sources
Fatwa 04 2014 Penggunaan Dana Infaq Berbeda dengan Niat
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 04 2014 Penggunaan Dana Infaq Berbeda dengan Niat.
Entitas yang Disebut
- Abu Dzar — Perawi hadis yang dikutip dalam jawaban.
- Afnal — Penanya dalam naskah fatwa.
- Usman bin ‘Affan — Perawi hadis mengenai keutamaan membangun masjid.
Istilah Kunci
- Amar ma’ruf nahi munkar (وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ) — Kegiatan mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran yang bernilai sedekah.
- Ghairu muqayyad (غَيْرُ مُقَيَّد) — Kategori dana infak yang tidak terikat sehingga penggunaannya lebih fleksibel.
- Infak (أَنفِقُوا) — Harta yang disunnahkan untuk dikeluarkan dengan jumlah dan waktu tidak ditentukan.
- Muqayyad (مُقَيَّد) — Kategori dana infak yang terikat pada tujuan atau peruntukan tertentu sesuai niat pemberi.
- Shadaqah (صَدَقَةً) — Harta atau perbuatan baik yang bersifat materi maupun non-materi.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_04_2014_Penggunaan Dana Infaq Berbeda dengan Niat.md

