sources
Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat.
Entitas yang Disebut
- ‘Imran bin Khusain — Perawi hadis terkait penggunaan gelang kuningan.
- Abdullah bin ‘Amr — Perawi hadis tentang kewajiban menyampaikan ayat.
- Abdullah bin Mas’ud — Perawi hadis yang memotong kalung jimat istrinya.
- Abu Basyir al-Anshari — Perawi hadis yang menemani Rasulullah dalam sebuah perjalanan.
- Uqbah bin ‘Amir — Perawi hadis terkait hukum memakai jimat.
Istilah Kunci
- Syirik (شِرْك) — Hukum memakai jimat dikategorikan sebagai syirik.
- Tabligh (تَبْلِيْغ) — Sifat Nabi Muhammad saw yaitu menyampaikan wahyu tanpa disembunyikan.
- Tamimah (تميمة) — Jimat yang digantungkan untuk tujuan tertentu, hukumnya haram.
- Tiwalah (تِوَلَة) — Jimat untuk menarik kasih sayang pasangan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 18_Hukum Memakai Jimat.md

