sources
Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat.
Entitas yang Disebut
- Abu Sa’id al Khudriy — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang melepas sandal karena najis saat shalat.
- Kementerian Agama Republik Indonesia — Lembaga yang menetapkan kebijakan baru terkait porsi haji bagi ahli waris.
- Majelis Tabligh PCM Pujud — Pihak yang mengajukan pertanyaan terkait hukum badal haji dan najis pada pakaian.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menyusun panduan manasik haji dan memberikan jawaban atas pertanyaan.
Istilah Kunci
- Badal Haji — Ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang berhalangan atau telah meninggal dunia.
- Najis — Kotoran yang menjadi penghalang sahnya shalat.
- Najis Mughalazhah — Najis berat seperti jilatan anjing.
- Najis Mukhaffafah — Najis ringan, contohnya air kencing bayi yang belum makan selain ASI.
- Najis Mutawasithah — Najis pertengahan yang dibersihkan dengan air.
- Takhsis (تَخْصِيص) — Metode mengkhususkan atau mengecualikan ayat Al-Quran dengan hadis ahad.
- Wallahu a‘lam bish shawab (وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ) — Istilah ini adalah penutup lazim dalam fatwa atau penjelasan hukum Islam sebagai pernyataan bahwa Allah lebih mengetahui kebenaran.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2020/Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat.md
- Badal Haji
- Najis
- Najis Mughalazhah
- Najis Mukhaffafah
- Najis Mutawasithah
- Takhshish
- Wallahu a‘lam bish shawab
- Abu Sa’id al Khudriy
- Kementerian Agama Republik Indonesia
- Majelis Tabligh PCM Pujud
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat
- Al Baqarah (2)
- Yasin (36)
- An Najm (53)

