sources
Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad, Tamattu, Qiran dan Salat Jamak
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad, Tamattu, Qiran dan Salat Jamak.
Entitas yang Disebut
- Abu ‘Uwanah — Perawi hadis larangan membaca al-Qur'an saat ruku atau sujud.
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang kedekatan hamba dengan Allah saat sujud.
- Aisyah — Perawi hadis mengenai doa Rasulullah dalam ruku dan sujud.
- Ali ibn Abi Talib — Perawi hadis terkait larangan membaca al-Qur'an saat shalat.
- Ibrahim ibn Abdillah ibn Hunain — Perawi hadis yang mendengar Ali ibn Abi Talib.
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah — Lembaga yang menyusun buku Tuntunan Manasik Haji.
- Malik ibn Huwairisi — Perawi hadis terkait tata cara shalat.
- Muqoddas AN. — Penanya dari Banjarnegara.
Istilah Kunci
- Haji Ifrad (لَبَّيْكَ حَجًّا) — Mendahulukan ibadah haji atas umrah dan dilakukan tanpa dam.
- Haji Qiran (لَبَّيْكَ حَجًّا وَعُمْرَةً) — Ibadah haji dan umrah dikerjakan sekaligus dengan satu niat serta dikenakan dam.
- Haji Tamattu’ (لَبَّيْكَ عُمْرَةً) — Mengerjakan umrah terlebih dahulu sebelum haji dan dikenakan dam.
- Ibadah mahdhah — Ibadah yang pelaksanaannya harus sesuai tuntunan Rasulullah.
- Jamak — Menggabungkan dua shalat dalam satu waktu.
- Qasar — Meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat bagi musafir.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 09-1998_Arti Haji Ifrad, Tamattu, Qiran dan Salat Jamak.md

