putusan
Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan dan Jenazah
BAB 11
KUBURAN DAN
JENAZAH
PEMANFAATAN TANAH BEKAS KUBUR
Penanya:
Sumijan,
Ledok, Sidorejo, Kendal, Jawa Tengah
(disidangkan pada hari Jumat, 8 Rabiulawal 1427 H / 7
April 2006 M)
Pertanyaan:
Di samping kami ada tanah bekas kubur yang sudah
sepuluh tahun tidak digunakan, bahkan batu pusaranya
pun sudah tidak ada, dan sudah beberapa tahun ditanami
polowijan. Bagaimana seandainya tanah tersebut digunakan
untuk tempat sepeda, atau kegiatan lain, apakah jenazahnya
harus diambil? Hal ini saya tanyakan karena ada dua
pendapat, yang satu mengatakan tidak perlu diangkat jenazah
(tulang-belulangnya), sedangkan yang lain berpendapat harus
diangkat/dipindah.
Jawaban:
Tentang memanfaatkan kuburan, sebelum kami jawab
pertanyaan tersebut, kami kutipkan lebih dahulu ayat Al-
Qur’an dan hadis-hadis tentang kubur: ِ
- وَال َ تُصَل ِّ ع ََ أَحَد ٍ مِنْهُم ْ مَات َ أَبَدًا وَال َ تَقُم ْ ع ََ قَبِْه1
وبةل[ا إِنَّهُم ْ كَفَرُوْا بِاهلل ِ وَرَسُوْل ِِ وَمَاتُوأ وَهُم ْ فَاسِقُوْنَ.
.]84 :)9(
“Janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah)
seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu
berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka
telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati
dalam keadaan fasik” [QS at-Taubah (9): 84]. ِ
- عَن ْ أَب ِ هُرَيْرَة َ قَال َ قَال َ رَسُوْل ُ اهلل ِ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه2 ُ
ََن ْ يَْلِس َ أَحَدُكُم ْ ع ََ جَْرَة ٍ فَتُحْرِق َ ثِيَابَهأل َ وَسَلَّم
[أخرجه ٍْ ل َُ مِن ْ أَن ْ يَْلِس َ ع ََ قَب ٌْ ريفَتَخْلُص َ إِل َ جِلِْه ِ خَ
.]437 :971/96 ، نمرة:1 :ج نائز،لمسلم، كتاب ا
“Dari Abu Hurairah, [diriwayatkan] ia berkata: Rasulullah
saw. bersabda: Sungguh jika salah satu di antara kamu
duduk di atas bara api hingga membakar bajunya kemudian
menembus kulitnya, adalah lebih baik daripada duduk di
atas kubur” [Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab al-Jana’iz; I;
No. 96/971: 437]. ُ - عَن ْ أَب ِ مَرْثَد َ الْغَنَوِي ِّ قَال َ قَال َ رَسُوْل ُ اهلل ِ صَل َّ اهلل3
[أخرجه عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ ال َ تَْلِسُوْا ع ََ الْقُبُوْر ِ وَال َ تُصَلُّوْا إِلَْهَا
.]437 :972/97 ، نمرة:1 :ج نائز،لمسلم، كتاب ا
“Dari Abi Marsad al-Ghanawiy, [diriwayatkan] ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah engkau sekalian duduk
di atas kubur dan janganlah shalat dengan menghadapnya”
[Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab al-Jana’iz; I; No. 97/972: 437].
Penjelasan:
Pada surah at-Taubah (9): 84, Allah melarang Nabi
Muhammad saw. untuk menshalati orang fasik dan melarang
berdiri di atas kuburnya, selama-lamanya. Sekalipun larangan
itu ditujukan kepada Nabi Muhammad saw., tetapi larangan
tersebut berlaku untuk umum. Oleh karena itu kita pun
termasuk di dalamnya. Pada hadis yang diriwayatkan oleh
Abu Hurairah ditegaskan, bahwa Nabi saw. melarang duduk
di atas kubur. Bahkan beliau mengatakan, bahwa duduk di
atas bara api sehingga baju dan badannya terbakar, adalah
lebih baik daripada duduk di atas kubur. Ini menunjukkan
bahwa duduk di atas kubur dosanya sangat besar. Pada hadis
yang diriwayatkan oleh Marsad al-Ghanawiy, ditegaskan
lagi bahwa duduk di atas kubur dan shalat menghadap kubur
dilarang. Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan tersebut
menunjukkan kepada haram.
