putusan
Tanya Jawab Agama 9 Bab 10 Kurban
BAB 10
KURBAN
WALIMATUL ‘URSY DENGAN HEWAN
KURBAN
Penanya:
Khaoir, Semarang
(disidangkan pada hari Jumat, 16 Desember 2005)
Pertanyaan:
Saya seorang pengasuh Panti Asuhan di Semarang. Tahun
yang lalu kami menyembelih hewan kurban sebanyak 3 ekor
sapi (hasil serikat para donatur). Sebagian dimakan oleh anak
asuh dan sebagian lainnya kami bagikan kepada yang berhak
menerima. Bertepatan pada saat itu saya melangsungkan
walimah (nikah). Lalu 1 ekor sapi oleh pengurus Panti
diserahkan pada pihak wanita sebagai tanggungan saya, dan
disembelih pada hari tasyrik. Pihak wanita tidak mengetahui
kalau itu adalah hewan kurban. Pertanyaan saya adalah:
- Bagaimana hukumnya dengan hal itu? Karena sampai
sekarang saya masih bingung, takut akan dosa dan
siksaan Allah. - Kalau memang saya harus menggantinya, bolehkah saya
menggantinya dalam bentuk uang seharga sapi itu?
Demikian, atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Para donatur adalah pihak yang memberi amanah atau
kepercayaan kepada pengurus Panti Asuhan, agar uang yang
diserahkan kepada pengurus Panti Asuhan dibelikan sapi
sebagai hewan kurban. Selanjutnya daging kurban dibagi-
bagikan kepada yang berhak menerima. Pengurus Panti
Asuhan adalah pihak yang diberi amanah, harus menunaikan
amanah tersebut dengan sebaik-baiknya, mengingat firman
Allah:
[النساء إِن َّ اهلل َ يَأْمُرُكُم ْ أَن ْ تُؤَدُّوا اْألَمَانَات ِ إِل ٰٓ أَهْلِهَا ...
.]58 :)4(
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya …” [QS an-Nisa’
(4): 58].
يَآأَيُّهَا الَِّين َ ءَامَنُوا ال َ تَُونُوا اهلل َ وَالرَّسُول َ وَتَُونُوا
.]27 :)8[األنفال ( َ أَمَانَاتِكُم ْ وَأَنْتُم ْ تَعْلَمُون
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga)
janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang
dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui” [QS
al-Anfal (8): 27].
Pelaksanaan amanah di sini adalah pengurus Panti Asuhan
setelah menerima uang dari para donatur, membelikan sapi
dan menyembelihnya pada hari Iduladha atau hari tasyrik,
kemudian dagingnya dibagikan kepada orang-orang yang
berhak menerima. Pengurus Panti Asuhan tidak dibenarkan
mentasarufkan atau menggunakan untuk selain yang
diamanahkan oleh para donatur, termasuk memberikan
kepada orang lain sekalipun ia adalah pengasuh Panti Asuhan
atau istrinya. Segala macam penggunaan hewan kurban
selain untuk yang telah ditetapkan oleh para donatur tidak
sah kecuali atas izin semua donatur. Oleh karena pemberian
tersebut tidak sah, maka pengurus Panti Asuhan harus
bertanggung jawab untuk mengganti dengan seekor sapi yang
seharga dengan sapi yang telah disembelih. Jika sebelum atau
di saat pemberian sapi itu dilakukan, saudara mengetahui
dan menyetujui, maka saudara yang harus bertanggung
jawab atas penggantian sapi tersebut, dengan besar sapi
atau harga sapi yang sebanding. Kami menghargai perasaan
takut dosa dan siksa yang muncul dari sanubari saudara,
yang oleh karenanya selain mengganti dengan seekor sapi
yang sebanding atau seharga sapi tersebut, untuk memohon
diampuni dosa dan dijauhkan dari siksa; kiranya melakukan
taubat juga merupakan perbuatan yang sangat terpuji.
Kemudian setelah dibelikan seekor sapi yang sebanding
atau seharga, diserahkan kepada Panti Asuhan. Untuk tetap
menjaga maksud para donatur, sapi tersebut disembelih
waktu Iduladha atau hari-hari tasyrik yang terdekat,
kemudian dagingnya dibagikan kepada orang-orang yang
berhak menerima. Semakin cepat menggantinya tentu akan
lebih baik, mengingat firman Allah: ُ
ا إِل َ مَغْفِرَة ٍ مِن ْ رَبِّكُم ْ وَجَنَّة ٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتْٓوَسَارِعُو
.]133 :)3[آل عمران ( َ وَاْألَرْض ُ أُعِدَّت ْ لِلْمُتَّقِني
“Bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan
kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang
disediakan untuk orang-orang yang bertakwa” [QS Ali
‘Imran (3): 133]. َ
ا أَنْفُسَهُم ْ ذَكَرُوا اهللْٓوَالَِّين َ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَة ً أَو ْ ظَلَمُو
ُّنُوب َ إِال َّ اهلل ُ وَلَم ْ يُصُِّوالفَاسْتَغْفَرُوا لُِنُوبِهِم ْ وَمَن ْ يَغْفِر ُ ا
.]135 :)3[آل عمران ( َ ع ََ مَا فَعَلُوا وَهُم ْ يَعْلَمُون
“(juga) Orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan
keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah,
lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa
lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah?
Mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka
mengetahui” [QS Ali ‘Imran (3): 135].
*SM, No. 06 tahun ke-91/2006)
HEWAN KURBAN, PEMBAGIAN DAGING
DAN PENJUALAN KULITNYA
Penanya:
Salim Sulaiman, Yogyakarta
Pertanyaan:
Dalam melaksanakan ibadah kurban, sering sekali
kami jumpai orang menyerahkan hewan kurban dengan
menyebutkan untuk salah seorang anggota rumah tangganya
sebagai orang yang berkurban (shahibul-kurban). Sebagai
contoh; kalau dua tahun yang lalu misalnya, penyembelihan
hewan kurban itu diatasnamakan dirinya sebagai shahibul-
kurban, maka untuk tahun berikutnya dia menyerahkan hewan
kurban dengan menyebutkan istrinya sebagai shahibul-
kurban, kemudian tahun ini dengan mengatasnamakan
anaknya, dan seterusnya dari keluarga itu selalu berganti-
ganti atas nama shahibul-kurbannya.
