putusan
Tanya Jawab Agama 7 Bab VI Budaya dan Kesehatan
BUDAYA DAN
KESEHATAN
Bab 6
|1|
SENI BUDAYA DAN HUKUM SUARA WANITA
Pertanyaan:
- Sejauh mana pandangan Islam tentang Seni Budaya
(musik, tari, dan MTQ yang selalu diperlombakan itu)? - Apakah suara wanita termasuk aurat, halalkah atau
haramkah mendengar nyanyian serta apakah hukumnya
bagi kita yang menyaksikannya? (SM. No. 07/2004)
Jawaban: - Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa yang dikatakan
kebudayaan itu adalah hasil cipta budi dan daya ummat
manusia sendiri. Masyarakat tumbuh oleh kebudayaan,
tak mungkin ada kebudayaan tanpa masyarakat dan
tiap masyarakat melahirkan kebudayaannya sendiri.
Sedangkan kesenian itu, baik musik, tari, lukis, dan
sebagainya ialah penjelmaan rasa keindahan umumnya,
rasa keharuan khususnya, untuk kesejahteraan hidup.
Rasa itu disusun dan dinyatakan oleh pikiran, sehingga
ia menjadi bentuk-bentuk yang dapat disalurkan dan
dimiliki.
Keindahan dalam segala hal, dan bagi kehidupan
ummat manusia dituntut oleh agama Islam untuk
mencintai keindahan itu, dan itu telah menjadi fithrah
manusia. Rasulullah Saw bersabda:
Artinya: Empat perkara termasuk dalam kategori kebahagiaan:
wanita yang shalihah, rumah yang luas/lapang, tetangga yang
baik, dan kendaraan yang menyenangkan. [HR. Ibnu Hibban
dalam kitab Shahihnya]
Di dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh
Imam Muslim dalam kitab Shahihnya, Rasulullah Saw
bersabda:
Artinya: Sesungguhnya Allah itu Maha Indah, ia menyukai
keindahan. [HR. Muslim]
Di dalam hadits yang lain lagi yang diriwayatkan
oleh Imam al-Bukhari dan Iman Abu Dawud, Nabi Saw
bersabda:
Artinya: Hiasilah al-Qur’an itu dengan suaramu. Tidak
termasuk golongan kami, siapa-siapa yang tidak melagukan
(bacaan) al-Qur’an. [HR. al-Bukhari dan Abu Dawud]
Di dalam kitab Fathul-Bari, Syarah Shahih al-Bukhari,
disebutkan:
Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah, beliau menjelaskan, telah
masuk kepadaku Rasulullah Saw sementara bersama saya
terdapat dua orang gadis sedang bernyanyi dengan nyanyian
Bu’ats, lalu Rasulullah Saw berbaring di atas tikar sambil
memalingkan mukanya. Dan masuklah Abu Bakar, lalu ia
membentak aku sambil berkata: Serunai syaithan di sisi Nabi
Saw? Lalu Rasulullah menghadapkan mukanya kepada Abu
Bakar, sambil berkata: Biarkanlah mereka bernyanyi (hai Abu
Bakar). Dan manakala Rasulullah Saw tidak ada perhatiannya
lagi, keduanya saya singgung (sentuh), lalu mereka keluar.
[HR. al-Bukhari]
Di dalam riwayat yang lain disebutkan dengan redaksi:
Artinya: Kedua gadis itu bernyanyi dengan memukul rebana.
Dengan memperhatikan dalil-dalil tersebut di atas,
maka seni budaya (yang baik), baik berupa musik atau
tari-tarian yang sopan yang tidak mengundang atau
membangkitkan nafsu syahwat, dibolehkan dalam Islam.
Apalagi musabaqah tilawah al-Qur’an, lebih-lebih lagi
diperbolehkan, apalagi kalau hal itu dipakai sebagai
sarana untuk mendakwahkan agama Islam.
