sources
Fatwa 09 2016 Menulis Nama dan Meninggikan Kuburan
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 09 2016 Menulis Nama dan Meninggikan Kuburan.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Penyusun kitab hadis yang dikutip terkait pemberian tanda pada kuburan.
- Ahmad Dahlan — Tokoh Muhammadiyah yang makamnya dijadikan rujukan contoh dalam pertanyaan.
- Arab Saudi — Negara yang berwenang atas pemeliharaan situs makam Nabi Muhammad saw.
- Fadlalah bin 'Ubaid — Sahabat yang memerintahkan perataan kubur temannya sesuai sunnah.
- Ibn Hibban — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Jabir bin Abdullah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang perlakuan terhadap kuburan.
- Majalah Suara Muhammadiyah — Media resmi Muhammadiyah tempat dimuatnya fatwa ini.
- Masjid Nabawiy — Tempat di mana makam Nabi Muhammad saw berada.
- Sufyan at Tamari — Perawi yang menyaksikan makam Nabi berbentuk gundukan.
- Sulaiman bin Musa — Perawi yang menambahkan riwayat tentang larangan menulis di atas kuburan.
- Utsman bin Madz’un — Sahabat Nabi yang kuburannya diberi tanda batu oleh Rasulullah.
- Yanuarten Budiman — Penanya yang meminta fatwa mengenai hukum memberi tanda pada kuburan.
Istilah Kunci
- Hadis (حَدِيث) — Sumber dalil primer dalam pembahasan hukum makam.
- Kubur (qubur) — Ketentuan pembangunan pada makam dalam Islam.
- Kuburan (قَبْر) — Objek utama yang dibahas hukum penandaan dan bangunannya.
- Maslahat (مَصْلَحَة) — Pertimbangan manfaat dalam kebijakan penumpukan jenazah di lahan sempit.
- Sunnah (سُنَّة) — Ketentuan hukum Islam yang menjadi dasar fatwa.
- Ziarah (زِيَارَة) — Aktivitas mengunjungi makam untuk mendoakan mayit.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 09 2016 Menulis Nama dan Meninggikan Kuburan.md

