putusan
Tanya Jawab Agama 9 Bab 9 Haji
BAB 9
HAJI
156Tanya Jawab Agama 9
HARAMKAH BANTUAN DANA UNTUK
IBADAH HAJI DARI BUPATI YANG NON
MUSLIM?
Penanya:
Ishaq KZ., S.Ag., Agen SM No. 2857 Barus
(disidangkan pada hari Jumat, 22 Rabiulawal 1427 H / 21
April 2006 M dan 21 Rabiulawal 1427 H / 19 Mei 2006 M)
Pertanyaan:
Pak Hasan menolak dana bantuan menunaikan ibadah
haji ke Makkah dari seorang Bupati yang non muslim,
dengan alasan masih banyak sektor riil lainnya yang
membutuhkannya. Sehingga bantuan tersebut beralih kepada
orang lain. Pertanyaannya: Haramkah menerima bantuan
demikian? Benarkah prinsip Pak Hasan padahal ia sangat
berkeinginan menunaikan ibadah haji? Mohon penjelasan!
Jawaban:
Pada dasarnya haji hanya diwajibkan kepada orang yang
mempunyai istitha’ah (kemampuan), baik biaya maupun
kesehatan jasmani dan rohaninya. Bagi orang yang tidak
mampu tidak perlu minta bantuan ke mana saja, sebab ia tidak
berkewajiban melakukannya. Tetapi apabila ada seseorang
yang membantunya, boleh diterima atau ditolak, melihat
harta yang dibantukan, bersih atau tidak. Jika diyakini bersih
(thayyib), maka boleh diterima. Sebab hanya yang thayyib
saja diterima Allah swt.. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman:
فِيْه ِ ءَايَات ٌ بَيِّنَات ٌ مَّقَام ُ إِبْرَاهِيم َ وَمَن ْ دَخَلَه ُ كَن َ ءَامِنًا ْ
ً وَمَن لِِْ ع ََ انلَّاس ِ حِج ُّ اْبلَيْت ِ مَن ِ اسْتَطَاع َ إِلَْه ِ سَبِي هللوَ
157Haji
.]97 :)3[آل عمران ( َْ نيِ كَفَر َ فَإِن َّ اهلل َ غَن ٌِّ عَن ِ اْلعَالَم
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya)
maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu)
menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”
[QS Ali ‘Imran (3): 97].
Dalam hadis Nabi saw. disebutkan sebagai berikut: َ
عَن ْ أَب ِ هُرَيْرَة َ قَال َ قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم
[أخرجه أَيُّهَا انلَّاس ُ إِن َّ اهلل َ طَيِّب ٌ ال َ يَقْبَل ُ إِال َّ طَيِّبًا ...
.]448 :1015/65 ة، نمرة:ك، كتاب الز1 مسلم،
“Dari Abu Hurairah r.a., [diriwayatkan] ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Hai manusia, sesungguhnya Allah
adalah Thayyib, dia tidak menerima kecuali yang thayyib
(bersih dan halal) ...” [Ditakhrijkan oleh Muslim, I, Kitab
az-Zakah, No. 65/1015: 448].
Penjelasan:
Pada surah Ali ’Imran (3) ayat 97, dijelaskan bahwa
ibadah haji diwajibkan bagi orang-orang yang mempunyai
istitha’ah, yaitu orang yang sanggup mendapatkan perbekalan
dan alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani, dan
perjalanan pun aman, serta keluarga yang ditinggalkan
terjamin kehidupannya. Oleh karena itu apabila tidak
158Tanya Jawab Agama 9
mempunyai istitha’ah, tidaklah wajib menunaikan ibadah
haji, tidak perlu minta bantuan dan sebagainya. Biaya untuk
menunaikan ibadah haji pun harus thayyib (bersih dan halal),
artinya bukan hasil usaha yang tidak halal, seperti hasil
korupsi, hasil mencuri, hasil perzinaan dan sebagainya yang
diharamkan Allah, sebagaimana ditegaskan dalam hadis
Nabi saw., bahwa Allah adalah Thayyib, dan tidak menerima
kecuali yang thayyib.
Berdasarkan keterangan singkat tersebut, maka biaya
untuk menunaikan ibadah haji sebaiknya adalah hasil usaha
sendiri. Apabila ada orang atau lembaga yang memberi
bantuan, maka perlu diketahui bahwa biaya tersebut berasal
dari usaha yang halal. Oleh karena itu, menurut kami
prinsip Pak Hasan sebagaimana tersebut dalam pertanyaan
di atas adalah benar, bahkan perlu dicontoh, terlebih lagi
dengan alasan mendahulukan kemaslahatan umum daripada
kemaslahatan pribadi.
*SM, No. 21 tahun ke-91/2006)
SELAMATAN CALON JAMAAH HAJI
Penanya:
H. Ispandi Noor, Jamaah Masjid Istiqomah Kandangan
Kalsel
Pertanyaan:
Di masyarakat kami terdapat tradisi selamatan dengan
cara shalat magrib, dilanjutkan shalat hajat, membaca Yasin
dan shalat isya (dilakukan berjamaah di rumah calon jamaah
159Haji
haji). Selama jamaah haji berada di Saudi setiap malam Jumat
keluarga yang ditinggalkan melaksanakan selamatan dengan
membaca surah Yasin, dan tiba hari Arafah (wukuf) siang hari
dilakukan selamatan dengan hidangan tertentu agar jamaah
haji yang ada di Arafah tidak merasa kepanasan, serta apabila
jamaah haji tiba kembali sebelum menginjakkan kaki ke
rumah terlebih dahulu ziarah kubur orang tua atau keluarga.
