putusan
Tanya Jawab Agama 9 Bab 8 Puasa
BAB 8
PUASA
PUASA HARI ARAFAH
TIDAK BERTEPATAN DENGAN HARI WUKUF
JAMAAH HAJI
Penanya:
H. Amin, BA., Kajan Krowe Lambeyan Magetan
Pertanyaan:
Bagaimana hukum puasa Arafah yang tidak bertepatan
dengan wukufnya jamaah haji?
Jawaban:
Pertanyaan Saudara singkat, tetapi jawabannya agak
sedikit panjang, karena ada aspek yang menyangkut ijtihad,
di mana sama-sama kita ketahui bahwa “ijtihad itu tidak
gugur oleh ijtihad”. Di samping itu, ijtihad sekalipun tidak
tepat (benar), tapi mendapat satu pahala bagi orang yang
berijtihad, begitu juga yang mengikutinya.
Kalau kita merujuk kepada Sunah, Nabi saw. menyuruh
kita yang tidak sedang melakukan ibadah haji, sunah berpuasa
pada hari wukuf, seperti disebutkan dalam hadis berikut:
[رواه ً ِْ مَاضِيَة ً و َ مُسْتَقْبَلَة نيصَوْم ُ عَرَفَة َ يُكَفِّر ُ سَنَتَ
.ماعة]لا
“Puasa Arafah dapat menutup (menghapus dosa) setahun
yang lalu dan setahun yang akan datang” [HR al-Jama‘ah] ُ
عَن ْ عِكْرِمَة َ قَال َ دَخَلْت ُ ع ََ أَب ِ هُرَيْرَة َ ف ِ بَيْتِه ِ فَسَأَلُْه ُ
عَن ْ صَوْم ِ يَوْم ِ عَرَفَة َ بِعَرَفَات ٍ فَقَال َ أَبُو هُرَيْرَة َ نَه َ رَسُول
147Puasa ٍ
َّ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ عَن ْ صَوْم ِ يَوْم ِ عَرَفَة َ بِعَرَفَات هللا
د وأبو داود وابن ماجه].ح[رواه أ
“Dari ‘Ikrimah Maulā ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa)
ia berkata: Saya menemui Abū Hurairah di rumahnya dan
menanyakan tentang puasa hari Arafah di padang Arafah,
beliau menjawab: Rasulullah saw. melarang puasa hari
Arafah di padang Arafah” [HR Aḥmad, Abū Dāwūd dan
Ibn Mājah].
Menurut bunyi hadis tersebut, kita disunahkan berpuasa
pada waktu para haji sedang wukuf di Arafah, bukan
pada hari sesudah wukuf. Hal ini tidak ada kesulitan jika
kita mempergunakan mathla’ Makkah dalam penetapan
1 Ramadan, 1 Syawal dan 1 Zulhijah. Tetapi, Lembaga
Isbat Departemen Agama, begitu juga ormas-ormas Islam
yang berpengaruh di Indonesia, memakai mathla’ wilayah
Indonesia, bukan mathla’ Makkah. Selama ijtihad kita
masih seperti itu, maka ada kemungkinan, kadang-kadang
kita berpuasa Arafah tidak tepat pada hari wukuf. Padahal
sekarang ini, untuk mengetahui kapan para haji wukuf sangat
mudah; dua atau tiga hari sebelum wukuf, Mufti Kerajaan
Arab Saudi sudah mengumumkan dan disiarkan oleh media
cetak dan elektronik ke seluruh dunia. Di Indonesia ada
organisasi Al-Irsyad, Dewan Dakwah Islam Indonesia
(DDII), dan Hizbut Tahrir yang menggunakan mathla’
Makkah khusus dalam menentukan Hari Raya Haji, bahkan
juga untuk Hari Raya Idulfitri.
Dengan uraian singkat di atas, maka dapat ditegaskan
bahwa idealnya kita berpuasa pada hari para haji sedang
melakukan wukuf, bukan pada hari lainnya, apalagi
mengingat selisih waktu antara Arab Saudi dan Indonesia
hanya ± 4 jam. Namun demikian, bagi orang yang mengikuti
penetapan Pemerintah (Departemen Agama) tidak dapat
disalahkan, puasanya mudah-mudahan diterima oleh Allah
dan dipandang sah secara hukum.