Pertanyaan saya:
- Apakah memang demikian tuntunannya dalam ibadah
kurban bahwa satu ekor hewan kurban untuk atas nama
satu orang dalam keluarga, ataukah satu hewan kurban
itu untuk semua anggota keluarga seisi rumah?
2. Siapa saja yang berhak atas daging kurban dan berapa
bagian masing-masing?
3. Bolehkah menjual kulit binatang kurban, yang kemudian
hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan umat,
seperti untuk membeli tikar dan karpet masjid, untuk
memperbaiki tempat wudu masjid, untuk membeli meja
kursi belajar bagi santri TPA, dan sebagainya?
Jawaban:
- Dalam sebuah hadis dijelaskan: َّ
عَن ْ عَطَاء ِ بْن ِ يَسَار ٍ قَال َ سَأَلْت ُ أَبَاأَيُّوْب َ اْألَنْصَارِي ِ
كَيْف َ كَنَت ِ الضَّحَايَا فِيْكُم ْ ع ََ عَهْد ِ رَسُول ِ اهلل ِ
صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ كَن َ الرَّجُل ُ ف ِ عَهْد ِ رَسُول ْ
اهلل ِ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يُضَح ِّ بِالشَّاة ِ عَنْه ُ وَعَن َ
أَهْل ِ بَيْتِه ِ فَيَأْكُلُوْن َ وَيُطْعِمُوْن َ تُبَاه ِ انلَّاس ُ فَصَار
.مذي وصححه]ت[رواه ابن ماجه وال كَمَا تَرَى
“Dari ‘Atha’ bin Yasar, [diriwayatkan] ia berkata: Saya
bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshariy; bagaimana
kurban-kurban yang kamu lakukan pada masa
Rasulullah saw.? Ia menjawab: Ada seseorang pada
masa Rasulullah saw. berkurban dengan seekor kambing
untuk dirinya dan anggota rumah tangganya, kemudian
mereka memakannya dan memberikan untuk dimakan
(orang lain), sehingga orang-orang merasa senang,
maka jadilah hal itu sebagaimana yang kamu lihat” [HR
Ibnu Majah dan at-Turmudzi, dan ia mensahihkannya].
Pada hadis di atas telah jelas bahwa dalam
pelaksanaan ibadah kurban, satu ekor hewan kurban
adalah untuk berkurban bagi semua anggota keluarga,
sehingga dalam ibadah kurban tidak perlu diikrarkan
atas nama seseorang anggota keluarga.
2. Pada surah al-Hajj (22) ayat 28 disebutkan:
.]82 :)22( احلج[ َ َْائِس َ الْفَقِريبل... فَكُُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا ا
“… maka makanlah sebahagian daripadanya dan
(sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-
orang yang sengsara lagi fakir” [QS al-Hajj (22): 28].
Pada surah al-Hajj (22) ayat 36 disebutkan:
.]63 :)22( احلج[ ... فَكُُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِع َ وَالْمُعْتََّ.
“… maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah
orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang
tidak meminta-minta) dan orang yang meminta” [QS
al-Hajj (22): 36].
Dalam hadis, antara lain disebutkan: َ
عَن ْ بُرَيْدَة َ قَال َ قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم ِ
َثَةلَ ُُوْم ِ اْألَضَاح ِ فَوْق َ ثحل ْ كُنْت ُ نَهَيْتُكُم ْ عَن
أَيَّام ٍ لَِتَّسِع َ ذَوُو الطَّوْل ِ ع ََ مَن ْ ال َ طَوْل َ ل َُ فَكُُوْا مَا
مذيتد ومسلم والح[رواه أ بَدَالَكُم ْ وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا
.وصححه]
“Dari Buraidah, [diriwayatkan] ia berkata: Rasulullah
saw. bersabda: Aku pernah melarang kamu sekalian
makan daging kurban lewat dari tiga hari, supaya
orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak
mampu. Makanlah oleh kalian apa yang tampak, berikan
untuk makan (orang lain) dan simpanlah” [HR Ahmad,
Muslim, dan at-Turmudzi dan ia mensahihkannya]. َ
عَن ْ أَب ِ سَعِيْد ٍ أَن َّ رَسُول َ اهلل ِ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ
ُُوْم َ اْألَضَاح ِ فَوْقحل قَال َ يَا أَهْل َ اْلمَدِيْنَة ِ ال َ تَأْكُلُوْا َ
َثَة ِ أَيَّام ٍ فَشَكُوْا إِل َ رَسُول ِ اهلل ِ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّملَ ث
أَن َّ لَهُم ْ عِيَاال ً وَحَشْمًا وَخَدْمًا فَقَال َ كُُوْا وَأَطْعِمُوْا
.[رواه مسلم] وَاحْبَسُوْا وَادَّخِرُوْا
“Dari Abu Sa‘id, [diriwayatkan] bahwa Rasulullah
saw. bersabda: Wahai penduduk Madinah, janganlah
kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga
hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah
saw., bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang,
dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw. bersabda:
Makanlah oleh kalian, berikan untuk makan (orang
lain), tahanlah dan simpanlah” [HR Muslim].
