putusan
Tanya Jawab Agama 8 Bab VI Beberapa Masalah
173
BAB VI
BEBERAPA MASALAH
- Umur Bulan Hijriyah dan Latar Belakang
Pemerintah Menetapkan Hari Libur
Pertanyaan:
Apakah ada bulan Hijriyah berumur 28 hari? Menurut
saya tidak ada. Apa yang melatarbelakangi sehingga
Pemerintah mengajukan libur 1 Muharram 1424 H menjadi
hari Senin? Apakah ada muatan politis?
Penanya:
Supriyadi, S. Pd., Lombok Tengah
[SM, No. 15 tahun ke-88/2003]
Jawaban:
Prinsip yang dipegangi oleh Majelis Tarjih Pimpinan
Pusat Muhammadiyah dalam menentukan awal bulan
Qamariyah, hingga kini masih tetap berpegang pada
wujudul hilal. Artinya pada hari terjadinya ijtima’; hilal
tenggelam setelah matahari tenggelam (moonset after
sunset).
Pada saat menjelang bulan Muharram 1424 H, data
yang dihimpun oleh Majelis adalah: Ijtima’ Bulan dan
Matahari jatuh pada hari Senin, Pon, tanggal 3 Maret 2003
M, pukul 9j36m01d. Ketinggian hilal saat Matahari tenggelam
4°57’21”. Dengan demikian, hilal sudah dinyatakan wujud.
Oleh karena itu 1 Muharram 1424 H jatuh pada senja
hari dan keesokannya yaitu Selasa tanggal 4 Maret 2003
M. Demikian pula keputusan Pemerintah (Departemen
Agama), karena ada laporan ru’yah yang diterima.
Kalau Pemerintah kemudian menetapkan hari libur
tanggal 3 Maret 2003 M disebabkan karena keinginan agar
hari libur itu tergabung dengan hari Ahad, maka hari libur
menjadi berturut-turut Sabtu, Ahad dan Senin. Hal itu
juga seperti terjadi pada hari Maulid Nabi yang mestinya
jatuh pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2003 M, diundur
hari liburnya 1 hari, menjadi hari Kamis tanggal 15 Mei
2003 M, dengan tujuan agar hari libur menjadi tanggal 15,
16, 17 dan 18 Mei 2003 M, yaitu hari Kamis, Jum’at, Sabtu
dan Ahad. Kebetulan hari Jum’at, tanggal 16 Mei 2003 M
itu juga hari libur. Begitu pula hari Kenaikan Isa Al Masih
yang menurut ketentuan jatuh pada hari Kamis, 29 Mei
2003 M, hari liburnya diundur 1 hari, menjadi hari Jum’at
tanggal 30 Mei 2003 M, dengan tujuan agar tergabung
dengan hari Sabtu dan Ahad. Latar belakangnya hanyalah
supaya hari libur dapat tergabung, dan para pegawai dapat
mempergunakannya lebih baik.
175Beberapa Masalah
2. Beberapa Koreksi terhadap Buku Tanya
Jawab Agama dan Himpunan Putusan
Tarjih
Pertanyaan:
-
Pada buku Tanya Jawab Agama Juz IV halaman 87, hadis
riwayat ad-Daruqutni dari Ibnu Abbas belum selesai. -
Di dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT)
halaman 160, memang benar seharusnya tertulis 46 – 60
ekor unta, bukan 49 - 60 ekor unta. Pada halaman 155
tertulis 76 – 90 ekor unta dikenakan zakat 2 ekor anak
unta betina umur 3 tahun. Sedangkan pada halaman
160, tertulis 76 – 90 ekor unta, dikenakan zakat 2 ekor
anak unta betina umur 2 tahun. Mana yang benar?
Penanya:
Drs. Dimyati, Semarang
[SM, No. 20 tahun ke-90/2005]
Jawaban: -
Setelah kami cek di dalam kitab Sunan ad-Daruquthni Juz
I: 304, memang benar ada kekurangan, yaitu kalimat: hatta
qubidla, sehingga teks selengkapnya berbunyi: ِْ
السُّوْرَتَي ِ ْهَر ُ فَ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ لَم ْ يَزَل ْ ي َّ َّ صَلِ إِن َّ انلَّب
قُبِضَ. [رواه ادلارقطىن َّ َن ِ الرَّحِيْم ِ حَتْ محَّبِبِسْم ِ اهلل ِ الر
عن ابن عباس].
“Bahwasanya Nabi saw. tetap membaca ‘bismillahir-
rahmanir-rahim’ dengan nyaring di (permulaan) dua surah
(pada waktu membaca al-Fatihah dan pada waktu membaca
surah lain sesudah al-Fatihah) sampai beliau wafat” [HR
ad-Daruqutni dari Ibnu Abbas]. -
Yang benar adalah 76 – 90 ekor unta, dikenakan zakat
2 ekor anak unta betina umur 2 tahun lebih (2 tahun
menginjak tahun ketiga).
