sources
Fatwa 12.E 2003 tentang shalat Jum at (SM No 08 2003)
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12.E 2003 tentang shalat Jum at (SM No 08 2003).
Entitas yang Disebut
- Abdul Hadi — Penanya dari PCM Glagah Banyuwangi.
- Abu Dawud — Perawi hadis yang disebut.
- Ahmad — Perawi hadis yang disebut.
- Al Bukhariy — Perawi hadis yang disebut.
- Al Hasan al Basri — Tabiin besar yang pendapatnya dirujuk.
- Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis terkait azimah shalat Jumat.
- Ibnu Majah — Perawi hadis yang disebut.
- Muktamar Muhammadiyah — Acara yang direncanakan untuk pembahasan risalah Jumat.
- Muslim — Perawi hadis yang disebut.
- Rasyid Ridha — Tokoh yang pendapatnya dijadikan contoh dalam argumen.
- Suara Muhammadiyah — Media tempat rubrik fatwa dimuat.
- Thariq ibn Syihab — Perawi hadis yang statusnya dibahas.
Istilah Kunci
- Azimah (عَزِيمَةٌ) — Istilah hukum asal untuk shalat Jumat.
- Hadis (حديث) — Sumber hukum yang diperdebatkan validitasnya.
- Khutbah (خطبة) — Bagian dari Jumat yang dipandang sunat oleh penulis.
- Qaidah (القواعد) — Prinsip metodologi yang digunakan dalam mentarjih perawi.
- Qashar (قصر) — Tindakan Nabi saat shalat di Arafah.
- Shalat Jumat (اْلجُمْعَةَ) — Pokok pembahasan fatwa mengenai kedudukannya sebagai azimah.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 12.E-2003_tentang shalat Jum_at (SM No 08 2003).md