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan
Muslim dari ‘Aisyah r.a., juga disebutkan:
171Kurban ِ
َْادِيَةبلعَن ْ عَئِشَة َ قَالَت ْ دَف َّ أَهْل ُ أَبْيَات ٍ مِن ْ أَهْل ِ ا ِ
حَضَْة َ اْألَضْح َ زَمَان َ رَسُول ِ اهلل ِ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه
َِ فَلَمَّا يقَثًا ثُم َّ تَصَدَّقُوْا بِمَا بَلَ وَسَلَّم َ فَقَال َ ادَّخِرُوْا ث َ
كَن َ بَعْد َ ذَلِك َ قَالُوْا يَا رَسُوْل َ اهلل ِ إِن َّ انلَّاس َ يَتَّخِذُوْن َ
اْألُسْقِيَة َ مِن ْ ضَحَايَاهُم ْ وَيُْمِلُوْن َ فِيْهَا الْوَدْك َ فَقَال َ
َْم َ اْألَضَاح ِ بَعْدحل َ وَمَا ذَاك َ قَالُوْا نَهَيْت َ أَن ْ تَأْكُل
َث ٍ فَقَال َ إِنَّمَا نَهَيْتُكُم ْ مِن ْ أَجْل ِ ادلَّافَّة ِ فَكُُوْالَ ث
وَادَّخِرُو ْ وَتَصَدَّقُوْا [متفق عليه].
“Dari ‘Aisyah r.a., [diriwayatkan] ia berkata: Pada
zaman Rasulullah saw., ada beberapa keluarga dari
penduduk suatu desa berdatangan (menanyakan) tentang
daging kurban. Rasulullah saw. menjawab: Simpanlah
selama tiga hari, kemudian sedekahkanlah sisanya.
Namun setelah itu, kemudian mereka mengatakan:
Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat
tempat air dari (kulit) hewan kurban, lalu mereka
mengisinya dengan samin. Rasulullah saw. bertanya:
Apa maksudnya? Mereka menjawab: Anda telah
melarang makan daging kurban lewat dari tiga hari.
Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Hanyasanya saya
melarang kamu sekalian karena masih banyak orang
yang membutuhkan; maka makanlah, simpanlah dan
sedekahkanlah” [Muttafaq ‘Alaih].
Dari ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis yang telah
dikemukakan, dapat diambil maknanya bahwa daging
kurban diperuntukkan: Pertama, bagi orang yang
berkurban (shahibul-kurban), baik segera dimasak
untuk segera dimakan saat itu atau disimpan untuk
dapat dimakan pada saat yang dibutuhkan; Kedua,
disedekahkan kepada orang yang meminta-minta (fakir
miskin); Ketiga, disedekahkan kepada orang yang tidak
meminta-minta, yang dikehendaki oleh shahibul-kurban.
Baik dalam ayat Al-Qur’an maupun dalam Hadis
tidak dijelaskan tentang berapa bagian masing-masing.
Namun jika dilihat banyaknya dan intensitas perintah
dalam Al-Qur’an untuk memperhatikan kaum fakir
miskin, maka hendaknya dalam membagi daging kurban
juga lebih diperhatikan dan diprioritaskan untuk kaum
fakir miskin, di samping untuk shahibul-kurban sendiri
atau disedekahkan kepada yang lain.
3. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu
Sa‘id disebutkan: َِّ
عَن ْ أَب ِ سَعِيْد ٍ أَن َّ قَتَادَة َ بْن َ انلُّعْمَان ِ أَخْبََه ُ أَن َّ انلَّب ْ
صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَام َ فَقَال َ إِن ِّ كُنْت ُ أَمَرْتُكُم ْ أَن ْ
َثَة ِ أَيَّام ٍ لِيَسَعَكُملَ ُُوْم َ اْألَضَاح ِ فَوْق َ ثحل ال َ تَأْكُلُوْا َ
ُُوْمحل َ تَبِيْعُوْا الَ وَإِن ِّ أُحِلُّه ُ لَكُم ْ فَكُُوْا مَا شِئْتُم ْ و
اْلهَدي ِ وَاْألَضَاح ِ وَكُُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتَعُوْا بُِلُوْدِهَا َّ
ُُوْمِهَا شَيْئًا فَكُُوْا أَنحل ْ َ تَبِيْعُوْهَا وَإِن ْ أَطَعْتُم ْ مِن الوَ
.د]ح[رواه أ ْ شِئْتُم
“Dari Abu Sa‘id [diriwayatkan] bahwa Qatadah Ibn
Nu‘man memberitakan kepadanya bahwa Nabi saw.
berdiri seraya bersabda: Dulu saya memerintahkan
kepada kamu sekalian agar kamu tidak makan daging
kurban lebih dari tiga hari, untuk memberi kelonggaran
kepadamu. Sekarang saya membolehkan kepada kamu
sekalian, maka makanlah sekehendakmu; jangan kalian
jual daging dam dan daging kurban. Makanlah dan
sedekahkanlah serta gunakanlah kulitnya dan jangan
kalian menjualnya. Sekalipun sebahagian daging
itu kamu berikan untuk dimakan orang lain, namun
makanlah apa yang kalian sukai” [HR Ahmad].
Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging
kurban. Sedangkan terhadap penjualan kulitnya, di
kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat.
Jumhur (sebagian besar) ulama berpendapat tidak boleh
menjual kulit hewan kurban (Ibnu Rusyd, Bidayatul
Mujtahid, Juz I, halaman 438). Menurut Imam Abu
Hanifah boleh menjual kulit hewan kurban kemudian
hasil penjualannya disedekahkan atau dibelikan barang
yang bermanfaat untuk keperluan rumah tangga (As-
Sayyid Sabiq, Fiqhus-Sunah, Jilid III, halaman 278).
Sementara itu ulama dari madzhab Syafi’i berpendapat
bahwa boleh saja menjual kulit hewan kurban, asal hasil
penjualannya dipergunakan untuk kepentingan kurban
(Asy-Syaukaniy, Nailul-Authar, Juz V, halaman 206).
