sources
Fatwa 08 1999 Shalat Jumat dijamak dengan Asar dengan Cara Taqdim atau Takhir
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 08 1999 Shalat Jumat dijamak dengan Asar dengan Cara Taqdim atau Takhir.
Entitas yang Disebut
- Abu Bakar — Salah satu sahabat Nabi yang melakukan shalat Jumat setelah matahari tergelincir.
- Abu Daud — Perawi hadis mengenai pengecualian kewajiban shalat Jumat.
- al-Bukhari — Ulama yang pendapatnya dirujuk terkait waktu shalat Jumat.
- al-Hakim — Perawi hadis mengenai pengecualian kewajiban shalat Jumat.
- Anas — Perawi hadis mengenai waktu pelaksanaan shalat Jumat.
- as-Sayyid Sabiq — Ulama yang dirujuk pendapatnya mengenai waktu shalat Jumat.
- Ibnu Abbas — Perawi hadis mengenai menjamak shalat saat bepergian.
- Kuraib — Perawi hadis mengenai menjamak shalat saat bepergian.
- Muh. Anshori — Penanya fatwa terkait tata cara jamak shalat Jumat.
- Salamah bin al-Akwa’ — Perawi hadis mengenai waktu pelaksanaan shalat Jumat.
- Umar — Salah satu sahabat Nabi yang melakukan shalat Jumat setelah matahari tergelincir.
- Utsman — Salah satu sahabat Nabi yang melakukan shalat Jumat setelah matahari tergelincir.
Istilah Kunci
- Jamak Ta'khir — Metode menjamak shalat dengan menarik shalat pertama ke waktu shalat kedua.
- Jamak Taqdim — Metode menjamak shalat dengan menarik shalat kedua ke waktu shalat pertama.
- Jumat (الجمعة) — Shalat yang diwajibkan bagi mukmin dan dapat dijamak saat musafir.
- Musafir — Orang yang sedang melakukan perjalanan atau bepergian.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 08-1999_Shalat Jumat dijamak dengan Asar dengan Cara Taqdim atau Takhir.md