2. Sebelum menjawab pertanyaan saudara yang kedua, di
bawah ini kami sebutkan hadits berikut ini:
Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah, beliau berkata: Sebenarnya
saya pernah melihat Rasulullah Saw pada suatu hari (berdiri)
di pintu kamarku, sementara orang-orang Habsyi sedang
melakukan pertunjukan di masjid. Rasulullah menutupi saya
dengan selendangnya sambil memperhatikan (menonton)
permainan mereka. [HR. al-Bukhari] Dalam suatu riwayat
lain: Adalah hari itu Hari Raya, dimana orang-orang hitam
(Habsyi) itu sedang bermain-main dengan perisai dan tombak.
Adakala saya bertanya (sesuatu) kepada Rasulullah Saw dan
adakala beliau bertanya: Anda suka melihatnya. Ya, jawab
aku. Lalu beliau menegakkan saya dibelakangnya, pipi saya
bersentuh dengan pipi beliau sambil beliau bersabda: Teruskan
hai anak Arfadah, sehingga bila saya telah bosan. Rasulullah
bersabda: Cukup? Ya, jawab aku. Pergilah, sabda beliau.
Dalam hadits lain lagi disebutkan:
Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah bahwa beliau
mempertandingkan seorang wanita dengan seorang laki-laki
dari kaum Anshar, lalu berkata Nabi Saw: Hai Aisyah, apakah
ada padamu permainan, karena kaum Anshar amat suka
kepada permainan.
Dalam kaitan hadits tersebut di atas, diriwayatkan oleh
as-Sarraj dari Hasyal bahwa Nabi Saw pernah bersabda:
Artinya: Supaya orang-orang Yahudi mengetahui bahwa
agama kita (Islam) adalah lapang, sungguh aku diutus untuk
membawa agama yang lapang (mudah) bagi manusia.”
Dari kedua hadits tersebut di atas, maka jelas kepada
kita bahwa suara perempuan itu bukan aurat, dan kita
boleh mendengar nyanyian yang dinyanyikan oleh
orang perempuan (biduwanita), asal penampilannya
sopan, menutup aurat, tidak mempertontonkan bodinya
dengan pakaian yang seronok, serta nyanyian yang
dinyanyikannya tidak bersifat porno dan mengumbar
hawa nafsu birahi.
Dalam kaitan itu, maka tidak dapat disalahkan kalau
ada ulama yang mengharamkan nyanyian, tarian, musik,
dan semisalnya, karena disebabkan oleh fakta-fakta dari
luar (‘aridly) yang bertentangan dengan jiwa agama,
bukanlah haram zatnya, yaitu musik, lagu, dan tari
itu sendiri. Bahkan akhir-akhir ini tayangan-tayangan
lewat media elektronik banyak yang bersifat merusak,
destruktif. Misalnya penayangan film-film kartun
(walaupun itu boneka), karena ditayangkan tepat pada
waktu maghrib, sehingga melalaikan anak-anak dari
melakukan shalat.
Sebagai penutup uraian untuk saudara, barangkali ada
baiknya kami sebutkan di sini apa yang ditulis Imam al-
Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin Juz 2 halaman 284 yang
maksudnya kurang lebih sebagai berikut: “Bahwa permainan
itu gunanya untuk menyenangkan hati, meringankan beban-beban
berat yang terpendam dalam pikiran manusia. Hati (akal) itu apabila
terus menerus dipaksakan untuk berpikir, ia akan menjadi buta.
Membuat kesenangan kepada hati/pikiran serta jiwa sebenarnya
satu pertolongan baginya untuk dapat bergiat kembali”.
Tidaklah berlebihan, hiburan-hiburan itu adalah obat
hati terhadap penyakit letih, lesu, bosan, dan jemu, maka
seharusnyalah hiburan berupa nyanyian, musik, tarian, itu
menjadi mubah hukumnya.
|2|
KEDUDUKAN WANITA DALAM PANDANGAN
ISLAM
Pertanyaan:
Bagaimana Islam memandang wanita? (contoh kasus
di Afganistan saat Thaliban berkuasa wanita dilarang keluar
rumah atau ikut berpolitik atau ikut berolahraga) (SM. No.