Kami sepakat tidak boleh menjual daging kurban,
karena memang tujuan disyariatkan penyembelihan hewan
kurban antara lain untuk dimakan dagingnya, terutama
untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Demikian pula
terhadap penjualan kulitnya, pada dasarnya kami sepakat
untuk tidak dijual sepanjang dengan membagikan kulit
itu dapat mewujudkan kemaslahatan. Namun dengan
mensedekahkan kulit hewan kurban apalagi dengan membagi-
bagikannya, kadang-kadang menimbulkan kesulitan untuk
memanfaatkannya, bahkan bisa-bisa kulit hewan kurban itu
tidak termanfaatkan, yang berarti justru memubazirkan harta
yang justru dilarang oleh agama. Memang ada kemungkinan
kulit hewan kurban itu ditukar dengan daging kepada para
pedagang daging. Jika hal ini mungkin dapat dilakukan
adalah merupakan pilihan yang paling baik, kemudian daging
tersebut disedekahkan. Namun tidak menutup kemungkinan
pada hari raya Iduladha atau pada hari tasyrik, - saat umat
Islam melakukan penyembelihan hewan kurban, - para
pedagang daging tidak berjualan, karena kecil kemungkinan
lakunya. Jika demikian keadaannya, memang bukan suatu hal
yang mudah untuk menukarkan kulit hewan kurban dengan
daging. Dalam keadaan seperti ini, kami cenderung boleh
menjual kulit hewan kurban, kemudian hasil penjualannya
itu yang disedekahkan. Kecenderungan ini didasarkan kepada
prinsip raf‘ul-haraj (menghilangkan kesulitan), yang juga
mengacu kepada dalil-dalil sebagai berikut:
a. Firman Allah swt. dalam surah al-Hajj (22) ayat 78:
.]87 :)22( احلج[ ٍ وَمَا جَعَل َ عَلَيْكُم ْ ف ِ ادلِّين ِ مِن ْ حَرَج
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam
agama suatu kesempitan” [QS al-Hajj (22): 78].
b. Firman Allah swt. dalam surah al-Baqarah ayat 185:
[ابلقرة: َْ يُرِيد ُ اهلل ُ بِكُم ُ الْيُس َْ وَال َ يُرِيد ُ بِكُم ُ الْعُس
.]581
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu” [QS al-Baqarah (2):
185].
c. Hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh
al-Bukhari dari Abu Hurairah ra:
[رواه ُ اَدلِّيْن ُ يُس ٌْ أَحَب ُّ ادلِّيْن ِ إِل َ اهلل ِ اْحلَنَفِيَّة ُ السَّمْحَة
.ابلخاري]
“Agama itu mudah, agama yang paling disukai oleh
Allah adalah yang benar dan mudah” [HR al-Bukhari].
d. Hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh
al-Bukhari dari Anas r.a.:
.[رواه ابلخاري] يَسُِّوا وَال َ تُعَسُِّوا
“Mudahkanlah dan janganlah mempersukar” [HR al-
Bukhari].
e. Kaidah Fikih menyebutkan:
إِذَا ضَاق َ اْألَمْر ُ اِتَّسَعَ.
“Jika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya
dilonggarkan”.
Mengingat bahwa dalam ibadah kurban sasaran sedekah,
selain kepada fakir miskin juga dapat diberikan kepada yang
bukan fakir miskin, maka hasil penjualan kulit hewan kurban
menurut hemat kami dapat pula digunakan untuk kepentingan
umat, sebagai contoh yang telah saudara sebutkan dalam
pertanyaan. Namun perlu ditegaskan lagi bahwa hal seperti
ini dapat dilakukan setelah hak-hak fakir-miskin dapat
terpenuhi.
*SM, No. 04 tahun ke-90/2005)
BOLEHKAH BERKURBAN 1 (SATU) EKOR
KERBAU UNTUK LEBIH DARI 7 (TUJUH)
ORANG?
Penanya:
Ishaq KZ., S.Ag., Agen SM No. 2857 Barus
(disidangkan pada hari Jumat, 22 Rabiulawal 1427 H / 21
April 2006 M dan 21 Rabiulawal 1427 H / 19 Mei 2006 M)
Pertanyaan:
Di daerah kami ada seorang ustaz memberikan fatwa:
Berkurban 1 (satu) ekor kerbau tidak harus 7 (tujuh) orang,
tetapi dapat juga untuk 9 (sembilan), 14 (empat belas) atau 21
(dua puluh satu) orang sesuai kesepakatan dan kesanggupan
bersama, dengan tujuan agar banyak orang yang dapat ikut
berkurban. Beliau beralasan hal ini sesuai dengan hadis Nabi
saw. dari ‘Aisyah r.a., bahwa beliau menyembelih dua ekor
hewan kurban, yang satu untuk umatnya, yang mengucapkan
dua kalimah syahadat, dan satunya lagi untuk Muhammad
dan keluarganya.
Jawaban:
Sebelum kami jelaskan, lebih dahulu kami kutipkan
hadis-hadis mengenai ibadah kurban yang ada kaitannya
dengan pertanyaan saudara: َّ
- عَن ْ جَابِر ِ بْن ِ عَبْد ِ اهلل ِ قَال َ نََرْنَا مَع َ رَسُول ِ اهلل ِ صَل1 ْ
َْقَرَة َ عَنبلَْدَنَة َ عَن ْ سَبْعَة ٍ وَابلُْدَيْبِيَة َ احلاهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ ا
:1318/350 سَبْعَة ٍ [أخرجه مسلم، كتاب احلج، نمرة:
.]602
“Dari Jabir bin Abdullah, [diriwayatkan] ia berkata: Kami
menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah saw. pada
tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang, dan sapi
untuk tujuh orang” [Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab al-Hajj,
No. 350/1318:602]. َ - عَن ْ جَابِر ٍ قَال َ ذَبَح َ رَسُول ُ اهلل ِ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم2
عَن ْ عَئِشَة َ بَقَرَة ً يَوْم َ انلَّحْر ِ [أخرجه مسلم، كتاب احلج،
.]603 :1319/356 نمرة:
“Dari Jabir [diriwayatkan] ia berkata: Rasulullah saw.
menyembelih hewan kurban untuk Aisyah seekor lembu pada
hari nahar” [Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab al-Hajj, No.
356/1319:603].