Adapun nilai kedua hadis tersebut menurut sebagian
besar ulama hadis adalah sahih dan Imam Muslim yang
meriwayatkan kedua hadis tersebut adalah sebagai jaminan
kesahihannya. Oleh karena itu mengenai sebidang tanah
kubur (bekas kubur) yang saudara tanyakan, apakah boleh
dimanfaatkan untuk kegiatan lain? Menurut kami, harus
berhati-hati, sebab diharamkan duduk di atasnya. Mungkin
juga nanti di waktu yang akan datang ada orang shalat di
atasnya, padahal di tempat itu terdapat kubur sekalipun sudah
tidak kelihatan, padahal shalat menghadap kubur atau duduk
di atasnya adalah haram. Untuk itu, apabila tanah tersebut
akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, wajib dipindahkan
lebih dahulu tulang belulang jenazah yang ada dalam kubur,
sehingga selamat baik dari segi akidah maupun psikologis.
*SM, No. 20 tahun ke-91/2006)
HUKUM SELAMATAN UNTUK ORANG YANG
MENINGGAL DUNIA
Penanya:
Tamrin Mobonggi, NBM. 466.786 di Limboto, Gorontalo
(disidangkan pada hari Jumat, 24 Zulqa’dah 1427 H / 15
Desember 2006 M)
Pertanyaan:
Apakah ada tuntunan dari Islam mengadakan selamatan
tiga hari, lima hari, tujuh hari, empat puluh hari, seratus hari
atau memperingati hari ulang tahun (haul) bagi orang yang
sudah meninggal dunia?
Jawaban:
Hukum mengadakan selamatan yang disertai dengan
doa yang dipaketkan itu, tidak ada tuntunan dari Islam.
Selamatan tiga hari, lima hari, tujuh hari, dan seterusnya itu
adalah sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta
peninggalan ajaran Hindu yang sudah begitu berakar dalam
masyarakat kita. Oleh karena hal itu ada hubungan dengan
ibadah, maka kita kembali saja kepada tuntunan Islam.
Rasulullah saw. pernah melarang ulama Yahudi yang
masuk Islam, bernama Abdullah bin Salam, yang ingin
merayakan hari Sabtu sebagai hari raya. Ia ditegur oleh
Nabi saw.. Jadi, kita harus masuk kepada ajaran Islam secara
menyeluruh (kaffah), tidak boleh sebahagian-sebahagiannya.
Seharusnya, ketika ada orang yang meninggal dunia,
kita harus bertakziyah/melayat dan mendatangi keluarga
yang terkena musibah kematian sambil membawa bantuan/
makanan seperlunya sebagai wujud bela sungkawa. Pada
waktu Ja‘far bin Abi Thalib syahid dalam medan perang,
Nabi saw. menyuruh kepada para sahabat untuk menyiapkan
makanan bagi keluarga Ja‘far, bukan datang ke rumah
keluarga Ja‘far untuk makan dan minum.
*SM, No. 03 tahun ke-92/2007)
MELAYAT BERPAKAIAN HITAM
Penanya:
Eet Hudawati, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah
Bengkulu
Pertanyaan:
Apakah ada dasarnya (Al-Qur’an atau hadis) memakai
pakaian hitam pada waktu melayat orang meninggal dunia?
Jawaban:
Tidak ditemukan tuntunan dalam Al-Qur’an dan Hadis
tentang berpakaian warna hitam waktu melayat orang
meninggal dunia. Yang ada adalah perintah Rasulullah
saw. agar segera menyelenggarakan jenazah, seperti
memandikan, mengafani, menshalatkan, mengantar jenazah
sampai ke kubur, mendoakannya dan sebagainya. Hukum
menyelenggarakan jenazah itu fardu kifayah.
*SM, No. 17 tahun ke-90/2005)
KEKUATAN SANAD HADIS TENTANG
ZIARAH KUBUR ORANG TUA, FAEDAH
BACAAN YASIN DAN KIRIM BACAAN UNTUK
ORANG YANG MENINGGAL DUNIA
Penanya:
Drs. Dimyati, Semarang
A. Sanad Hadis tentang Ziarah Kubur Orangtua setiap
Jumat dan hadis tentang Pembacaan awal dan Akhir
Surat al-Baqarah untuk Orang Meninggal Dunia
Pertanyaan:
Bagaimana kekuatan sanad hadis yang diriwayatkan oleh
Abu Bakar tentang ziarah kubur kedua orang tua atau salah
satu dari mereka pada setiap hari Jumat kemudian membaca
surah Yasin akan diampuni dia sebanyak jumlah ayat dan
huruf? Bagaimana juga dengan hadis tentang pembacaan
permulaan surah al-Baqarah di sebelah kepala mayit, dan
akhir surah al-Baqarah di sebelah kakinya?