23/2003)
Jawaban:
Agama Islam memandang kedudukan perempuan sama
dengan kedudukan laki-laki seperti memandang kedudukan
manusia pada umumnya, sebagaimana dinyatakan nash-
nash berikut:
- Perempuan sebagaimana manusia pada umumnya
diciptakan Allah sebagai makhluk-Nya yang paling baik
dibanding makhluk-makhluk-Nya yang lain, Allah Swt
berfirman:
Artinya: Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia
dalam bentuk yang sebaik-baiknya. [QS. at-Tin (95): 4] - Allah memuliakan manusia. Allah Swt berfirman:
Artinya: Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-
anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan,
Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan
makhluk yang telah Kami ciptakan. [QS. al-Isra’ (17): 70] - Allah Swt menjadikan manusia sebagi khalifah di bumi.
Allah Swt berfirman:
Artinya: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para
malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang
khalifah di muka bumi. [QS. al-Baqarah (2): 30]
Allah sebagai Dzat Yang Maha Pencipta lagi Maha
Tahu, mengetahui dengan sungguh-sungguh kekuatan
dan kelemahan manusia, sedang manusia sendiri bukanlah
makhluk yang paling tahu tentang hakikat, kekuatan dan
kelemahan dirinya. Dalam pada itu Allah berkehendak agar
manusia tetap dalam keadaannya, ialah sebagai makhluk yang
terbaik, sebagi makhluk yang mulia dan sebagi khalifatullah
fil-ardh.
Untuk menutupi kelemahan-kelemahan manusia dalam
menjalankan tugasnya, Allah Swt menurunkan petunjuk
berupa al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
Saw dan menjadikan Nabi Muhammad sebagi panutan dan
ikutan dalam melaksanakan petunjuk itu.
Sekalipun laki-laki dan perempuan kedudukannya
sama di sisi Allah Swt, namun menurut kodratnya laki-laki
berbeda dengan perempuan. Kerena perbedaan kodrat itu
Allah menetapkan petunjuk-petunjuk yang sama antara
kedua jenis itu dan ada pula petunjuk-petunjuk yang berbeda,
sesuai dengan kodratnya, sehingga masing-masing mereka
dapat menjadi makhluk terbaik, makhluk yang mulia dan
dapat pula melaksanakan tugasnya sebagai khalifah Allah di
bumi.
Kedua jenis ini harus ada dalam usaha memakmurkan
bumi, keduanya harus bahu membahu, bekerja sama, tidak
boleh ada yang kurang dari salah satu dari dua jenis itu.
Seandainya ada perbedaan dalam pelaksanaan syariat
Islam pada suatu negara tentang laki-laki dan wanita, maka
hal ini disebabkan perbedaan penafsiran terhadap al-Qur’an
dan as-Sunnah, mungkin pula karena pengaruh kepercayaan
yang telah berurat berakar pada suatu negara atau karena
adat istiadat yang berlaku di negara itu.
|3|
KESEHATAN RASULULLAH Saw
Pertanyaan:
Bagaimana Rasulullah Saw menjaga kesehatannya? Apa
yang beliau lakukan untuk menjaga staminanya? Dan apakah
beliau juga berolahraga seperti kita? (SM. No. 03/2005)
Jawaban:
Sebagaimana disebutkan dalam sejarah hidup beliau,
bahwa Nabi Muhammad Saw disamping Rasulullah
Saw (utusan Allah), beliau juga sebagai kepala negara
dan panglima perang. Hampir setiap peperangan beliau
langsung memimpinnya. Sebagai seorang panglima
perang, tentu beliau menguasai hal-hal yang berhubungan
dengan peperangan, seperti menunggang kuda, memanah,
ketangkasan jasmani yang diperlukan dalam peperangan,
dan sebagainya. Hanya saja hal-hal tersebut tidak sampai
kepada kita beritanya dengan lengkap, karena tujuan beliau
diutus untuk menyampaikan agama Allah, sedang perang
terjadi hanyalah untuk mempertahankan diri dari serangan
musuh.