178Tanya Jawab Agama 9 ِ
- عَن ِ بْن ِ عَبَّاس ٍ قَال َ كُنَّا مَع َ رَسُوْل ِ اهلل ِ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه3 ً
َْقَرَة ِ سَبْعَةبلوَسَلَّم َ ف ِ السَّفَر ِ فَحَض ََ اْألَضْح َ فَاشْتََكْنَا ف ِ ا
مذى والنسآئ].تََة ً [رواه والرشَع ِْ ريَْعِبلوَف ِ ا
“Dari Ibnu Abbas, [diriwayatkan] ia berkata: Kami bersama
Rasulullah saw. dalam suatu perjalanan, kemudian datanglah
hari raya Adha, lalu kami berpatungan menyembelih
lembu untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang”
[Ditakhrijkan oleh at-Turmudzi dan an-Nasa›i]. ِ - عَن ْ عَئِشَة َ رَض َِ اهلل ُ عَنْهَا أَمَر َ بِكَبْش ٍ أَقْرَن َ يَطَأُن4 ِ
سَوَاد ٍ وَيَبَْك ُ ف ِ سَوَاد ٍ وَيَنْظُر ُ ف ِ سَوَاد ٍ فَأُت َِ بِه ِ لُِضَح َِّ بِه ٍ
فَقَال َ لَهَا يَا عَئِشَة ُ هَلُم ِّ اْلمُدْيَة َ ثُم َّ قَالَ: اِشْحَذِيْهَا بَِجَرَ ِمْسِب
فَفَعَلَت ْ ثُم َّ أَخَذَهَا وَأَخَذَه ُ فَأَضْجَعَه ُ ثُم َّ ذَبََه ُ ثُم َّ قَال َّ
اهلل ِ اَللَّهُم َّ تَقَبَّل ْ مِن ْ مَُمَّد ٍ وَآل ِ مَُمَّد ٍ وَمِن ْ أُمَّة ِ مَُمَّد ٍ ثُم
ضَح َّ بِه ِ [أخرجه مسلم].
“Dari Aisyah r.a., [diriwayatkan] bahwa Nabi saw
memerintahkan mengambil domba yang branggah (tanduknya
menjulang tinggi), jawa, kakinya hitam, perutnya hitam
dan matanya hitam, kemudian didatangkan domba
tersebut kepada beliau untuk dikurbankan. Lalu beliau
berkata kepada Aisyah: Hai Aisyah, ambilkan pisau. Lalu
berkata: Asahlah pisau itu dengan batu asah. Lalu Aisyah
mengerjakannya, kemudian beliau mengambilnya dan
mengambil domba. Lalu beliau menelentangkan domba
tersebut lalu menyembelihnya, kemudian bersabda:
Dengan atas nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini
dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat
Muhammad” [Ditakhrijkan oleh Muslim; as-Shan'aniy, IV:
90].
Penjelasan:
Hadis yang diriwayatkan oleh Jabir (1), menjelaskan
bahwa Nabi saw. bersama sahabat menyembelih hewan
kurban; satu unta untuk tujuh orang, dan satu lembu untuk
tujuh orang. Hadis yang diriwayatkan oleh Jabir juga (2),
menjelaskan bahwa Nabi saw. menyembelih hewan kurban
untuk Aisyah satu ekor lembu. Hadis yang diriwayatkan oleh
Ibnu Abbas (3), menjelaskan bahwa Rasulullah saw. bersama
sahabat menyembelih hewan kurban; satu ekor lembu untuk
tujuh orang, dan satu ekor unta untuk sepuluh orang.
Dari tiga hadis tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan
bahwa satu lembu boleh dikurbankan untuk satu orang dan
maksimal untuk tujuh orang, sedang seekor unta boleh untuk
satu orang dan maksimal sepuluh orang, dengan melihat
kondisi hewan tersebut.
Hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah (4), menjelaskan
bahwa seekor domba hanya untuk satu orang. Doa Rasulullah
saw. yang disebutkan dalam hadis tersebut bukanlah berarti
bahwa satu ekor domba atau satu ekor lembu atau unta boleh
untuk banyak orang. Nabi Muhammad saw. adalah Nabi bagi
seluruh umat, maka wajarlah beliau berdoa untuk umatnya.
*SM, No. 21 tahun ke-91/2006)
KURBAN 1 EKOR SAPI UNTUK 7 ORANG
Penanya:
Syafril L, Siak Sri Indrapura
Pertanyaan:
Permasalahan yang timbul dalam masyarakat awam,
tentang ayahnya seseorang dalam melaksanakan kurban
dalam satu ekor sapi dibagi tujuh orang/bagian berhubung
adanya ceramah subuh di salah satu TV yang disampaikan
oleh seorang ulama pusat. Menurut kawan saya menerangkan
bahwa hal tersebut di atas dianggap tidak sah; dan dia
mengatakan bahwa harus langsung satu ekor. Bagi yang
sanggup berkurban satu ekor kambing, maka ia berkurban
dengan satu ekor kambing saja, dan bagi yang sanggup satu
ekor sapi juga berkurban dengan satu ekor sapi. Namun dia
tidak menjelaskan dasar hukumnya. Mohon pengasuh dapat
memberi penjelasan.
Jawaban:
Dalam pertanyaan saudara yang disampaikan kepada
kami, tidak dijelaskan dasar hukum (dalil) yang disebutkan
oleh ulama yang menyampaikan ceramah subuh di salah
satu TV yang kemudian oleh kawan saudara dianggap
tidak sah. Oleh karena itu kami tidak dapat berkomentar
atas keterangan yang saudara sampaikan itu. Namun untuk
memberikan penjelasan sebagaimana yang saudara minta,
kami kemukakan sebagai berikut:
Dalam kitab Fiqhus-Sunah Juz III halaman 227
disebutkan: dibolehkan kurban bergabung, jika hewan kurban
berupa unta atau sapi. Sapi atau unta itu dapat berlaku untuk
7 (tujuh) orang, jika mereka bermaksud untuk kurban atau
mendekatkan diri kepada Allah. Dasar hukumnya adalah
hadis dari Jabir r.a., ia berkata: ْ
َْدَنَة َ عَنبلُْدَيْبِيَّة ِ احلنََرْنَا مَع َ انلَّب ُِّ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ بِا
.مذى]ت[رواه مسلم وأبو داود وال ٍ َْقَرَة َ عَن ْ سَبْعَةبلسَبْعَة ٍ وَا
“Pada tahun Hudaibiyah, kami bersama Rasulullah saw.
menyembelih seekor unta untuk 7 (tujuh) orang dan seekor
sapi untuk 7 (tujuh) orang” [HR Muslim, Abu Dawud dan
at-Turmudzi].
