sources
Fatwa 18 1998 Hukum Menyandingkan Mempelai
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 1998 Hukum Menyandingkan Mempelai.
Entitas yang Disebut
- Abdul Hamid Ibrabim — Penanya fatwa dari Hulu Sungai Utara.
- AR. Fakhruddin — Penulis risalah Marilah Bermuhammadiyah yang dirujuk dalam argumen.
- Muhammadiyah — Organisasi Islam yang menjadi acuan pengamalan amal saleh dalam naskah.
- Suara Muhammadiyah — Majalah yang memuat fatwa sebelumnya mengenai hukum menyandingkan mempelai.
Istilah Kunci
- I'lan (إعلان) — Fungsi pengumuman pernikahan yang menjadi salah satu alasan diperbolehkannya menyandingkan mempelai.
- Maslahat — Unsur positif yang menjadi dasar pertimbangan hukum bolehnya menyandingkan mempelai.
- Mubadzir — Sifat yang dihindari dalam acara pernikahan.
- Sakinah (سكينة) — Tujuan pernikahan yang didoakan dalam acara penyandingan.
- Silaturahmi — Salah satu unsur positif dari acara menyandingkan mempelai.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 18-1998_Hukum Menyandingkan Mempelai.md

