sources
Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum at karena Pekerjaan
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum at karena Pekerjaan.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Penyusun kitab hadis yang dikutip.
- Bayu Indra — Penanya yang bekerja di perusahaan swasta.
- Ibnu Majah — Penyusun kitab hadis yang dikutip.
- Indonesia — Lokasi berlakunya undang-undang yang menjamin kebebasan beribadah.
- Jabir bin ‘Abdullah — Perawi hadis tentang kewajiban shalat Jum‘at.
- Thariq bin Syihab — Perawi hadis mengenai pengecualian kewajiban shalat Jum‘at.
Istilah Kunci
- Hifdz al din (حِفْظُ الدِّينِ) — Salah satu maqasid asy-syari‘ah yakni menjaga agama.
- Hifdz al nafs (حِفْظُ النَّفْسِ) — Salah satu maqasid asy-syari‘ah yakni menjaga keberlangsungan hidup.
- Maqasid asy syari‘ah (مَقَاصِدُ الشَّرِيعَةِ) — Tujuan hukum Islam, dalam hal ini untuk menjaga agama.
- Qaidah Fiqhiyah (الْقَوَاعِدُ الْفِقْهِيَّةُ) — Prinsip hukum Islam mengenai dharurat.
- Shalat Jum‘at (جُمُعَة) — Ibadah wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah kecuali bagi empat golongan.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum at karena Pekerjaan.md

