sources
Fatwa 18 2011 Badal Haji dan Umroh
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2011 Badal Haji dan Umroh.
Entitas yang Disebut
- Abdurrahman bin Abi Bakar — Saudara Aisyah yang diperintahkan Nabi untuk mengantarkannya ke Tan'im untuk ihram umrah.
- Aisyah — Ia mengalami haid saat tiba di Makkah sehingga tidak bisa menyempurnakan umrah dan harus melaksanakan haji.
- Ji’ranah — Salah satu tempat keluar dari tanah haram untuk melakukan ihram umrah.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga penyusun buku Tuntunan Manasik Haji dan pemberi jawaban fatwa.
- Makkah — Lokasi tempat jamaah haji berada saat mempertanyakan hukum umrah berkali-kali.
- Masjidil Haram — Tempat yang dianjurkan untuk memperbanyak ibadah thawaf bagi jamaah haji.
- Sigit Bachtiar — Penanya fatwa terkait badal haji dan umrah.
- Syubrumah — Nama kerabat yang disebut dalam hadis sebagai objek badal haji.
- Tan’im — Tempat di luar Makkah yang digunakan untuk melakukan ihram umrah.
Istilah Kunci
- Asyhuri al-hajj (أشهر الحج) — Waktu pelaksanaan haji.
- Badal haji — Ibadah haji yang dilaksanakan seseorang atas nama orang lain yang uzur atau telah meninggal.
- Dam (هَدْيٌ) — Denda berupa penyembelihan hewan yang tidak diperlukan dalam kasus Aisyah.
- Haji (حَجَّنَا) — Ibadah wajib yang menjadi konteks dilaksanakannya rangkaian umrah.
- Haji tamattu’ — Jenis haji yang dilakukan jamaah sebelum melaksanakan umrah tambahan.
- Ihram (أَهْلَلْتُ) — Niat untuk memulai ibadah umrah atau haji.
- Nazar (نذر) — Sesuatu yang dijanjikan untuk dilakukan sebagai bentuk ketaatan.
- Takhsis (تخصيص) — Pengkhususan ayat al-Qur'an oleh hadis.
- Thawaf (طَوَاف) — Salah satu rangkaian ibadah yang dianjurkan di Masjidil Haram.
- Umrah (عمرة) — Ibadah yang hukumnya sunnah namun wajib jika telah dinazarkan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 18_2011_Badal Haji dan Umroh.md

