sources
Fatwa 18 Miqat Makani dan Sai
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 Miqat Makani dan Sai.
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Istri Nabi yang mengisahkan pelaksanaan haji bersama Rasulullah.
- ‘Umar Ibnu al-Khaththab — Khalifah yang menetapkan miqat Dzatu ‘Irq untuk penduduk Iraq melalui ijtihad.
- Abdush-Shamad ibnu Ali — Perawi hadits yang menurut Lisanul-Mizan tidak dapat dijadikan hujjah.
- Ad Daruquthny — Penulis kitab Sunan yang memuat hadits tersebut.
- Amr ibn Qais — Perawi hadits dalam sanad yang disebutkan.
- Atha' bin Abi Rabah — Perawi hadits dalam sanad yang disebutkan.
- Hasan ibnu Suwar — Perawi hadits dalam sanad yang disebutkan.
- Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis yang menjelaskan tentang miqat dan sa'i bagi haji tamattu'.
- Jabir Ibnu ‘Abdillah — Perawi hadis tentang pelaksanaan sa'i Nabi.
- Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Magelang — Lembaga yang mengajukan pertanyaan fatwa.
Istilah Kunci
- Haji Tamattu' (حَجّ تَمَتُّع) — Melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum ibadah haji.
- Hujjah — Kedudukan hadits sebagai dasar penetapan hukum.
- Miqat Makani (مِيْقَات مَكَانِي) — Tempat dimulainya ihram bagi haji atau umrah.
- Sa'i (سَعْي) — Berjalan antara bukit Shafa dan Marwa.
- Thawaf — Ibadah mengelilingi Baitullah.
- Thawaf Ifadlah (طَوَاف إِفَاضَة) — Rukun haji yang dilakukan setelah wukuf di Arafah.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 18_Miqat Makani dan Sai.md

