agar pihak perempuan atau
pihak laki-laki bersedia menjadi isteri atau suaminya.
Seandainya pinangan itu diterima, langsung dilaksanakan
akad nikah. Proses lain melalui pertunangan, pihak laki-laki
meminang pihak perempuan atau sebaliknya agar pihak
perempuan atau pihak laki-laki bersedia menjadi isteri atau
suaminya. Seandainya pinangan itu diterima, akad nikah
tidak langsung diadakan, tetapi diadakan beberapa waktu
setelah itu, mungkin diadakan dalam waktu yang tidak
lama, seperti sebulan, dua bulan dan seterusnya atau dalam
waktu yang lama, seperti setahun, dua tahun dan seterusnya.
Masa yang terletak antara penerimaan pinangan dan masa
pelaksanaan akad nikah disebut masa pertunangan. Dengan
kata lain antara pihak laki-laki dan pihak perempuan telah
terjadi pertunangan sebelum dilaksanakan akad nikah.
Menurut B. Ter Haar Bzn (1393) pertunangan
merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh pihak laki-
laki dengan pihak perempuan untuk melakukan akad nikah
di kemudian hari. Hampir tiap daerah di Indonesia mengenal
lembaga pertunangan ini. Bila suatu pinangan telah diterima
diadakan semacam alat pengikat atau tanda perjanjian
pertunangan telah dilakukan. Alat pengikat itu bentuknya
bermacam-macam ada berupa cincin, perhiasan tertentu,
keris dan sebagainya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku
di daerah tersebut. Jika terjadi pemutusan pertunangan,
maka pihak yang memutuskan dikenai sanksi tertentu,
seperti mengembalikan pemberian yang pernah diberikan,
membayar denda dan sebagainya. Dengan demikian hukum
pertunangan telah menjadi hukum adat yang berlaku pada
kebanyakan daerah di Indonesia. Syaikh Mahmud Syaltut
(1950) menyatakan bahwa sebahagian besar suku bangsa di
dunia mengenal lembaga pertunangan ini, termasuk suku-
suku bangsa yang menganut agama Islam.
Persoalannya ialah, bagaimana sikap hukum Islam
terhadap pertunangan tersebut?
Belum ditemukan nash-nash baik berupa nash al-
Qur’an maupun berupa nash al-Hadits yang secara tegas
membolehkan atau melarang lembaga pertunangan itu.
Karena itu masalah pertunangan merupakan masalah
ijtihadiyah. Untuk membahas masalah pertunangan ada
tiga macam cara pendekatan yang dapat dilakukan. Pertama
ialah dengan memahami sesuatu yang tersirat pada suatu
hadits, kedua dengan memasukkan akad pertunangan ke
dalam masalah akad pada umumnya dan ketiga ialah dengan
menggunakan kaidah fiqh.
Pertama, dengan memahami isyarat atau yang tersirat
pada suatu hadits Nabi Saw :
Artinya: Dari Ibnu Umar, ia berkata: bersabda Rasulullah
Saw: ‘Jangan salah seorang kamu meminang pinangan
saudaranya, sehingga peminang sebelumnya (saudaranya
itu) mengurungkan peminangannya atau membolehkannya
(untuk dipinang). [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Hadits di atas membolehkan seorang laki-laki meminang
pihak seorang perempuan. Dari hadits di atas juga dapat
dipahami terjadinya beberapa kemungkinan penafsiran
dalam proses pinang meminang. Kemungkinan pertama
ialah pinangan itu tidak diterima oleh pihak yang dipinang,
sehingga berakhirlah proses pinangan itu. Kemungkinan
kedua ialah pinangan itu diterima, kemudian langsung
dilaksanakan akad nikah. Kemungkinan ketiga ialah
pinangan itu diterima, tetapi akad dilaksanakan kemudian
hari, mungkin dalam waktu yang dekat dan mungkin
pula dalam waktu yang lama. Kemungkinan ketiga ini ada
persamaannya dengan pelaksanaan pertunangan yang
berlaku pada hukum adat, yaitu semacam perjanjian untuk
melaksanakan akad nikah di kemudian hari setelah pinangan
diterima. Terjadinya kemungkinan ketiga ini dimungkinkan
dalam memahami hadits di atas. Dengan arti bahwa hadits
di atas dapat dijadikan satu dalil dalam menetapkan hukum
pertunangan.
Kedua, dengan memasukkan akad pertunangan ke
dalam masalah akad pada umumnya. Jika akad pada
umumnya dibolehkan oleh syara’, tentu akad pertunangan
juga dibolehkan. Allah Swt berfirman:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad
itu, … [QS. al-Maidah (5): 1]
Dan firman Allah Swt:
Artinya: … dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti
diminta pertanggungjawabannya. [QS. al-Isra’ (17) : 34]
Hadits Nabi Saw menerangkan bahwa mengadakan
perjanjian yang ada kaitannya dengan akad nikah dibolehkan
apalagi isi perjanjian itu dapat menyempurnakan suatu
perkawinan.
Dari Uqbah bin 'Amir berkata: Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya syarat yang harus dipenuhi adalah syarat
yang menghalalkan hubungan kelamin (Muttafaq 'alaih)
Agar ada kepastian hukum sebaiknya akad pertunangan
itu dilengkapi dengan alat-alat bukti, seperti bukti-bukti
otentik, saksi-saksi dan sebagainya, berdasarkan firman Allah
Swt:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman apabila kamu
bermu’amalah (melakukan perjanjian perikatan) tidak
secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu
menuliskannya, … dan persaksikanlah dengan dua orang
saksi laki-laki di antara kamu … [QS. al-Baqarah (2): 282]
Ketiga, dengan menggunakan kaedah fiqh:
ْكَمَةٌ.ُ اَلْعَادَة ُ م
Artinya: Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum.
B. Ter Haar Bzn dan Mahmud Syaltut menyatakan bahwa
lembaga pertunangan merupakan hukum adat yang telah
menjadi adat dari suku-suku bangsa di dunia. Lembaga ini
merupakan lembaga yang menguatkan lembaga perkawinan.
Sesuai dengan kaedah di atas maka lembaga pertunangan
ini tidak dilarang oleh syara’. Bahkan kebanyakan ulama
dapat menyetujuinya dan melaksanakannya. Pertunangan
menjadi masalah jika terjadi pemutusan pertunangan dan
telah terjadi saling memberi yang dilakukan pihak laki-laki
atau pihak perempuan kepada pihak yang lain, sedang alat-
alat bukti tidak ada. Seandainya dibuat alat-alat bukti pada
saat diadakan perjanjian pertunangan maka persoalan yang
terjadi pada waktu putusnya pertunangan dapat diselesaikan
dengan merujuk kepada alat-alat bukti tersebut.
%%%%