Tim Fatwa mengucapkan terima kasih atas
koreksian anda terhadap beberapa kesalahan cetak
yang terdapat di dalam buku “Tanya Jawab Agama”.
Misalnya anda menyebutkan buku jilid III halaman 67,
tertulis surat an-Nahl ayat 96 seharusnya ayat 98, jika
yang dimaksud adalah membaca “ta‘awudz” maka
pada buku jilid III edisi 1995 halaman 80, sudah seperti
yang dimaksud. Buku jilid III halaman 143 tertulis
ayat 10 surat al-Isra’ ternyata teksnya tidak seperti
yang dimaksud. Pada buku edisi 1995, terdapat pada
halaman 166 masih tertulis al-Isra’ ayat 10. Yang benar
adalah surat al-Isra’ ayat 110, teksnya berbunyi:
.ىًَ ذَلِك َ سَبِيالْ َافِت ْ بِهَا وَابْتَغ ِ بَيُْهَر ْ بِصَالَتِك َ وَال َ تَوَال َ ت
Buku jilid III halaman 145 menjelaskan surat al-
Baqarah ayat 187, tetapi kemasukan ayat 10 surat al-Isra’.
Dalam buku jilid III edisi 1995, halaman 168 tentang
junub, jima’ dan lain-lain, jika ini yang dimaksud, maka
ayat 10 surat al-Isra’ sudah tidak ada lagi.
- Nama Muhammadiyah
Pertanyaan:
Saya mempunyai permasalahan mengenai nama
organisasi “Muhammadiyah”. Muhammadiyah berasal
dari kata Muhammad dan diberi akhiran ya’ nisbat, yang
artinya adalah orang-orang yang mengikuti Muhammad.
Permasalahannya adalah pemanggilan nama Nabi
177Beberapa Masalah
Muhammad, yang menurut perkataan salah seorang kiai,
ketika menyebut nama Nabi Muhammad saw. tidak boleh
menyebut namanya saja dan harus diberi embel-embel
Rasul atau Nabi. Hal tersebut didasarkan atas firman Allah
di dalam Al-Qur’an surat an-Nur ayat 63 yang artinya
adalah: “Jangan kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu
seperti panggilan sebagian kamu kepada sebagian (yang lain)
…” [QS an-Nur]. Bagaimana tanggapan bapak mengenai
hal ini?
Penanya:
Nur Rohman, Gemuh Kendal
[SM, No. 01 tahun ke-90/2005]
Jawaban:
Kata “Muhammad” yang berarti “terpuji”, karena
baik artinya telah dijadikan nama bagi anak cucunya oleh
orang yang ingin anak cucunya menjadi orang terpuji di
kemudian hari. Kata “Muhammad” telah menjadi nama
pula bagi diri (person) junjungan kita Nabi Muhammad
saw.. Banyak, terutama kaum muslimin yang menamakan
anaknya dengan “Muhammad”, dengan harapan agar
anaknya menjadi orang terpuji dan berakhlak mulia
seperti akhlak Nabi Muhammad saw.. Khusus bagi Nabi
Muhammad, maka kata itu dilengkapi dengan kalimat
“shallallaahu ’alaihi wa sallam” (saw.), artinya semoga
Allah selalu melimpahkan rahmat dan kesejahteraan
atasnya, sedang bagi orang lain yang bukan person Nabi
Muhammad tidak dilengkapi dengan kalimat tersebut.
Nama Muhammadiyah bukan nama person Nabi
Muhammad, tetapi nama suatu persyarikatan, yaitu
“Persyarikatan Muhammadiyah”. Dari nama itu tersirat
suatu makna bahwa yang menjadi anggota persyarikatan
itu adalah para pengikut Nabi Muhammad saw.. Oleh
karena Persyarikatan Muhammadiyah bukan nama person
Nabi Muhammad, maka tidak perlu dilengkapi dengan
kalimat “shallallaahu ’alaihi wa sallam” (saw).
Kata Persyarikatan Muhammadiyah ini pada satu
segi ada persamaannya dengan kata “Ali Muhammad”
(keluarga Muhammad), karena bukan nama person Nabi
Muhammad, tidak perlu dilengkapi dengan “shallallaahu
’alaihi wa sallam” (saw.), seperti: Ali Muhammad shallallaahu
’alaihi wa sallam (saw.). Demikian pula kata “hizbullah”
dan kata “sabilillah”, tidak perlu dilengkapi dengan
“subhaanahuu wa ta’aalaa” (swt.), artinya Maha Suci dan
Maha Agung Dia. Kata “hizbullah” (tentara atau laskar
Allah) dan kata “sabilillah” (berjuang di jalan Allah)
sangat populer di Indonesia pada masa-masa perjuangan
kemerdekaan Indonesia melawan penjajah Belanda. Mereka
adalah laskar yang terkenal gagah berani pada waktu itu.
