sources
Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri.
Entitas yang Disebut
- Abdullah — Suami Zainab yang disebutkan dalam hadis.
- Aisyiyah — Penerbit panduan keluarga sakinah yang dikutip naskah.
- Azwar Anas — Penanya terkait komitmen penghasilan suami istri.
- Bilal — Sahabat yang menjadi perantara Zainab kepada Rasulullah.
- Kompilasi Hukum Islam — Referensi hukum yang digunakan untuk mengatur perjanjian perkawinan dan nafkah.
- Majelis Tarjih Muhammadiyah — Pihak yang menjawab pertanyaan hukum terkait nafkah keluarga.
- Zainab — Istri Abdullah yang bertanya kepada Rasulullah tentang sedekah kepada suami.
Istilah Kunci
- Harta Bawaan — Harta yang dimiliki suami atau istri sebelum perkawinan.
- Harta Bersama — Harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
- Nafkah (رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ) — Kewajiban suami kepada istri yang tidak boleh gugur meskipun ada perjanjian pengelolaan harta bersama.
- Nusyuz — Kondisi istri yang menyebabkan kewajiban nafkah suami gugur.
- Sedekah (الصَّدَقَةِ) — Pemberian istri kepada suami dan anak yatim dalam pemeliharaan yang dinilai memiliki dua pahala.
- Yatim (أَيْتَامٍ) — Anak yang berada dalam pemeliharaan yang boleh menerima sedekah dari istrinya.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2017/Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri.md