Sebagai contoh dapat kami gambarkan peristiwa
terjadinya perang Uhud. Setelah beliau mengetahui bahwa
musuh akan datang, beliau mendahuluinya dengan pergi
ke bukit Uhud. Beliau sendiri mengatur strategi dengan
menempatkan pasukan pemanah pada tempat tertentu,
demikian pula pasukan berkuda dan pasukan berjalan kaki.
Beliau berpesan agar pasukan-pasukan tersebut jangan
sekali-kali meninggalkan tempat yang telah ditentukan. Maka
terjadilah peperangan. Semula Rasulullah Saw dan kaum
muslimin memperoleh kemenangan dalam peperangan
itu. Tetapi karena terperdaya oleh harta rampasan perang,
maka kaum muslimin meninggalkan tempat yang telah
ditentukan untuk mengambil harta rampasan itu. Dalam
keadaan demikian, Khalid bin Walid (waktu itu belum masuk
Islam), panglima tentara Quraisy menyerbu kaum muslimin
dan menduduki tempat-tempat strategis, sehingga kaum
muslimin kalah dalam peperangan itu. Hal ini digambarkan
dalam Al-Qur’an, Allah Swt berfirman:
Artinya: Dan (ingatlah), ketika kamu berangkat pada pagi hari
dari (rumah) keluargamu akan menempatkan para mu’min
pada beberapa tempat untuk berperang. Dan Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui. ketika dua golongan
daripadamu ingin (mundur) karena takut, padahal Allah
adalah penolong bagi kedua golongan itu. Karena itu hendaklah
karena Allah saja orang-orang mu’min bertawakkal. [QS. Ali
Imran (3): 121-122]
Dari ayat di atas dapat difahami bahwa Nabi Muhammad
Saw sebagai panglima perang tentu mengetahui dan terampil
dalam hal-hal yang berhubungan dengan peperangan,
termasuk di dalamnya menjaga jasmani agar tetap sehat.
Menurut riwayat Rasulullah Saw penggemar olahraga
gulat. Di antara partner beliau dalam olahraga gulat adalah
seorang sahabat bernama Rukanah.
Di samping itu beliau terkenal sebagai seorang yang
sangat disiplin, sangat menjaga waktu, terutama dalam
mengerjakan shalat-shalat wajib. Beliau seorang yang
sangat menjaga kebersihan jasmani dan rohani. Beliau rajin
bersiwak (sikat gigi) dan berpuasa sunat. Beliau jarang sakit.
Beliau hanya sakit beberapa hari sebelum meninggal. Beliau
makan dan minum secukupnya tidak berlebih-lebihan. Beliau
membagi waktu sedemikian rupa sehingga ada waktu tidur,
ada waktu beribadah, ada waktu istirahat, dan sebagainya.
Beliau pernah menegur sahabat yang ingin menandingi
ibadat beliau dengan setiap hari berpuasa, setiap malam
bangun untuk beribadat, tidak akan kawin, karena kawin itu
mengganggu ibadat kepada Allah.
Dari keterangan di atas dapar difahami bahwa Nabi
Muhammad Saw memperhatikan kesehatan jasmani dan ro-
haniya, serta berusaha selalu dalam keadaan segar bugar.
|4|
OLAHRAGA UNTUK MENCARI DANA
Pertanyaan:
Apakah hukum permainan olah raga yang dilakukan
untuk mencari dana? (SM. No. 14/2003)
Jawaban:
Ada sebuah Kaidah Ushul Fiqh menyebutkan:
Artinya: Hukum itu beredar mengikuti illatnya (sebabnya),
baik keberadaan maupun ketiadaannya (ada illat, ada hukum;
tidak ada illat, tidak ada hukum).
