sources
Fatwa 05 2003 waktu membayar dam, pahala shalat di masjid nabawi dan syarat doa makbul
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 05 2003 waktu membayar dam, pahala shalat di masjid nabawi dan syarat doa makbul.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Zaid al-Maziniy — Perawi hadis yang meriwayatkan tentang keutamaan Raudah di Masjid Nabawi.
- Abi Darda’ — Perawi hadis mengenai pahala salat di Masjid al-Haram.
- Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang keutamaan tiga masjid dan fatwa dam.
- al-Bukhariy — Kitab hadis yang menjadi rujukan periwayatan.
- Ali — Salah satu sahabat yang fatwanya dijadikan dasar hukum dam mengumpuli istri.
- Anas bin Malik — Perawi hadis yang meriwayatkan tentang keutamaan doa antara azan dan iqamat.
- at-Tahawiy — Ulama yang berpendapat bahwa salat yang dimaksud dalam hadis adalah salat fardu.
- Haji Abdul Gani — Penanya dalam naskah fatwa.
- Jabir bin Abdillah — Perawi hadis yang berkaitan dengan doa Rasulullah di tempat-tempat tertentu saat tawaf dan sa'i.
- Ka’b bin ‘Ujrah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang fidyah rambut saat ihram.
- Ka’bah — Tempat penyembelihan hadya binatang buruan.
- Masjid al-Haram — Masjid yang memiliki keutamaan pahala salat seratus ribu kali lipat.
- Masjid Nabawiy — Masjid yang menjadi lokasi Raudah.
- Umar — Salah satu sahabat yang fatwanya dijadikan dasar hukum dam mengumpuli istri.
Istilah Kunci
- Dam (ﺩﻡ) — Denda bagi jamaah haji karena pelanggaran tertentu.
- Doa (الدُّعَاءِ) — Salah satu bentuk ibadah yang memiliki persyaratan dan waktu-waktu yang utama.
- Fidyah (ﻓﺪﻳﺔ) — Denda bagi jamaah haji yang melanggar larangan ihram karena uzur syar'i.
- Haji Qiran (ﻗﺮﺍﻥ) — Jenis haji yang mewajibkan dam.
- Haji Tamattu’ (ﺗﻤﺘﻊ) — Jenis haji yang mewajibkan dam berupa seekor kambing.
- Hari Tasyriq (ﺃﻳﺎﻡ ﺍﻟﺘﺸﺮﻳﻖ) — Waktu dibolehkannya menyembelih dam bagi pelaku haji tamattu atau qiran.
- Ihram (ﺇﺣﺮﺍﻡ) — Kondisi jamaah haji sebelum tahallul.
- Istighfar (اسْتَغْفِرُوا) — Permohonan ampunan kepada Allah yang diperintahkan untuk diperbanyak.
- Jumhur Ulama — Mayoritas ulama yang berpendapat mengenai keistimewaan Raudah sebagai tempat berdoa.
- Raudah (رَوْضَةٌ) — Tempat antara rumah dan mimbar Nabi yang dianggap sangat baik untuk berdoa.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 PDF/Fatwa 05-2003_waktu membayar dam, pahala shalat di masjid nabawi dan syarat doa makbul.md
- Dam
- Doa
- Fidyah
- Haji Qiran
- Haji tamattu’
- Hari Tasyriq
- Ihram
- Istighfar
- Jumhur Ulama
- Raudah
- Tahallul
- Abdullah bin Zaid al Maziniy
- Abi Darda’
- Abu Hurairah
- Al Bukhariy
- ‘Ali
- Anas bin Malik
- at Tahawiy
- Haji Abdul Gani
- Jabir bin Abdillah
- Ka’b bin ‘Ujrah
- Ka’bah
- Masjid al Haram
- Masjid Nabawiy
- ‘Umar
- Fatwa 05 2003 waktu membayar dam, pahala shalat di masjid nabawi dan syarat doa makbul

