sources
Fatwa 02 2023 Hukum Shalat Jenazah Berkali kali
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 02 2023 Hukum Shalat Jenazah Berkali kali.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Abbas — Perawi hadis yang dikutip terkait shalat jenazah.
- Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Abu Qatadah — Sahabat yang menanggung utang jenazah.
- Ali bin Abi Thalib — Sahabat yang menerima pesan tentang penyegerakan jenazah.
- Hamzah — Jenazah yang dishalati berkali-kali oleh Rasulullah.
- Kuraib — Perawi yang diperintahkan Abdullah bin Abbas untuk mengumpulkan jamaah.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pihak yang memberikan jawaban atas pertanyaan.
- Muhajir — Penanya dalam fatwa ini.
- Salamah bin al Akwa’ — Perawi hadis tentang shalat jenazah.
Istilah Kunci
- Fardu kifayah (فَرْضُ كِفَايَة) — Hukum asal shalat jenazah menurut jumhur ulama.
- Qirath (قِيرَاط) — Satuan pahala dalam menshalatkan dan mengiringi jenazah.
- Shalat jenazah — Ketentuan mengenai pelaksanaan shalat jenazah secara berulang yang dibolehkan asalkan tidak menunda penguburan.
- Syuhada’ (شُهَدَاء) — Golongan orang yang gugur di jalan Allah.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2022/Fatwa_02_2023_Hukum Shalat Jenazah Berkali-kali.md

