sources
Fatwa 16 1998 Perintah Zakat Fitrah kepada Anak Anak
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 16 1998 Perintah Zakat Fitrah kepada Anak Anak.
Entitas yang Disebut
- Abdullah ibn Mas‘ud — Sahabat yang bermakmum kepada al-Walid bin Uqbah.
- Abi Sa’id al Khudriy — Sahabat yang bermakmum kepada Marwan saat salat Id.
- Abu Daud — Perawi hadis yang disebut dalam konteks larangan imam meludah ke arah kiblat.
- Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai imam salat.
- Ahmad bin Hanbal — Perawi hadis mengenai tanggung jawab imam dalam salat.
- Al Bukhariy — Perawi hadis mengenai makmum kepada orang yang durhaka.
- Ibnu Hibban — Perawi hadis yang disebut dalam konteks larangan imam meludah ke arah kiblat.
- M. Hamdah — Pemandu diskusi yang mengajukan pertanyaan.
- Majelis Tarjih — Lembaga yang dimintai jawaban atas permasalahan hukum agama.
- Muhammadiyah — Organisasi Islam yang disebut dalam konteks kehadiran pimpinan di pengajian.
- Muslim — Perawi hadis tentang sahabat yang salat di belakang imam yang fasik.
Istilah Kunci
- Bidah (بِدْعَة) — Istilah yang dibahas terkait status salat berjamaah di belakang imam yang melakukannya.
- Khamr (خَمْر) — Disebut dalam konteks perilaku imam yang menjadi makmum sahabat.
- Qiyas (قِيَاس) — Metode penetapan hukum yang ditanyakan kebolehannya.
- Qunut (قُنُوت) — Disebut sebagai salah satu contoh perbuatan yang dipertanyakan apakah termasuk bid’ah.
- Zakat Fitrah (زَكَاةَ الْفِطْرِ) — Beban kewajiban yang ditanyakan terkait anak-anak.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 16-1998_Perintah Zakat Fitrah kepada Anak-Anak.md

