sources
Fatwa 11 2010 Hukum Onani dan Membelanjakan Harta untuk Gadis
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 11 2010 Hukum Onani dan Membelanjakan Harta untuk Gadis.
Entitas yang Disebut
- Abdulah bin Umar — Sahabat yang memakruhkan onani.
- al-Hasan — Ulama yang membolehkan onani.
- al-Jurjawi — Penulis yang membahas dampak kesehatan dari onani.
- Anas — Perawi hadis yang menceritakan kebiasaan orang Yahudi terkait wanita haid.
- Atha’ — Ulama yang berpendapat onani hukumnya makruh.
- B — Penanya yang berasal dari Cirebon.
- Ibnu Abbas — Sahabat yang membolehkan onani.
- Ibnu Hazm — Ulama yang berpendapat onani hukumnya makruh dan tidak berdosa.
- Tsabit — Perawi hadis yang menerima dari Anas.
Istilah Kunci
- Harta Bersama — Harta yang diperoleh suami-istri yang pengeluarannya harus dimusyawarahkan.
- Khalwat — Perbuatan berdua-duaan dengan bukan mahram yang dilarang.
- Mahram (ذُو مَحْرَمٍ) — Anggota keluarga yang tidak boleh dinikahi.
- Onani (إستمنآء) — Perbuatan mengeluarkan mani bukan melalui jalan persetubuhan.
- Zina — Perbuatan keji yang dilarang dalam Islam.
Rujukan Al-Qur'an
- Al-Baqarah — ayat 29, 222
- Al-An'am — ayat 119
- Al-Isra — ayat 32
- Al-Mu'minun — ayat 5-7
- Al-Hadid — ayat 7
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2010/Fatwa_11-2010_Hukum Onani dan Membelanjakan Harta untuk Gadis.md

