sources
Fatwa 17 Ketentuan Besar Jumlah Infak
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 17 Ketentuan Besar Jumlah Infak.
Entitas yang Disebut
- Abu Bakar ash-Shiddiq — Sahabat Nabi yang menginfaqkan seluruh hartanya untuk perang Tabuk.
- Pimpinan Cabang Muhammadiyah Moga Pemalang Jawa Tengah — Lembaga pengaju pertanyaan mengenai ketentuan infaq.
- Umar Ibn al Khatab — Sahabat Nabi yang menginfaqkan sebagian hartanya untuk perang Tabuk.
Istilah Kunci
- Infaq — Mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan untuk kepentingan yang diperintahkan Islam tanpa nisab.
- Sedekah — Memiliki arti lebih luas dari infaq karena mencakup hal materi maupun non materi.
- Zakat — Sejumlah harta tertentu yang mencapai syarat wajib untuk diberikan kepada yang berhak.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 17_Ketentuan Besar Jumlah Infak.md