Dalam kitab Sahih Muslim Juz I halaman 602, hadis di
atas disebutkan dalam Bab: bergabung dalam penyembelihan
dam yakni denda dalam ibadah haji karena dilaksanakan
dengan tamattu‘ atau qiran, dengan lafal: َّ
عَن ْ جَابِر ِ بْن ِ عَبْد ِ اهلل ِ قَال َ نََرْنَا مَع َ رَسُول ِ اهلل ِ صَل ْ
َْقَرَة َ عَنبلَْدَنَة َ عَن ْ سَبْعَة ٍ وَابلُْدَيْبِيَة َ احلاهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ ا
.[رواه مسلم] ٍ سَبْعَة
“Dari Jabir bin Abdullah r.a., [diriwayatkan] ia berkata:
kami bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah
menyembelih seekor unta untuk 7 (tujuh) orang dan seekor
sapi untuk 7 (tujuh) orang” [HR. Muslim].
Dalam kitab Subulus-Salam Juz IV halaman 95-96,
ditegaskan bahwa berdasarkan hadis di atas kebolehan
bergabung 7 (tujuh) orang pada satu ekor unta atau satu
ekor sapi adalah untuk penyembelihan hewan dam.
Kemudian sebagian ulama mengkiaskan (menganalogikan)
pada penyembelihan hewan kurban. Namun kias ini oleh
ash-Shan‘any, - pengarang kitab Subulus-Salam, - ditolak,
karena tentang kebolehan bergabung 7 (tujuh) orang pada
satu ekor sapi, berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas r.a., yang
menyebutkan: ََ
كُنَّا مَع َ رَسُوْل ِ اهلل ِ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ ف ِ السَّفَر ِ فَحَض
[رواه ً ََةرشَ ِْ ع ريَِْعبلَْقَرَة ِ سَبْعَة ً وَف ِ ابلاْألَضْح َ فَاشْتََكْنَا ف ِ ا
.مذى والنسايئ]توال
“Kami bersama Rasulullah saw. dalam sebuah perjalanan,
kemudian tiba Hari Raya Adha. Kami bergabung dalam
berkurban, seekor sapi untuk 7 (tujuh) orang dan seekor unta
untuk 10 (sepuluh) orang” [HR at-Turmudzi dan an-Nasa’i].
*SM, No. 14 tahun ke-90/2005)
KURBAN 1 EKOR KAMBING UNTUK DIRI
SENDIRI DAN ANGGOTA KELUARGA
Penanya:
Hamdi Arsal BA, NBM 506.791,
Kepala SMA Muhammadiyah Lahat
Pertanyaan:
Mohon penjelasan terhadap materi Fatwa Agama pada
Suara Muhammadiyah (SM) edisi 17-19 Muharam 1426 H
halaman 29 pada kolom kedua baris pertama sampai ketiga
yang berbunyi “Ada seseorang pada masa Rasulullah saw.
berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya sendiri dan
anggota rumah tangganya”.
Sepanjang pengetahuan/pemahaman kami, perintah
berkurban itu didasarkan pada QS al-Kautsar ayat 2 yang
artinya maka shalatlah kamu dan berkurban. Ayat ini identik
dengan perintah shalat Iduladha kemudian menyembelih
hewan kurban.
Terlepas arti ayat tersebut perintah shalat Iduladha
kemudian berkurban atau diartikan secara umum shalat wajib
diiringi dengan pengorbanan, baik pengorbanan tenaga,
pikiran, moral, dan lain-lain. Yang menjadi masalah mengapa
seseorang beribadah/berkurban lantas orang lain (termasuk
keluarga) yang tidak ikut berkurban (sebab hanya satu ekor
kambing) mendapat kebaikan (pahala) berkurban tersebut
(nilainya)? Dasar surah al-Zalzalah ayat 7-8.
Jawaban:
Memang betul Al-Qur’an menegaskan bahwa seseorang
memperoleh pahala adalah hanya atas perbuatan (ibadah)
yang ia lakukan. Di samping dipahami dari surah al-Zalzalah
ayat 7-8, juga lebih tegas disebutkan dalam surah an-Najm
(53) ayat 39:
.]39 :)53[انلجم ( َ وَأَن ْ لَيْس َ لِلِْنْسَان ِ إِال َّ مَا سَع
“Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa
yang telah diusahakannya” [QS an-Najm (53): 39].
Dalam surah al-Baqarah (2) ayat 286 Allah swt berfirman:
.]286 :)2[ابلقرة ( ... لَهَا مَا كَسَبَت ْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَت ْ ...
“… ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya
dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya
…” [QS al-Baqarah (2): 286].
Dalam surah Yasin (36) ayat 54 Allah berfirman:
.]54 :)36[يس ( َ ... وَال َ تُْزَوْن َ إِال َّ مَا كُنْتُم ْ تَعْمَلُون
“… dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah
kamu kerjakan” [QS Yaasiin (36): 54].
Lalu, bagaimana dengan keterangan hadis tentang
penyembelihan binatang kurban bahwa satu ekor kambing
telah mencukupi untuk berkurban satu keluarga? Apakah
tidak kontradiktif/ta‘arudl (saling bertentangan)?
Dalam menghadapi persoalan ini perlu diketahui tentang
fungsi hadis di samping Al-Qur’an. Dalam surah an-Nahl
(16) ayat 44 Allah berfirman: ْ
َِّ لِلنَّاس ِ مَا نُزِّل َ إِلَْهِم ْ وَلَعَلَّهُم نيِّكْر َ لُِبَلَْا إِلَْك َ انلَ وَأَنْز
.]44 :)16[انلحل ( َ يَتَفَكَّرُون
“Kami turunkan kepadamu Al-Qur ’an, agar kamu
menerangkan kepada umat manusia apa yang telah
diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”
[QS an-Nahl (16): 44].