Jawaban:
Setelah melalui pelacakan dari berbagai kitab hadis,
akhirnya hadis tentang ziarah kubur kedua orang tua setiap
hari Jum'at yang ditanyakan bisa ditemukan di dalam kitab
Faidl al-Qadir Syarah Kitab al-Jami‘ ash-Shaghir karya Abd
ar-Rauf al-Manawi, Juz VI: 141. Teks selengkapnya adalah: ِ
َِيْهدلَِب ِ الشَّيْخ ِ وَادلَّيْلَم ِ عَن ْ أَب ِ بَكْر ٍ مَن ْ زَار َ قَب َْ وَاأل ِ
َْكِيْمحلك َُّ جُُعَة ٍ أَو ْ أَحَدِهِمَا فَقَرَأ َ عِنْدَه ُ يٓس ٍ وَالْقُرْآن ِ ا
غُفِر َ ل َُ بِعَدَد ِ ك ُِّ أَيَة ٍ وَحُرْف ٍ مِنْهَا.
“Riwayat Abu asy-Syaikh dan ad-Dailami dari Abu Bakar:
Barangsiapa berziarah kubur kedua orang tuanya atau salah
satunya pada setiap hari Jumat, kemudian membaca surah
“Yasin wa Al-Qur’an al-Hakim”, maka diampunilah dia
sebanyak jumlah ayat dan huruf dari surah itu”
Menurut kitab Mizan al-I‘tidal fi Naqd ar-Rijal, karya
Syams ad-Din Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin
Utsman adz-Dzahabi, Juz V: 316, dinyatakan bahwa sanad
hadis tersebut bathil, dengan demikian tidak bisa dijadikan
hujah.
Sedangkan hadis tentang pembacaan permulaan surah al-
Baqarah di sebelah kepala mayit, dan akhir surah al-Baqarah
di sebelah kakinya, dengan sangat menyesal belum bisa
ditemukan rujukannya, meskipun sudah dilacak di berbagai
kitab hadis. Kami kesulitan menemukan kata kunci untuk
mencari hadis tersebut, karena dalam pertanyaan anda tidak
menyertakan teksnya.
B. Pengiriman Bacaan untuk Orang yang telah
Meninggal adalah Kias dari Pemberian Sedekah
Anak kepada Ibunya yang telah Meninggal
Pertanyaan:
Kalau hadis tersebut tidak sahih dan tidak pula hasan,
bagaimana jika menggunakan kias terhadap pengiriman
bacaan untuk orang yang telah meninggal dengan hadis
‘Aisyah yaitu pemberian sedekah anak kepada ibunya yang
telah meninggal?
Jawaban:
Masalah yang anda tanyakan adalah masalah klasik, sejak
dulu menjadi khilafiah. Namun bagaimana pandangan Islam
terhadap masalah tersebut, dan pendapat mana yang lebih
patut diterima jika dihadapkan kepada dalil-dalil hukumnya?
Al-Qur’an surah an-Najm (53) ayat 38 dan 39 mengajarkan:
أَال َّ تَزِر ُ وَازِرَة ٌ وِزْر َ أُخْرَى. وَأَن ْ لَيْس َ لِلِْنْسَان ِ إِال َّ مَا سَعَ.
“Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul
dosa orang lain. Bahwasanya seorang manusia tiada
memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”
Dari dua ayat di atas, diperoleh penegasan bahwa
seseorang yang berdosa adalah akibat perbuatan yang
dilakukannya sendiri. Bahwa manusia hanya akan memperoleh
pahala atas perbuatan yang dilakukannya sendiri pula.
