sources
Fatwa 14 2021 ORANGTUA ASUH MENYELENGGARAKAN AKIKAH
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 14 2021 ORANGTUA ASUH MENYELENGGARAKAN AKIKAH.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai peran orang tua dalam pendidikan anak.
- Hasan — Cucu Rasulullah yang diakikahi.
- Husain — Cucu Rasulullah yang diakikahi.
- Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis mengenai akikah cucu Rasulullah.
- Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pihak yang mengajukan pertanyaan mengenai akikah anak asuh.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Penyusun buku Fatwa-Fatwa Tarjih yang dirujuk dalam naskah.
- Nashiruddin al Albani — Pemberi komentar atas derajat hadis riwayat an-Nasa'i.
- Samurah bin Jundab — Perawi hadis mengenai tuntunan akikah pada hari ketujuh.
Istilah Kunci
- Akikah (عَقِيقَتِهِ) — Tuntunan agama saat bayi berusia tujuh hari yang mencakup penyembelihan kambing, memberi nama, dan mencukur rambut.
- Hujjah (حُجَّة) — Landasan atau dasar hukum dalam pelaksanaan ibadah.
- Sunnah muakkadah (سُنَّة مُؤَكَّدَة) — Hukum akikah menurut ketetapan fatwa naskah ini.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 14 2021 ORANGTUA ASUH MENYELENGGARAKAN AKIKAH.md
- Akikah
- Hujjah
- Sunnah muakkadah
- Abdullah bin ‘Abbas
- Abu Hurairah
- Al Albani
- Al Hasan
- Husain
- Ibnu ‘Abbas
- Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Nashiruddin al Albani
- Samurah bin Jundab
- Suara Muhammadiyah
- Fatwa 14 2021 ORANGTUA ASUH MENYELENGGARAKAN AKIKAH
- Al Baqarah (2)

