sources
Fatwa 05.A 2003 waktu membayar dam (SM No 21 2003)
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 05.A 2003 waktu membayar dam (SM No 21 2003).
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Pemberi fatwa mengenai denda bagi yang mengumpuli istri sebelum tahallul.
- Ali — Pemberi fatwa mengenai denda bagi yang mengumpuli istri sebelum tahallul.
- Haji Abdul Gani — Penanya terkait waktu dan kewajiban membayar dam.
- Ka’b bin ‘Ujrah — Sahabat Nabi yang menjadi rujukan riwayat tentang fidyah rambut.
- Umar — Pemberi fatwa mengenai denda bagi yang mengumpuli istri sebelum tahallul.
Istilah Kunci
- Dam (دَم) — Denda bagi jamaah haji yang melanggar ketentuan manasik.
- Haji Qiran (حَجِّ قِرَان) — Jenis haji yang mewajibkan dam bagi pelakunya.
- Haji Tamattu’ (حَجِّ تَمَتُّع) — Jenis haji yang mewajibkan dam bagi pelakunya.
- Ihram (إِحْرَام) — Kondisi suci dalam ibadah haji yang jika melanggar ketentuan berpakaian/berhias wajib membayar dam.
- Tahallul (تَحَلُّل) — Waktu selesainya larangan-larangan ihram.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 05.A-2003_waktu membayar dam (SM No 21 2003).md

