sources
Fatwa 06 2011 Salat Jamaah bagi Wanita yang Afdal
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 06 2011 Salat Jamaah bagi Wanita yang Afdal.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang perempuan salat berjamaah.
- Ibnu Umar — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang masjid.
- Muslim — Penulis kitab hadis yang dikutip.
- Musthafa al-A-dawy — Penulis kitab Jami Ahkam an-Nisa.
- Sri Hartati — Penanya yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah.
Istilah Kunci
- Aurat (عَوْرَة) — Syarat yang harus dipenuhi perempuan saat menghadiri salat di masjid.
- Berjamaah (جماعة) — Istilah untuk salat yang dilakukan bersama-sama di masjid.
- Fitnah (فِتْنَةٍ) — Salah satu pertimbangan dalam hukum salat perempuan di masjid.
- Hijab (حِجَاب) — Faktor yang mempengaruhi keutamaan salat perempuan di rumah.
- Jamaah (جَمَاعَة) — Salat yang dilakukan bersama-sama yang memiliki keutamaan derajat.
- Masjid (مسجد) — Tempat pelaksanaan salat berjamaah yang dipertanyakan oleh penanya.
- Salat (صلاة) — Ibadah salat yang dibahas dalam konteks perempuan di masjid atau di rumah.
- Tasyahud (تشهد) — Istilah teknis ibadah salat yang disebut penanya sebagai referensi jawaban sebelumnya.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 06_2011_Salat Jamaah bagi Wanita yang Afdal.md