Sesuai dengan Kaidah Ushul Fiqh di atas, maka seluruh
permainan apa saja dibolehkan oleh syara’, yaitu mubah.
Kecuali jika ada unsur-unsur negatif yang terdapat pada
permainan itu, seperti permainan itu dapat menimbulkan
permusuhan, kebencian antar sesama, dapat menyebabkan
lupa kepada Allah, lupa kepada kewajiban-kewajiban yang ada
dalam kehidupan rumah tangga dan hidup bermasyarakat.
Jika demikian halnya hukum mubah pada suatu permainan
dapat berubah mejadi haram. Allah Swt berfirman:
Artinya: Sesungguhnya syaithan bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu dan menghalangi
kamu dari mengingat Allah dan mengerjakan shalat …. [QS.
al-Maidah (5): 91].
|5|
PERKEMAHAN PUTERI KEPANDUAN HIZBUL
WATHAN
Pertanyaan:
Bagaimana hukum bagi anggota puteri Gerakan
Kepanduan Hizbul Wathan untuk mengikuti kegiatan
kepanduan yang berupa kegiatan perkemahan yang
berlangsung 3-4 hari? (SM. No. 20/2003)
Jawaban:
Dalam agama Islam ada beberapa perbuatan yang
sangat dilarang oleh Allah Swt yang dikategorikan sebagai
dosa besar, termasuk dalamnya perbuatan zina. Allah Swt
berfirman:
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang buruk. [QS. al-Isra’ (17): 32]
Allah menyamakan perbuatan zina dengan perbuatan
syirik (perbuatan yang meyakini bahwa Allah Swt berserikat),
sebagaimana yang dipahami pada ayat berikut:
Artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan
perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan
perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-
laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian
itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min. [QS. an-Nur
(24): 3]
Hukuman bagi pezina dinyatakan pada ayat berikut:
Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina,
maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali
dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah
kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman
kepada Allah, dan hari akhirat, ... [QS. an-Nur (24): 2]
Karena zina adalah perbuatan dosa besar yang disamakan
dengan perbuatan syirik, maka Allah Swt memerintahkan
agar menjauhinya. Menjauhi perbuatan zina berarti menjauhi
perbuatan-perbuatan yang mengarah atau menuju kepada
perbuatan zina, seperti pergaulan bebas antara lai-laki dan
perempuan, berkhalwat, bepergian dengan laki-laki yang
bukan mahramnya, melihat aurat laki-laki atau perempuan
dan sebagainya. Hadits Rasulullah Saw menyatakan:
Artinya: Dari Ibnu Abbas, ia berkata, aku mendengar
Rasulullah Saw berkhutbah, beliau bersabda:”Jangan sekali-
kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan
kecuali bersama mahramnya, dan janganlah seorang
perempuan melakukan musafir kecuali besertanya ada
mahram. [Muttafaq Alaihi]
Sehubungan dengan hadits di atas dan hubungannya
dengan kegiatan perkemahan dapat diqiyaskan (disamakan)
kepada wanita yang melaksanakan ibadah haji ke Mekkah.
Menurut salah satu pendapat asy-Syafi’i boleh wanita naik
haji ke Mekkah tanpa mahram apabila ada jaminan keamanan
terhadap dirinya, yaitu aman fisik, terpelihara dari fitnah,
terhindar dari segala larangan Allah Swt.
Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa boleh bagi puteri-puteri anggota gerakan kepanduan
Hizbul Wathan untuk mengikuti kegiatan kepanduan yang
berupa kegiatan perkemahan yang berlangsung 3-4 hari
asal para penanggung jawab perkemahan itu benar-benar
berusaha menjaga keamanan dan terjauhkan dari mendekati
perbuatan zina.
%%%%

