sources
Fatwa 14 2017 Warisan Tidak Cukup untuk Bayar Utang
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 14 2017 Warisan Tidak Cukup untuk Bayar Utang.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai jaminan hutang pewaris.
- Abu Qatadah — Sahabat yang menanggung hutang jenazah di hadapan Rasulullah.
- al Bukhari — Penyusun kitab hadis yang dikutip dalam jawaban.
- Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis mengenai hutang kepada Allah.
- Mazia — Mahasiswa FH Universitas Muhammadiyah di Medan yang mengajukan pertanyaan.
- Salamah bin al Akwa' — Perawi hadis mengenai kisah Rasulullah menyalatkan jenazah berhutang.
Istilah Kunci
- Baitul mal (بيت المال) — Lembaga keuangan negara/umat untuk menjamin hutang pewaris yang tidak mampu dibayar.
- Kompilasi Hukum Islam — Landasan hukum di Indonesia mengenai kewajiban ahli waris.
- Tajhiz (تجهيز) — Segala keperluan jenazah dari wafat hingga penguburan.
- Tirkah (تركة) — Harta peninggalan orang yang meninggal.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2017/Fatwa 14 2017 Warisan Tidak Cukup untuk Bayar Utang.md