Kemungkinan seseorang ikut dibebani dosa perbuatan
orang lain hanyalah jika seseorang itu berpartisipasi dalam
terjadinya perbuatan dosa orang lain itu. Demikian juga orang
dapat menerima pahala perbuatan yang dilakukan orang lain,
jika ia berpartisipasi dalam terjadinya perbuatan orang lain
itu. Hadis Nabi saw. mengajarkan: َ
عَن ْ أَب ِ هُرَيْرَة َ أَن َّ رَسُول َ اهلل ِ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال ُ
مَن ْ دَع َ إِل َ هُدًى كَن َ ل َُ مِن َ اْألَجْر ِ مِثْل ُ أُجُور ِ مَن ْ تَبِعَه ٍ
َلَةلَال َ يَنْقُص ُ ذَلِك َ مِن ْ أُجُورِهِم ْ شَيْئًا وَمَن ْ دَع َ إِل َ ض َ
كَن َ عَلَيْه ِ مِن َ اْإلِثْم ِ مِثْل ُ آثَام ِ مَن ْ تَبِعَه ُ ال َ يَنْقُص ُ ذَلِك
.]2060 ص: 4 [رواه مسلم: ج: مِن ْ آثَامِهِم ْ شَيْئًا
“Dari Abu Hurairah, [diriwayatkan] bahwasanya Rasulullah
saw. bersabda: Barangsiapa mengajak kepada petunjuk
(kebaikan), maka ia akan mendapat pahala seperti pahala-
pahala yang diberikan kepada orang-orang yang mengikuti
ajakannya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka;
dan orang yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan
menerima dosa seperti dosa orang-orang yang mengikuti
ajakannya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka” [HR.
Muslim, Juz IV: 2060].
Hadis Nabi saw. yang lain: َ
عَن ْ أَب ِ هُرَيْرَة َ أَن َّ رَسُول َ اهلل ِ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َّ
َثَة ٍ إِاللَ إِذَا مَات َ اْإلِنْسَان ُ انْقَطَع َ عَنْه ُ عَمَلُه ُ إِال َّ مِن ْ ث
ٍَ صَالِح ٍ يَدْعُو دلمِن ْ صَدَقَة ٍ جَارِيَة ٍ أَو ْ عِلْم ٍ يُنْتَفَع ُ بِه ِ أَو ْ وَ
.[رواه مسلم] َُ ل
“Dari Abu Hurairah, [diriwayatkan] bahwasanya Rasulullah
saw. bersabda: Jika manusia telah meninggal, maka
terputuslah (pahala) amalnya, kecuali tiga macam amal;
sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang
mendoakan baik untuknya” [HR Muslim].
Tiga macam amal yang masih mengalir terus pahalanya,
sampaipun yang beramal telah meninggal dunia, seperti
disebutkan dalam hadis tersebut, hakikatnya adalah amal
yang dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, bukan amal
yang dilakukan oleh orang lain.
Hadis tentang anak yang menyedekahkan harta atas
nama ibunya:
203Kuburan dan Jenazah ِ
ً قَال َ لِرَسُول ِ اهلل ِ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه لعَن ْ عَئِشَة َ أَن َّ رَجُ ْ
وَسَلَّم َ إِن َّ أُم ِّ افْتُلِتَت ْ نَفْسُهَا وَإِنَّهَا لَو ْ تَكَلَّمَت ْ تَصَدَّقَت َ
أَفَأَتَصَدَّق ُ عَنْهَا فَقَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم
.[رواه النساىئ] نَعَم ْ فَتَصَدَّق َ عَنْهَا
“Dari ‘Aisyah, [diriwayatkan] bahwasanya seorang sahabat
datang kepada Rasulullah saw. dan bertanya: Sesungguhnya
ibuku telah meninggal dengan tiba-tiba, sekiranya ia
sempat berbicara niscaya ia akan menyedekahkan sebagian
hartanya. Dapatkah aku bersedekah atas nama ibuku (ibunya
juga akan memperoleh pahala)? Rasulullah saw. menjawab:
Ya, maka ia bersedekah atas nama ibunya” [HR an-Nasa’i].
Dari dalil-dalil di atas dapat diambil pelajaran bahwa
kedudukan anak terhadap orang tua itu dapat dihubungkan
dengan amal orang tua ketika hidup telah mendidik anaknya,
sehingga anak dapat merasakan wajib berbuat baik kepada
orang tuanya sampaipun setelah mereka meninggal dunia.
Jadi orang tua yang mempunyai anak demikian itu hakikatnya
memetik amalnya sendiri ketika masih hidup, yaitu mendidik
anak untuk menjadi anak yang saleh. Oleh karena itu amal
anak atas nama orang tua tidak termasuk pembicaraan
menghadiahkan pahala amal saleh.