Dari ayat di atas para ulama menyimpulkan bahwa fungsi
hadis terhadap Al-Qur’an adalah sebagai ابليان (al-bayan),
yakni sebagai yang memberi penjelasan atau keterangan.
Penjelasan hadis terhadap Al-Qur’an oleh para ulama
diklasifikasikan menjadi beberapa macam, di antaranya
adalah:
- Bayan Taqrir, yaitu keterangan dalam hadis memperkuat
yang telah diterangkan oleh Al-Qur’an, seperti keterangan
tentang wajibnya berpuasa Ramadan setelah melihat hilal
(awal bulan). - Bayan Tafshil, yaitu keterangan dalam hadis yang
memberi rincian keterangan dalam Al-Qur’an secara
ringkas, seperti keterangan tentang pelaksanaan atau
tata cara melakukan ibadah shalat. - Bayan Tafsir, yaitu keterangan dalam hadis yang
menjelaskan maksud keterangan dalam Al-Qur’an,
seperti hadis yang menerangkan bahwa yang dimaksud
dengan ayat: َ َْبْيَض ُ مِنألََّ لَكُم ُ الَْيْط ُ ا نيَْبُوا حَت َّ يَتَبَرشوَكُُوا وَا
]187 :)2َْسْوَد ِ مِن َ الْفَجْر ِ [ابلقرة (ألالَْيْط ِ ا, yang artinya: “dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih
dari benang hitam, yaitu fajar” [QS. al-Baqarah (2):
187], adalah batas antara malam dan siang, sebagaimana
diketahui bahwa larangan makan dan minum bagi orang
berpuasa adalah di siang hari, yang batas awal siang yaitu
terangnya antara benang hitam dengan benang putih atau
waktu fajar. - Bayan Tasyri‘, yaitu hadis yang menerangkan hukum
yang tidak terdapat atau tidak diterangkan oleh Al-
Qur’an, seperti hadis yang menerangkan larangan
perkawinan dengan saudara perempuan ibu atau saudara
perempuan ayah. - Bayan Taqyid, yaitu hadis yang menerangkan batas dari
kemutlakan yang disebutkan oleh Al-Qur’an, seperti
hadis yang menerangkan batas mengusap tangan dengan
debu sampai pergelangan tangan dalam melakukan
tayammum. - Bayan Takhsis, yaitu hadis yang menerangkan kekhususan
dari ketentuan (hukum) umum yang disebutkan dalam
Al-Qur’an, seperti dalam ayat-ayat sebagaimana yang
ditulis di atas, bahwa seseorang akan memperoleh
pahala atas perbuatannya sendiri. Akan tetapi hadis
membolehkan seorang anak melakukan ibadah haji untuk
orang tuanya yang telah meninggal dunia.
Dalam hadis diterangkan antara lain: َ
جَاء َ رَجُل ٌ مِن ْ خَثْعَم ٍ إِل َ رَسُول ِ اهلل ِ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم ُ
َم ُ وَهُو َ شَيْخ ٌ كَبِري ٌ ال َ يَسْتَطِيعلفَقَال َ إِن َّ أَب ِ أَدْرَكَه ُ اْإلِسْ َ
َْج ُّ مَكْتُوب ٌ عَلَيْه ِ أَفَأَحُج ُّ عَنْه ُ قَالحلرُكُوب َ الرَّحْل ِ وَا َ
َِه ِ قَال َ نَعَم ْ قَال َ أَرَأَيْت َ لَو ْ كَن َ ع ََ أَبِيكدلَ أَنْت َ أَكْب َُ و َ
دَيْن ٌ فَقَضَيْتَه ُ عَنْه ُ أَكَان َ ذَلِك َ يُْزِئ ُ عَنْه ُ قَال َ نَعَم ْ قَال
.د عن عبد اهلل بن الزبري]ح[رواه أ ُ فَاحْجُج ْ عَنْه
“Seorang laki-laki dari Bani Khats‘am menghadap
Rasulullah saw., kemudian ia berkata: Sesungguhnya
ayahku masuk Islam pada waktu ia telah tua, tidak dapat
naik kendaraan untuk haji, padahal haji itu adalah wajib
baginya. Bolehkah aku menghajikannya? Rasulullah saw.
bertanya: Apakah kamu anak tertua? Laki-laki itu menjawab:
Ya. Rasulullah saw. bersabda: Bagaimana pendapatmu
jika orang tuamu mempunyai utang, lalu kamu membayar
utang itu untuknya cukup sebagai gantinya? Laki-laki itu
menjawab: Ya. Rasulullah saw. bersabda: Hajikanlah dia”
[HR Ahmad dari Abdullah bin Zubair].
187Kurban َ
عَن ْ ابْن ِ عَبَّاس ٍ رَض َِ اهلل ُ عَنْهُمَا أَن َّ امْرَأَة ً مِن ْ جُهَيْنَة ِّ
جَاءَت ْ إِل َ انلَّب ِِّ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ فَقَالَت ْ إِن َّ أُم ْ
نَذَرَت ْ أَن ْ تَُج َّ فَلَم ْ تَُج َّ حَت َّ مَاتَت ْ أَفَأَحُج ُّ عَنْهَا قَال َ نَعَم ً
حُج ِّ عَنْهَا أَرَأَيْت ِ لَو ْ كَن َ ع ََ أُمِّك ِ دَيْن ٌ أَكُنْت ِ قَاضِيَة
.[رواه ابلخاري] ِ اقْضُوا اهلل َ فَاهلل ُ أَحَق ُّ بِالْوَفَاء
“Dari Ibnu Abbas r.a. [diriwayatkan] bahwasanya ada
seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi saw.,
kemudian ia berkata: Sesungguhnya ibuku pernah bernadzar
untuk menunaikan ibadah haji, namun tidak menunaikannya
sampai ia mati. Bolehkah aku menghajikannya? Nabi
saw. bersabda: Ya, hajikanlah ia. Bagaimana pendapatmu
andaikata ibumu memiliki utang, apakah kamu yang
melunasinya? Perempuan itu menjawab: Ya. Nabi saw.
bersabda: Lunasilah utang kepada Allah, karena Allah lebih
berhak atas pelunasannya” [HR al-Bukhari].