Yang kami tanyakan:
- Apakah kegiatan di atas sudah sesuai tuntunan, serta
apakah shalat hajat dapat dan lebih utama dilaksanakan
berjamaah? - Bagaimana dengan langgar atau masjid yang kosong
karena jamaahnya diundang melaksanakan shalat
berjamaah di rumah calon jamaah haji? Jika diundang,
mana yang lebih utama memenuhi undangan atau
memilih shalat di langgar atau masjid?
Jawaban: - Selamatan sebagaimana yang saudara utarakan di atas,
setelah kami cari di beberapa kitab, baik kitab-kitab tafsir
maupun kitab-kitab hadis, ternyata tidak ditemukan,
artinya kegiatan tersebut tidak ada tuntunannya. Perintah
membaca Al-Qur’an, baik surah Yasin atau surah lainnya
dengan tidak disertai dengan selamatan memang ada
bahkan banyak, dapat ditemukan di Al-Qur’an maupun
hadis-hadis. Perintah shalat berjamaah di masjid juga ada
tuntunannya. Sementara untuk shalat hajat yang dilakukan
secara berjamaah juga tidak kami temukan tuntunannya.
Oleh karena itu, menurut kami apabila ada anggota
keluarga sedang melaksanakan ibadah haji atau
bepergian jauh, sebaiknya keluarga yang ditinggalkan
memperbanyak berdikir dan berdoa kepada Allah swt.,
160Tanya Jawab Agama 9
serta memperbanyak membaca Al-Qur’an, sebagaimana
biasa dilakukan kesehariannya. Misalnya sesudah shalat
wajib, atau shalat tahajud dan shalat lainnya.
2. Shalat berjamaah di masjid adalah lebih utama dari
shalat berjamaah di rumah, terutama shalat wajib yang
lima waktu itu. Oleh karena itu jika ada undangan untuk
shalat berjamaah di rumah, lebih baik mengutamakan
shalat berjamaah di masjid, sebagaimana ditegaskan
dalam suatu hadis Nabi saw.: ِ
عَن ْ أَب ِ هُرَيْرَة َ قَال َ قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ
َتِه ِ فلَة ُ الرَّجُل ِ ف ِ جََاعَة ٍ تَزِيد ُ ع ََ صَلوَسَلَّم َ صَ َّ
ِْين َ دَرَجَة ً وَذَلِك َ أَنرشَتِه ِ ف ِ سُوقِه ِ بِضْعًا وَعِلبَيْتِه ِ وَصَ َ
أَحَدَهُم ْ إِذَا تَوَضَّأ َ فَأَحْسَن َ الْوُضُوء َ ثُم َّ أَت َ الْمَسْجِد َ ال ً
َة َ فَلَم ْ يَْط ُ خَطْوَةلّة ُ ال َ يُرِيد ُ إِال َّ الصَّليَنْهَزُه ُ إِال َّ الصَّ َّ
إِال َّ رُفِع َ ل َُ بِهَا دَرَجَة ٌ وَحُط َّ عَنْه ُ بِهَا خَطِيئَة ٌ حَت ِ
ّةليَدْخُل َ الْمَسْجِد َ فَإِذَا دَخَل َ الْمَسْجِد َ كَن َ ف ِ الصَّ ََ
َئِكَة ُ يُصَلُّون َ علَة ُ ه َِ تَْبِسُه ُ وَالْمَلمَا كَنَت ْ الصَّ َ
أَحَدِكُم ْ مَا دَام َ ف ِ مَْلِسِه ِ الَِّي صَل َّ فِيه ِ يَقُولُون ِ
اللَّهُم َّ ارْحَْه ُ اللَّهُم َّ اغْفِر ْ ل َُ اللَّهُم َّ تُب ْ عَلَيْه ِ مَا لَم ْ يُؤْذ
،2 :ج [رواه مسلم، كتاب املساجد، ِ فِيه ِ مَا لَم ْ يُْدِث ْ فِيه
.نمرة:946/272]
161Haji
“Dari Abu Hurairah r.a., [diriwayatkan] ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Shalatnya seseorang secara
berjamaah (di masjid) melebihi shalatnya di rumahnya dan
shalatnya di pasarnya dengan kelebihan dua puluh derajat
lebih. Yaitu apabila dia berwudu dengan baik, kemudian
datang ke masjid. Tidak ada yang menggerakkannya
kecuali shalat, tidak bermaksud kecuali hanya shalat, setiap
melangkah satu langkah, pasti ditingkatkan baginya satu
derajat, dan dihapus kesalahannya dengan langkahnya ke
masjid itu, sehingga ia masuk ke masjid. Apabila ia telah
masuk masjid, hukumnya seperti melakukan shalat, selama
shalat itu menahannya di masjid. Malaikat selalu berdoa
untuk salah seorang di antaramu, selama ia masih di majelis
(tempat ia duduk) yaitu tempat ia melakukan shalat. Mereka
berdoa: Ya Allah rahmatilah ia, ya Allah ampunilah ia, Ya
Allah berilah taubat selama ia tidak berbuat kedzaliman,
dan selama ia tidak berhadas (batal wudu)” [HR Muslim,
Kitab al-Masajid, Juz II, No. 272/649].
Hadis tersebut menjelaskan, bahwa shalat berjamaah
di masjid adalah lebih utama daripada shalat berjamaah
di selain masjid. Pahalanya berlipat dua puluh lebih,
sebagian hadis menyebutkan dua puluh tujuh derajat
dan sebagian lagi menyebutkan dua puluh lima derajat.
*SM, No. 16 tahun ke-90/2005)