Seseorang yang mendoakan baik untuk orang lain, baik
yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia, tidak
ada masalah sama sekali. Seperti shalat jenazah berisi doa
yang dimohonkan kepada Allah bagi orang yang meninggal
dunia itu. Atau doa yang sering kita baca, misalnya:
204Tanya Jawab Agama 9 ِ
َْ وَاْلمُسْلِمَاتنيِ َْ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمنيِاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِن
اْألَحْيَاء ِ مِنْهُم ْ وَاْألَمْوَاتِ.
Oleh karena itu mendoakan orang lain bukan masalah
menghadiahkan pahala amal bagi orang lain. Memperhatikan
bahwa tidak ada ajaran khusus tentang menghadiahkan
pahala amal kepada orang lain, baik dari Al-Qur’an maupun
dari Hadis, para sahabat Nabi pun tidak melakukannya. Oleh
karena itu yang paling selamat adalah berpegang saja kepada
nash yang ada. Tentang kias yang anda tanyakan, dalam
kasus ini tidak bisa diberlakukan karena bertentangan dengan
nash yang lebih tegas. Kias dalam bidang ibadah seperti ini,
hanya kias yang dilakukan oleh Nabi saw. yang bisa diterima.
Adapun menganut pendapat dapat sampainya hadiah pahala
amal kebajikan kepada orang lain, sering berakibat negatif.
Orang yang kurang beramal shaleh mengharapkan hadiah
pahala dari orang lain.
*SM, No. 20 tahun ke-90/2005)
LETAK KEPALA JENAZAH LAKI-LAKI SAAT
DISHALATKAN
Penanya:
Drs. M. Sukoco, M. Sc., Bantul
Pertanyaan:
Apakah dasarnya menshalatkan jenazah laki-laki
kepalanya ke selatan?
Sahkah jika saya turut menshalatkannya?
Bagaimana jika saya tidak ikut menshalatkan dan
mengajak orang lain seperti saya?
Jawaban:
Ketiga pertanyaan saudara akan kami kerangkakan
menjadi satu, karena ketiga pertanyaan itu satu dengan
lainnya saling berkaitan. Memang yang lazim dilakukan oleh
masyarakat muslim tidak membedakan letak kepala jenazah
laki-laki atau perempuan, biasanya kepalanya tetap berada
di sebelah utara dan kakinya di sebelah selatan.
Namun begitu perlu saudara ketahui, bahwa ada pendapat
sementara ulama membedakan letak kepala jenazah, yaitu
jenazah laki-laki letak kepalanya berada di sebelah selatan
dan jenazah perempuan letak kepalanya di sebelah utara.
Keterangan seperti itu disebutkan dalam buku “Pedoman
Shalat” karangan Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy pada
halaman 467, begitu juga dalam buku “Koleksi Hadits-hadis
Hukum” jilid 6 halaman 174 dari pengarang yang sama.
Shalat saudara tersebut sah, kita harus mentolerir
perbedaan pendapat dalam masalah furu‘ (cabang), asal
yang bersangkutan ada pegangannya, apakah itu hadis atau
pendapat ulama sebagai suatu produk ijtihad. Kami dari
Majelis Tarjih menganut prinsip boleh keberagaman dalam
ibadah (tanawwu‘ fil-‘ibadah) asal ada dasar pegangannya.
Oleh karena itu, jangan saudara mengajak orang lain untuk
tidak menshalatkan jenazah itu, karena semakin banyak
orang yang menshalatkan jenazah, insya Allah, Allah akan
mengampuni dosa-dosanya. Namun begitu, kalau saudara
kurang mantap, boleh saudara tidak menshalatkannya, karena
shalat jenazah itu hukumnya fardu kifayah, bukan fardu ‘ain.
Lagipula melakukan ibadah itu harus ikhlas, ibadah yang
tidak ikhlas tidak berpahala di hadapan Allah swt..
*SM, No. 23 tahun ke-90/2005)
KEGIATAN SETELAH MENGUBUR MAYAT
Penanya:
Ferry al-Firdaus,
Dayeuhmanggung Rt. 01 / RW 05 Kec. Cilawu Garut
Pertanyaan:
Mohon penjelasan menurut Al-Qur’an dan Hadis tentang
kegiatan setelah mengubur mayat (hajat) dan dalil yang
menjelaskan kegiatan setelah mengubur mayat (hajat)!