Insya Allah Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran
Islam akan meninjau ulang masalah mathla’ ini pada Munas
Tarjih ke-26 yang akan diselenggarakan di Padang Sumatera
Barat pada bulan Oktober mendatang. Kalau mathla’ Makkah
dapat diterima, maka kita dapat berpuasa tepat pada hari
wukuf dan Hari Raya juga tidak berbeda. Kita harapkan juga,
ormas-ormas yang lain mau mengkaji ulang soal ini. Masalah
ini (mathla’) adalah termasuk objek ijtihad, karena tidak
ada nash yang mengharuskan kita mesti memakai mathla’
negerinya masing-masing. Perlu kami informasikan, sebagai
wacana soal tersebut pernah ditulis oleh Saudara Drs. H.
Ismail Thaib (Ketua Divisi Fatwa, Hisab, dan Tafsir Majelis
Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat
Muhammadiyah) dalam Majalah Suara Muhammadiyah No.
06 Th. ke-88, 16-31 Maret 2003.
Catatan:
Musyawarah Nasional Tarjih ke-26 tahun 2003 di Padang
Sumatera Barat telah mengambil keputusan tentang ini, yaitu
bahwa dalam penentuan awal bulan kamariah, termasuk awal
Ramadan, Idulfitri, Iduladha dan puasa Arafah, mathla‘ yang
digunakan adalah mathla‘ wilayatul-hukmi Indonesia.
*SM, No. 16 tahun ke-88/2003)
149Puasa
HUTANG PUASA DIGANTI DENGAN FIDYAH
Penanya:
Abu Nahar, Keprabon Tengah I/4a Solo
(disidangkan pada hari Jumat, 10 Shaffar 1427 H / 10
Maret 2006 M)
Pertanyaan:
Istri saya, Ramadan yang lalu mempunyai utang puasa
5 hari. Sekarang sedang hamil 8 bulan. Apakah yang 5 hari
belum dilaksanakan boleh dibayar dengan fidyah karena
hamil?
Jawaban:
Halangan yang menjadikan seseorang tidak boleh
atau tidak dapat melaksanakan puasa di bulan Ramadan
dimungkinkan karena berbagai sebab. Di kalangan wanita
antara lain disebabkan karena menstruasi dan dapat juga
disebabkan karena kehamilan. Bagi wanita yang sedang
haid (menstruasi) tidak boleh melaksanakan ibadah puasa.
Wanita baru dibenarkan menjalankan ibadah puasa setelah
bersih dari menstruasinya. Ia diwajibkan mengganti (qadla)
setelah bulan Ramadan di saat dalam keadaan suci. Dalam
hadis dijelaskan: ِ
كَن َ يُصِيْبُنَا ذَلِك َ فَنُؤْمَر ُ بِقَضَاء ِ الصَّوْم ِ وَال َ نُؤْمَر ُ بِقَضَاء
.[رواه مسلم عن عَئِشَة َ رَض َِ اهلل ُ عَنْهَا] ِ َةلَّالص
“Adalah kami mengalami demikian (haid), kami diperintahkan
mengqadla puasa dan tidak diperintah mengqadla shalat”
[HR Muslim dari ‘Aisyah r.a.].
Bagi wanita yang hamil, yang karena lemah kondisi
fisiknya, sehingga menjadi sangat berat untuk menjalankan
puasa, maka dibolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadan.
Orang yang karena kondisi tertentu, sehingga menjadikan
tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadan, diwajibkan
membayar fidyah. Dalam Al-Qur’an disebutkan:
.]184 :)2[ابلقرة ( ٍْ نيِ وَع ََ الَِّيْن َ يُطِيْقُوْنَه ُ فِدْيَة ٌ طَعَام ُ مِسْك
“… dan wajib orang-orang yang berat menjalankannya (jika
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi
makan seorang miskin …” [QS al-Baqarah (2): 184].
Dalam hadis disebutkan: ُ
عَن ْ أَنَس ِ بْن ِ مَالِك ٍ اْلكَعْب ِ أَن َّ رَسُوْل َ اهلل ِ صَل َّ اهلل ِ
عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ إِن َّ اهلل َ عَز َّ وَجَل َّ وَضَع َ عَن ِ اْلمُسَافِر َ
َْامِل ِ أَو ِ اْلمُرْضِع ِ الصَّوْمحلَة ِ وَعَن ِ الالصَّوْم َ وَشَطْر َ الصَّ
.مسة]ل[رواه ا
“Dari Anas bin Malik al-Ka’bi [diriwayatkan] bahwa
Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha
Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh
shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa
bagi orang hamil dan menyusui” [HR al-Khamsah].
Dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas: ُ
عَن ِ ابْن ِ عَبَّاس ٍ (وَع ََ الَِّيْن َ يُطِيْقُوْنَه ُ فِدْيَة ٌ طَعَام ِ
ِْ وَاْلمَرْأَة ريِ ٍْ) قَال َ كَنَت ْ رُخْصَة ً لِلشَّيْخ ِ الْكَبنيِ مِسْك َ
َْة ِ وَهُمَا يُطِيْقَان ِ الصِّيَام َ أَن ْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَا كَنريِ الْكَب
151Puasa
.[رواه أبو داود] ُْبْل َ وَاْلمُرْضِع ُ إِذَا خَافَتَاحلك ُِّ يَوْم ٍ مِسْكِيْنًا وَا
“Dari Ibnu ‘Abbas (ketika menjelaskan) َ وَع ََ الَِّيْن َ يُطِوْقُوْن
... [dan wajib orang-orang yang berat menjalankannya
(jika mereka tidak berpuasa)], berkata: Yang demikian itu
merupakan keringanan bagi orang laki-laki dan perempuan
yang sudah sangat tua. Mereka adalah orang yang sangat
berat berpuasa, oleh karenanya kepada mereka boleh tidak
berpuasa, sebagai gantinya memberi makan apa yang biasa
dimakan kepada orang miskin per harinya. Hal ini berlaku
pula bagi wanita hamil dan menyusui, jika keduanya merasa
takut” [HR Abu Dawud].
Dikatakan pula oleh Ibnu ‘Abbas: ِ
أَنْت ِ بِمَنِْلَة ِ الَِّى يُطِيْقُه ُ فَعَلَيْك ِ الْفِدَاء ُ وَال َ قَضَاء َ عَلَيْك
.]ن[رواه الزبار وصححه ادلارقط
“Kamu (perempuan hamil atau menyusui) termasuk
orang yang sangat berat berpuasa, maka kepadamu wajib
membayar fidyah dan tidak diwajibkan mengqadla” [HR
al-Bazzar dan disahihkan oleh ad-Daruqutni].
Dengan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa
ketentuan hukum pengganti berpuasa bagi wanita haid
(menstruasi) dengan wanita hamil tidak sama, sehingga
tidak dapat disatukan. Yakni pengganti tidak berpuasa
karena hamil dilakukan dengan membayar fidyah; sedangkan
pengganti tidak berpuasa karena haid (menstruasi) tetap harus
mengqadla puasa yang ditinggalkan.
*SM, No. 12 tahun ke-91/2006)
JADWAL WAKTU SHALAT, SAHUR DAN
BERBUKA
Penanya:
H. Daming, NBM. 788.866 di Makasar
(disidangkan pada hari Jumat, 10 Shaffar 1427 H / 10
Maret 2006 M)
Pertanyaan:
Bolehkah dalam menentukan waktu shalat dan waktu
sahur serta berbuka puasa menggunakan Jadwal Sepanjang
Masa yang dikeluarkan oleh Suara Muhammadiyah tahun
1973?
Jawaban:
Shalat fardu dan puasa adalah di antara ibadah yang harus
dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Melaksanakan shalat fardu dan puasa di luar waktu yang
telah ditetapkan pada dasarnya tidak dapat dibenarkan atau
katakanlah shalat dan puasanya tidak sah. Oleh karena itu
setiap muslim dituntut untuk mengetahui waktu-waktunya
secara tepat. Waktu-waktu tersebut, dalam ayat-ayat
Al-Qur’an dan hadis-hadis diterangkan dengan ditandai
adanya gejala-gejala alam, seperti terbit dan terbenam
matahari, bayang-bayang benda yang terkena sinar matahari,
munculnya mega merah dan sebagainya.
Mengingat tanda-tanda alam tersebut tidak selalu tetap
waktunya, maka perlu upaya untuk mencari ketepatan waktu
tersebut. Satu di antaranya ialah dengan perhitungan atau
hisab yang cermat dan tepat (akurat). Untuk itu, pada saat
ini setiap tahun khususnya menjelang bulan Ramadan dalam
153Puasa
Suara Muhammadiyah dimuat Jadwal Imsakiyah Ramadan.
Untuk puasa Ramadlan 1426 H atau 2005 M yang lalu Jadwal
Imsakiyah untuk Makassar (Sulawesi Selatan) dimuat dalam
Suara Muhammadiyah Nomor 19 (1-15 Oktober 2005),
Bagian Suplemen halaman 6. Dengan berpedoman kepada
Jadwal Imsakiyah yang dikeluarkan per tahun itu akan lebih
dijamin ketepatannya. Insya Allah.
*SM, No. 15 tahun ke-91/2006)

