sources
Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid dan Jamaah
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid dan Jamaah.
Entitas yang Disebut
- Abu ‘Amrin asy Syaibani — Perawi hadis yang mendengar perkataan Abdullah bin Mas’ud.
- al Hasan bin Mukram — Perawi tsiqah dalam periwayatan hadis.
- Bundar bin Basyar — Perawi tsiqah dalam periwayatan hadis.
- Ibnu Hibban — Ulama mutaqaddimin yang menshahihkan lafal awal waktu.
- Ibnu Khuzaimah — Ulama mutaqaddimin yang menshahihkan lafal awal waktu.
- M. Aditya Salam — Penanya perihal keutamaan shalat munfarid dan berjamaah.
Istilah Kunci
- Berjamaah (الْجَمَاعَةِ) — Shalat yang dilakukan bersama-sama untuk mendapatkan keutamaan lebih.
- Hadis dha'if (ضَعِيف) — Naskah menyebutkan kitab Silsilah adl-Dla'iifah terkait rujukan hadis.
- Munfarid — Shalat yang dilakukan sendirian.
- Shalat (الصَّلَاةُ) — Ibadah yang memiliki waktu yang telah ditentukan oleh Allah.
- Sunnah (نَافِلَةٌ) — Status shalat kedua jika seseorang sudah shalat munfarid lalu mengikuti jamaah.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid dan Jamaah.md