Banyak nama-nama lain yang sama ungkapannya dengan
kata-kata di atas, seperti kata Abdullah, Abdurrahman,
Nur Rohman, dan sebagainya. Seandainya kita mengikuti
jalan pikiran saudara tentulah nama saudara ditulis Nur
Rohman swt., karena ada nama Allah dalam nama saudara
(atau nama saudara diganti dengan nama yang lain).
Mengenai ayat 63 surat an-Nur (24) kami tuliskan,
Allah swt. berfirman:
اىًء ِ بَعْضِكُم ْ بَعْضَء َ الرَّسُول ِ بَيْنَكُم ْ كَدُعَْعَلُوا دُعَال َ ت
.]63 :)24... [انلور (
“Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti
panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain) ….”
[QS an-Nur (24): 63].
Para mufassir, seperti al-Qasimi pada kitab tafsirnya
Mahasinut-Ta’wil, al-Maraghi pada tafsir al-Maraghi dan para
179Beberapa Masalah
mufassir yang lain menafsirkan ayat di atas sebagai berikut:
Ayat ini merupakan peringatan bagi kaum muslimin agar
memanggil Nabi Muhammad sesuai dengan panggilan
yang diberikan Allah kepadanya, yaitu “Rasulullah”
atau “Nabiyullah”, tidak seperti yang biasa berlaku di
kalangan orang-orang Arab pada waktu itu. Mereka
memanggil temannya dengan nama seenaknya saja. Hal
ini mereka lakukan pula kepada Nabi Muhammad. Mereka
memanggil Nabi Muhammad dengan “hai Muhammad”,
hai Abul Qasim, hai Ibni Abdillah, dan sebagainya.
Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa tidaklah hormat jika memanggil Nabi Muhammad
dengan Muhammad saja, harus dipanggil dengan nama
“Rasulullah”, “Nabiyullah”, jika diucapkan dalam bahasa
Indonesia berbunyi: Rasul Allah, Nabi Muhammad, atau
Nabi saw.. Dengan kata saw. dapat dibedakan antara Nabi
Muhammad dengan nabi-nabi yang lain. Adapun untuk
nabi-nabi yang lain dilengkapi namanya dengan “’alaihish-
shalaatu was-salaam” (a.s.), artinya semoga kepadanya
dilimpahkan rahmat dan kesejahteraan. Itulah panggilan
yang diberikan Allah kepada Nabi Muhammad saw. yang
diajarkan kepada umat Islam yang akan mematuhinya.
- Sikap Menghadapi Perbedaan Hari Raya
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan ini saya mohon penjelasan, tahun ini saya /
dusun kami mendapat tugas dari P2A Desa sebagai panitia
pelaksanaan shalat idul fitri di lapangan, namun hingga
hari ini belum ada keputusan kapan akan dilaksanakan
shalat ‘Id tersebut. Jika Hari Raya yang diambil P2A adalah
hari Sabtu, maka bagaimanakah sikap saya dalam rangka
menjalankan tugas saya mengatur shaf di lapangan tersebut
karena saya jelas ikut yang Jum’at dan bagaimanakah sikap
orang non-Muhammadiyah dalam menghadapi masalah
tersebut jika P2A mengambil hari Jum’at sebagai hari raya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Penanya:
Arif Rochmanuddin,
Samben, Argomulyo, Sedayu, Bantul
[SM, No. 03 tahun ke-93/2008]
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Sikap kita dalam menghadapi Hari Raya yang berbeda
ialah hendaknya kita melaksanakan apa yang kita yakini
benar, dan dalam waktu yang sama kita menghormati
pendapat orang lain. Jadi, sebagaimana diharapkan orang
lain tidak mengganggu keyakinan kita, kita juga jangan
menghalangi, mengganggu dan menghina keyakinan
orang lain dalam masalah ini. Biarlah masing-masing
melaksanakan apa yang diyakininya benar, karena masing-
masing mempunyai pegangan dalilnya yang tersendiri.
Yang lebih penting ialah, kita harus menyadari bahwa
perbedaan dalam masalah furu’iyyah --termasuk perbedaan
Hari Raya-- bukan berarti retaknya ukhuwwah Islamiyyah,
dan hendaknya perbedaan tersebut tidak dijadikan unsur
pemecah belah umat Islam.