Diterangkan pula bahwa seseorang boleh menghajikan
saudaranya, sebagaimana diterangkan dalam hadis: َ
ََّيْكبل ُ ً يَقُول لُأَن َّ انلَّب َِّ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ سَمِع َ رَج َ
عَن ْ شُبُْمَة َ قَال َ مَن ْ شُبُْمَة ُ قَال َ أَخ ٌ ل ِ أَو ْ قَرِيب ٌ ل ِ قَال َّ
حَجَجْت َ عَن ْ نَفْسِك َ قَال َ ال َ قَال َ حُج َّ عَن ْ نَفْسِك َ ثُم
.[رواه ألبو داود وابن ماجه عن ابن عباس] َ حُج َّ عَن ْ شُبُْمَة
“Bahwa Nabi saw mendengar seorang laki-laki mengucapkan
talbiyyah atas nama Syubrumah. Nabi saw. bertanya: Siapa
itu Syubrumah? Laki-laki itu menjawab: Ia adalah saudara
atau orang yang dekat denganku. Nabi saw. bertanya:
Apakah kamu telah berhaji untuk dirimu sendiri? Laki-laki
itu menjawab: Belum. Nabi saw. bersabda: Berhajilah untuk
dirimu sendiri, setelah itu berhajilah untuk Syubrumah” [HR
Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas].
Demikian halnya dengan hadis yang menerangkan
berkurban dengan sesekor kambing cukup untuk satu
keluarga, yaitu hadis: ََ
سَأَلْت ُ أَبَا أَيُّوب َ اْألَنْصَارِي َّ كَيْف َ كَنَت ْ الضَّحَايَا ع ُ
عَهْد ِ رَسُول ِ اهلل ِ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ فَقَال َ كَن َ الرَّجُل َ
يُضَح ِّ بِالشَّاة ِ عَنْه ُ وَعَن ْ أَهْل ِ بَيْتِه ِ فَيَأْكُلُون َ وَيُطْعِمُون
[رواه ابن ماجه حَت َّ تَبَاه َ انلَّاس ُ فَصَارَت ْ كَمَا تَرَى
.مذي عن عطاء بن يسار]توال
“Saya bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshari: Bagaimana
kamu berkurban pada masa Rasulullah saw.? Ia berkata:
Bahwa seseorang pada masa Rasulullah saw. berkurban
dengan menyembelih kambing bagi dirinya dan anggota
keluarganya, kemudian mereka makan dan membagikannya
kepada orang lain sehingga mereka saling membanggakan
diri. Jadilah hal itu sebagaimana yang kamu lihat” [HR Ibnu
Majah dan at-Turmudzi dari Atha’ bin Yasar].
Adalah merupakan bentuk aturan khusus dari
keumuman sebagaimana yang terdapat pada ayat-ayat
yang telah disebutkan. Dengan pendekatan bayan takhsis
ini, kiranya dapat menghilangkan kesan seolah-olah ada
pertentangan (kontradiksi/ta‘arudl) sehingga diharapkan
dapat menghilangkan pula kebingungan saudara.
*SM, No. 21 tahun ke-90/2005)
KURBAN BERKELOMPOK DAN DENGAN
IURAN
Penanya:
Salsabila, Sri Menanti
Pertanyaan:
Di jamaah Ranting Muhammadiyah kami, mengadakan
pemotongan hewan kurban pada setiap Hari Raya Iduladha
dengan cara empat kelompok:
- Kelompok I, 1 ekor sapi untuk 7 orang
- Kelompok II, 1 ekor kambing untuk 1 orang (bagi yang
mampu) - Kelompok III, 1 ekor sapi untuk 14 orang
- Kelompok IV, iuran anggota jamaah semampunya untuk
membeli 1 ekor kambing.
Untuk kelompok III dan IV dari anggota jamaah
mempunyai alasan: - Untuk mendidik dan melatih berkorban.
- Untuk solidaritas dan pemerataan bagi umat Islam dari
jamaah sendiri dan umum. - Untuk peningkatan jumlah hewan kurban di setiap
tahunnya.
Pertanyaannya adalah:
- Untuk nomor 1 dan 2 sudah jelas dasar hukumnya,
namun nomor 3 dan 4, belum jelas dasar hukumnya,
mohon keterangan. - Masalah nomor 3 dan 4 lebih baik dihentikan atau
diteruskan?
Jawaban:
Penyembelihan binatang kurban seperti saudara utarakan,
telah dilakukan di hampir setiap Ranting Muhammadiyah.
Khusus nomor 3 dan 4, namanya bukan kurban, melainkan
infak, oleh karena itu harus dilakukan dengan ikhlas. Dan
infak itu ada dasarnya, baik dalam Al-Qur’an maupun dalam
hadis. Dan hendaknya saudara jelaskan kepada mereka
bahwa infak itu sangat besar pahalanya, sebagaimana
disebutkan dalam Al-Qur’an: ٍ
مَثَل ُ الَِّيْن َ يُنْفِقُون َ أَمْوَالَهُم ْ ف ِ سَبِيْل ِ اهلل ِ كَمَثَل ِ حَبَّة ُ
سَنَابِل َ ف ِ ك ُِّ سُنْبُلَة ٍ مِائَة ُ حَبَّة ٍ وَاهلل ُ يُضَاعِف َ أ َۢنبَتَت ۡ سَبۡع
.]261 :)2[ابلقرة ( ٌ لِمَن ْ يَشَاء ُ وَاهلل ُ وَاسِع ٌ عَلِيْم
“Perumpamaan (infak yang dikeluarkan oleh) orang-orang
yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah serupa
dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir,
pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan
(ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha
Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui” [QS al-Baqarah
(2): 261].
Kami berpendapat bahwa nomor 3 dan nomor 4
sebaiknya diteruskan bahkan lebih digalakkan bagi mereka
yang belum mampu berkurban sesuai dengan syariat.
*SM, No. 14 tahun ke-90/2005)

