sources
Fatwa 12.C 2003 bolehkah membaca tahlilan
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12.C 2003 bolehkah membaca tahlilan.
Entitas yang Disebut
- Abu Daud — Perawi hadis yang dikutip terkait istighfar bagi orang yang meninggal.
- Ahmad — Perawi hadis yang dikutip terkait istighfar bagi orang yang meninggal.
- H.M. Syarwani Abdan — Penyusun buku Simpanan Berharga yang dijadikan referensi oleh pihak yang membolehkan tahlilan.
- Ibnu Hibban — Perawi hadis yang dikutip terkait istighfar bagi orang yang meninggal.
- Ibnu Katsir — Ulama yang berpendapat Rasulullah tidak menganjurkan menghadiahkan pahala bacaan kepada orang mati.
- Ibnu Rusyd — Pengarang kitab Bidayatul Mujtahid yang membahas perbedaan pendapat ulama mengenai pahala bacaan.
- Imam Malik — Ulama yang berpendapat pahala bacaan tidak sampai kepada orang mati.
- Majelis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan Himpunan Tanya Jawab Agama.
- Muhammadiyah — Organisasi yang memiliki manhaj penetapan hukum tertentu.
- Mulyadi S. — Penanya terkait hukum tahlilan.
Istilah Kunci
- Bid’ah — Istilah untuk perbuatan yang ditanyakan status hukumnya.
- Ijtihad — Proses penetapan hukum yang tidak diperbolehkan dalam bidang ta'abbudi menurut Muhammadiyah.
- Istighfar — Amalan yang pahalanya sampai kepada orang yang meninggal.
- Khilafiyah — Istilah untuk masalah yang diperselisihkan ulama.
- Nash — Sumber hukum yang harus diikuti dalam bidang ibadah.
- Sedekah Jariyah — Amalan yang pahalanya tidak terputus bagi orang yang meninggal.
- Ta’abbudi — Bidang ibadah khusus yang menurut Muhammadiyah tidak boleh diijtihadi.
- Tahlilan — Masalah khilafiyah yang diperselisihkan ulama dan dibahas hukumnya.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 PDF/Fatwa 12.C-2003_bolehkah membaca tahlilan.md

