sources
Fatwa 13 2019 Menemukan Barang Hilang
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2019 Menemukan Barang Hilang.
Entitas yang Disebut
- Aisyah — Sahabat Nabi yang pendapatnya dikutip oleh Ibnu Qudamah.
- Ali — Sahabat Nabi yang pendapatnya dikutip oleh Ibnu Qudamah.
- Atha’ — Tabiin yang pendapatnya dikutip oleh Ibnu Qudamah.
- Ibnu Qudamah — Ulama yang menyebutkan pendapat para sahabat mengenai barang temuan.
- Ibnu Umar — Sahabat Nabi yang pendapatnya dikutip oleh Ibnu Qudamah.
- Jabir — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang barang temuan.
- Jabir bin Zaid — Tabiin yang pendapatnya dikutip oleh Ibnu Qudamah.
- Umar — Sahabat Nabi yang pendapatnya dikutip oleh Ibnu Qudamah.
- Zaid bin Khalid al Juhani — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang kewajiban mengumumkan barang temuan.
Istilah Kunci
- Al Luqathah (اللقطة) — Istilah fikih untuk barang temuan yang hilang.
- Maqashid asy Syari’ah (مقاصد الشريعة) — Tujuan Syariat yang menjadi landasan penetapan hukum barang hilang.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 13 2019 Menemukan Barang Hilang.md

