sources
Fatwa 12 2014 Membayar Fidyah ke Daerah Asal
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12 2014 Membayar Fidyah ke Daerah Asal.
Entitas yang Disebut
- Ad Daraquthny — Salah satu perawi hadis.
- Al Hakim — Salah satu perawi hadis.
- Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis yang dikutip mengenai keringanan puasa bagi lansia.
- Jakarta — Tempat tinggal penanya saat ini.
- Kusumastuti — Penanya fatwa terkait pembayaran fidyah ke daerah asal.
- Yogyakarta — Daerah asal penanya dan tujuan lokasi pembayaran fidyah.
Istilah Kunci
- Fidyah (فِدْيَةٌ) — Kewajiban memberi makan orang miskin bagi yang tidak mampu berpuasa karena usia tua.
- Kemaslahatan — Aspek pertimbangan utama dalam menyalurkan fidyah.
- Miskin (مِسْكِين) — Pihak yang berhak menerima fidyah.
- Qadha’ (قَضَاء) — Kewajiban mengganti puasa di hari lain yang tidak berlaku bagi orang tua renta yang membayar fidyah.
- Zakat — Terkait dengan panitia pengumpulan dana yang disarankan sebagai tempat bertanya.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_12_2014_Membayar Fidyah ke Daerah Asal.md