Jawaban:
Bila jenazah telah selesai dikuburkan dan tanahnya telah
dirapikan, berilah tanda, seperti dengan batu atau benda lain
yang tahan lama agar di kemudian hari orang mengetahui
siapa yang berkubur di tempat itu, berdasarkan hadis: ٍ
عَن ْ مُطَّلِب ِ بْن ِ عَبْد ِ اهلل ِ قَال َ لَمَّا مَات َ عُثْمَان ُ بْن ُ مَظْعُون َ
أُخْرِج َ بَِنَازَتِه ِ فَدُفِن َ فَأَمَر َ انلَّب ُِّ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم ُ
ً أَن ْ يَأْتِيَه ُ بَِجَر ٍ فَلَم ْ يَسْتَطِع ْ حَْلَه ُ فَقَام َ إِلَْهَا رَسُول لرَجُ ٌ
اهلل ِ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ وَحَس ََ عَن ْ ذِرَاعَيْه ِ قَال َ كَثِري
207Kuburan dan Jenazah َّ
قَال َ الْمُطَّلِب ُ قَال َ الَِّي يُْبُِن ِ ذَلِك َ عَن ْ رَسُول ِ اهلل ِ صَل ِ
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ كَأَن ِّ أَنْظُر ُ إِل َ بَيَاض ِ ذِرَاع َْ رَسُول
اهلل ِ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ حِني َ حَس ََ عَنْهُمَا ثُم َّ حََلَهَا ِ
فَوَضَعَهَا عِنْد َ رَأْسِه ِ وَقَال َ أَتَعَلَّم ُ بِهَا قَب َْ أَخ ِ وَأَدْفِن ُ إِلَْه
.[رواه أبو داود] ِ مَن ْ مَات َ مِن ْ أَهْل
“Dari Muthallib bin Abdullah [diriwayatkan] ia berkata:
Tatkala Usman bin Mazh‘un wafat, jenazahnya dibawa
keluar dan dikuburkan, Nabi saw. memerintahkan kepada
seorang laki-laki supaya mengambil batu, tetapi orang
itu tidak kuat mengangkatnya, lalu Rasulullah saw.
mendekatinya dan menyingsingkan kedua lengannya.
Berkata al-Muthallib: Berkata seorang yang mengkhabarkan
kepadaku seolah-olah aku melihat putih lengan Rasulullah
ketika disingsingkannya. Kemudian Rasulullah saw.
mengangkat batu itu dan meletakkan diarahkan kepalanya,
lalu berkata: Aku memberi tanda kubur saudaraku ini dan
aku akan mengubur keluargaku yang meninggal di tempat
itu” [HR Abu Dawud].
Kemudian dianjurkan berdoa, berdasarkan hadis: ُ
عَن ْ عُثْمَان َ رَض َِ اهلل ُ عَنْه ُ قَال َ كَن َ رَسُوْل ُ اهلل ِ صَل َّ اهلل َ
عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ إِذَا فَرَغ َ مِن ْ دَفْن ِ الْمَيِّت ِ وَقَف َ عَلَيْه ِ فَقَال ُ
َّثْبِيت َ فَإِنَّه ُ اْآلن َ يُسْأَللَِخِيكُم ْ وَاسْأَلُوا ل َُ األ اسْتَغْفِرُوا
.[رواه أبو داود وصححه احلاكم]
“Dari Usman r.a., [diriwayatkan] ia berkata: Adalah
Rasulullah saw. apabila selesai menguburkan mayat beliau
berdiri atasnya dan berkata: Mintakanlah ampun bagi
saudaramu dan mintakanlah ketetapan baginya karena
sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya” [HR Abu Dawud
dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim].
Boleh melakukan ziarah kubur asal ziarah itu tidak
menimbulkan kemusyrikan dalam hati si penziarah,
berdasarkan hadis: ِ
ُصَيْب ِ اْألَسْلَم ِِّ قَال َ قَال َ رَسُول ُ اهلللْ عَن ْ بُرَيْدَة َ بْن ِ ا ِ
صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ كُنْت ُ نَهَيْتُكُم ْ عَن ْ زِيَارَة ِ الْقُبُور
.مذي "فَإِنَّهَا تُذَكِّر ُ اْألَخِرَةَ"]ت[رواه مسلم وزاد ال فَزُورُوهَا
“Dari Buraidah bin Khushaib al-Aslami [diriwayatkan]
ia berkata, bersabda Rasulullah saw.: Dahulu aku pernah
melarang kamu ziarah kubur maka (sekarang) ziarahlah”
[HR Muslim, menurut riwayat at-Turmudzi terdapat
tambahan: maka sesungguhnya ziarah itu mengingatkan
kepada hari akhirat].
Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa pada dasarnya
ziarah kubur itu hukumnya mubah (boleh), namun bagi
orang yang masih lemah imannya dilarang oleh Rasulullah
saw.. Setelah iman kaum muslimin kuat maka ziarah itu
dibolehkan. Hukum yang seperti itu masih tetap berlaku
sampai sekarang bahwa jika bagi seseorang ziarah kubur itu
dikhawatirkan dapat merusak imannya, seperti akan timbul
kemusyrikan dalam hatinya, maka bagi orang itu haram
hukumnya ziarah kubur. Jika ziarah kubur itu tidak akan
merusak imannya bahkan dapat memperkuatnya dengan ingat
bahwa dia juga akan meninggal dan dikumpulkan Allah di
akhirat nanti, maka ziarah itu bagi mereka sangat dianjurkan
oleh agama Islam, sesuai dengan maksud hadis di atas.
Bagi yang ziarah kubur dianjurkan membaca doa,
sebagaimana yang dinyatakan oleh hadis: ُ
عَن ْ عَئِشَة َ قَالَت ْ كَيْف َ أَقُول ُ يَا رَسُول َ اهلل ِ إِذَا زُرْت َ
َم ُ ع ََ أَهْل ِ ادلِّيَار ِ مِن َ الْمُسْلِمِنيلالْقُبُوْر َ قَال َ قُول ِ السَّ
وَالْمُؤْمِنِني َ يَرْحَم ُ اهلل ُ الْمُسْتَقْدِمِني َ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِين َ وَإِنَّا
.[أخرجه مسلم] َ َحِقُونلَ إِن ْ شَاء َ اهلل ُ بِكُم ْ ل
“Dari Aisyah [diriwayatkan] ia berkata: Bagaimana aku
ucapkan ya Rasulullah apabila aku ziarah kubur? Rasulullah
saw. berkata: Katakanlah: salam atas ahli kubur dari orang-
orang muslimin dan mukminin, semoga Allah mengasihi
orang-orang yang telah dahulu dan yang kemudian dari
kita, dan kami insya Allah akan mengikutimu” [Ditakhrijkan
oleh Muslim].
Dalam pada itu setiap orang hendaklah selalu mendoakan
orang tuanya, seperti ayah dan ibu, kakek dan neneknya dan
seterusnya ke atas yang telah meninggal dunia, karena doa
mereka terhadap orang tua mereka yang telah meninggal itu
akan dikabulkan Allah swt., sebagaimana yang dinyatakan
hadis: َ
عَن ْ أَب ِ هُرَيْرَة َ قَال َ قَال َ رَسُول َ اهلل ِ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َّ
َثَة ٍ إِاللَ ِْنْسَان ُ انْقَطَع َ عَنْه ُ عَمَلُه ُ إِال َّ مِن ْ ثإلقَال َ إِذَا مَات َ ا
ٍَ صَالِح ٍ يَدْعُو دلمِن ْ صَدَقَة ٍ جَارِيَة ٍ أَو ْ عِلْم ٍ يُنْتَفَع ُ بِه ِ أَو ْ وَ
.[رواه مسلم] َُ ل
“Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] ia berkata: bersabda
Rasulullah saw.: apabila seorang manusia meninggal dunia
putuslah amalnya, kecuali tiga hal, dari sedekah jariah yang
diberikannya sebelum ia meninggal, atau dari ilmu yang
bermanfaat, atau dari anak yang saleh yang mendoakannya”
[HR Muslim].
Tentu saja doa itu dipanjatkan kepada Allah swt. pada
waktu, tempat dan cara yang sesuai dengan tuntunan Allah
dan Rasul-Nya, seperti setiap selesai shalat fardu, di Baitullah
dan sebagainya. Selain yang tersebut di atas tidak ditemukan
tuntunannya dari Nabi Muhammad saw. berdasarkan hadis
yang maqbulah.
*SM, No. 24 tahun ke-90/2005)

