sources
Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita.
Entitas yang Disebut
- Abu Bakrah — Perawi hadis yang menyatakan larangan kaum yang dipimpin wanita.
- Aisyah — Istri Nabi yang memimpin langsung perang Jamal.
- Hamka — Beliau memaknai bahwa perempuan ambil bagian membangun masyarakat beriman.
- Majelis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan fatwa kebolehan wanita menjadi pemimpin.
- Suara Muhammadiyah — Penerbit buku referensi Adabul Mar'ah fil Islam.
- Syifa’ binti Abdullah al-Makhzumiyah — Wanita yang diangkat menjadi hakim pengadilan Hisbah.
- Yusuf al Qaradhawi — Syaikh yang berpendapat setiap perempuan berhak duduk dalam kepemimpinan wilayah publik.
Istilah Kunci
- Amar ma’ruf nahi munkar (أَمْرٌ بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ) — Kewajiban laki-laki dan perempuan mukmin dalam menegakkan agama.
- Ijtihad (إِجْتِهَادٌ) — Kemampuan berpendapat atau menentukan hukum yang dibolehkan bagi perempuan.
- Sadd adz-dzari’ah (سَدُّ الذَّرِيْعَةِ) — Langkah pencegahan agar tidak terjadi kekacauan dalam pemerintahan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2012/Fatwa_05_2012_Kebolehan Pemimpin Wanita.md

