sources
Fatwa 01 2018 Waktu waktu Dilarang Shalat
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 01 2018 Waktu waktu Dilarang Shalat.
Entitas yang Disebut
- ‘Uqbah Ibn ‘Amir — Perawi hadis mengenai tiga waktu terlarang untuk shalat dan menguburkan jenazah.
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang shalat sunat wudu.
- Abu Sa’id al Khudriy — Perawi hadis mengenai larangan shalat setelah Subuh dan Ashar.
- Anas bin Malik — Perawi hadis mengenai kaffarat bagi orang yang lupa atau tertidur shalat.
- Bani Abdul Qais — Kabilah yang menyibukkan Nabi sehingga shalat rawatib Zhuhur dilakukan setelah Ashar.
- Ibnu Khuzaimah — Perawi hadis yang mendiamkan tindakan shalat sunat fajar setelah shalat Subuh.
- Jubair bin Muth’im — Perawi hadis tentang kebolehan shalat tawaf kapan saja.
- Ummu Salamah — Perawi hadis mengenai Rasulullah yang shalat dua rakaat setelah Ashar.
Istilah Kunci
- Shalat Fardu (الصَّلَوٰةَ) — Shalat yang ditentukan waktunya oleh Allah.
- Shalat Jenazah (نَقْبُرَ) — Shalat yang hukumnya fardu kifayah dan tidak terlarang dilakukan di waktu terlarang.
- Shalat Sunat (نُصَلِّىَ) — Shalat di luar shalat fardu yang tetap boleh dikerjakan jika memiliki sebab.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa_01_2018_Waktu-waktu Dilarang Shalat.md

